Home » Berita » Dicap “Black List” dan Dipajang, Warga Batam Somasi Tempat Hiburan: “Ini Bukan Wewenang Mereka!”

Dicap “Black List” dan Dipajang, Warga Batam Somasi Tempat Hiburan: “Ini Bukan Wewenang Mereka!”

admin 11 Jun 2026 60

vokalpublika.com, Batam – Seorang warga Kota Batam bernama Lintong Carles Manurung, yang juga berprofesi sebagai wiraswasta, mengambil langkah hukum dengan melayangkan surat somasi resmi kepada manajemen HH Club Planet 3.0 Pub & KTV yang beralamat di Kompleks Nagoya City Center, Kecamatan Lubuk Baja. Tindakan ini diambil setelah foto dirinya dipajang secara terbuka di area pintu masuk tempat hiburan tersebut dengan label negatif bertuliskan “Black List”, tanpa melalui proses klarifikasi maupun putusan hukum yang sah.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Peristiwa ini bermula pada Kamis dini hari, 4 Juni 2026 sekitar pukul 04.00 WIB, ketika terjadi perselisihan pendapat antara Lintong dengan seorang pramusaji di lokasi tersebut. Meski sempat terjadi perbedaan pandangan, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa kliennya tidak melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban, merusak fasilitas, maupun meninggalkan kewajiban pembayaran. Seluruh tagihan konsumsi dinyatakan telah diselesaikan secara lunas dan tuntas.

Baca juga:  Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-80, Polda Jabar Gelar Anjangsana ke Kediaman Almarhum Aiptu (Anumerta) Muhammad Jerry Sonconery

Namun, situasi berubah pada keesokan harinya, Jumat 5 Juni 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, foto Lintong sudah tercetak dan dipajang di ruang publik tempat hiburan tersebut dengan cap negatif. Tindakan sepihak ini dinilai telah mencederai kehormatan, martabat, dan nama baiknya, terlebih sebagai seorang pelaku usaha yang sangat menjunjung tinggi reputasi di lingkungan pergaulan bisnis.

Melalui kuasa hukumnya, Rano Iskandar Sirait, S.H., langkah pengelola tempat hiburan tersebut dikategorikan sebagai bentuk penghakiman sepihak atau public shaming yang tidak memiliki dasar hukum. “Tindakan ini merupakan perbuatan main hakim sendiri yang melampaui kewenangan. Bahkan aparat penegak hukum pun terikat prosedur yang ketat sebelum menyebarkan identitas seseorang, apalagi menempelkan cap negatif secara terbuka,” tegasnya dalam keterangan pers yang disampaikan di BCC Hotel and Residence Batam, Sabtu 6 Juni 2026.

Baca juga:  Ada Apa di Ampelgading? Satpol PP Pemalang Tertibkan Warung Remang-remang

Secara yuridis, perbuatan tersebut diduga telah melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:

  • Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang melarang penyerangan terhadap kehormatan atau nama baik seseorang di hadapan umum;
  • Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang melarang penyebaran informasi yang bermaksud mencemarkan nama baik;
  • Serta Pasal 12 dan Pasal 115 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, terkait penggunaan potret seseorang tanpa izin yang dapat merugikan kepentingan yang wajar.

Dalam surat somasi bernomor 1093/S/RIS&R/VI/2026, pihak pengelola diminta untuk segera menurunkan seluruh materi publikasi tersebut dan memuat permintaan maaf secara terbuka melalui media massa cetak maupun daring selama satu bulan berturut-turut. Apabila dalam batas waktu yang ditentukan tidak menunjukkan itikad baik, perkara ini akan dilanjutkan ke jalur hukum yang lebih lanjut, baik dalam ranah pidana maupun perdata, untuk menuntut pemulihan nama baik dan ganti rugi atas kerugian moril maupun materiil yang diderita.

Baca juga:  Prabowo Izinkan Pemda, BUMN, dan BUMD Berutang ke Pemerintah Pusat: Kebijakan Baru Bernuansa Sentralistik Fiskal

Hingga berita ini disusun, pihak manajemen HH Club Planet 3.0 Pub & KTV belum menyampaikan tanggapan resmi terkait somasi yang diterima. Sementara itu, Lintong menyatakan bahwa langkah hukum ini ditempuh bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi, melainkan sebagai upaya menjunjung tinggi prinsip persamaan di hadapan hukum, serta menjadi pembelajaran bersama bahwa tidak seorang pun berwenang menghakimi orang lain secara sepihak tanpa landasan hukum yang sah.(Red/*)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Ketua DPC K-SPSI Kota Probolinggo Kuatkan Barisan Pekerja Gelar Konsolidasi.

Redaksi

11 Jul 2026

Probolinggo,-Vokalpublika.com,-Maraknya Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK) akhir-akhir ini yang tidak sesuai aturan, dan semakin meningkatnya perusahaan yang tidak melaksanakan Regulasi sesuai UU tenaga kerja.Dalam hal ini, DPC KSPSI Kota Probolinggo berupaya kuatkan barisan pekerja dengan menggelar konsolidasi anggota.Konsolidasi ini diikuti puluhan peserta perwakilan pekerja yg tergabung dalam Serikat pekerja, yang bertempat di warung bebek Cak …

Resmi Dilantik Sebagai Sekda, Bagus Sutopo Terima Ucapan Selamat dan Harapan Besar dari Kecamatan Pemalang

Alwi Assagaf

11 Jul 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Pemerintah Kecamatan Pemalang menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas dilantiknya Bagus Sutopo, S.STP., M.A.P., sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pemalang yang baru. Momentum pelantikan ini diharapkan mampu membawa angin segar bagi birokrasi dan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang. ADVERTISEMENT ​Dalam pernyataan resminya, jajaran Pemerintah Kecamatan Pemalang menaruh harapan besar agar …

​Lepas Pj Sekda Pemalang, Kecamatan Ulujami Harapkan Legacy Endro Johan Jadi Inspirasi ASN

Alwi Assagaf

11 Jul 2026

​PEMALANG, Vokalpublika.com – Keluarga besar Pemerintah Kecamatan Ulujami memberikan apresiasi tinggi kepada Endro Johan Kusuma, AP., M.Si., atas dedikasi dan kontribusinya selama menjabat sebagai Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pemalang. ADVERTISEMENT ​Selama masa baktinya, Endro dinilai sukses mengawal roda pemerintahan dan memberikan keteladanan bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pemalang. Kepemimpinannya …

Diduga Kepala Sekolah SDN 03 Mojo – Ulujami Merangkap Jadi Kontraktor, Proyek Hampir 1 Miliar Rupiah Pekerja Tak Dilengkapi APD

Alwi Assagaf

11 Jul 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Pantauan awak media, sejumlah pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), tentunya seluruh proyek baik pemerintah maupun swasta, keselamatan pekerja adalah prioritas dan tentu dalam Rencana Anggaran Belanja (RAB) sudah tertuang untuk APD. ADVERTISEMENT Saat dikonfirmasi tim dari perwakilan Aliansi Wartawan Pantura Bersatu AWPB, Kepala Sekolah tidak kooperatif, bahkan beberapa guru saat …

Polsek Kundur Polres Karimun, Ungkap Tindak Pidana Pencurian Diwilayah Tupoksi

Redaksi

10 Jul 2026

Karimun, Kundur vokalpublika.com, Polsek Kundur/ Ungar Polres Karimun Kamis ( 09/07 ) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah Tupoksi ( Tugas Pokok dan Pungsi ) dengan mengamankan satu orang terduga pelaku, pencurian dengan pemberatan. ADVERTISEMENT Pengungkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek kundur yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Kundur IPDA …

Jajaran Pemerintah Kecamatan Ulujami Turun Gunung Gotong Royong Bersihkan Kawasan Sport Centre Pagergunung

Alwi Assagaf

10 Jul 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Jajaran aparatur Pemerintah Kecamatan Ulujami menunjukkan aksi nyata dalam pembangunan ruang publik yang sehat dan produktif. Dipimpin langsung oleh Camat Ulujami, Waluyo, seluruh jajaran staf kecamatan bersinergi dengan Pemerintah Desa Pagergunung, unsur Forkopimcam, dan warga lokal untuk menggelar kerja bakti penataan Lapangan Desa Pagergunung, Jumat (10/7/2026). ADVERTISEMENT ​Aksi gotong royong ini difokuskan …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x