Home » Berita » Kasus Dugaan Kekerasan Anak di Pesisir Barat Belum Tetapkan Tersangka, Keluarga Korban Tunggu Kepastian Hukum

Kasus Dugaan Kekerasan Anak di Pesisir Barat Belum Tetapkan Tersangka, Keluarga Korban Tunggu Kepastian Hukum

Redaksi 11 Mar 2026 333

Pesisir barat Vokalpublika.com-Penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur di wilayah Kabupaten Pesisir Barat menuai sorotan dari pihak keluarga korban. Pelapor yang juga orang tua korban, Edi Pasal, mengaku masih menantikan kepastian hukum dari proses penyidikan yang tengah berjalan di Polres Pesisir Barat.

Peristiwa tersebut telah dilaporkan secara resmi melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/4/II/2026/SPKT/Polsek Pesisir Selatan/Polres Pesisir Barat/Polda Lampung tertanggal 20 Februari 2026.

Setelah laporan diterima, penyidik segera menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: So. Gas Lidik/37/II/Res 1.24/2026/Reskrim pada tanggal yang sama untuk melakukan serangkaian proses penyelidikan awal.

Baca juga:  Rakerda BKPRMI Luwu 2025-2030 Fokus pada Penguatan Ekonomi Kreatif, Dakwah, dan FASI

Hampir dua minggu setelah laporan dibuat, pihak kepolisian kemudian menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: SP2HP/18/III/Res 1.24/2026 tertanggal 6 Maret 2026.

Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa penyidik telah melakukan sejumlah langkah, antara lain:

  1. menerima dan menindaklanjuti laporan korban;
  2. melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi;
  3. meminta serta mengambil hasil visum et repertum;
  4. serta melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang diduga sebagai terlapor.

Penyidik juga menyampaikan bahwa tahap selanjutnya adalah gelar perkara untuk penetapan tersangka serta rencana pemanggilan terhadap pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Namun hingga kini, menurut pihak keluarga korban, belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut. Kondisi ini membuat pelapor berharap adanya percepatan penanganan agar proses hukum dapat memberikan kepastian dan keadilan bagi korban.

Baca juga:  Kementerian Lingkungan Hidup Perkuat Mitigasi Pencemaran Udara Jabodetabek melalui Pemantauan dan Penegakan Hukum

“Kami sangat berharap ada tindak lanjut yang jelas dari penyidik. Kasus ini menyangkut anak, sehingga kami berharap prosesnya dapat segera menemukan titik terang,” ujar Edi Pasal.

Secara hukum, perlindungan terhadap anak dari tindakan kekerasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari kekerasan serta jaminan penanganan hukum yang cepat dan berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak.

Baca juga:  Iran Luncurkan Serangan Rudal Besar-Besaran, Sistem Pertahanan Israel Ditekan Hingga Batas

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Pesisir Barat belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru proses penyidikan tersebut.

Keluarga korban berharap aparat penegak hukum dapat segera menuntaskan proses penyelidikan sehingga perkara ini memperoleh kepastian hukum yang jelas serta memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya. (Tim).

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Slider Foto Otomatis
Related post
Politisi PKS Rizal Bawazier Desak Polda Metro Jaya Usut Tuntas Kematian ART Asal Batang

Alwi Assagaf

26 Apr 2026

JAKARTA, Vokalpublika.com – Anggota DPR RI Fraksi PKS, Rizal Bawazier, meminta Polda Metro Jaya melakukan investigasi menyeluruh atas kematian Diva Maelisa (15), Asisten Rumah Tangga (ART) asal Kabupaten Batang. Korban dilaporkan tewas setelah diduga melompat dari lantai empat sebuah rumah kos di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. ​Rizal menekankan bahwa transparansi penyelidikan sangat krusial untuk mengungkap …

Serapan Anggaran PUPR Rendah, DPRD Kota Probolinggo Soroti Kinerja dan Sistem Perijinan.

Redaksi

26 Apr 2026

PROBOLINGGO,Rapat kerja antara Komisi III DPRD Kota Probolinggo dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mengungkap sejumlah catatan penting terkait rendahnya serapan anggaran serta kendala dalam pelayanan perizinan bangunan, khususnya Sertifikat Laik Fungsi (SLF). 01/04. Anggota Komisi III, Eko Wahyu, secara tegas mempertanyakan rendahnya realisasi anggaran di beberapa sektor. Salah satunya pada bidang tata …

Pedagang Tradisional Lanipa,Mengeluhkan Fasilitas Rusak

Redaksi

26 Apr 2026

Batam, vokalpublika.com- Setelah Aktifnya Pasar Tradisional Lanipa beberapa waktu lalu, sejumlah pedagang menagih janji dinas perdagangan perhal fasilitas akan di perbaiki.Minggu,26 April 2026 Saat ditemui oleh awak media,salah satu pedagang berinsial WN (45),menuturkan bahwa kami sudah mulai berjualan tapi saya bersama para pedagang,sangat kecewa dengan komitmen awal dengan pihak pemerintah dan panitia pasar. Sampai saat …

Rekrutmen Akpol Polda Jatim 2026 Diikuti 276 Peserta, Kompolnas Tekankan Transparansiadmin

Redaksi

26 Apr 2026

SURABAYA, vokalpublika.com– Polda Jawa Timur menggelar tes psikologi calon taruna Akademi Kepolisian (Akpol) yang diikuti 276 peserta. Kegiatan ini berlangsung di SMKN 5 Surabaya dan turut diawasi oleh berbagai pihak, termasuk Kompolnas, Sabtu(25/4/2026) Karo SDM Polda Jatim Kombes Pol Sih Harno, S.H., M.H.. menyampaikan,tahapan ini merupakan bagian awal dari rangkaian seleksi penerimaan anggota Polri tahun …

​Dindikpora Pemalang Tutup Mata, Demi Keamanan dan Kenyamanan Siswa, Komite SDN 02 Mengori Perbaiki Pagar Roboh Secara Mandiri

Alwi Assagaf

26 Apr 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Pihak SDN 02 Mengori menyatakan kekecewaan mendalam terhadap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pemalang. Pasalnya, hingga kini tidak ada respon nyata terkait robohnya pagar sekolah yang mengancam keselamatan siswa, meski laporan resmi telah dilayangkan sejak lama. ​Perwakilan Komite Sekolah, Mulyo Ebit Susanto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan proposal perbaikan sejak masa …

Dugaan Keterlibatan Oknum Pejabat Kelurahan Berinisial AV dalam Aktivitas Pabrik Rokok Ilegal Tanpa Cukai di Campang Jaya Jadi Sorotan

Redaksi

26 Apr 2026

Bandar Lampung – Dugaan keberadaan pabrik rokok ilegal tanpa pita cukai di Kelurahan Campang Jaya, Kecamatan Sukabumi, kian menyita perhatian publik. Informasi yang beredar di masyarakat mengarah pada indikasi keterlibatan oknum pejabat kelurahan berinisial AV, meski hingga kini belum terdapat bukti resmi yang dapat menguatkan tudingan tersebut. Berdasarkan keterangan sejumlah narasumber di lapangan yang meminta …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x