Home » Hukum » Eks Stafsus Nadiem Diperiksa 13 Jam oleh Kejagung Terkait Pengadaan Laptop Rp 9,9 Triliun

Eks Stafsus Nadiem Diperiksa 13 Jam oleh Kejagung Terkait Pengadaan Laptop Rp 9,9 Triliun

EZ W 11 Jun 2025 29

Jakarta, vokalpublika.com – Fiona Handayani, mantan staf khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim, menjalani pemeriksaan intensif oleh tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung selama lebih dari 13 jam pada Selasa (10/6). Pemeriksaan itu terkait dugaan korupsi dalam proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook senilai hampir Rp 10 triliun.

Fiona tiba di Gedung Bundar Kejagung pada pagi hari dan baru meninggalkan lokasi pemeriksaan sekitar pukul 22.55 WIB. Saat keluar, Fiona enggan memberikan keterangan kepada media. Penjelasan hanya disampaikan oleh kuasa hukumnya, Indra Sihombing.

“Pemeriksaan belum selesai. Klien kami akan kembali pada Jumat depan untuk melanjutkan proses klarifikasi terkait tupoksinya selama menjabat,” ujar Indra kepada wartawan, Selasa malam (10/6/2025), dikutip dari Kompas.com.

Dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Fiona serta dugaan keterlibatannya dalam memberi masukan teknis dalam proyek pengadaan yang kini tengah disorot. Kejagung tengah mengusut indikasi adanya persekongkolan dalam proses kajian teknis, di mana pemilihan perangkat berbasis Chromebook dianggap menyimpang dari rekomendasi awal yang cenderung mengarah ke sistem Windows.

“Penyidik sedang menelusuri siapa yang memberi justifikasi teknis atas pemilihan Chromebook. Dugaan kami, terjadi pembelokan rekomendasi,” kata seorang sumber internal Kejagung seperti dilansir Kompas.com, Rabu (11/6/2025).

Proyek pengadaan ini menjadi sorotan karena nilai anggarannya mencapai Rp 9,982 triliun, namun diduga tidak berjalan efektif, terutama karena keterbatasan akses internet di berbagai wilayah penerima. Hingga kini, belum ada tersangka yang ditetapkan, namun Kejagung telah mencekal sejumlah pihak dan menggeledah rumah para mantan stafsus, termasuk Fiona, Jurist Tan, dan Ibrahim Arief.

Kejagung masih menghitung potensi kerugian negara dalam proyek ini, sambil terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain yang ikut dalam proses pengambilan keputusan teknis.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Kejagung Sita Rp11 Triliun dari Wilmar Group dalam Kasus Korupsi CPO, Total Kerugian Negara Capai Rp11,8 Triliun

EZ W

17 Jun 2025

JAKARTA, vokalpublika.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) secara resmi menyita uang sebesar Rp11 triliun dari lima korporasi di bawah Wilmar Group, dalam lanjutan penanganan perkara dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya tahun 2022. Konferensi pers digelar di Gedung Kejagung pada Selasa (17/6), dipimpin oleh Direktur Penyidikan Jampidsus, …

E-Katalog Jadi Ladang KKN? Praktisi Hukum Soroti Celah Penyimpangan dalam Sistem E-Purchasing

EZ W

12 Jun 2025

Batam, Vokalpublika.com – Sistem E-Katalog yang selama ini dipromosikan sebagai terobosan transparansi dan efisiensi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, kini justru menuai kritik tajam. Alih-alih menjadi solusi, sistem e-purchasing yang kini memasuki versi ke-6 dinilai semakin rawan disalahgunakan. Celah regulasi dan lemahnya pengawasan disebut menjadi pintu masuk suburnya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). …

Pria Penganiaya Balita Hingga Tewas di Karimun Ditangkap Polisi Kurang dari 8 Jam

EZ W

12 Jun 2025

Karimun, vokalpublika.com – Kepolisian Resor Karimun berhasil menangkap seorang pria berinisial Doni (25), tersangka penganiayaan terhadap balita berusia dua tahun yang merupakan anak dari pacarnya sendiri. Penangkapan dilakukan hanya beberapa jam setelah korban dinyatakan meninggal dunia di RSUD Muhammad Sani, Kamis (12/6/2025) sekitar pukul 02.00 WIB. Pelaku diamankan oleh Tim Resmob Polres Karimun di kawasan …

Permintaan Uang Tutup Mulut Terbongkar, Agus Diduga Bekingi Situs Judi Online

EZ W

11 Jun 2025

Jakarta, Vokal Publika – Dugaan praktik beking situs judi online kembali mencuat ke publik setelah seorang pria bernama Muhrijan alias Agus dilaporkan meminta uang sebesar Rp 1,4 miliar kepada mantan pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika, Denden Imadudin Soleh. Uang itu disebut sebagai “uang tutup mulut” agar Agus tidak membocorkan praktik ilegal yang melibatkan dirinya. Dilansir …

Setoran ke Polisi dan Jaksa Terungkap, Mantan Camat: Saya Cuma Antar Uang!

EZ W

07 Jun 2025

Semarang, vokalpublika.com — Fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan kasus dugaan suap proyek penunjukan langsung (PL) yang menyeret nama mantan Wali Kota Semarang. Mantan Camat Gajahmungkur yang kini menjabat Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang, Ade Bhakti Ariawan, mengaku pernah mengantar uang ratusan juta rupiah ke aparat penegak hukum. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu …

Rekam Diam-Diam, Sebar ke Publik: LPPI Minta Hukum Tegas Penyebar Rekaman Budi Arie

EZ W

29 May 2025

Jakarta, 29 Mei 2025 – Penyebaran rekaman percakapan telepon pribadi yang melibatkan sosok Budi Arie telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Ketua DPP Lembaga Perlindungan Privasi Indonesia (LPPI), Dedi Siregar, menegaskan bahwa tindakan menyebarkan percakapan pribadi tanpa izin berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Perekaman …

x
x