Home » Hukum » Eks Stafsus Nadiem Diperiksa 13 Jam oleh Kejagung Terkait Pengadaan Laptop Rp 9,9 Triliun

Eks Stafsus Nadiem Diperiksa 13 Jam oleh Kejagung Terkait Pengadaan Laptop Rp 9,9 Triliun

admin 11 Jun 2025 189

Jakarta, vokalpublika.com – Fiona Handayani, mantan staf khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim, menjalani pemeriksaan intensif oleh tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung selama lebih dari 13 jam pada Selasa (10/6). Pemeriksaan itu terkait dugaan korupsi dalam proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook senilai hampir Rp 10 triliun.

Fiona tiba di Gedung Bundar Kejagung pada pagi hari dan baru meninggalkan lokasi pemeriksaan sekitar pukul 22.55 WIB. Saat keluar, Fiona enggan memberikan keterangan kepada media. Penjelasan hanya disampaikan oleh kuasa hukumnya, Indra Sihombing.

“Pemeriksaan belum selesai. Klien kami akan kembali pada Jumat depan untuk melanjutkan proses klarifikasi terkait tupoksinya selama menjabat,” ujar Indra kepada wartawan, Selasa malam (10/6/2025), dikutip dari Kompas.com.

Dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Fiona serta dugaan keterlibatannya dalam memberi masukan teknis dalam proyek pengadaan yang kini tengah disorot. Kejagung tengah mengusut indikasi adanya persekongkolan dalam proses kajian teknis, di mana pemilihan perangkat berbasis Chromebook dianggap menyimpang dari rekomendasi awal yang cenderung mengarah ke sistem Windows.

Baca juga:  Guru TK di Sampang Jadi Tersangka Penganiayaan Kurir JNT

“Penyidik sedang menelusuri siapa yang memberi justifikasi teknis atas pemilihan Chromebook. Dugaan kami, terjadi pembelokan rekomendasi,” kata seorang sumber internal Kejagung seperti dilansir Kompas.com, Rabu (11/6/2025).

Proyek pengadaan ini menjadi sorotan karena nilai anggarannya mencapai Rp 9,982 triliun, namun diduga tidak berjalan efektif, terutama karena keterbatasan akses internet di berbagai wilayah penerima. Hingga kini, belum ada tersangka yang ditetapkan, namun Kejagung telah mencekal sejumlah pihak dan menggeledah rumah para mantan stafsus, termasuk Fiona, Jurist Tan, dan Ibrahim Arief.

Baca juga:  Gubernur Sulawesi Utara,menghadiri acara penandatanganan komitmen tata kelola rumah sakit. Yang berlangsung di Kementerian Kesehatan RI Jakarta

Kejagung masih menghitung potensi kerugian negara dalam proyek ini, sambil terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain yang ikut dalam proses pengambilan keputusan teknis.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Slider Foto Otomatis
Related post
Perkebunan PT padasa enam utama merusak lahan masyarakat desa teluk dalam dengan menggunakan alat berat excavator

Redaksi

21 Feb 2026

Asahan, vokalpublika.com –Masyarakat desa teluk dalam kecamatan teluk dalam kabupaten Asahan, pada saat masyarakat menghadang excavator milik PT padasa enam utama untuk memberhentikan alat berat excavator yang masuk ke dalam areal tanah milik salah satu warga desa teluk dalam yaitu Ade putra Damanik, tepatnya di dusun I tangkahan cempedak desa teluk dalam. Sabtu (21/02/2026) Saat …

Dugaan Pungli Mencuat: Pengelolaan Pasar Rakyat Bukateja Disorot, Dugaan Pungutan Ganda Bebani Pedagang Kecil

Alwi Assagaf

14 Feb 2026

BUKATEJA – Pengelolaan Pasar Rakyat Bukateja menjadi sorotan tajam setelah muncul dugaan pungutan ganda yang dinilai memberatkan pedagang. Selain retribusi resmi dari pemerintah daerah, pedagang juga mengaku masih dikenai iuran tambahan oleh paguyuban, memunculkan pertanyaan serius soal transparansi, legalitas, dan akuntabilitas pengelolaan dana di pasar tersebut. Sejumlah pedagang menyebut setiap hari harus membayar dua jenis …

SELAMA AWAL 2026, POLDA KEPRI UNGKAP 30 PERKARA NARKOTIKA DAN AMANKAN 45 TERSANGKA

Redaksi

12 Feb 2026

Batam, vokalpublika.com– Polda Kepulauan Riau menunjukkan komitmen berkelanjutan dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkotika. Sepanjang periode 1 Januari hingga 11 Februari 2026, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri berhasil mengungkap 30 laporan polisi terkait tindak pidana narkotika dengan 45 orang tersangka yang telah diamankan. Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Pendopo Polda …

Tepis Desakan Penghentian, Satpol PP Pemalang Tegaskan Urugan Pabrik Jatirejo Sah Secara Hukum

Alwi Assagaf

11 Feb 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pemalang memberikan klarifikasi tegas terkait aktivitas proyek pengurugan pabrik di Desa Jatirejo, Kecamatan Ampelgading. Satpol PP memastikan bahwa kegiatan tersebut tidak melanggar hukum.Kepala Satpol PP Pemalang, Achmad Hidayat, menyatakan bahwa seluruh proses pengurugan yang sedang berjalan telah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.”Tidak ada aturan …

Memberikan Keterangan Menyesatkan, Debitur Divonis 8 Bulan dan Denda Rp30 Juta di Pengadilan Negeri Brebes

Alwi Assagaf

11 Feb 2026

Brebes, Vokalpublika.com — Pelaku pemberian keterangan menyesatkan yang jika diketahui tidak melahirkan perjanjian fidusia, Danipah yang merupakan debitur FIFGROUP Cabang Tegal harus menghadapi vonis 8 bulan penjara dan denda Rp. 30.000.000 juta subsider 1 bulan penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Brebes, Jawa Tengah. Apa yang dilakukan oleh Danipah terbukti secara sah dan meyakinkan …

Limbah dari LCT Mutiara Galrib Samudera, HNSI Kepri: Kejahatan Lingkungan Harus Diusut hingga Pengadilan

Redaksi

10 Feb 2026

Batam, vokalpiblika.com— Peristiwa kandasnya kapal pengangkut limbah hitam di Perairan Dangas, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, membuka tabir persoalan serius dalam tata kelola limbah industri. Insiden yang semula disebut sebagai kecelakaan laut kini berkembang menjadi dugaan pelanggaran hukum lingkungan yang melibatkan korporasi dan aktor bisnis berpengaruh.Kapal yang diketahui mengangkut ratusan jumbo bag limbah hitam tersebut diduga …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x