Home » Berita » Diduga Timbun Sampah Tanpa Dokumen Lingkungan, DLH Pemalang Terancam Dilaporkan ke Penegak Hukum

Diduga Timbun Sampah Tanpa Dokumen Lingkungan, DLH Pemalang Terancam Dilaporkan ke Penegak Hukum

Alwi Assagaf 02 Jun 2026 110

PEMALANG, Vokalpublika.com — Aktivitas perluasan lahan penimbunan sampah di Dusun Slarang, Desa Surajaya, Kecamatan Pemalang, menuai sorotan tajam. Proyek yang berjalan sejak awal Januari 2026 ini diduga kuat beroperasi tanpa dokumen lingkungan yang sah, sehingga berpotensi dikategorikan sebagai tindak pidana kejahatan lingkungan.

Advertisement
ADVERTISEMENT

​Meskipun lokasi tersebut berdampingan dengan lahan pembuangan terdahulu, perluasan zona tahun ini memiliki peruntukan dan volume yang berbeda. Secara regulasi, aktivitas teranyar ini wajib mengantongi dokumen perencanaan baru serta izin Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) sebelum beroperasi.

​Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pemalang, Ahmady, tidak membantah ketiadaan dokumen definitif tersebut. Ia berdalih aktivitas penimbunan di Dusun Slarang merupakan langkah darurat untuk mengatasi krisis sampah daerah yang terjadi sejak tahun 2023.

Baca juga:  Lima Bulan Penertiban Pasar Induk Sidikalang Belum Maksimal, Tim Gabungan Terus Berjuang Wujudkan Pasar Tertib dan Nyaman

​”Kebijakan respons cepat ini telah dikoordinasikan serta dipantau langsung oleh kementerian terkait dan GAKKUM KLHK,” ujar Ahmady, Selasa (2/6/2026).

​Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan dan Pengelolaan DLH Pemalang, Budi, menyatakan bahwa dokumen perencanaan merupakan ranah Bidang 1. Saat dikonfirmasi, Budi hanya mengirimkan dokumen lama yang diklaimnya masih berlaku.

​Aliansi Wartawan Pantura Bersatu yang mengawal keluhan warga menegaskan bahwa dalih kedaruratan tidak bisa menegasikan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain ancaman pencemaran air bawah tanah akibat lindi, keabsahan operasional Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Surajaya ikut dipertanyakan.

Baca juga:  Skandal Beras Oplosan Diduga Rugikan Negara Rp 100 Triliun, Kejagung Panggil Enam Perusahaan

​”Warga mempertanyakan sampai kapan penimbunan ilegal ini dibiarkan. TPST Surajaya yang digadang-gadang jadi solusi diduga tidak memiliki izin lengkap, padahal menggunakan anggaran rakyat bernilai fantastis,” tegas Alwi Assagaf, perwakilan Aliansi.

​Pemerhati hukum lingkungan sekaligus advokat, Kuswanto, S.H., menegaskan tindakan penimbunan sampah tanpa pengelolaan limbah lindi yang benar oleh instansi pemerintah merupakan ironi besar dan pemenuhan unsur pelanggaran pidana.

Sebagai langkah konkret, ia siap melayangkan surat resmi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan pemerintah pusat.

Baca juga:  Kehabisan BBM di Simpang Gandulan Pemalang, Pemudik Asal Purbalingga Dibantu Polisi

​Kuswanto mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 40 UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan UU No. 32 Tahun 2009 (PPLH), status instansi pemerintah tidak membuat DLH kebal hukum.

​”Pengelola sampah yang sengaja atau lalai hingga mengakibatkan pencemaran dapat diancam pidana penjara dan denda. Bahkan, pejabat berwenang (Menteri, Gubernur, hingga Bupati) yang abai terhadap pengawasan hingga menimbulkan korban juga dapat dipidana,” pungkas Kuswanto mendesak Gakkum KLHK segera menginvestigasi lapangan. (Tim)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Residivis Di Banyu Urip Pengedar Ekstasi dan SS Dibekuk SatResnarkoba Polrestabes Surabaya

Redaksi

20 Jul 2026

Vokalpublika.com – SURABAYA – Pernah dipenjara kasus narkoba dan bebas pada tahun 2023 tak membuat jera wanita di Surabaya ini. Dia kembali nekat berbisnis barang terlarang dua jenis sekaligus guna mendapatkan uang tambahan. Pekerjaan sebagai penjual roti dirasa kurang, hingga pengedar menjadi salah satu pilihan. ADVERTISEMENT Angan-angan mendapatkan uang lebih dengan sampingan mengedarkan sabu-sabu (ss) …

Masyarakat Butuh Kepastian, Bukan Sekadar Imbauan Bersabar: Pemkab Kubu Raya Didesak Transparan

Redaksi

20 Jul 2026

Vokalpublika.com – KUBU RAYA – Pernyataan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kubu Raya yang kembali meminta masyarakat bersabar terkait proses pemekaran Kecamatan Kumpai Raya menuai sorotan. Setelah kurang lebih tiga tahun bergulir, masyarakat dinilai berhak memperoleh kepastian, bukan sekadar imbauan untuk terus menunggu. ADVERTISEMENT Pakar hukum dan kebijakan publik, Herman Hofi, menegaskan bahwa kesabaran masyarakat memiliki …

Polisi Amankan Empat Pelaku Pengeroyokan Petugas Penjaga Perlintasan Kereta Api Leuwigoong

Redaksi

20 Jul 2026

Vokalpublika.com – Garut – Polres Garut bersama Resmob Ditreskrimum Polda Jawa Barat berhasil mengamankan empat orang pelaku pengeroyokan terhadap seorang petugas jaga perlintasan kereta api (KAI) di Kecamatan Leuwigoong, Kabupaten Garut. ADVERTISEMENT Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Korban dalam peristiwa tersebut adalah Andika Tri Juliansyah (26), warga Kecamatan …

Pimpin Sosialisasi di Wanamulya, Camat Pemalang Tuntut Pilkades Serentak 2026 Berjalan Profesional dan Jadi Role Model

Alwi Assagaf

19 Jul 2026

​Pemalang, Vokalpublika.com – Camat Pemalang, Prasetyo Widiatmoko, memimpin langsung koordinasi dan sosialisasi tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 di Balai Desa Wanamulya, Minggu (19/07/2026). Langkah strategis ini dilakukan guna mematangkan kesiapan regulasi, menyamakan persepsi, serta menjamin stabilitas keamanan menjelang pesta demokrasi tingkat desa. Hadir dalam kegiatan tersebut jajaran Forkopimcam Pemalang, Kepala Desa Wanamulya Ribut …

Funday Morning Jadi Awal Hitung Mundur PORPROV XV Jabar 2026, Bekasi Siap Sambut Ajang Bergengsi

Redaksi

19 Jul 2026

Kota Bekasi,vokalpublika.com– Ribuan warga memadati Plaza Pemerintah Kota Bekasi pada Minggu (19/7/2026) untuk mengikuti kegiatan Funday Morning yang menjadi penanda dimulainya hitung mundur 111 hari menuju Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) XV Jawa Barat 2026. Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi Pemerintah Kota Bekasi, Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) Kota Bekasi, dan Luwak White Coffee. ADVERTISEMENT …

Dukung Kreativitas Warga, Pemerintah Kecamatan Pemalang Gelar Nobar dan Kompetisi Tebak Skor Final Piala Dunia 2026

Alwi Assagaf

19 Jul 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Dalam rangka memfasilitasi antusiasme pencinta sepak bola sekaligus mempererat kebersamaan warga, Pemerintah Kecamatan Pemalang menyelenggarakan kegiatan Nonton Bareng (Nobar) Final Piala Dunia 2026 yang mempertemukan Argentina dan Spanyol. Acara ini akan dipusatkan langsung di Pendopo Kecamatan Pemalang. ADVERTISEMENT ​Tidak hanya menyediakan fasilitas nobar, Pemerintah Kecamatan Pemalang melalui akun media sosial resminya juga …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x