Home » Berita » Kritik Pengamat Hukum: Gagal Bayar BMT di Pekalongan Antara Kerentanan Regulasi dan Urgensi Kehadiran Negara

Kritik Pengamat Hukum: Gagal Bayar BMT di Pekalongan Antara Kerentanan Regulasi dan Urgensi Kehadiran Negara

Alwi Assagaf 06 Apr 2026 351

PEKALONGAN, Vokalpublika.com – Fenomena gagal bayar yang melanda Baitul Maal wat Tamwil (BMT) Mitra Ummat di Kota Pekalongan menjelang Idul Fitri memicu sorotan tajam dari praktisi hukum. David Santosa, S.E., S.H., seorang pengamat hukum, menilai krisis ini bukan sekadar kegagalan manajerial, melainkan potret kerentanan sistemik koperasi di Indonesia.

Advertisement
ADVERTISEMENT

​David menjelaskan bahwa secara legal, BMT beroperasi sebagai Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) yang mengacu pada UU No. 25 Tahun 1992. Dampaknya, simpanan nasabah di BMT tidak dilindungi oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagaimana bank umum.

Baca juga:  Kasat Lantas Polres Dairi Gelar Coffee Morning Bersama Insan Pers, Bahas Operasi Patuh Toba dan Penerapan E-Tilang

​”BMT bukan bank. Regulasi yang ada saat ini lebih menitikberatkan pada pembinaan administratif daripada pengamanan dana sistemik. Inilah yang membuat posisi tawar nasabah sangat lemah saat terjadi krisis,” ujar David dalam opini hukumnya, Kamis (2/4).

​Lebih jauh, David menyoroti adanya indikasi tindak pidana dalam kasus ini. Ia merujuk pada teori pertanggungjawaban hukum di mana pengurus dapat dipidana jika terbukti memiliki mens rea atau niat jahat.

​Indikasi tersebut terlihat ketika lembaga masih terus menghimpun dana dari masyarakat hanya beberapa pekan sebelum akhirnya menyatakan gagal bayar dan menutup operasional.

Baca juga:  "Tuding ‘Rakus dan Kampungan’, Arlinda Dikecam Lewat Aksi Demo di Tanjung Balai"

“Jika ada perbuatan melawan hukum dan unsur kesengajaan, pengurus tidak bisa berlindung di balik status badan hukum koperasi,” tegasnya.

​Merespons kebijakan pemerintah yang enggan memberikan dana talangan (bailout) bagi koperasi, David memberikan catatan kritis. Menurutnya, jika negara tidak hadir melalui bantuan finansial, maka negara wajib hadir melalui pengawasan yang ketat.

​Ia menyayangkan belum adanya sanksi administratif atau evaluasi terhadap aparatur pembina (Dinas Koperasi/Kementerian) yang gagal mendeteksi risiko sejak dini. Menurutnya, akuntabilitas aparat pengawas harus diuji jika kelalaian mereka menyebabkan kerugian massal.

Baca juga:  Menembus Keterbatasan, Kasek dan Siswa SMPN 1 Atap Pabuaran Gotong Royong Bersihkan Lingkungan Sekolah Hingga Sampah di Aliran Sungai

​Sebagai solusi, David menawarkan tiga langkah konkret yakni, memproses pidana pengurus yang terbukti menyelewengkan dana, memperkuat deteksi dini sebelum kerugian meluas, mewajibkan keterbukaan informasi pengelolaan dana secara berkala kepada anggota.

​”Hukum seharusnya hadir sebagai pelindung sejak awal, bukan sekadar pemadam kebakaran saat kerugian sudah terjadi,” pungkasnya.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
​RGP Convention Center Pemalang Hadirkan Fasilitas Gedung Serbaguna untuk Berbagai Agenda Acara

Alwi Assagaf

15 Sep 2026

​RGP Convention Center Pemalang Hadirkan Fasilitas Gedung Serbaguna untuk Berbagai Agenda Acara ADVERTISEMENT ​Pemalang, Vokalpublika.com — Kebutuhan akan ruang pertemuan berkapasitas memadai untuk penyelenggaraan berbagai kegiatan di Kabupaten Pemalang terus meningkat. Menjawab kebutuhan tersebut, RGP Convention Center hadir sebagai sarana gedung serbaguna yang dirancang untuk menampung beragam acara skala lokal hingga nasional. ​Gedung serbaguna ini …

Sinergikan Potensi 18 Desa, Kecamatan Ulujami Gagas Konsorsium BUMDes SEWU

Alwi Assagaf

15 Sep 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Forum Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kecamatan Ulujami merintis pembentukan unit usaha bersama berbasis konsorsium. Langkah strategis ini dibahas dalam Rapat Koordinasi Forum BUMDes yang digelar di Aula Pemcam Ulujami, Selasa (15/9/2026). ADVERTISEMENT ​Melalui konsorsium tersebut, Pemerintah Kecamatan Ulujami mendorong program SEWU (Sinergi Eduwisata Ulujami), sebuah konsep pengembangan kawasan terintegrasi yang menyatukan …

Rakor Triwulan III Kecamatan Pemalang, Camat Harapkan Suksesi Kepemimpinan Desa Berjalan Lancar

Alwi Assagaf

15 Sep 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Pemerintah Kecamatan Pemalang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Triwulan III Tahun 2026 di Pendopo Kecamatan Pemalang, Senin (14/9/2026). Agenda ini dilaksanakan guna meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di wilayah setempat. ADVERTISEMENT ​Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Camat Pemalang Prasetyo Widiatmoko, Kapolsek Pemalang, Danramil 01/Pemalang, perwakilan Kepala Puskesmas, KUA, KWK, serta Dinas Pelayanan Satu Atap. …


Investasi Stone Crusher Rp6,7 Miliar Masuk Tahap Penyidikan, Polda Sulsel Mulai Bongkar Alur Dana dan Rangkaian Kerja Sama

Redaksi

14 Sep 2026

MAKASSAR — 14 September 2026, Perkara dugaan penipuan dan penggelapan dalam kerja sama investasi Stone Crusher dengan nilai yang disebut mencapai sekitar Rp6,7 miliar memasuki babak baru. ADVERTISEMENT Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 10 September 2026. Surat tersebut kemudian disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi …

23,681 JUTA BATANG ROKOK MASUK PELABUHAN DWIKORA: ASWIN BONGKAR 7 PERTANYAAN BESAR

Redaksi

14 Sep 2026

Bukan Sekadar Barang Bukti! Siapa Pemilik, Siapa Pengirim, Ke Mana Tujuan, dan Bagaimana Status Cukainya? ADVERTISEMENT PONTIANAK, vokalpublika.com— Pengamanan 23.681.000 batang rokok oleh Tim Quick Response Kodaeral XII di Pelabuhan Dwikora Pontianak bukan perkara kecil. Puluhan juta batang hasil tembakau tersebut kini menjadi perhatian publik sekaligus membuka pertanyaan besar tentang jalur distribusi, kepemilikan barang, dokumen …

Kodaeral XII Amankan 23,681 Juta Batang Rokok Diduga Ilegal di Pelabuhan Dwikora

Redaksi

14 Sep 2026

PONTIANAK,vokalpublika.com— Komando Daerah TNI Angkatan Laut (Kodaeral) XII mengamankan 23.681.000 batang rokok yang diduga bermasalah dari sisi ketentuan cukai di kawasan Pelabuhan Dwikora, Pontianak, Kalimantan Barat. ADVERTISEMENT Pengungkapan tersebut dilakukan oleh Tim Quick Response Kodaeral XII setelah menerima informasi mengenai dugaan pengiriman rokok menggunakan sejumlah truk dari Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, menuju Pelabuhan Dwikora Pontianak. …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x