Home » Berita » Diduga Timbun Sampah Tanpa Dokumen Lingkungan, DLH Pemalang Terancam Dilaporkan ke Penegak Hukum

Diduga Timbun Sampah Tanpa Dokumen Lingkungan, DLH Pemalang Terancam Dilaporkan ke Penegak Hukum

Alwi Assagaf 02 Jun 2026 167

PEMALANG, Vokalpublika.com — Aktivitas perluasan lahan penimbunan sampah di Dusun Slarang, Desa Surajaya, Kecamatan Pemalang, menuai sorotan tajam. Proyek yang berjalan sejak awal Januari 2026 ini diduga kuat beroperasi tanpa dokumen lingkungan yang sah, sehingga berpotensi dikategorikan sebagai tindak pidana kejahatan lingkungan.

Advertisement
ADVERTISEMENT

​Meskipun lokasi tersebut berdampingan dengan lahan pembuangan terdahulu, perluasan zona tahun ini memiliki peruntukan dan volume yang berbeda. Secara regulasi, aktivitas teranyar ini wajib mengantongi dokumen perencanaan baru serta izin Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) sebelum beroperasi.

​Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pemalang, Ahmady, tidak membantah ketiadaan dokumen definitif tersebut. Ia berdalih aktivitas penimbunan di Dusun Slarang merupakan langkah darurat untuk mengatasi krisis sampah daerah yang terjadi sejak tahun 2023.

Baca juga:  Wabup Rohil Serukan Masyarakat dan Seluruh Stake Holder Bersama Melawan Malaria

​”Kebijakan respons cepat ini telah dikoordinasikan serta dipantau langsung oleh kementerian terkait dan GAKKUM KLHK,” ujar Ahmady, Selasa (2/6/2026).

​Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan dan Pengelolaan DLH Pemalang, Budi, menyatakan bahwa dokumen perencanaan merupakan ranah Bidang 1. Saat dikonfirmasi, Budi hanya mengirimkan dokumen lama yang diklaimnya masih berlaku.

​Aliansi Wartawan Pantura Bersatu yang mengawal keluhan warga menegaskan bahwa dalih kedaruratan tidak bisa menegasikan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain ancaman pencemaran air bawah tanah akibat lindi, keabsahan operasional Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Surajaya ikut dipertanyakan.

Baca juga:  KURSUS FARDHU KIFAYAH PERDANA DIGELAR DI BATAM, KOLABORASI YSAI DAN MFS SINGAPURA BERSAMA RELAWAN AMBULANCE CIPTA PEDULI BANGSA

​”Warga mempertanyakan sampai kapan penimbunan ilegal ini dibiarkan. TPST Surajaya yang digadang-gadang jadi solusi diduga tidak memiliki izin lengkap, padahal menggunakan anggaran rakyat bernilai fantastis,” tegas Alwi Assagaf, perwakilan Aliansi.

​Pemerhati hukum lingkungan sekaligus advokat, Kuswanto, S.H., menegaskan tindakan penimbunan sampah tanpa pengelolaan limbah lindi yang benar oleh instansi pemerintah merupakan ironi besar dan pemenuhan unsur pelanggaran pidana.

Sebagai langkah konkret, ia siap melayangkan surat resmi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan pemerintah pusat.

Baca juga:  Aktivis Edi Samsuri Angkat Bicara; Pungutan Wajib Madrasah Aliyah Berpotensi Melanggar UU 20/2003, PP 48/2008, PMA 90/2013, Dan Permendikbud 75/2016

​Kuswanto mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 40 UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan UU No. 32 Tahun 2009 (PPLH), status instansi pemerintah tidak membuat DLH kebal hukum.

​”Pengelola sampah yang sengaja atau lalai hingga mengakibatkan pencemaran dapat diancam pidana penjara dan denda. Bahkan, pejabat berwenang (Menteri, Gubernur, hingga Bupati) yang abai terhadap pengawasan hingga menimbulkan korban juga dapat dipidana,” pungkas Kuswanto mendesak Gakkum KLHK segera menginvestigasi lapangan. (Tim)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Tebing Kali Aesesa Makin Tergerus, Jalan Utama ke Marapokot Terancam

Redaksi

18 Sep 2026

MBAY, Nagekeo vokalpublika.com— Tanah yang selama ini menjadi batas antara Kali Aesesa dan jalan umum kini perlahan kehilangan pijakannya. Sedikit demi sedikit, tebing tergerus dan jaraknya dengan badan jalan semakin dekat. ADVERTISEMENT Di Kelurahan Mbay I, Kampung Ameaba, RT 15, tebing Kali Aesesa dilaporkan mengalami keruntuhan atau longsor setelah gempa bumi berkekuatan Magnitudo 7,7 pada …

KAPOLDA KEPRI TEGASKAN PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KONFLIK SETOKOK

Redaksi

18 Sep 2026

Vokalpublika.com, Batam – Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., menegaskan Polda Kepri bersama jajaran terus melakukan penanganan terhadap konflik yang terjadi di Pulau Setokok, Kota Batam. Proses hukum dilakukan terhadap pihak-pihak yang terlibat, termasuk pendalaman terhadap kemungkinan adanya pelaku lain. ADVERTISEMENT “Polresta Barelang sudah menetapkan beberapa tersangka seperti yang sudah dirilis. Kami …

HAMPIR TIGA TAHUN BERJALAN, ASWIN SOROTI PERKARA DUGAAN PEMALSUAN AKTA KELAHIRAN

Redaksi

18 Sep 2026

Budi Gautama: APH dan Majelis Hakim Harus Tegakkan Hukum Berdasarkan Fakta dan Alat Bukti ADVERTISEMENT PONTIANAK, KALBAR ,vokalpublika.com— Perkara dugaan pemalsuan akta kelahiran anak yang menyeret Syarif Taufik Akbar kini memasuki tahapan akhir persidangan. Perkara yang dilaporkan sejak 2023 tersebut telah berjalan hampir tiga tahun dan kini memasuki sidang ke-9. Di tengah proses persidangan yang …

Polsek Tanjungpinang Timur Bersama Damkar Tangani Kebakaran Lahan Kosong

Redaksi

18 Sep 2026

Tanjungpinang, vokalpublika.com– Lahan kosong seluas kurang lebih 300 meter persegi yang berada di Jalan Kuantan, Gang Putri Ayu I, RT 02/RW 01, Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, mengalami kebakaran pada Kamis, 17 September 2026, sekitar pukul 10.00 WIB. ADVERTISEMENT Lahan yang terbakar tersebut diketahui belum diketahui pemiliknya. Informasi awal mengenai kebakaran …

BAZNAS Kota Padang Salurkan Beasiswa untuk Mahasiswa UPI YPTK, Dukung Pendidikan hingga Perguruan Tinggi

Redaksi

18 Sep 2026

PADANG, Vokalpublika.com – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Padang kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui bidang pendidikan. Komitmen tersebut diwujudkan dengan penyaluran beasiswa kepada mahasiswa Universitas Putra Indonesia “YPTK” Padang. ADVERTISEMENT Program beasiswa ini menjadi salah satu bentuk nyata pendayagunaan dana zakat untuk membantu mahasiswa yang membutuhkan dukungan dalam …

Masjid Agung Baiturrahman Mbay Rusak Berat, Pembangunan Masjid Darurat Masih Membutuhkan Dukungan

Redaksi

18 Sep 2026

MBAY, Nagekeo, volalpublika.com— Gempa bumi berkekuatan Magnitudo 7,7 yang mengguncang wilayah Kabupaten Nagekeo pada Sabtu, 15 Agustus 2026 pukul 04.58.24 WIB, tidak hanya mengguncang tanah. Bencana tersebut juga mengguncang kehidupan masyarakat dan meninggalkan dampak serius bagi aktivitas keagamaan umat Islam di Mbay. ADVERTISEMENT Masjid Agung Baiturrahman Mbay mengalami kerusakan berat sehingga untuk sementara tidak lagi …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x