Home » Berita » Polrestabes Surabaya Amankan Dua Tersangka Baru Kasus Penculikan Sekap Korban di Blora

Polrestabes Surabaya Amankan Dua Tersangka Baru Kasus Penculikan Sekap Korban di Blora

Redaksi 02 Jun 2026 12

SURABAYA, vokalpublika.com– Pengembangan kasus dugaan penculikan dan perampasan yang sebelumnya diungkap Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya Polda Jatim kembali membuahkan hasil.

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Dua pria yang terlibat dalam rangkaian aksi penyekapan berhasil diamankan setelah penyidik menemukan fakta baru yang menguatkan keterlibatan keduanya.

Kedua tersangka berinisial A.J.S. (31) dan U.M.T.S. (38), warga Kedungtuban, Blora, Jawa Tengah.

Advertisement
Mereka berperan membantu pelaku utama dalam menyembunyikan korban sekaligus menjalankan skenario yang dirancang untuk memeras keluarga korban.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto mengungkapkan kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap tersangka L.A. dan N yang sebelumnya telah diamankan dalam perkara penculikan, seorang, penipuan hingga penggelapan.

“Bermula ketika korban berinisial K.C., warga Tambaksari, Surabaya, disekap dan di sembunyikan di kontrakan yang berada di Blora, Jawa Tengah,” tutur AKBP Edy, kepada wartawan pada Selasa (02/06/2026).

Baca juga:  Eskalasi Politik Memuncak, Eko Patrio dan Uya Kuya Mundur dari DPR Usai Rumah Dijarah Massa

AKBP Edy menuturkan selama berada di kontrakan tersebut, korban disebut tidak memiliki akses komunikasi dengan dunia luar.

Korban juga tidak diperkenankan melakukan aktivitas bebas di luar rumah kontrakan bahkan pintu rumah dalam kondisi terkunci dari luar.

“Penculikan tersebut dilakukan atas arahan dari tersangka utama L.A. dengan melibatkan A.J.S. dan U.M.T.S. yang mendapat imbalan untuk membantu mengawasi serta memenuhi kebutuhan sehari-hari korban selama masa penyembunyian,”terang AKBP Edy.

Ia menjelaskan, temuan kasus tersebut menjadi salah satu bukti penting yang mengarah pada dugaan adanya perampasan terhadap korban dalam rentang waktu yang cukup lama.

“Tidak hanya membantu menyembunyikan korban, kedua tersangka juga diduga ikut terlibat dalam penyusunan skenario yang dibuat oleh pelaku utama,” jelasnya.

Baca juga:  Ucapan Camat Petarukan Tuai Sorotan Publik, “Jangan Takut Wartawan”, AWPB : Emang Kami Kuntilanak, Kalau Gak Mau Bersinggungan Dengan Media Mending Jualan Balon Saja

AKBP Edy menyebut dalam skenario tersebut, tersangka L.A. berperan seolah-olah sebagai penagih utang yang mengklaim anak korban memiliki kewajiban finansial yang harus segera diselesaikan.

Modus tersebut digunakan untuk memberikan tekanan psikologis kepada keluarga korban agar segera melakukan pembayaran.

“Bahkan dalam prosesnya, korban sempat dibawa dan disekap di sebuah hotel di Kota Semarang sebagai bagian dari upaya memperkuat skenario yang telah dirancang,” kata AKBP Edy.

Ia menilai tindakan tersebut dilakukan secara terencana dengan melibatkan beberapa pihak yang memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya.

Dalam proses penangkapan, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa perangkat komunikasi yang diduga digunakan para tersangka selama menjalankan aksinya.

Baca juga:  ​Dugaan Penipuan Calon ABK, Dirut PT PIS Dilaporkan ke Polres Pemalang, Disnakertrans: Sudah Ditangani APH, Tapi Kami Upayakan Kerugian ABK Bisa Kembali

Barang bukti meliputi satu unit telepon seluler Realme C35 warna hijau metalik milik U.M.T.S. serta satu unit telepon seluler Infinix Smart 20 warna oranye milik A.J.S.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa A.J.S. dan U.M.T.S. merupakan orang yang dipekerjakan oleh tersangka utama L.A untuk membantu mengawasi serta memenuhi kebutuhan korban selama berada di rumah kontrakan.

Kasat Reskrim meyakini bahwa L.A. memiliki peran sentral sebagai pengendali dan perancang utama rangkaian tindak pidana tersebut.

AKBP Edy menambahkan kami masih terus mendalami keterlibatan pihak lain serta mengungkap seluruh rangkaian peristiwa secara menyeluruh.kabiro (Nurul.f)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Related post
Diduga Timbun Sampah Tanpa Dokumen Lingkungan, DLH Pemalang Terancam Dilaporkan ke Penegak Hukum

Alwi Assagaf

02 Jun 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com — Aktivitas perluasan lahan penimbunan sampah di Dusun Slarang, Desa Surajaya, Kecamatan Pemalang, menuai sorotan tajam. Proyek yang berjalan sejak awal Januari 2026 ini diduga kuat beroperasi tanpa dokumen lingkungan yang sah, sehingga berpotensi dikategorikan sebagai tindak pidana kejahatan lingkungan. FIFA World Cup 2026 Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat 0 …

Penuhi Panggilan Penyidik Terkait Galian C, Warga Dusun Pakis Desak Polres Kendal Segera Proses Pelaku Tambang

Alwi Assagaf

02 Jun 2026

KENDAL, Vokalpublika.com — Sejumlah perwakilan warga Dusun Pakis, Desa Sidomukti, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal, mendatangi Markas Kepolisian Resor (Polres) Kendal pada Selasa (2/6/2026). FIFA World Cup 2026 Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat 0 Hari 0 Jam 0 Menit 0 Detik 48 Negara | 11 Juni – 19 Juli 2026 Kehadiran mereka bertujuan …

​Pidato Ketegasan Bupati Diabaikan: Saat Arahan Netralitas Pilkades Kalah Penting dari Antrean Berkat

Alwi Assagaf

02 Jun 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com — Agenda krusial mengenai netralitas aparatur desa dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Kabupaten Pemalang tahun 2026 diwarnai pemandangan ironis. Di tengah ketegasan Bupati yang memberikan arahan taktis, sejumlah oknum Kepala Desa dan ASN justru memilih meninggalkan ruang rapat demi mengamankan absensi dan jatah makan siang. FIFA World Cup 2026 Pesta Sepak Bola …

BPJN Kalbar Buka Suara Soal Proyek Jembatan Gantung Alam Pakuan, Tegaskan Pekerjaan Berjalan Sesuai Jadwal dan Tidak Mangkrak

Redaksi

02 Jun 2026

KETAPANG, KALIMANTAN BARAT, vokalpublika.com– Proyek pembangunan Jembatan Gantung Alam Pakuan yang berlokasi di Kabupaten Ketapang menjadi sorotan publik setelah muncul sejumlah informasi yang mempertanyakan progres pelaksanaannya. Menanggapi hal tersebut, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.4, Nur Khavid, memberikan klarifikasi resmi kepada Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Wartawan Internasional (DPD …

Bupati Dairi Sampaikan Nota Pengantar Ranperda RTRW 2026–2046, Dorong Pembangunan Berkelanjutan dan Berdaya Saing

Clara T S

02 Jun 2026

SIDIKALANG –vokalpublika.comBupati Dairi, Vickner Sinaga, yang diwakili Wakil Bupati Wahyu Daniel Sagala, menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Dairi Tahun 2026–2046 dalam rapat paripurna DPRD Dairi, Selasa (2/6/2026). FIFA World Cup 2026 Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat 0 Hari 0 Jam 0 Menit 0 …

Satreskrim Polres Kuningan Berhasil Ungkap Kasus Curat di Toko Ridki Cilimus

Redaksi

02 Jun 2026

Kuningan, vokalpublika.com– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Toko Ridki, wilayah Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan. FIFA World Cup 2026 Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat 0 Hari 0 Jam 0 Menit 0 Detik 48 Negara | 11 Juni – 19 Juli 2026 Informasi …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x