Home » Berita » Aktivis Edi Samsuri Angkat Bicara; Pungutan Wajib Madrasah Aliyah Berpotensi Melanggar UU 20/2003, PP 48/2008, PMA 90/2013, Dan Permendikbud 75/2016

Aktivis Edi Samsuri Angkat Bicara; Pungutan Wajib Madrasah Aliyah Berpotensi Melanggar UU 20/2003, PP 48/2008, PMA 90/2013, Dan Permendikbud 75/2016

Admin 08 Sep 2025 204

PESISIR BARAT, Vokalpublika.com – Menyikapi banyaknya pemberitaan tentang Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Krui terkait adanya dugaan Pungutan Wajib sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) per bulan, membuat Edi Samsuri selaku aktivis pemerhati pendidikan di Pesisir Barat yang sekaligus orang yang pernah mengenyam pendidikan di Madrasah Aliyah Negeri tersebut, angkat bicara.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Menurut bro Edy, kita semua wajib mendukung dan menyukseskan wajib belajar 9 tahun, bagi generasi muda agar bisa bersama-sama berperan serta mencerdaskan kehidupan bangsa. Namun walaupun demikian, bagi penyelenggara pendidikan tidak diperbolehkan melakukan pungutan wajib kepada wali murid, hanya yang diperbolehkan jika berupa sumbangan sukarela.

Adapun dasar Hukum Pungutan di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), Pasal 11 ayat (2): Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara, lalu Pasal 34 ayat (2): Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Artinya, Wajib belajar 9 tahun (SD–SMP/MI–MTs) gratis dari pungutan. Akan tetapi untuk jenjang menengah (SMA/SMK/MAN), bukan wajib belajar sehingga ada ruang bagi pembiayaan bersama masyarakat. “Terang Edi.

Baca juga:  Diduga Pengacara Gadungan, Jantro Butar–Butar Dilaporkan ke Polres Karimun

Selain itu, ada juga Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, Pasal 47 ayat (1): Sumber pendanaan pendidikan berasal dari pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat, Pasal 48 ayat (1): Sumbangan dari masyarakat dapat berupa dana, barang, atau jasa, jadi, masyarakat (termasuk wali murid lewat komite) boleh ikut membiayai pendidikan sepanjang bukan pungutan liar. “Jelasnya.

Pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah, Pasal 52 ayat (1): Pendanaan madrasah berasal dari Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, dan Sumber lain yang sah dan tidak mengikat, artinya: MAN boleh mendapat dana dari masyarakat melalui komite madrasah, asalkan sesuai aturan.

Baca juga:  Aktivitas PT Pang Kampar Jaya dalam Rantai Bisnis Bauksit Jadi Sorotan, Audit Menyeluruh Dinilai Mendesak

Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, Pasal 10: Komite sekolah (termasuk di madrasah, dengan penyesuaian) dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan berupa Sumbangan sukarela yang tidak memaksa, juga tidak mengikat, bisa juga berasal dari lembaga atau pihak lain.

Namun walaupun diperbolehkan, Komite sekolah tidak boleh melakukan pungutan yang bersifat memaksa atau menentukan nominal tertentu, maka pada kesempatan ini saya tegas mengatakan bahwa MAN boleh menerima dana dari wali murid/masyarakat melalui komite, tetapi sifatnya sumbangan sukarela, bukan pungutan wajib dengan nominal tertentu, kalau komite menentukan tarif tertentu yang harus dibayar oleh semua wali murid, maka jelas melanggar Permendikbud 75/2016 dan berpotensi jadi pungutan liar (pungli).

Baca juga:  Massa Aksi 28 Agustus Mulai Berdatangan ke DPR RI

Jika berbentuk sumbangan sukarela, sah secara hukum karena diatur dalam UU 20/2003, PP 48/2008, PMA 90/2013, dan Permendikbud 75/2016. Jadi MAN Krui tidak boleh melakukan pungutan wajib, karena akan berdampak hukum jika ada yang mempermasalahkannya, tapi boleh menerima sumbangan sukarela dari wali murid melalui komite. “Tegas bro Edy.

(IF/Red).

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Bangsa Berduka, Putra Terbaik Gugur di Medan Tugas: Ketum FRIC H. Dian Surahman Sampaikan Belasungkawa Mendalam atas Gugurnya Bripka (Anumerta) Fredy Lukas Awes

Redaksi

25 Jul 2026

Vokalpublika.com – Jakarta, 24 Juli 2026 – Duka mendalam kembali menyelimuti keluarga besar Kepolisian Negara Republik Indonesia. Salah satu putra terbaik bangsa, Bripka (Anumerta) Fredy Lukas Awes, personel Satgas Operasi Damai Cartenz-2026, gugur saat menjalankan tugas negara di Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan. ADVERTISEMENT Kepergian almarhum tidak hanya meninggalkan luka bagi keluarga dan rekan …

Wakil Wali Kota Dicky Chandra Buka Ibing Pasanggiri Se-Priangan Timur, Ketua DPC FRIC Tasikmalaya Tegaskan Dukungan untuk Pelestarian Pencak Silat

Redaksi

25 Jul 2026

Vokalpublika.com – Tasikmalaya-Semangat pelestarian budaya bangsa berpadu dengan pembinaan generasi muda mewarnai pelaksanaan Ibing Pasanggiri Se-Priangan Timur DPD PPSI Kota Tasikmalaya yang digelar hari ini (24/7/2026). ADVERTISEMENT Kegiatan bergengsi tersebut secara resmi dibuka oleh Wakil Wali Kota Tasikmalaya, Dicky Chandra, dan dihadiri berbagai tokoh, insan pencak silat, serta elemen masyarakat yang memiliki komitmen terhadap pelestarian …

Bulutangkis Kapolri Cup 2026 Siap Digelar, Libatkan Atlet Muda hingga Penyandang Disabilitas

Redaksi

25 Jul 2026

Vokalpublika.com – Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali menggelar Kejuaraan Bulu Tangkis Kapolri Cup 2026 dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80. Mengusung tema “Membangun Prestasi untuk Negeri”, turnamen ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-80 dengan tema besar “Polri untuk Masyarakat.” ADVERTISEMENT Kejuaraan Bulu Tangkis Kapolri Cup 2026 akan berlangsung pada …

​Perkuat Budaya Gotong Royong, ASN Kecamatan Pemalang Bebenah Demi Kenyamanan Masyarakat

Alwi Assagaf

24 Jul 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Pemerintah Kecamatan Pemalang menegaskan komitmennya dalam menghadirkan lingkungan kerja dan pelayanan publik yang representatif melalui kegiatan kerja bakti rutin “Jumat Bersih”, Jumat (24/7/2026). ADVERTISEMENT ​Kegiatan korve yang dipusatkan di seluruh area Kantor Kecamatan Pemalang tersebut diikuti oleh seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN), staf, dan karyawan tanpa terkecuali. ​Aksi ini bukan sekadar …

​Sinergi Pemerintah Kecamatan Ulujami dan Warga Kertosari: Dorong Kebersihan Lingkungan dan Serap Aspirasi Desa

Alwi Assagaf

24 Jul 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Sekretaris Kecamatan Ulujami memimpin aksi gotong royong kebersihan lingkungan di Desa Kertosari. Kegiatan ini melibatkan staf kecamatan, ASN Dinas Satu Atap Ulujami, serta warga setempat sebagai bentuk kepedulian bersama terhadap kebersihan, kesehatan, dan keindahan wilayah, Jumat 24 Juli 2026. ADVERTISEMENT ​Desa Kertosari dikenal memiliki potensi ekonomi dan pariwisata yang kuat. Selain menjadi …

AWPB Bongkar dan Tuntut Transparansi Anggaran Publikasi, Komisi A DPRD Pemalang Minta Diskominfo Buka Data

Alwi Assagaf

24 Jul 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Rapat dengar pendapat di Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang berlangsung hangat pada Jumat lalu. Aliansi Wartawan Pantura Bersatu (AWPB) mempertanyakan transparansi pengelolaan anggaran publikasi dan kemitraan media oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pemalang, Jumat 24 Juli 2026. ADVERTISEMENT ​AWPB menilai pola kemitraan Diskominfo belum mencerminkan kepatuhan terhadap prinsip keterbukaan dan …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x