Home » Hukum » 69 Napi di Kepri Terima Remisi di Hari Raya Waisak 2025

69 Napi di Kepri Terima Remisi di Hari Raya Waisak 2025

W H 12 May 2025 60

BATAM – Sebanyak 69 narapidana beragama Buddha yang tersebar di berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Provinsi Kepulauan Riau mendapatkan remisi khusus dalam rangka peringatan Hari Raya Waisak 2025.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Kepri, Aris Munandar, menyampaikan bahwa remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara terhadap narapidana yang menunjukkan perubahan sikap positif selama masa pembinaan.

“Remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi mereka untuk terus menjalani hidup yang lebih baik ke depannya,” ujar Aris dalam keterangannya pada Senin (12/5/2025).

Aris merinci, dari total 69 penerima remisi, 68 orang merupakan narapidana dewasa dan satu orang lainnya adalah anak binaan. Mereka tersebar di sejumlah unit pemasyarakatan, yakni:

  • Lapas Kelas IIA Batam: 14 orang
  • Lapas Kelas IIA Tanjungpinang: 13 orang
  • Lapas Narkotika Tanjungpinang: 20 orang
  • Lapas Perempuan Batam: 4 orang

Sementara 18 narapidana lainnya menerima remisi dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Batam, Lapas Dabo Singkep, serta beberapa rutan di Batam, Tanjungpinang, dan Tanjung Balai Karimun.

Adapun jenis remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan. Besaran remisi ditentukan berdasarkan lama masa pidana yang telah dijalani serta pemenuhan syarat administratif dan substantif.

“Pemberian remisi ini bukan hanya sekadar pengurangan masa tahanan, tetapi juga bagian dari proses pembinaan. Harapannya, para warga binaan bisa benar-benar berubah dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” tutup Aris.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Kejati Kepri Usut Dugaan Korupsi Kuota Rokok di Karimun, Negara Rugi Rp182,9 Miliar

W H

16 May 2025

Karimun (VokalPublika) – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) resmi menyelidiki dugaan korupsi dalam pengaturan kuota barang kena cukai, khususnya rokok, di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Kabupaten Karimun. Hasil perhitungan BPKP mengungkap, potensi kerugian negara mencapai angka fantastis: Rp182,9 miliar. Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto, menyampaikan bahwa hasil audit kerugian negara dari BPKP …

Promensisko 2025 Diluncurkan: Pemerintah Perkuat Perang Melawan Judi Online dan Kejahatan Siber

EZ W

09 May 2025

Jakarta, 9 Mei 2025 — Pemerintah melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) resmi meluncurkan Program Mentoring Berbasis Risiko (Promensisko) 2025 sebagai bagian dari strategi nasional memerangi tindak pidana pencucian uang (TPPU) berbasis digital. Peluncuran dilakukan secara hybrid di Jakarta, Kamis (8/5), dan dihadiri lebih dari 1.150 peserta lintas sektor. Program ini menargetkan penguatan …

KEJAKSAAN AGUNG SITA RP479,2 MILIAR DALAM KASUS DUGAAN KORUPSI KELAPA SAWIT

EZ W

09 May 2025

Jakarta – Vokal PublikaKejaksaan Agung Republik Indonesia menyita uang tunai sebesar Rp479,2 miliar dalam proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari korupsi di sektor perkebunan kelapa sawit. Penyitaan tersebut dilakukan terhadap rekening dua perusahaan yang terafiliasi dengan PT Darmex Plantations, yakni PT Delimuda Perkasa (DMP) dan PT Taluk Kuantan Perkasa …

x
x