Home » Berita » No Viral No Justice : Kasus Dugaan Kriminalisasi Wartawan Kepri Online Jadi Sorotan Publik

No Viral No Justice : Kasus Dugaan Kriminalisasi Wartawan Kepri Online Jadi Sorotan Publik

Admin 08 Sep 2025 179

Batam, vokalpublika.com – Kasus dugaan kriminalisasi terhadap wartawan Kepri Online, Gordon Hassler Silalahi, terus menuai sorotan publik. Perkara yang bermula dari sengketa jasa pengurusan jaringan air itu kini berubah menjadi dakwaan pidana penipuan dan penggelapan, sehingga memicu gelombang keprihatinan dari berbagai organisasi masyarakat, mahasiswa, hingga tokoh lokal.

Keluarga Besar Rumpun Melanesia Bersatu (RMB) menilai perkara Gordon merupakan potret buram wajah hukum di Indonesia. “Kami melihat ada pemaksaan perkara perdata menjadi pidana. Ini bentuk pengkhianatan terhadap keadilan,” tegas Matheus Mamun Sare, S.H., Kamis (28/8/2025).

Matheus menekankan, alat bukti harus lahir dari kejadian nyata, bukan rekayasa. “Ketika bukti direkayasa, yang terluka adalah rasa keadilan masyarakat. Hukum yang seharusnya melindungi rakyat kecil, justru kerap menjadi alat menindas mereka,” ujarnya.

Nada serupa disuarakan Ketua DPC Pemuda Batak Bersatu Kota Batam, Martua Susanto Manurung (Ucok Manurung). Menurutnya, kasus sengketa fee jasa Gordon dipaksakan menjadi pidana. “Ini jelas kriminalisasi. Sengketa fee atau imbalan jasa adalah ranah perdata. Tapi dipaksakan masuk pidana, sehingga Gordon harus masuk sel penjara,” ujarnya, Jumat (29/8/2025).

Baca juga:  AKBP (Purn) H Asmar Hadirkan Gerakan Pangan Murah, Warga Meranti Rasakan Manfaat Nyata

Dukungan moral juga datang dari Gerakan Mahasiswa Melayu (GMM) Kepri. Ketua GMM, Dony Alamsyah, menilai perkara ini bukan hanya soal Gordon, melainkan preseden buruk bagi penegakan hukum. Ia menyinggung prinsip praejudicieel geschil yang diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 1956 dan SEMA Nomor 4 Tahun 1980.

“Dalam hukum kita jelas, perkara perdata harus diselesaikan lebih dulu sebelum diproses pidana. Tapi prinsip itu diabaikan dalam kasus Gordon,” kata Dony.

Menurutnya, Gordon justru dirugikan. Dari total jasa Rp30 juta, baru Rp20 juta yang diterima. Sisa Rp10 juta belum dibayarkan. “Bagaimana mungkin orang yang belum menerima penuh hak kerjanya malah dituduh menipu? Faktanya, jaringan air sudah terpasang. Kalau benar menipu, seharusnya tidak ada air yang mengalir,” jelas Dony.

Lebih jauh, Dony memperingatkan dampak kriminalisasi ini terhadap iklim usaha di Batam. “Hari ini Gordon, besok bisa siapa saja. Jika sengketa bisnis bisa dikriminalisasi, investasi akan runtuh. Ini soal wibawa hukum,” tegasnya.

Baca juga:  RPJMD Batam 2025–2029 Disepakati, Amsakar–Li Claudia: Kini Saatnya Bersama Bangun Batam

Senada, Ketua Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Kota Batam, Habibi, menilai kasus ini sarat kejanggalan. “Logikanya ini murni perdata, bukan pidana. Hakim adalah tumpuan terakhir rakyat kecil. Setiap ketukan palu bukan hanya mengetuk meja, tetapi juga mengetuk hati masyarakat,” ujarnya.

Sorotan juga datang dari Persaudaraan Jawa Batak Tionghoa (Pejabat) Kepri. Ketua Umum Pejabat, Ir Darwis Siagian, menilai proses hukum yang berlarut-larut menimbulkan pertanyaan publik. “Dari Polsek, Polresta, gelar perkara di Polda, hingga kembali lagi ke Polresta memakan waktu tiga tahun. Ada apa sebenarnya? Kalau ada pekerjaan yang sudah selesai, mestinya upahnya dibayar, bukan malah dikriminalisasi,” ujarnya.

Di sisi hukum, kuasa hukum Gordon, Niko Nixon Situmorang, S.H., M.H., menyebut dakwaan jaksa sarat kejanggalan. “Dakwaan tidak utuh. Banyak fakta yang dihilangkan. Kami akan ajukan eksepsi sekaligus melaporkan kasus ini ke Komisi Kejaksaan,” tegas Nixon.

Baca juga:  Jaksa Agung Tegaskan: Setelah Darat, Tambang Ilegal di Laut Akan Disikat Habis

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Anrizal, S.H., C.NSP., CF.NLP., C.CL., menyoroti sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tak kunjung menyerahkan salinan BAP lengkap, meski sudah diperintahkan hakim. “Pertanyaannya sederhana: ada apa dengan BAP ini? Kenapa diperlambat? Jika perintah hakim diabaikan, ini preseden buruk bagi wibawa peradilan,” ujarnya.

Anrizal menegaskan, keterbukaan dokumen adalah hak dasar terdakwa. “BAP adalah bahan utama pembelaan. Menahan-nahan BAP sama saja menggerus asas transparansi dan merugikan hak terdakwa,” tambahnya.

Kasus Gordon pun terus memantik gelombang solidaritas. Berbagai organisasi mahasiswa, pemuda, dan komunitas berkomitmen hadir mengawal persidangan di Pengadilan Negeri Batam.

“Inilah pertarungan hidup, bukan hanya bagi Gordon, tapi juga bagi marwah hukum di negeri ini. Jika kriminalisasi terus dibiarkan, keadilan hanya akan jadi slogan kosong,” pungkas Habibi.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Slider Foto Otomatis
Related post
Ada Apa di Ampelgading? Satpol PP Pemalang Tertibkan Warung Remang-remang

Alwi Assagaf

14 Jan 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Aktivitas sejumlah warung remang-remang yang diduga beroperasi di balik bangunan liar di wilayah Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Pemalang, menjadi sasaran patroli Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemalang. Selasa malam (14/1/2026). Penertiban dilakukan sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) serta upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum. Langkah tersebut menandai keseriusan Satpol PP, …

Sejumlah Sekolah Penerima Manfaat Program MBG di Pemalang Keluhkan Hidangan Dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Tidak Layak

Alwi Assagaf

14 Jan 2026

Pemalang, Vokalpublika.com –Keluhan wali murid dan siswa tentang menu Makan Bergizi Gratis (MBG) muncul karena kualitas makanan yang tidak layak, seperti menu yang terlalu sederhana (hanya nasi putih, olahan tempe goreng tepung, bakso, buah klengkeng sebanyak tiga buah dan potongan wortel). Sehingga dinilai oleh sejumlah walimurid, menu tersebut belum memenuhi standar gizi seimbang dan tujuan …

Praktik Terselubung Jual Beli LKS Untuk Siswa Sekolah Dasar di Pemalang Kembali Mencuat: Menimbulkan Konflik Kepentingan!

Alwi Assagaf

13 Jan 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Sejumlah siswa SDN 02 Suru Wanarata, Pemalang, menerima selebaran mengenai buku Lembar Kerja Siswa (LKS) atau Buku Pendamping yang ditawarkan dari pihak luar. Setiap buku dijual Rp 10.000 per judul, dengan total 9 buku, sehingga jika dibeli semua mencapai Rp 90.000 per siswa. Penawaran ini menimbulkan pertanyaan mengenai kebijakan sekolah dan kelengkapan …

PAC Hanura Nongsa Salurkan Bantuan Al-Qur’an dan Yasin di Masjid Jabal Nur

Redaksi

13 Jan 2026

Batam, vokalpublika.com– Pengurus Anak Cabang (PAC) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kecamatan Nongsa, Kota Batam, menggelar kegiatan sosial keagamaan bagi umat Muslim di wilayah Kelurahan Batu Besar, RW 23, pada Selasa (13/1/2026). Kegiatan tersebut diwujudkan melalui penyerahan bantuan berupa buku ayat suci Al-Qur’an, buku Yasin, dan buku Iqro yang dipusatkan di Masjid Jabal Nur Rohanelman, …

Kampanye Kreatif Oleh Babinsa Koramil Comal Kodim Pemalang: Sosialisasi Penerimaan CABA CATA PK Gel. I TA 2026 di SMK Nusantara

Alwi Assagaf

13 Jan 2026

Pemalang – Dalam rangka memberikan sosialisasi serta menumbuhkan minat generasi muda untuk mengabdi kepada bangsa dan negara melalui Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD), Babinsa Koramil 04/Comal Kodim 0711/Pemalang melaksanakan kampanye kreatif penerimaan Calon Bintara (CABA) dan Calon Tamtama Prajurit Karier (CATA PK) Gelombang I Tahun Anggaran 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di SMK Nusantara …

Mengejutkan! Pohon Besar di Jalan KH. Ahmad Dahlan Tumbang Pada Malam Hari, Minim Penerangan

Alwi Assagaf

13 Jan 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Sebuah pohon beserta ranting terlihat tumbang dan berada di area tengah Jalan KH Ahmad Dahlan, Kabupaten Pemalang, pada malam hari. Senin (12/1/2026). Informasi mengenai peristiwa tersebut diketahui dari unggahan foto salah satu pengguna media sosial yang beredar di ruang digital. Dalam foto yang diunggah, tampak batang dan ranting pohon berada di badan …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x