Home » Advertorial » Putus Mata Rantai Pencurian Aset Publik dan Vandalisme, BP Batam Teken Pakta Integritas Bersama Polda Kepri dan Pelaku Usaha Scrap

Putus Mata Rantai Pencurian Aset Publik dan Vandalisme, BP Batam Teken Pakta Integritas Bersama Polda Kepri dan Pelaku Usaha Scrap

Redaksi 17 Jun 2026 5

Batam, vokalpublika.com– Maraknya aksi pencurian aset publik dan vandalisme terhadap fasilitas umum menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat penegak hukum. Untuk memutus mata rantai peredaran barang hasil kejahatan, BP Batam bersama Polda Kepulauan Riau dan pelaku usaha besi tua (scrap) menandatangani Pakta Integritas Pencegahan Penadahan dan Perdagangan Barang Hasil Tindak Pidana di Aula Polresta Barelang, Senin (15/6/2026).

Advertisement
ADVERTISEMENT

Penandatanganan pakta integritas tersebut merupakan bentuk komitmen bersama dalam mencegah praktik penadahan yang selama ini menjadi salah satu pemicu terjadinya pencurian dan vandalisme terhadap aset negara maupun fasilitas publik.

Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menegaskan bahwa perlindungan terhadap fasilitas umum membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Menurutnya, aksi vandalisme tidak hanya merusak aset publik, tetapi juga berpotensi menimbulkan kecelakaan, mengganggu aktivitas masyarakat, membebani biaya perbaikan, serta berdampak negatif terhadap iklim investasi dan citra Kota Batam.

“Kami meminta komitmen dari pelaku usaha besi tua agar bersama-sama mengawal supaya vandalisme tidak terulang. Jika kita sehati menjaga Batam, kota ini akan semakin maju, bukan hanya untuk kita tetapi juga untuk generasi mendatang,” ujar Amsakar.

Baca juga:  Pahami Perbedaannya, ATR/BPN Jelaskan Fungsi Pengecekan Sertipikat dan SKPT dalam Administrasi Pertanahan

Senada dengan itu, Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, menyampaikan bahwa keberhasilan pembangunan membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat, termasuk para pelaku usaha scrap yang memiliki peran strategis dalam menciptakan ekosistem usaha yang sehat dan berintegritas.

“Pelaku usaha memiliki peran penting dengan tidak menerima maupun memperjualbelikan barang yang diduga berasal dari tindak pidana. Mari kita jaga sama-sama Kota Batam yang kita cintai ini,” tegas Li Claudia.

Melalui pakta integritas tersebut, para pelaku usaha menyatakan komitmen untuk tidak membeli, menerima, menyimpan, mengolah, maupun memperdagangkan barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana. Mereka juga mendukung pengawasan, penertiban, serta penegakan hukum dan siap menerima sanksi sesuai ketentuan yang berlaku apabila terbukti melanggar.

Sementara itu, Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin menegaskan bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak cukup hanya dengan menangkap pelaku pencurian, tetapi juga harus menutup ruang bagi praktik penadahan yang menjadi tujuan akhir dari tindak kejahatan tersebut.

Baca juga:  BPBD Dairi Tuntaskan Perbaikan Jalan dan Normalisasi Drainase di Desa Alur Subur

“Kami mengajak seluruh pelaku usaha scrap untuk berhati-hati dan melakukan identifikasi terhadap penjual, termasuk memeriksa identitas serta asal-usul barang yang diterima agar tidak terjerumus menerima barang hasil tindak pidana,” kata Asep.

Ia juga menyoroti maraknya vandalisme terhadap berbagai objek vital dan fasilitas umum, mulai dari kabel lampu lalu lintas, kabel telekomunikasi, kabel perusahaan hingga kasus terbaru pencurian besi pada underpass Pelita.

“Kejadian ini sudah sangat mengkhawatirkan dan harus menjadi perhatian bersama. Seluruh pelaku akan diusut tuntas tanpa toleransi,” tegasnya.

Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono menambahkan bahwa sepanjang tahun 2026 pihaknya telah menangani 10 perkara pencurian fasilitas umum dengan 18 tersangka dan tiga penadah yang berhasil diamankan.

Termasuk pelaku pencurian besi di kawasan Underpass Pelita yang sempat meresahkan masyarakat, kini telah diamankan dan menjalani proses hukum.

Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, pelaku pencurian dapat dijerat Pasal 477 KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun dan denda hingga Rp500 juta. Sedangkan penadah dapat dikenakan Pasal 591 KUHP Baru dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun dan denda maksimal Rp500 juta.

Baca juga:  BP Batam Terbitkan SE Pencegahan Gratifikasi Jelang Idulfitri 1447 H

“Dengan komitmen bersama ini, ruang gerak pelaku kejahatan akan semakin sempit karena tidak adanya pasar bagi barang hasil tindak pidana. Sinergi pemerintah, aparat penegak hukum, dan dunia usaha menjadi kunci menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Anggoro.

BP Batam mengapresiasi dukungan masyarakat yang aktif melaporkan berbagai tindak kejahatan serta respons cepat dari jajaran kepolisian dalam mengungkap kasus-kasus pencurian aset publik.

Melalui kolaborasi ini, BP Batam berharap kesadaran masyarakat dalam menjaga aset negara, fasilitas umum, dan objek vital lainnya semakin meningkat sehingga tercipta iklim investasi yang aman, tertib, dan kondusif di Kota Batam.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Direksi PD Pasar Dairi Tinjau Langsung Kawasan Eks Terminal, Dorong Penataan Pedagang Secara Tertib dan Berkelanjutan

Clara T S

17 Jun 2026

SIDIKALANG – vokalpublika.comJajaran Direksi Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kabupaten Dairi melakukan peninjauan langsung ke kawasan Eks Terminal Sidikalang guna memastikan proses penataan pedagang berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan yang telah ditetapkan. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Direktur Utama PD Pasar Dairi, Lumpin Pangaribuan, didampingi Direktur Umum Subhan Manik, Direktur Operasional Manaek Simbolon, serta sejumlah pejabat …

Hari Kesadaran Nasional, Bupati Dairi Tegaskan ASN Harus Jadi Problem Solver di Tengah Keterbatasan Anggaran

Clara T S

17 Jun 2026

DAIRI – vokalpublika.com ADVERTISEMENT Keterbatasan fiskal yang dihadapi pemerintah daerah tidak boleh menjadi penghalang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Sebaliknya, kondisi tersebut harus menjadi pemicu lahirnya inovasi, kreativitas, dan berbagai terobosan dalam menjalankan tugas pemerintahan. Pesan tersebut disampaikan Bupati Dairi, Ir. Vickner Sinaga, dalam amanatnya yang dibacakan Sekretaris Daerah …

Sekda Batam Buka Rakor PBNN 2026, Dorong Optimalisasi Informasi Publik di Era Digital

Redaksi

17 Jun 2026

Batam, vokalpublika.com– Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Firmansyah, membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pemerintah Kota Batam News Network (PBNN) Tahun 2026 yang digelar di Kantor Wali Kota Batam, Batam Centre, Rabu (17/6/2026). ADVERTISEMENT Kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam tersebut diikuti para admin PBNN dari seluruh perangkat daerah dan unit kerja …

Estafet Kepemimpinan Kantah Toba Resmi Bergulir, Kantah Dairi Teguhkan Komitmen Kolaborasi

Clara T S

17 Jun 2026

TOBA -vokalpublika.comKantor Pertanahan Kabupaten Dairi turut menghadiri kegiatan Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Toba yang berlangsung khidmat dan penuh semangat kebersamaan. Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam proses regenerasi kepemimpinan sekaligus penguatan sinergi antar satuan kerja di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). ADVERTISEMENT Dalam acara tersebut, jabatan Kepala …

Bupati Dairi Hadiri Pembukaan MTQ ke-40 Sumut, Wamenag Ajak Jadikan Al-Qur’an Perekat Persatuan Bangsa

Clara T S

17 Jun 2026

Deli Serdang –vokalpublika.comBupati Dairi, Vickner Sinaga, menghadiri pembukaan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-40 Tingkat Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026 yang digelar di Lapangan Astaka, Kabupaten Deli Serdang, Senin (15/6/2026). ADVERTISEMENT Kegiatan yang menjadi ajang syiar Islam dan pembinaan generasi Qurani tersebut secara resmi dibuka oleh Wakil Menteri Agama Republik Indonesia, Romo Muhammad Syafii, serta dihadiri …

Peringati Tahun Baru Islam 1448 H, Amsakar Getarkan Hati Jemaah Lewat Puisi “Jabal Uhud”

Redaksi

16 Jun 2026

BATAM, vokalpublika.com– Ribuan jemaah memadati Masjid Agung Raja Hamidah, Batam Centre, Senin (15/6/2026) malam, dalam kegiatan Tablig Akbar yang digelar Pemerintah Kota Batam untuk memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah. ADVERTISEMENT Kegiatan yang berlangsung khidmat tersebut dihadiri langsung Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, bersama jajaran Pemerintah Kota Batam, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x