Home » Berita » Diduga Timbun Sampah Tanpa Dokumen Lingkungan, DLH Pemalang Terancam Dilaporkan ke Penegak Hukum

Diduga Timbun Sampah Tanpa Dokumen Lingkungan, DLH Pemalang Terancam Dilaporkan ke Penegak Hukum

Alwi Assagaf 02 Jun 2026 7

PEMALANG, Vokalpublika.com — Aktivitas perluasan lahan penimbunan sampah di Dusun Slarang, Desa Surajaya, Kecamatan Pemalang, menuai sorotan tajam. Proyek yang berjalan sejak awal Januari 2026 ini diduga kuat beroperasi tanpa dokumen lingkungan yang sah, sehingga berpotensi dikategorikan sebagai tindak pidana kejahatan lingkungan.

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

​Meskipun lokasi tersebut berdampingan dengan lahan pembuangan terdahulu, perluasan zona tahun ini memiliki peruntukan dan volume yang berbeda. Secara regulasi, aktivitas teranyar ini wajib mengantongi dokumen perencanaan baru serta izin Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) sebelum beroperasi.

​Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pemalang, Ahmady, tidak membantah ketiadaan dokumen definitif tersebut. Ia berdalih aktivitas penimbunan di Dusun Slarang merupakan langkah darurat untuk mengatasi krisis sampah daerah yang terjadi sejak tahun 2023.

Baca juga:  Giat Siskamling Desa Madukoro Dukung Terciptanya Kamtibmas yang Kondusif

​”Kebijakan respons cepat ini telah dikoordinasikan serta dipantau langsung oleh kementerian terkait dan GAKKUM KLHK,” ujar Ahmady, Selasa (2/6/2026).

​Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan dan Pengelolaan DLH Pemalang, Budi, menyatakan bahwa dokumen perencanaan merupakan ranah Bidang 1. Saat dikonfirmasi, Budi hanya mengirimkan dokumen lama yang diklaimnya masih berlaku.

​Aliansi Wartawan Pantura Bersatu yang mengawal keluhan warga menegaskan bahwa dalih kedaruratan tidak bisa menegasikan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain ancaman pencemaran air bawah tanah akibat lindi, keabsahan operasional Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Surajaya ikut dipertanyakan.

Baca juga:  Hadiri Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 Tahun 2025, Dandim Pemalang : Ditangan Pemuda Masa Depan Bangsa Ini Ditentukan

​”Warga mempertanyakan sampai kapan penimbunan ilegal ini dibiarkan. TPST Surajaya yang digadang-gadang jadi solusi diduga tidak memiliki izin lengkap, padahal menggunakan anggaran rakyat bernilai fantastis,” tegas Alwi Assagaf, perwakilan Aliansi.

​Pemerhati hukum lingkungan sekaligus advokat, Kuswanto, S.H., menegaskan tindakan penimbunan sampah tanpa pengelolaan limbah lindi yang benar oleh instansi pemerintah merupakan ironi besar dan pemenuhan unsur pelanggaran pidana.

Sebagai langkah konkret, ia siap melayangkan surat resmi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan pemerintah pusat.

Baca juga:  The East Hadir di Batam, Usung Konsep Pusat Teknologi dan Hub Komunitas Digital Modern

​Kuswanto mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 40 UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan UU No. 32 Tahun 2009 (PPLH), status instansi pemerintah tidak membuat DLH kebal hukum.

​”Pengelola sampah yang sengaja atau lalai hingga mengakibatkan pencemaran dapat diancam pidana penjara dan denda. Bahkan, pejabat berwenang (Menteri, Gubernur, hingga Bupati) yang abai terhadap pengawasan hingga menimbulkan korban juga dapat dipidana,” pungkas Kuswanto mendesak Gakkum KLHK segera menginvestigasi lapangan. (Tim)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Related post
Penuhi Panggilan Penyidik Terkait Galian C, Warga Dusun Pakis Desak Polres Kendal Segera Proses Pelaku Tambang

Alwi Assagaf

02 Jun 2026

KENDAL, Vokalpublika.com — Sejumlah perwakilan warga Dusun Pakis, Desa Sidomukti, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal, mendatangi Markas Kepolisian Resor (Polres) Kendal pada Selasa (2/6/2026). FIFA World Cup 2026 Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat 0 Hari 0 Jam 0 Menit 0 Detik 48 Negara | 11 Juni – 19 Juli 2026 Kehadiran mereka bertujuan …

​Pidato Ketegasan Bupati Diabaikan: Saat Arahan Netralitas Pilkades Kalah Penting dari Antrean Berkat

Alwi Assagaf

02 Jun 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com — Agenda krusial mengenai netralitas aparatur desa dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Kabupaten Pemalang tahun 2026 diwarnai pemandangan ironis. Di tengah ketegasan Bupati yang memberikan arahan taktis, sejumlah oknum Kepala Desa dan ASN justru memilih meninggalkan ruang rapat demi mengamankan absensi dan jatah makan siang. FIFA World Cup 2026 Pesta Sepak Bola …

BPJN Kalbar Buka Suara Soal Proyek Jembatan Gantung Alam Pakuan, Tegaskan Pekerjaan Berjalan Sesuai Jadwal dan Tidak Mangkrak

Redaksi

02 Jun 2026

KETAPANG, KALIMANTAN BARAT, vokalpublika.com– Proyek pembangunan Jembatan Gantung Alam Pakuan yang berlokasi di Kabupaten Ketapang menjadi sorotan publik setelah muncul sejumlah informasi yang mempertanyakan progres pelaksanaannya. Menanggapi hal tersebut, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.4, Nur Khavid, memberikan klarifikasi resmi kepada Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Wartawan Internasional (DPD …

Polrestabes Surabaya Amankan Dua Tersangka Baru Kasus Penculikan Sekap Korban di Blora

Redaksi

02 Jun 2026

SURABAYA, vokalpublika.com– Pengembangan kasus dugaan penculikan dan perampasan yang sebelumnya diungkap Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya Polda Jatim kembali membuahkan hasil. FIFA World Cup 2026 Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat 0 Hari 0 Jam 0 Menit 0 Detik 48 Negara | 11 Juni – 19 Juli 2026 Dua pria yang terlibat dalam …

Bupati Dairi Sampaikan Nota Pengantar Ranperda RTRW 2026–2046, Dorong Pembangunan Berkelanjutan dan Berdaya Saing

Clara T S

02 Jun 2026

SIDIKALANG –vokalpublika.comBupati Dairi, Vickner Sinaga, yang diwakili Wakil Bupati Wahyu Daniel Sagala, menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Dairi Tahun 2026–2046 dalam rapat paripurna DPRD Dairi, Selasa (2/6/2026). FIFA World Cup 2026 Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat 0 Hari 0 Jam 0 Menit 0 …

Satreskrim Polres Kuningan Berhasil Ungkap Kasus Curat di Toko Ridki Cilimus

Redaksi

02 Jun 2026

Kuningan, vokalpublika.com– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Toko Ridki, wilayah Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan. FIFA World Cup 2026 Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat 0 Hari 0 Jam 0 Menit 0 Detik 48 Negara | 11 Juni – 19 Juli 2026 Informasi …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x