Home » Berita » DPD Projo Kepri Apresiasi Penyegelan Pulau Kapal Besar dan Pulau Kapal Kecil oleh Dirjen PSDKP KKP RI

DPD Projo Kepri Apresiasi Penyegelan Pulau Kapal Besar dan Pulau Kapal Kecil oleh Dirjen PSDKP KKP RI

Redaksi 24 Jul 2025 304

Batam, Vokalpublika.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Projo Kepulauan Riau memberikan apresiasi tinggi kepada Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan RI atas tindakan mengkonfirmasikan Pulau Kapal Besar dan Pulau Kapal Kecil yang diduga menjadi lokasi reklamasi ilegal. Penyegelan langsung dilakukan oleh Dirjen PSDKP, Pung Nugroho Saksono, pada Sabtu (20/7), sebagai bentuk nyata penegakan hukum di kawasan pesisir Kota Batam.

Sekretaris DPD Projo Kepri, Dado Herdiansyah, menyambut baik langkah tegas tersebut. Menurutnya, tindakan ini merupakan bukti hadirnya negara dalam menjaga tata kelola ruang laut dan melindungi lingkungan pesisir yang rentan terhadap eksploitasi tanpa izin.

“Kami mengapresiasi penuh langkah Dirjen PSDKP KKP RI. Ini menunjukkan bahwa negara hadir dan tegas terhadap pelanggaran tata ruang laut,” ujar Dado.

Ia menegaskan, penyelesaian administratif semata tidak cukup apabila pelanggaran hukum telah terjadi. Aktivitas reklamasi yang berjalan tanpa dasar hukum harus diproses secara pidana.

“Tidak bisa hanya mengurus izin belakangan. Jika sudah terjadi pelanggaran, proses hukum harus tetap berjalan. Tidak boleh ada impunitas,” tegasnya.

Sejak 8 Juli 2025, DPD Projo Kepri telah melakukan investigasi lapangan ke Pulau Pial Layang, Pulau Kapal Besar, dan Pulau Kapal Kecil. Hasil investigasi itu telah disampaikan kepada Tim Panitia Kerja (Panja) Komisi VI DPR RI.

Baca juga:  KKP Segel Tambang Pasir Ilegal di Pulau Citlim Dedi Jarliyostika Anggota DPRD Karimun Desak Penutupan Seluruh Aktivitas Tambang yang Merusak Lingkungan

Terkait Pulau Pial Layang yang hingga kini belum disegel, Dado mendesak agar investigasi oleh PSDKP dilakukan secara transparan dan obyektif. Ia juga meminta agar tindakan hukum tidak tebang pilih.

“Pulau Pial Layang juga kami laporkan. Kami mendorong agar pendalaman segera dituntaskan, dan bila ditemukan pelanggaran, harus ditindak tegas,” lanjut Dado.

Dirjen PSDKP KKP RI, Pung Nugroho Saksono, dalam keterangannya menyebutkan bahwa penyegelan dilakukan karena terdapat indikasi kuat praktik reklamasi tanpa izin.

“Kami telah memasang plang penyegelan dan menghentikan seluruh aktivitas reklamasi di dua pulau tersebut. Ini adalah bentuk ketegasan pemerintah terhadap praktik yang merusak ekosistem laut dan melanggar hukum,” tegasnya.

Penyegelan ini merupakan tindak lanjut atas laporan DPD Projo Kepri yang disampaikan dalam kunjungan kerja Komisi VI DPR RI ke Batam, 18 Juli 2025. Ketua Tim Panja, Andre Rosiade, mengatakan bahwa laporan tersebut menjadi perhatian serius DPR dan telah dibahas bersama BP Batam.

“Hari ini pukul 14.00 WIB, Komisi VI akan bertemu BP Batam untuk menindaklanjuti semua lampiran dan masukan dari forum. Ini akan menjadi perhatian khusus kami,” ujarnya saat itu.

Sementara itu, pihak PT Dewi Citra Kencana selaku pengelola Pulau Kapal Besar dan Kecil, melalui Legal Representative-nya Gatot Rio Putro, mengklaim bahwa pihaknya sedang dalam proses melengkapi dokumen perizinan seperti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dan AMDAL.

“Kami menghormati tindakan penyegelan dan saat ini tengah melengkapi seluruh dokumen sesuai peraturan. Kami terbuka untuk bekerja sama,” ucap Rio.

Adapun pengelola Pulau Pial Layang, PT Tri Tunas Sinar Benua, yang disebut masih satu grup dengan PT Dewi Citra Kencana milik Hartono (CBP), membantah telah melakukan reklamasi berskala besar. Mereka mengklaim aktivitas di sana masih dalam tahap perencanaan wisata bahari.

Baca juga:  Projo Kepri Serahkan Bukti Dugaan Reklamasi Ilegal di Pulau Pial Layang ke Komisi VI DPR RI

DPD Projo Kepri menegaskan bahwa seluruh kegiatan di wilayah pesisir harus tunduk pada hukum dan tidak boleh mengorbankan ekosistem maupun hak-hak masyarakat sekitar.

“Tidak boleh ada ruang abu-abu. Jika belum ada izin, kegiatan harus dihentikan. Kami akan kawal proses ini sampai tuntas,” tegas Dado.

Langkah tegas dari PSDKP KKP dan respons cepat Komisi VI DPR RI dinilai sebagai sinyal positif bagi penegakan hukum di sektor kelautan. DPD Projo Kepri juga mengajak masyarakat sipil, media, dan aktivis lingkungan untuk terus mengawal dan mencegah reklamasi ilegal di seluruh wilayah pesisir Indonesia.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Related post
Dalam Sehari, Polres Nganjuk Tangkap Dua Pengedar Sabu di Kertosono dan Tanjunganom

Redaksi

06 Oct 2025

Nganjuk, vokalpublika.com – Dalam satu hari, Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil membekuk dua pengedar narkoba jenis sabu yang beroperasi di wilayah Kecamatan Kertosono dan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk (Sabtu, 4 Oktober 2025). Kedua pelaku yakni MR (33) warga Desa Kutorejo, Kecamatan Kertosono, dan MF (55) warga Desa Pakunden, Kecamatan Pesantren, Kabupaten Kediri, ditangkap di lokasi berbeda dengan …

Pasca Razia Pekat Satpol PP Pemalang, Tempat Karaoke Liar dan ‘Lokalisasi Calam’ Kembali Beroperasi

Alwi Assagaf

05 Oct 2025

Pemalang, Vokalpublika.com – Jawa Tengah – Tempat karaoke liar dan ‘Lokalisasi Calam’ yang berada di depan Terminal Induk Pemalang, kembali beroperasi pasca dilakukan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Pemalang hanya berselang hitungan hari. Operasi ini dilakukan pada 1 Oktober 2025, namun tampaknya tidak memberikan efek jera bagi pengelola tempat-tempat bisnis …

Satreskrim Polres Tomohon Ungkap Praktik Penimbunan BBM Solar Bersubsidi di Desa Leilem

Redaksi

05 Oct 2025

Tomohon, Vokalpublika.com – Tim Buser Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tomohon berhasil mengungkap praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Desa Leilem Dua, Kecamatan Sonder, Kabupaten Minahasa, pada Minggu (5/10/2025) sekitar pukul 00.30 WITA. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tomohon, Iptu Royke Mantiri, SH, MH, berdasarkan Surat Perintah Operasi …

Pulang ke Rumah: Budi Arie dan Jalan Sunyi Seorang Relawan

Redaksi

05 Oct 2025

Jakarta, vokalpublika.com – Sore itu, di tengah riuhnya Istana Negara yang baru saja menggelar pelantikan menteri, Budi Arie Setiadi berdiri dengan wajah tenang. Tak ada gurat kecewa, apalagi kemarahan. Ia justru tersenyum, menjawab pertanyaan wartawan dengan nada santai dan penuh canda. “Yang pasti balik adalah ke rumah,” ucapnya, ketika ditanya ke mana langkahnya akan berlabuh …

Makanan Bergizi Gratis di Nias Selatan Bermasalah, GMNI Desak Dapur Ditutup dan Pegawai SPPI Dipecat

Redaksi

05 Oct 2025

Nias Selatan, vokalpublika.com – Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas Presiden Prabowo Subianto sebagai tonggak penting menuju Generasi Emas Indonesia 2045, kini menuai kecaman keras di Kabupaten Nias Selatan. Hasil pemantauan Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Nias Selatan menemukan bahwa sejumlah dapur penyedia MBG diduga memberikan makanan berulat, tidak matang, …

Kodam XIX/Tuanku Tambusai: Soliditas dan Kewaspadaan TNI Kunci Hadapi Era Globalisasi

Redaksi

05 Oct 2025

Pekanbaru ,vokalpublika.com- Dalam peringatan HUT ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kodam XIX/Tuanku Tambusai menegaskan pentingnya kewaspadaan seluruh prajurit untuk menghadapi perubahan yang semakin dinamis. Hal tersebut disampaikan oleh Kasdam XIX/TT Brigjen Bagus Suryadi Tayo di halaman Kantor Gubernur Riau, Minggu (5/10). “Perubahan lingkungan strategis pada tataran global, nasional, regiomal yang semakin dinamis dan kompleks menjadi …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x