Home » Berita » KPK Ingatkan Kepala Daerah: Hibah, Bansos, dan Pokir Harus Transparan

KPK Ingatkan Kepala Daerah: Hibah, Bansos, dan Pokir Harus Transparan

Admin 09 Sep 2025 199

Jakarta, vokalpublika.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memasang mata elang terhadap aliran dana hibah, bantuan sosial (bansos), hingga pokok pikiran (pokir) anggota DPRD yang digelontorkan ke daerah. Melalui surat resmi tertanggal 21 Agustus 2025, KPK meminta seluruh kepala daerah, mulai dari gubernur hingga bupati/wali kota, untuk membuka data anggaran secara transparan.

Surat tersebut menegaskan agar pemerintah daerah menyerahkan data sepuluh proyek strategis, pokir anggota dewan, serta aliran dana hibah dan bansos. Tenggat waktu penyerahan data ditetapkan awal September 2025. KPK memperingatkan, bila terlambat, pemerintah daerah siap-siap jadi sorotan.

Baca juga:  PERPAT Kepri Dukung Edy Rahmayadi Jadi Menhan, Tegaskan Tetap Ikuti Prerogatif Presiden

“Dana hibah, bansos, maupun pokir sejatinya adalah anggaran negara yang bersumber dari rakyat. Karena itu wajib digunakan secara tepat sasaran dan tidak boleh jadi bancakan,” tegas Agung Yudha Wibowo, Plt Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK.

KPK menilai celah korupsi kerap muncul sejak tahap perencanaan anggaran. Minimnya kajian matang membuat hibah, bansos, hingga pokir DPRD rawan disalahgunakan. Lebih parah lagi, praktik “kickback” alias setoran balik dari pengusul proyek kepada pihak tertentu masih sering terjadi.

Baca juga:  Rehabilitasi Gedung Perpustakaan SMPN 13 Krui Diduga Asal Jadi

Selama ini, pola penyusunan anggaran di daerah dianggap rawan ditunggangi kepentingan politik. Dengan adanya surat permintaan data ini, KPK berharap ruang bancakan proyek yang berpotensi membebani APBD sekaligus merugikan masyarakat dapat ditutup rapat.

“Ini bagian dari transparansi data untuk memperkuat koordinasi dan supervisi di tahun 2025,” tambah Agung.

KPK menegaskan, uang rakyat bukanlah mainan elite politik. Anggaran harus kembali sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Slider Foto Otomatis
Related post
Polres Nganjuk Hadiri Tasyakuran, Komitmen Dukung Pemugaran Makam dan Museum Marsinah

Redaksi

24 Apr 2026

Nganjuk, vokalpublika.com- Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K. menghadiri kegiatan tasyakuran dan selamatan pembangunan rumah singgah serta monumen Pahlawan Nasional Marsinah yang digelar Forkopimda bersama Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) di TPU Desa Nglundo, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, Jumat (24/4/2026). Kegiatan yang diikuti sekitar 50 peserta tersebut merupakan bentuk syukur menjelang …

Mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo Resmi Bebas Bersyarat

Alwi Assagaf

24 Apr 2026

TEGAL, Vokalpublika – Mantan Bupati Pemalang periode 2021-2022, Mukti Agung Wibowo, resmi menghirup udara bebas pada Jumat (24/4/2026). Agung dinyatakan bebas bersyarat setelah menyelesaikan sebagian besar masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang. Dikutip Puskapik.com, ​Agung keluar dari jeruji besi usai menjalani masa pidana selama kurang lebih 3 tahun 8 bulan. Pembebasan bersyarat …

Menteri LH Tegaskan: Pemilahan Sampah Wajib 100% di Tingkat Kelurahan

Redaksi

24 Apr 2026

Jakarta Utara, vokalpublika.com— Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa transformasi pengelolaan sampah nasional harus dimulai dari tingkat paling dasar, yakni kelurahan. Penegasan tersebut disampaikan dalam deklarasi Kelurahan Semper Timur, Jakarta Utara, sebagai wilayah dengan target 100 persen pemilahan sampah dari sumber.Menurut Menteri Hanif, pemilahan sampah bukan lagi sekadar …

Penangkapan Sebelum Laporan Polisi, Kuasa Hukum Sebut Kasus Wartawan Amir Cacat Hukum Total

Redaksi

24 Apr 2026

Mojokerto, vokalpublika.com— Sidang Praperadilan perkara Wartawan Amir Asnawi memasuki tahap Krusial setelah Kuasa Hukum Pemohon, Advokat Rikha Permatasari, secara Resmi Menyerahkan Kesimpulan di hadapan Majelis Hakim pada Jumat pagi di Ruang Sidang Tirta.Dalam Kesimpulan tersebut, Kuasa Hukum menilai seluruh proses Hukum terhadap Amir Cacat prosedur, Melanggar Hukum, dan Batal demi Hukum, mulai dari Penetapan Tersangka …

Agus Feriyanto: Sinergi Relawan Jadi Ujung Tombak, SPPG Mahira Taman Pemalang Pastikan Pemenuhan Gizi Anak Berjalan Optimal

Alwi Assagaf

24 Apr 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wilayah Taman, Pemalang, terus berkomitmen dalam menyediakan asupan nutrisi berkualitas bagi generasi muda. Melalui program “Menu Hari Ini”, SPPG Mahira 1 menyajikan paket makanan bergizi seimbang yang dirancang khusus untuk memenuhi standar kesehatan anak. ​Agus Feriyanto, selalu mitra menegaskan bahwa keberhasilan program ini tidak terlepas dari dedikasi …

Solidaritas Tanpa Batas: Konsistensi 234SC Pemalang dalam Aksi Jumat Berkah

Alwi Assagaf

24 Apr 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Ormas 234SC DPC Kabupaten Pemalang kembali menegaskan komitmen sosialnya melalui agenda rutin “Jumat Berkah”. Pada Jumat (24/4/2026), organisasi ini menyalurkan bantuan logistik berupa ratusan paket pangan kepada masyarakat di kawasan Pasar Lowak, Pemalang. ​Dipimpin oleh perwakilan bidang Hankam, Bung Munoh dan Bung Cempe, sebanyak 150 nasi kotak didistribusikan langsung kepada warga yang …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x