Home » Berita » Kuasa Hukum Ledakkan Fakta di Sidang: Kasus Gordon Silalahi Diduga Dimodifikasi Oknum Penyidik Polresta Barelang

Kuasa Hukum Ledakkan Fakta di Sidang: Kasus Gordon Silalahi Diduga Dimodifikasi Oknum Penyidik Polresta Barelang

Redaksi 16 Oct 2025 163

Batam, vokalpublika.com- Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Batam pada Kamis (16/10/2025) mendadak tegang ketika kuasa hukum wartawan senior Gordon Silalahi, Niko Nixon Situmorang, SH, MH, membacakan pledoi pembelaan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Stuart Vabianes Wattimena. Dalam pembelaannya, Nixon menuding adanya rekayasa penyidikan oleh oknum di Polresta Barelang, yang diduga telah memodifikasi perkara keperdataan menjadi kasus pidana.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Perkara ini bermula dari dugaan penipuan dan penggelapan dengan dakwaan Pasal 372 dan 378 KUHP, di mana Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa empat bulan penjara. Namun, Nixon menilai tuntutan tersebut tidak sejalan dengan fakta hukum dan justru menunjukkan adanya kejanggalan sejak awal penyidikan.

“Kami berkeyakinan penuh, klien kami tidak memiliki niat jahat (mens rea). Tidak ada tipu muslihat, tidak ada perbuatan melawan hukum. Tuduhan ini dipaksakan,” tegas Nixon dalam ruang sidang.

Menurutnya, uang sebesar Rp20 juta yang menjadi pokok perkara bukan hasil kejahatan, melainkan upah kerja yang sah setelah enam bulan bekerja sesuai kesepakatan dengan pihak pelapor.

“Itu adalah hak hasil kerja klien kami. Ada perintah pekerjaan, ada hasil, dan ada pengakuan. Hubungan ini bersifat profesional, bukan kriminal,” jelasnya.

Nixon mengungkapkan bahwa hubungan kerja tersebut bersifat perdata, namun justru dibelokkan ke ranah pidana dengan dugaan manipulasi dalam proses penyidikan.

“Kami melihat adanya indikasi kuat penyidikan di Polresta Barelang dimodifikasi untuk membangun narasi seolah-olah klien kami menipu. Padahal bukti yang ada menunjukkan hubungan kerja yang sah,” tegasnya.

Ia menilai tindakan ini berbahaya karena membuka ruang bagi kriminalisasi hubungan kerja.

“Jika setiap sengketa kerja bisa dijadikan kasus pidana, maka rasa aman dan keadilan masyarakat akan runtuh,” ujar Nixon lantang.

Kuasa hukum tersebut juga menilai tuntutan jaksa tidak berdasar hukum, karena unsur pasal 372 dan 378 KUHP tidak terpenuhi. Semua saksi dan bukti, katanya, justru memperkuat bahwa Gordon Silalahi tidak bersalah.

“Kami mohon majelis hakim melihat dengan hati nurani. Ini bukan tindak pidana, melainkan persoalan perdata yang diseret ke arah kriminal. Jangan biarkan keadilan dicederai oleh rekayasa penyidikan,” seru Nixon.

Di akhir pembelaannya, Nixon dengan tegas memohon putusan bebas murni bagi Gordon Silalahi.

“Tidak ada satu pun bukti menunjukkan adanya niat jahat. Rp20 juta itu adalah hak kerja, bukan hasil kejahatan. Kami percaya majelis hakim akan menegakkan kebenaran materiil,” pungkasnya.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Proyek PSU Perkim Kota Pontianak TA 2026 Disorot, Diduga Tak Sesuai Spesifikasi Teknis; Dinas Perkim Turun Evaluasi Usai Temuan Media

Redaksi

13 Jul 2026

Pontianak, vokalpublika.com– Proyek Program Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Pontianak Tahun Anggaran 2026 kembali menjadi sorotan publik. Hasil investigasi lapangan yang dilakukan awak media menemukan sejumlah dugaan ketidaksesuaian pada pekerjaan pembangunan saluran pembuangan pasang surut di Jalan Danau Sentarum, Gang Budi Mulia, Kecamatan Pontianak Kota. ADVERTISEMENT Temuan …

Gelap Mata, Menantu di Kuningan Mengamuk dan Bacok Mertua Pakai Golok

Redaksi

13 Jul 2026

Vokalpublika.com – KUNINGAN – Aksi penganiayaan sadis menantu terhadap mertua dan kerabat istrinya terjadi di Dusun III, Desa Bunigeulis, Kecamatan Cigandamekar, Kabupaten Kuningan. Pelaku berinisial SR (33), seorang buruh harian lepas asal Citapen, nekat mengamuk dan membacok mertuanya sendiri, Rasana (56), serta seorang kerabat keluarga bernama Lukman menggunakan sebilah golok. ADVERTISEMENT Peristiwa mencekam itu terjadi …

Diduga Lakukan Pengancaman dan Penganiayaan Tamu Hotel dengan Brass Knuckle, Pria Asal Depok Yang Mengaku Wartawan Diamankan Polsek Kuta

Redaksi

13 Jul 2026

BADUNG – Polsek Kuta, Polresta Denpasar, menangani kasus dugaan tindak pidana pengancaman dan penganiayaan yang terjadi di Bali Sun Tropical Hotel & Spa, Jalan Lebak Bene, Legian, Kuta, Badung, pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 21.30 Wita. ADVERTISEMENT Peristiwa tersebut melibatkan dua tamu hotel, yakni Aji Amil Arief Yusman (36), warga Jakarta Barat, bersama rekannya Fadel …

​Optimalkan CFD Ulujami, Kecamatan Ulujami Dorong Integrasi Layanan Samsat Budiman dan Pemberdayaan UMKM BUMDes Parikesit

Alwi Assagaf

13 Jul 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Area Car Free Day (CFD) Kecamatan Ulujami yang berpusat di Sport Center Lapangan Desa Pagergunung dioptimalkan menjadi hub pelayanan publik terpadu pada Minggu (12/7). Langkah strategis ini ditandai dengan hadirnya layanan jemput bola inovatif “Samsat Budiman” yang diinisiasi oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Parikesit Desa Pagergunung guna mendekatkan akses pembayaran pajak …

FRIC Jawa Barat Kritik Keras Pernyataan Soal UKW, Tegaskan Tidak Ada Dasar Hukum Wartawan Tanpa UKW Dipidana

Redaksi

13 Jul 2026

Vokalpublika.com – Bogor – 12 Juli 2026, Pernyataan seorang oknum anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bogor, dalam kegiatan Safari Jurnalistik V di Aula Desa Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Kamis (9/7/2026), memicu polemik di kalangan insan pers. Ucapan yang menyebut bahwa “Bapak Kades atau Kepala Desa tinggal profiling saja medianya. Apakah medianya sudah terverifikasi …

Hotman Paris Puji Ketegasan Prabowo di Kasus Febrie Adriansyah

Redaksi

12 Jul 2026

Vokalpubika.com – JAKARTA – Pengacara Hotman Paris Hxxutapea memuji pembongkaran kasus 3 korupsi yang sebelumnya ditangani Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya. Hotman menyinggung operasi besar-besaran yang dilakukan Polri tersebut tak mungkin dilakukan jika tak ada restu dari Presiden Prabowo Subianto. ADVERTISEMENT “Pertama-tama, Hotman Paris mengucapkan selamat atas ketegasan Bapak Presiden dalam kasus Jampidsus. …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x