Home » Berita » Warga Hili Gafoa Soroti Aparat Desa Diduga Rangkap Jabatan dan Terima Dua Gaji

Warga Hili Gafoa Soroti Aparat Desa Diduga Rangkap Jabatan dan Terima Dua Gaji

Redaksi 10 Dec 2025 58

Nias Selatan, vokalpubika.com Masyarakat Desa Hili Gafoa, Kecamatan Aramo, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, tengah menyoroti dugaan rangkap jabatan yang melibatkan salah satu aparatur desa yang diduga merangkap Nursultan Bu’ulolo sebagai bendahara desa sekaligus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di SMP Negeri 2 Aramo, Desa Hili Amauzula.

Informasi tersebut mencuat setelah warga mempertanyakan keabsahan seorang aparatur desa yang masih aktif menjalankan tugas sebagai bendahara, namun pada saat yang sama telah menerima penugasan sebagai tenaga PPPK di instansi pendidikan negeri.

Sejumlah tokoh masyarakat menilai dugaan rangkap jabatan ini perlu dikaji serius, mengingat adanya aturan tegas yang melarang perangkat desa, termasuk bendahara desa, merangkap jabatan lain yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Larangan rangkap jabatan bagi perangkat desa tercantum dalam sejumlah regulasi, di antaranya:

  1. Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2014
Baca juga:  Terdakwa Kasus Jambret Hingga Mengakibatkan Kematian, Kasi Pidum Kejari Surabaya : Itu 2 Hal Kasus Yang Berbeda

Regulasi ini mengatur ketentuan pelaksanaan UU Desa. Pasal 26 dan 27 menekankan bahwa perangkat yang terlibat dalam pengelolaan pembangunan desa tidak diperbolehkan merangkap jabatan strategis lain, termasuk bendahara desa.

  1. Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

Aturan ini menyebutkan bahwa bendahara desa harus fokus pada pengelolaan keuangan desa, sehingga dilarang merangkap jabatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.

PPPK sebagai bagian dari ASN dilarang menduduki jabatan rangkap dalam struktur pemerintahan desa.

Para pemerhati kebijakan publik menekankan bahwa rangkap jabatan antara perangkat desa dan PPPK berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas dan integritas pengelolaan administrasi, baik di desa maupun di sekolah.

Nursultan Bu’ulolo mulai tahun 2020 s/d 2025 sebagai Bendahara Desa Hili Gafoa, Kecamatan Aramo, dan juga sebagai PPPK mulai tahun 2022 hingga saat ini, masayarakat dalam hal tersebut menyampaikan kepada media bahwa Nursultan menerima gaji daoble, untuk itu masyarakat merasa dirugikan dan meminta agar segera mengembalikannya sesuai dengan peraturan Undang-undang yang mengatur pengembalian dana rangkap jabatan aparat desa dan P3K adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 4 tentang Desa, khususnya Pasal 51 yang melarang perangkat desa merangkap jabatan. Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UU Desa, dan Permendagri No.110 Tahun 2016 tentang BPD juga mengatur larangan ini.

Baca juga:  Benny Tunggul: Pengelolaan Sampah Regional Perlu Jadi Agenda Bersama Pemkot dan Pemkab Bekasi

Sanksi bagi aparat desa dan P3K yang merangkap jabatan dapat berupa teguran lisan atau tertulis, pemberhentian sementara, dan pemberhentian definitif. Mereka juga diwajibkan mengembalikan dana yang telah diterima selama merangkap jabatan.

Dalam beberapa kasus, aparat desa yang terbukti merangkap jabatan juga dapat dikenai sanksi administratif dan pidana.

Sejumlah warga Desa Hili Gafoa meminta pemerintah kecamatan, Dinas PMD Nias Selatan, dan Inspektorat Daerah untuk melakukan:

  • Verifikasi status kepegawaian yang bersangkutan,
  • Pemeriksaan terhadap potensi pelanggaran administrasi,
  • Klarifikasi dari Pemerintah Desa Hili Gafoa, dan
  • Penegakan aturan sesuai regulasi pemerintahan desa dan ASN.
Baca juga:  Jurnalis dan Keluarganya Jadi Korban Intimidasi Debt Collector

Warga berharap persoalan ini dapat ditangani dengan transparan agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan terhadap lembaga desa maupun dunia pendidikan.

Hingga berita ini diterbitkan, namun belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kecamatan Aramo, Pemerintah Desa Hili Gafoa, maupun Dinas PMD Kabupaten Nias Selatan. Publik kini menunggu langkah tegas dari pihak berwenang untuk memberikan klarifikasi dan memastikan bahwa aturan mengenai tata kelola pemerintahan desa dijalankan sesuai ketentuan. (Deni Zega)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Slider Foto Otomatis
Related post
PAC Hanura Nongsa Salurkan Bantuan Al-Qur’an dan Yasin di Masjid Jabal Nur

Redaksi

13 Jan 2026

Batam, vokalpublika.com– Pengurus Anak Cabang (PAC) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kecamatan Nongsa, Kota Batam, menggelar kegiatan sosial keagamaan bagi umat Muslim di wilayah Kelurahan Batu Besar, RW 23, pada Selasa (13/1/2026). Kegiatan tersebut diwujudkan melalui penyerahan bantuan berupa buku ayat suci Al-Qur’an, buku Yasin, dan buku Iqro yang dipusatkan di Masjid Jabal Nur Rohanelman, …

Kampanye Kreatif Oleh Babinsa Koramil Comal Kodim Pemalang: Sosialisasi Penerimaan CABA CATA PK Gel. I TA 2026 di SMK Nusantara

Alwi Assagaf

13 Jan 2026

Pemalang – Dalam rangka memberikan sosialisasi serta menumbuhkan minat generasi muda untuk mengabdi kepada bangsa dan negara melalui Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD), Babinsa Koramil 04/Comal Kodim 0711/Pemalang melaksanakan kampanye kreatif penerimaan Calon Bintara (CABA) dan Calon Tamtama Prajurit Karier (CATA PK) Gelombang I Tahun Anggaran 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di SMK Nusantara …

Mengejutkan! Pohon Besar di Jalan KH. Ahmad Dahlan Tumbang Pada Malam Hari, Minim Penerangan

Alwi Assagaf

13 Jan 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Sebuah pohon beserta ranting terlihat tumbang dan berada di area tengah Jalan KH Ahmad Dahlan, Kabupaten Pemalang, pada malam hari. Senin (12/1/2026). Informasi mengenai peristiwa tersebut diketahui dari unggahan foto salah satu pengguna media sosial yang beredar di ruang digital. Dalam foto yang diunggah, tampak batang dan ranting pohon berada di badan …

Jalan Rusak Masih Jadi Momok Bagi Warga Pemalang: Selain Banyak Lobang, Saat Hujan Ancam Keselamatan

Alwi Assagaf

12 Jan 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Sebuah video yang beredar di media sosial menyoroti kondisi jalan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab), di Desa Tambakrejo, Kabupaten Pemalang. Dalam unggahan vidio tersebut, pada Senin (12/1/2026), kondisi jalan tampak rusak parah dan dipenuhi lubang, sehingga menyita perhatian masyarakat. Video berdurasi 2 menit 18 detik itu memperlihatkan badan jalan yang mengalami kerusakan di …

Dukung Program Nasional, Koramil 12/Watukumpul Kodim 0711/Pemalang Turun Langsung Lakukan Pendampingan Penyiapan Lahan KDKMP

Alwi Assagaf

12 Jan 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Dalam rangka mendukung program nasional penguatan ekonomi desa, Koramil 12/Watukumpul Kodim 0711/Pemalang Korem 071/Wijayakusuma melaksanakan pendampingan kegiatan Pembukaan Penyiapan Lahan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang bertempat di Desa Jojogan, Kecamatan Watukumpul, Kabupaten Pemalang. Senin (12/01/2026). Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Danramil 12/Watukumpul Kapten Inf Mulyo Hartono, didampingi Babinsa Desa Jojogan Serka …

Hujan Deras Disertai Angin Kencang, Akibatkan Dua Rumah Warga Tambakrejo – Pemalang Rusak

Alwi Assagaf

12 Jan 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Cuaca ekstrem berupa hujan deras disertai angin kencang menerjang wilayah Kabupaten Pemalang pada Jumat sore, (9/1/2026). Dampak peristiwa tersebut menyebabkan dua rumah warga di Dukuh Sumberharjo, RT 03 RW 07, Desa Tambakrejo, Kecamatan Pemalang, mengalami kerusakan bagian atap dan bangunan. Berdasarkan laporan Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops-PB) BPBD Kabupaten Pemalang, kejadian …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x