Home » Berita » Warga Hili Gafoa Soroti Aparat Desa Diduga Rangkap Jabatan dan Terima Dua Gaji

Warga Hili Gafoa Soroti Aparat Desa Diduga Rangkap Jabatan dan Terima Dua Gaji

Redaksi 10 Dec 2025 329

Nias Selatan, vokalpubika.com Masyarakat Desa Hili Gafoa, Kecamatan Aramo, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, tengah menyoroti dugaan rangkap jabatan yang melibatkan salah satu aparatur desa yang diduga merangkap Nursultan Bu’ulolo sebagai bendahara desa sekaligus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di SMP Negeri 2 Aramo, Desa Hili Amauzula.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Informasi tersebut mencuat setelah warga mempertanyakan keabsahan seorang aparatur desa yang masih aktif menjalankan tugas sebagai bendahara, namun pada saat yang sama telah menerima penugasan sebagai tenaga PPPK di instansi pendidikan negeri.

Sejumlah tokoh masyarakat menilai dugaan rangkap jabatan ini perlu dikaji serius, mengingat adanya aturan tegas yang melarang perangkat desa, termasuk bendahara desa, merangkap jabatan lain yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Larangan rangkap jabatan bagi perangkat desa tercantum dalam sejumlah regulasi, di antaranya:

  1. Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2014
Baca juga:  BEM SI Batalkan Aksi Tanggal 1 September 2025, Situasi Tidak Kondusif

Regulasi ini mengatur ketentuan pelaksanaan UU Desa. Pasal 26 dan 27 menekankan bahwa perangkat yang terlibat dalam pengelolaan pembangunan desa tidak diperbolehkan merangkap jabatan strategis lain, termasuk bendahara desa.

  1. Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

Aturan ini menyebutkan bahwa bendahara desa harus fokus pada pengelolaan keuangan desa, sehingga dilarang merangkap jabatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.

PPPK sebagai bagian dari ASN dilarang menduduki jabatan rangkap dalam struktur pemerintahan desa.

Para pemerhati kebijakan publik menekankan bahwa rangkap jabatan antara perangkat desa dan PPPK berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas dan integritas pengelolaan administrasi, baik di desa maupun di sekolah.

Nursultan Bu’ulolo mulai tahun 2020 s/d 2025 sebagai Bendahara Desa Hili Gafoa, Kecamatan Aramo, dan juga sebagai PPPK mulai tahun 2022 hingga saat ini, masayarakat dalam hal tersebut menyampaikan kepada media bahwa Nursultan menerima gaji daoble, untuk itu masyarakat merasa dirugikan dan meminta agar segera mengembalikannya sesuai dengan peraturan Undang-undang yang mengatur pengembalian dana rangkap jabatan aparat desa dan P3K adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 4 tentang Desa, khususnya Pasal 51 yang melarang perangkat desa merangkap jabatan. Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UU Desa, dan Permendagri No.110 Tahun 2016 tentang BPD juga mengatur larangan ini.

Baca juga:  KPK Ingatkan Kepala Daerah: Hibah, Bansos, dan Pokir Harus Transparan

Sanksi bagi aparat desa dan P3K yang merangkap jabatan dapat berupa teguran lisan atau tertulis, pemberhentian sementara, dan pemberhentian definitif. Mereka juga diwajibkan mengembalikan dana yang telah diterima selama merangkap jabatan.

Dalam beberapa kasus, aparat desa yang terbukti merangkap jabatan juga dapat dikenai sanksi administratif dan pidana.

Sejumlah warga Desa Hili Gafoa meminta pemerintah kecamatan, Dinas PMD Nias Selatan, dan Inspektorat Daerah untuk melakukan:

  • Verifikasi status kepegawaian yang bersangkutan,
  • Pemeriksaan terhadap potensi pelanggaran administrasi,
  • Klarifikasi dari Pemerintah Desa Hili Gafoa, dan
  • Penegakan aturan sesuai regulasi pemerintahan desa dan ASN.
Baca juga:  Irwasda Polda Lampung Tekankan Tindakan Profesional Sesuai Undang-Undang Pada Pengamanan Aksi Demonstrasi

Warga berharap persoalan ini dapat ditangani dengan transparan agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan terhadap lembaga desa maupun dunia pendidikan.

Hingga berita ini diterbitkan, namun belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kecamatan Aramo, Pemerintah Desa Hili Gafoa, maupun Dinas PMD Kabupaten Nias Selatan. Publik kini menunggu langkah tegas dari pihak berwenang untuk memberikan klarifikasi dan memastikan bahwa aturan mengenai tata kelola pemerintahan desa dijalankan sesuai ketentuan. (Deni Zega)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Kawal Pilkades Serentak, Pemerintah Kecamatan Pemalang Minta Para Pendukung Balon Kades Turut Jaga Kondusivitas

Alwi Assagaf

03 Sep 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Pemerintah Kecamatan Pemalang mengimbau bakal calon kepala desa (balon kades) beserta pendukungnya untuk menjaga kerukunan selama tahapan Pilkades Bojongnangka berlangsung. ADVERTISEMENT Imbauan ini disampaikan Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Pemalang, Legiman, saat memantau pendaftaran salah satu balon kades, H. Nurinto, Kamis (3/9/2026). Pendaftaran H. Nurinto tersebut diiringi sekitar 800 pendukung menuju lokasi pendaftaran. Monitoring …

Dandim Pemalang Hadiri Panen Raya Bersama Gubernur Jateng, Tegaskan Komitmen TNI Dukung Pangan Nasional

Alwi Assagaf

03 Sep 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Komandan Kodim 0711/Pemalang Letkol Inf Edy Wibowo menghadiri kegiatan Panen Raya Padi bersama Gubernur Jawa Tengah Komjen Pol (Purn) Ahmad Luthfi di Desa Kedungbanjar, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, Kamis (3/9/2026). ADVERTISEMENT ​Kehadiran jajaran Kodim 0711/Pemalang ini mempertegas komitmen TNI dalam mengawal ketahanan pangan nasional di wilayah daerah.​Dandim 0711/Pemalang Letkol Inf Edy Wibowo …

Soroti Efektivitas Anggaran Pinjaman Bank Jateng MPC PP Pemalang Datangi Kantor DPUPR, Eman-eman Utange

Alwi Assagaf

02 Sep 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten Pemalang menggelar audiensi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pemalang. ADVERTISEMENT Audiensi yang berlangsung di aula kantor DPUPR ini membahas efektivitas, regulasi, dan kualitas pengerjaan proyek infrastruktur menjelang akhir tahun anggaran. ​Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Pemalang, H. Aris Ismail, Melalui Wakil …

Kasi Tapem Pemcam Pemalang Hadiri Sosialisasi dan Pembentukan Panitia Pengisian BPD Wanamulya

Alwi Assagaf

02 Sep 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Indarjo Tulus, SH., Kepala Seksi Tata Pemerintahan (Kasi Tapem) Pemerintah Kecamatan Pemalang mewakili Camat Pemalang menghadiri kegiatan Sosialisasi dan Pembentukan Panitia Pengisian Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Wanamulya, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, pada Rabu (2/9/2026). ADVERTISEMENT ​Kegiatan yang berlangsung di balai desa setempat tersebut diselenggarakan sebagai bentuk tindak lanjut serta persiapan tahapan …

MEDIASI USAHA TIRTA KELANTAN DIGELAR, EMPAT POIN KESEPAKATAN JADI TITIK AWAL PENYELESAIAN

Redaksi

02 Sep 2026

PONTIANAK, KALBAR — Persoalan terkait aktivitas usaha Penampungan dan Penyaluran Air Baku Tirta Kelantan di Gang Langir 1, Kelurahan Sungai Jawi Luar, Kecamatan Pontianak Barat, akhirnya menemukan titik terang melalui forum mediasi. ADVERTISEMENT Mediasi digelar di Aula Kantor Kelurahan Sungai Jawi Luar, Rabu (2/9/2026), dengan mempertemukan pihak pemilik Warung Kopi Ahui dan pihak Penampungan dan …

Bantuan Terus Mengalir, TNI AL dari Papua Bawa 40 Ton Logistik ke Nagekeo

Redaksi

02 Sep 2026

NAGEKEO, NTT,vokalpublika.com— Dukungan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak gempa bumi di Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), terus berdatangan dari berbagai penjuru Indonesia.Kali ini, bantuan dari keluarga besar TNI Angkatan Laut (TNI AL) dari Papua tiba di Pelabuhan Marapokot, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, Rabu (2/9/2026).Bantuan kemanusiaan tersebut diangkut menggunakan dua kapal perang TNI AL, yakni KRI …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x