Home » Berita » Dicap “Black List” dan Dipajang, Warga Batam Somasi Tempat Hiburan: “Ini Bukan Wewenang Mereka!”

Dicap “Black List” dan Dipajang, Warga Batam Somasi Tempat Hiburan: “Ini Bukan Wewenang Mereka!”

admin 11 Jun 2026 130

vokalpublika.com, Batam – Seorang warga Kota Batam bernama Lintong Carles Manurung, yang juga berprofesi sebagai wiraswasta, mengambil langkah hukum dengan melayangkan surat somasi resmi kepada manajemen HH Club Planet 3.0 Pub & KTV yang beralamat di Kompleks Nagoya City Center, Kecamatan Lubuk Baja. Tindakan ini diambil setelah foto dirinya dipajang secara terbuka di area pintu masuk tempat hiburan tersebut dengan label negatif bertuliskan “Black List”, tanpa melalui proses klarifikasi maupun putusan hukum yang sah.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Peristiwa ini bermula pada Kamis dini hari, 4 Juni 2026 sekitar pukul 04.00 WIB, ketika terjadi perselisihan pendapat antara Lintong dengan seorang pramusaji di lokasi tersebut. Meski sempat terjadi perbedaan pandangan, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa kliennya tidak melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban, merusak fasilitas, maupun meninggalkan kewajiban pembayaran. Seluruh tagihan konsumsi dinyatakan telah diselesaikan secara lunas dan tuntas.

Baca juga:  Polda Jatim Selamatkan PMI Asal Malang Korban TPPO

Namun, situasi berubah pada keesokan harinya, Jumat 5 Juni 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, foto Lintong sudah tercetak dan dipajang di ruang publik tempat hiburan tersebut dengan cap negatif. Tindakan sepihak ini dinilai telah mencederai kehormatan, martabat, dan nama baiknya, terlebih sebagai seorang pelaku usaha yang sangat menjunjung tinggi reputasi di lingkungan pergaulan bisnis.

Melalui kuasa hukumnya, Rano Iskandar Sirait, S.H., langkah pengelola tempat hiburan tersebut dikategorikan sebagai bentuk penghakiman sepihak atau public shaming yang tidak memiliki dasar hukum. “Tindakan ini merupakan perbuatan main hakim sendiri yang melampaui kewenangan. Bahkan aparat penegak hukum pun terikat prosedur yang ketat sebelum menyebarkan identitas seseorang, apalagi menempelkan cap negatif secara terbuka,” tegasnya dalam keterangan pers yang disampaikan di BCC Hotel and Residence Batam, Sabtu 6 Juni 2026.

Baca juga:  Wisnu Hidayatullah : Lapor Pak Presiden, rakyat Karimun Jadi Korban “Serakahnomics” Mafia Sembako

Secara yuridis, perbuatan tersebut diduga telah melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:

  • Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang melarang penyerangan terhadap kehormatan atau nama baik seseorang di hadapan umum;
  • Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang melarang penyebaran informasi yang bermaksud mencemarkan nama baik;
  • Serta Pasal 12 dan Pasal 115 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, terkait penggunaan potret seseorang tanpa izin yang dapat merugikan kepentingan yang wajar.

Dalam surat somasi bernomor 1093/S/RIS&R/VI/2026, pihak pengelola diminta untuk segera menurunkan seluruh materi publikasi tersebut dan memuat permintaan maaf secara terbuka melalui media massa cetak maupun daring selama satu bulan berturut-turut. Apabila dalam batas waktu yang ditentukan tidak menunjukkan itikad baik, perkara ini akan dilanjutkan ke jalur hukum yang lebih lanjut, baik dalam ranah pidana maupun perdata, untuk menuntut pemulihan nama baik dan ganti rugi atas kerugian moril maupun materiil yang diderita.

Baca juga:  Durian Pak Eko: Kualitas Rasa Sebagai Prinsip Utama, Tak Enak Tak Perlu Bayar!

Hingga berita ini disusun, pihak manajemen HH Club Planet 3.0 Pub & KTV belum menyampaikan tanggapan resmi terkait somasi yang diterima. Sementara itu, Lintong menyatakan bahwa langkah hukum ini ditempuh bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi, melainkan sebagai upaya menjunjung tinggi prinsip persamaan di hadapan hukum, serta menjadi pembelajaran bersama bahwa tidak seorang pun berwenang menghakimi orang lain secara sepihak tanpa landasan hukum yang sah.(Red/*)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Serikat Pelaut LPS Kecewa terhadap Draft RUU Ketenagakerjaan, Soroti Pasal Pekerja Migran

Alwi Assagaf

16 Sep 2026

Pemalang— Serikat Pelaut Laskar Patih Sampun (LPS) menyampaikan kekecewaannya terhadap draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang diusulkan oleh Koalisi Buruh kepada DPR RI. Setelah mencermati draft hasil harmonisasi yang disampaikan dalam proses pembahasan di DPR RI, LPS menilai masih terdapat sejumlah ketentuan yang perlu diperbaiki agar regulasi ketenagakerjaan benar-benar memberikan kepastian dan perlindungan terhadap pekerja, …

BAZNAS dan LPAI Ajak Masyarakat Bersedekah untuk Lindungi Anak Rentan di Indonesia

Alwi Assagaf

16 Sep 2026

Jakarta, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI dan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) meluncurkan kerja sama penggalangan dana untuk mendukung perlindungan dan peningkatan kesejahteraan anak rentan di Indonesia 16/09/2026. ADVERTISEMENT Masyarakat dapat menyalurkan sedekah untuk mendukung perlindungan dan kesejahteraan anak rentan melalui kitabisa.com/lindungianakrentan . Sedekah yang terhimpun nantinya akan disalurkan melalui program perlindungan anak di …

Malangsari Gelar Sholawat Qosidah Burdah ke-34 Jamaah di Kecamatan Tanjunganom ,Riyadhoh 41,Memperingati Maulid Nabi, SWT

Redaksi

16 Sep 2026

Vokalpublika.Com.NGANJUK, JATIM –Suasana religius menyelimuti Desa Malangsari, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, Selasa malam (15/9/2026). Ratusan jamaah berkumpul mengikuti Riyadhoh 41 Sholawat Qosidah Burdah ke-34 yang digelar dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW. ADVERTISEMENT Kegiatan tersebut berlangsung di kediaman Bp. H.M. Aris Mujiomo, SH., MH., Desa Malangsari RT 05/RW 03, mulai pukul 19.00 WIB hingga …

Debit Mata Air Menyusut 40 Lit/Detik, Distribusi Air Perumda Tirta Mulia Pemalang Terganggu

Alwi Assagaf

16 Sep 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Pelayanan air bersih Perumda Air Minum Tirta Mulia Kabupaten Pemalang di wilayah perkotaan terganggu akibat penurunan debit produksi air secara signifikan sejak Juli hingga September 2026. ADVERTISEMENT Penurunan ini dipicu oleh musim kemarau panjang yang berdampak pada sejumlah sumber mata air utama. ​Lima sumber mata air yang mengalami penyusutan debit mencakup: ​Mata …

Wakapolresta Tanjungpinang Terima Silaturahmi HMI, Dorong Sinergi Mahasiswa Jaga Kamtibmas dan Cegah Narkoba serta Judi Online

Redaksi

15 Sep 2026

Tanjungpinang, vokalpublika.com– Wakapolresta Tanjungpinang AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K., menerima kunjungan silaturahmi dan audiensi Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tanjungpinang-Bintan beserta pengurus, Senin (14/09/2026). ADVERTISEMENT Kegiatan yang berlangsung tersebut dilaksanakan di Ruangan Kerja Wakapolresta Tanjungpinang. Silaturahmi ini menjadi momentum untuk mempererat komunikasi dan membangun sinergi antara organisasi kemahasiswaan dengan Kepolisian dalam menjaga keamanan …

Tidak Surat Palsu, Ini Keterangan Ahli Forensik,BPN serta Pihak Kelurahan soal SKT 128/593/1988 dalam Sidang Zairan-Bambang

Redaksi

15 Sep 2026

Karimun,vokalpublika.com – Persidangan perkara dugaan penggunaan surat palsu dengan terdakwa Zairan dan Bambang kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Selasa (15/9/2026), dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). ADVERTISEMENT Dalam persidangan tersebut, tiga saksi memberikan keterangan, masing-masing dari pihak Kelurahan Teluk Uma, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta ahli digital forensik …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x