Home » Berita » Diduga Timbun Sampah Tanpa Dokumen Lingkungan, DLH Pemalang Terancam Dilaporkan ke Penegak Hukum

Diduga Timbun Sampah Tanpa Dokumen Lingkungan, DLH Pemalang Terancam Dilaporkan ke Penegak Hukum

Alwi Assagaf 02 Jun 2026 166

PEMALANG, Vokalpublika.com — Aktivitas perluasan lahan penimbunan sampah di Dusun Slarang, Desa Surajaya, Kecamatan Pemalang, menuai sorotan tajam. Proyek yang berjalan sejak awal Januari 2026 ini diduga kuat beroperasi tanpa dokumen lingkungan yang sah, sehingga berpotensi dikategorikan sebagai tindak pidana kejahatan lingkungan.

Advertisement
ADVERTISEMENT

​Meskipun lokasi tersebut berdampingan dengan lahan pembuangan terdahulu, perluasan zona tahun ini memiliki peruntukan dan volume yang berbeda. Secara regulasi, aktivitas teranyar ini wajib mengantongi dokumen perencanaan baru serta izin Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) sebelum beroperasi.

​Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pemalang, Ahmady, tidak membantah ketiadaan dokumen definitif tersebut. Ia berdalih aktivitas penimbunan di Dusun Slarang merupakan langkah darurat untuk mengatasi krisis sampah daerah yang terjadi sejak tahun 2023.

Baca juga:  Semipro 2026 Resmi Dibuka, Tempat liburan 10 hari di kota Probolinggo nikmati Puluhan Iven

​”Kebijakan respons cepat ini telah dikoordinasikan serta dipantau langsung oleh kementerian terkait dan GAKKUM KLHK,” ujar Ahmady, Selasa (2/6/2026).

​Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan dan Pengelolaan DLH Pemalang, Budi, menyatakan bahwa dokumen perencanaan merupakan ranah Bidang 1. Saat dikonfirmasi, Budi hanya mengirimkan dokumen lama yang diklaimnya masih berlaku.

​Aliansi Wartawan Pantura Bersatu yang mengawal keluhan warga menegaskan bahwa dalih kedaruratan tidak bisa menegasikan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain ancaman pencemaran air bawah tanah akibat lindi, keabsahan operasional Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Surajaya ikut dipertanyakan.

Baca juga:  Perkuat Tata Kelola Pelayanan Publik, Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi Ikuti Sosialisasi Penilaian Maladministrasi Tahun 2026

​”Warga mempertanyakan sampai kapan penimbunan ilegal ini dibiarkan. TPST Surajaya yang digadang-gadang jadi solusi diduga tidak memiliki izin lengkap, padahal menggunakan anggaran rakyat bernilai fantastis,” tegas Alwi Assagaf, perwakilan Aliansi.

​Pemerhati hukum lingkungan sekaligus advokat, Kuswanto, S.H., menegaskan tindakan penimbunan sampah tanpa pengelolaan limbah lindi yang benar oleh instansi pemerintah merupakan ironi besar dan pemenuhan unsur pelanggaran pidana.

Sebagai langkah konkret, ia siap melayangkan surat resmi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan pemerintah pusat.

Baca juga:  Sejumlah Proyek Banprov di Desa Kabunan Tuai Sorotan Publik, Masyarakat Dapat Melaporkan Melalui Sistem Online Terpadu LAPOR! Bila Temukan Kejanggalan

​Kuswanto mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 40 UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan UU No. 32 Tahun 2009 (PPLH), status instansi pemerintah tidak membuat DLH kebal hukum.

​”Pengelola sampah yang sengaja atau lalai hingga mengakibatkan pencemaran dapat diancam pidana penjara dan denda. Bahkan, pejabat berwenang (Menteri, Gubernur, hingga Bupati) yang abai terhadap pengawasan hingga menimbulkan korban juga dapat dipidana,” pungkas Kuswanto mendesak Gakkum KLHK segera menginvestigasi lapangan. (Tim)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
​RGP Convention Center Pemalang Hadirkan Fasilitas Gedung Serbaguna untuk Berbagai Agenda Acara

Alwi Assagaf

15 Sep 2026

​RGP Convention Center Pemalang Hadirkan Fasilitas Gedung Serbaguna untuk Berbagai Agenda Acara ADVERTISEMENT ​Pemalang, Vokalpublika.com — Kebutuhan akan ruang pertemuan berkapasitas memadai untuk penyelenggaraan berbagai kegiatan di Kabupaten Pemalang terus meningkat. Menjawab kebutuhan tersebut, RGP Convention Center hadir sebagai sarana gedung serbaguna yang dirancang untuk menampung beragam acara skala lokal hingga nasional. ​Gedung serbaguna ini …

Sinergikan Potensi 18 Desa, Kecamatan Ulujami Gagas Konsorsium BUMDes SEWU

Alwi Assagaf

15 Sep 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Forum Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kecamatan Ulujami merintis pembentukan unit usaha bersama berbasis konsorsium. Langkah strategis ini dibahas dalam Rapat Koordinasi Forum BUMDes yang digelar di Aula Pemcam Ulujami, Selasa (15/9/2026). ADVERTISEMENT ​Melalui konsorsium tersebut, Pemerintah Kecamatan Ulujami mendorong program SEWU (Sinergi Eduwisata Ulujami), sebuah konsep pengembangan kawasan terintegrasi yang menyatukan …

Rakor Triwulan III Kecamatan Pemalang, Camat Harapkan Suksesi Kepemimpinan Desa Berjalan Lancar

Alwi Assagaf

15 Sep 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Pemerintah Kecamatan Pemalang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Triwulan III Tahun 2026 di Pendopo Kecamatan Pemalang, Senin (14/9/2026). Agenda ini dilaksanakan guna meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di wilayah setempat. ADVERTISEMENT ​Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Camat Pemalang Prasetyo Widiatmoko, Kapolsek Pemalang, Danramil 01/Pemalang, perwakilan Kepala Puskesmas, KUA, KWK, serta Dinas Pelayanan Satu Atap. …


Investasi Stone Crusher Rp6,7 Miliar Masuk Tahap Penyidikan, Polda Sulsel Mulai Bongkar Alur Dana dan Rangkaian Kerja Sama

Redaksi

14 Sep 2026

MAKASSAR — 14 September 2026, Perkara dugaan penipuan dan penggelapan dalam kerja sama investasi Stone Crusher dengan nilai yang disebut mencapai sekitar Rp6,7 miliar memasuki babak baru. ADVERTISEMENT Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 10 September 2026. Surat tersebut kemudian disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi …

23,681 JUTA BATANG ROKOK MASUK PELABUHAN DWIKORA: ASWIN BONGKAR 7 PERTANYAAN BESAR

Redaksi

14 Sep 2026

Bukan Sekadar Barang Bukti! Siapa Pemilik, Siapa Pengirim, Ke Mana Tujuan, dan Bagaimana Status Cukainya? ADVERTISEMENT PONTIANAK, vokalpublika.com— Pengamanan 23.681.000 batang rokok oleh Tim Quick Response Kodaeral XII di Pelabuhan Dwikora Pontianak bukan perkara kecil. Puluhan juta batang hasil tembakau tersebut kini menjadi perhatian publik sekaligus membuka pertanyaan besar tentang jalur distribusi, kepemilikan barang, dokumen …

Kodaeral XII Amankan 23,681 Juta Batang Rokok Diduga Ilegal di Pelabuhan Dwikora

Redaksi

14 Sep 2026

PONTIANAK,vokalpublika.com— Komando Daerah TNI Angkatan Laut (Kodaeral) XII mengamankan 23.681.000 batang rokok yang diduga bermasalah dari sisi ketentuan cukai di kawasan Pelabuhan Dwikora, Pontianak, Kalimantan Barat. ADVERTISEMENT Pengungkapan tersebut dilakukan oleh Tim Quick Response Kodaeral XII setelah menerima informasi mengenai dugaan pengiriman rokok menggunakan sejumlah truk dari Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, menuju Pelabuhan Dwikora Pontianak. …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x