Home » Berita » Diduga Ilegal: Aktivitas Galian C di Desa Sidomukti-Weleri Meresahkan, Menganggu Aktivitas Belajar Santri, Berpotensi Merusak Lingkungan, Pelaku Usaha Seakan Kebal Hukum!

Diduga Ilegal: Aktivitas Galian C di Desa Sidomukti-Weleri Meresahkan, Menganggu Aktivitas Belajar Santri, Berpotensi Merusak Lingkungan, Pelaku Usaha Seakan Kebal Hukum!

Alwi Assagaf 28 Jan 2026 357

Kendal, Vokalpublika.com – Situasi terkait pertambangan Galian C ilegal memang sering kali menjadi isu sensitif yang melibatkan keresahan masyarakat, dampak lingkungan, hingga dugaan adanya “pembiaran” oleh oknum tertentu.

Advertisement
ADVERTISEMENT

​Berdasarkan laporan informasi dari warga sekitar lokasi galian C, aktivitas tambang di Dusun Pakis, Desa Sidomukti, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal diduga ilegal. Pasalnya, nama PT atau CV dari pemilik usaha tersebut tidak jelas.

Poin-poin penting yang perlu dipahami mengenai situasi tersebut, diantaranya dampak langsung pada masyarakat sekitar, dikarenakan aktivitas tambang yang diduga ilegal tersebut sangat dekat dengan kawasan pemukiman. Kondisi tersebut memicu beberapa keluhan, diantaranya, kerusakan infrastruktur akibat mobilitas truk muatan berat yang melebihi tonase sering kali menghancurkan jalan desa, polusi debu dan udara, operasional alat berat menciptakan kebisingan dan polusi udara yang mengganggu kesehatan warga.

Baca juga:  Anggota Satlantas Polres Majalengka Laksanakan Pengecekan Lahan yang Akan Ditanami Jagung di Blok Pancurendang

Adapun dampak lain yang tak kalah penting diantaranya, risiko bencana. Penambangan tanpa kajian teknis (seperti kemiringan lereng) meningkatkan risiko tanah longsor, terutama di musim hujan.

​Menurut tokoh aktivis lingkungan hidup, diduga ada kesan bahwa aparat penegak hukum (APH) tutup mata.

“Warga sudah resah dengan adanya aktivitas galian di Dusun Pakis, pelaku usaha juga tidak jelas nama PT maupun CV nya. Patut diduga kegiatan galian C tersebut ilegal dan berpotensi pidana,” ungkapnya (nama tidak disebutkan).

Lanjut sang pegiat lingkungan hidup tersebut berharap ada tindakan tegas dari semua pihak yang berwenang (Satpol PP, ESDM Provinsi, dan Kepolisian). Mirisnya lagi, aktivitas galian C tersebut menurut tokoh pemuda setempat, jaraknya sangat dekat dengan sebuah Pondok Pesantren (Nida’ul Islam), tentunya sangat menganggu aktivitas belajar para santri.

Baca juga:  Pastikan Situasi Kondusif, Danramil 01/Pemalang Pantau Langsung Posko Donasi Sekaligus Diskusi Bareng Punggawa Aliansi

“Bukan rahasia lagi jika keresahan warga tidak ditanggapi, kami menduga ada yang membekingi, jadi pelaku usaha terkesan kebal hukum. Dilokasi galian C juga dekat sekali dengan pondok, pastinya sangat mengganggu aktivitas belajar para santri,” ujarnya.

Mirisnya lagi, pengakuan mengejutkan datang dari Parian, selaku Rukun Warga (RW) setempat saat dihubungi awak media, justru mengaku tidak tahu menahu soal aktivitas galian C yang berada di wilayahnya.

“Oh ya betul, ada galian C di Dusun Pakis, namun saya selaku RW tidak tahu siapa bosnya, dan apa PT nya” karena saya tidak pernah di ajak komuniikasi sama pihak pengelola,” kata Parian melalui sambungan telpon.

Baca juga:  Sukseskan Pilkades Serentak 2026, Kecamatan Ulujami Manfaatkan Momentum Nobar Piala Dunia

Sementara Pemerintah Desa Sidomukti melalui salah satu perangkatnya ,Bisri saat dikonfirmasi lebih lanjut terkait aktivitas galian C diwilayahnya, pun mengaku tidak tahu menahu.

“Langsung saja menghubungi Kepala Desa (Kades), kalau saya tidak tahu pak. Semua kebijakan terkait adanya aktivitas galian C, urusan pak Kades,” jawab Bisri melalui telfon, Rabu 28 Januari 2026.

​Penting untuk dicatat: Penambangan tanpa izin melanggar UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan atas UU Minerba), dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.* (Tim)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Sungai Suso Dicabik, Forkopimda ‘Dicuekin’Dugaan Uang Ketuk Pintu Bikin PETI Bajo Barat “Aman””

Redaksi

27 Aug 2026

LUWU, volalpublika.com— Surat kesepakatan itu baru berumur empat hari. Bertanggal 22 Agustus 2026, dokumen berkop Bupati Luwu itu ditandatangani delapan pimpinan Forkopimda, termasuk Bupati H. Patahudding dan Kapolres Luwu. Isinya tegas, menolak dan menindak Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Bajo Barat. ADVERTISEMENT Tapi di lapangan, jauh di bantaran Sungai Suso dan lereng-lereng curam …

Jaksa Garda Desa, Diperkuat Kawal Program Prioritas Nasional di Kepri

Redaksi

27 Aug 2026

Tanjungpinang,Vokalpublika.com Kegiatan Optimalisasi Jaga Desa serta Pengukuhan DPD-DPC ABPEDNAS dan Srikandi Jaga Desa se-Provinsi Kepulauan Riau digelar di Ballroom Hotel Bintan Agro Resort, Teluk Bakau, Kecamatan Gunung Kijang, Rabu (26/08/2026). ADVERTISEMENT Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) diperkuat untuk mendukung pengawalan program prioritas nasional, khususnya Jaga Dapur MBG (Makan Bergizi Gratis) dan Jaga Indonesia Pintar. …

Presiden Prabowo Cek Dapur Lapangan Polri dan Water Treatment di Posko Pengungsian Danga

Redaksi

27 Aug 2026

Nagekeo, NTT — Presiden Republik Indonesia Jenderal TNI (Purn.) H. Prabowo Subianto Djojohadikusumo mengunjungi Posko Pengungsian Terpadu di Lapangan Berdikari, Danga, Kabupaten Nagekeo, dalam rangka meninjau secara langsung kondisi masyarakat yang terdampak bencana gempa bumi tektonik berkekuatan 7,7 magnitudo. ADVERTISEMENT Kunjungan Presiden RI tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan penanganan bencana berjalan secara optimal, …

Apel Gebrak, Zulhas Apresiasi Langkah Berani Wali Kota Bekasi dalam Upaya Pengurangan Sampah di Bantargebang.

Redaksi

26 Aug 2026

Bekasi, vokapublika.com- Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Bekasi di bawah kepemimpinan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dalam mempercepat penanganan persoalan sampah melalui pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di kawasan Bantargebang. ADVERTISEMENT Zulhas menilai, groundbreaking pembangunan PSEL menjadi langkah strategis di sisi hilir untuk mengurangi beban pengelolaan sampah …

Kejati Kalbar Klarifikasi Hibah Gedung Parkir, Tegaskan Transparansi dan Kepentingan Masyarakat

Redaksi

26 Aug 2026

Pontianak, vokalpublika.com— Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat memberikan klarifikasi terkait pembangunan gedung parkir dan fasilitas penunjang pelayanan yang bersumber dari hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. ADVERTISEMENT Klarifikasi tersebut disampaikan Kepala Kejati Kalbar, Dr. Emilwan Ridwan, didampingi Koordinator Hendri, SH., MH., menyusul adanya aspirasi masyarakat yang disampaikan Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kalimantan Barat. Aspirasi tersebut disampaikan …

Sambut HUT TNI dan Kodam IV/Diponegoro, Dandim Pemalang Pimpin Karya Bakti Bersama Warga Comal

Alwi Assagaf

26 Aug 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Komandan Kodim (Dandim) 0711/Pemalang, Letkol Inf. Edy Wibowo, memimpin langsung aksi Karya Bakti TNI di Desa Kauman, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, Rabu (26/8/2026). Kegiatan gotong royong ini digelar dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) TNI ke-81 dan HUT Kodam IV/Diponegoro ke-76. ADVERTISEMENT ​Letkol Inf. Edy Wibowo menegaskan, aksi bersih …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x