Home » Berita » Aktivis Edi Samsuri Angkat Bicara; Pungutan Wajib Madrasah Aliyah Berpotensi Melanggar UU 20/2003, PP 48/2008, PMA 90/2013, Dan Permendikbud 75/2016

Aktivis Edi Samsuri Angkat Bicara; Pungutan Wajib Madrasah Aliyah Berpotensi Melanggar UU 20/2003, PP 48/2008, PMA 90/2013, Dan Permendikbud 75/2016

Admin 08 Sep 2025 182

PESISIR BARAT, Vokalpublika.com – Menyikapi banyaknya pemberitaan tentang Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Krui terkait adanya dugaan Pungutan Wajib sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) per bulan, membuat Edi Samsuri selaku aktivis pemerhati pendidikan di Pesisir Barat yang sekaligus orang yang pernah mengenyam pendidikan di Madrasah Aliyah Negeri tersebut, angkat bicara.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Menurut bro Edy, kita semua wajib mendukung dan menyukseskan wajib belajar 9 tahun, bagi generasi muda agar bisa bersama-sama berperan serta mencerdaskan kehidupan bangsa. Namun walaupun demikian, bagi penyelenggara pendidikan tidak diperbolehkan melakukan pungutan wajib kepada wali murid, hanya yang diperbolehkan jika berupa sumbangan sukarela.

Adapun dasar Hukum Pungutan di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), Pasal 11 ayat (2): Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara, lalu Pasal 34 ayat (2): Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Artinya, Wajib belajar 9 tahun (SD–SMP/MI–MTs) gratis dari pungutan. Akan tetapi untuk jenjang menengah (SMA/SMK/MAN), bukan wajib belajar sehingga ada ruang bagi pembiayaan bersama masyarakat. “Terang Edi.

Baca juga:  Dandim Pemalang Pantau Langsung Pembangunan Irigasi Tersier di Desa Penggarit

Selain itu, ada juga Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, Pasal 47 ayat (1): Sumber pendanaan pendidikan berasal dari pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat, Pasal 48 ayat (1): Sumbangan dari masyarakat dapat berupa dana, barang, atau jasa, jadi, masyarakat (termasuk wali murid lewat komite) boleh ikut membiayai pendidikan sepanjang bukan pungutan liar. “Jelasnya.

Pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah, Pasal 52 ayat (1): Pendanaan madrasah berasal dari Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, dan Sumber lain yang sah dan tidak mengikat, artinya: MAN boleh mendapat dana dari masyarakat melalui komite madrasah, asalkan sesuai aturan.

Baca juga:  UPC dan JRMK Surati Pemprov DKJ, Menolak Privatisasi PAM Jaya

Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, Pasal 10: Komite sekolah (termasuk di madrasah, dengan penyesuaian) dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan berupa Sumbangan sukarela yang tidak memaksa, juga tidak mengikat, bisa juga berasal dari lembaga atau pihak lain.

Namun walaupun diperbolehkan, Komite sekolah tidak boleh melakukan pungutan yang bersifat memaksa atau menentukan nominal tertentu, maka pada kesempatan ini saya tegas mengatakan bahwa MAN boleh menerima dana dari wali murid/masyarakat melalui komite, tetapi sifatnya sumbangan sukarela, bukan pungutan wajib dengan nominal tertentu, kalau komite menentukan tarif tertentu yang harus dibayar oleh semua wali murid, maka jelas melanggar Permendikbud 75/2016 dan berpotensi jadi pungutan liar (pungli).

Baca juga:  Polres Nganjuk Bekuk Pengedar Sabu Nganjuk 2025, Amankan 3,79 Gram dalam Operasi Tumpas Semeru

Jika berbentuk sumbangan sukarela, sah secara hukum karena diatur dalam UU 20/2003, PP 48/2008, PMA 90/2013, dan Permendikbud 75/2016. Jadi MAN Krui tidak boleh melakukan pungutan wajib, karena akan berdampak hukum jika ada yang mempermasalahkannya, tapi boleh menerima sumbangan sukarela dari wali murid melalui komite. “Tegas bro Edy.

(IF/Red).

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Serahkan 1.029 Sertipikat Tanah Wakaf di ICOP 2026, Menteri Nusron Ajak Penerima Jadi Pelopor Percepatan Sertipikasi

Clara T S

09 Jun 2026

Jakarta – vokalpunlika.comMenteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan sebanyak 1.029 sertipikat tanah wakaf dan tiga Sertipikat Hak Milik (SHM) untuk badan hukum keagamaan dalam rangkaian kegiatan International Conference on Pesantren (ICOP) 2026 yang berlangsung di Universitas Darunnajah, Sabtu (6/6/2026). ADVERTISEMENT Penyerahan sertipikat tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mempercepat …

Kepala Kantor Pertanahan Dairi, Sowan ke Pemda, Kejari, dan Polres Perkuat Sinergi Lintas Sektor

Clara T S

09 Jun 2026

SIDIKALANG –vokalpublika.comDalam rangka memastikan keberlanjutan koordinasi dan memperkuat sinergi antarlembaga, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi melaksanakan rangkaian kunjungan silaturahmi ke sejumlah instansi strategis di Kabupaten Dairi, yakni Pemerintah Kabupaten Dairi, Kejaksaan Negeri Dairi, dan Kepolisian Resor Dairi. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari agenda pamitan Kepala Kantor Pertanahan yang lama sekaligus memperkenalkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten …

Vioni Masuk Top 20 Putri Otonomi Indonesia 2026, Harumkan Nama Kabupaten Dairi di Tingkat Nasional

Clara T S

09 Jun 2026

SIDIKALANG – vokalpublika.comKabar membanggakan datang dari Kabupaten Dairi. Vioni, perwakilan Kabupaten Dairi, berhasil menembus Top 20 Pemilihan Putri Otonomi Indonesia 2026, sebuah ajang bergengsi yang menjadi wadah bagi generasi muda perempuan Indonesia untuk menunjukkan kapasitas, prestasi, serta kepedulian terhadap pembangunan daerah. ADVERTISEMENT Keberhasilan tersebut menjadi kebanggaan tersendiri bagi masyarakat Dairi. Capaian Vioni tidak hanya mencerminkan …

DIDUGA DIBORGOL, DIINJAK-INJAK, DAN DIPUKUL BERAMAI-RAMAI, TEGUH RIYANTO MINTA KEADILAN: KASAD DAN PANGLIMA TNI JANGAN CUMA JADI PENONTON

Redaksi

09 Jun 2026

Sragen, vokalpublika.com- Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Teguh Riyanto, meminta perhatian serius dari Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) terhadap laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang dialami kliennya, Teguh Riyanto, seorang warga sipil asal Kabupaten Sragen. ADVERTISEMENT Menurut keterangan yang disampaikan oleh Teguh …

Ketua TP Posyandu Dairi Hadiri Bimtek TP Posyandu Dalam Pengelolaan Posyandu Layanan Primer Di Kecamatan Siempat Nempu Hulu

Clara T S

09 Jun 2026

Dairi -vokalpublika.comKetua Tim Pembina Posyandu Dairi Rita Puspita Vickner Sinaga yang diwakili oleh Wakil Ketua Tim Pembina Posyandu Sri Dewi Wahyu Sagala, menghadiri bimbingan teknis (bimtek) TP Posyandu, Camat, Puskesmas dan Mitra dalam pengelolaan posyandu layanan primer tahun 2026 di Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Senin (8/6/2026). Hadir dalam bimtek tersebut Kepala Dinas Kesehatan Henry Manik, …

Satreskrim Polres Pemalang Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Wanarejan Utara

Alwi Assagaf

08 Jun 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pemalang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Desa Wanarejan Utara, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang. Dua orang tersangka berhasil diamankan dalam operasi tersebut. ADVERTISEMENT ​Kapolres Pemalang melalui Kasat Reskrim AKP Johan Widodo mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan setelah personel kepolisian membekuk kedua pelaku …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x