Home » Berita » DPD Projo Kepri Apresiasi Penyegelan Pulau Kapal Besar dan Pulau Kapal Kecil oleh Dirjen PSDKP KKP RI

DPD Projo Kepri Apresiasi Penyegelan Pulau Kapal Besar dan Pulau Kapal Kecil oleh Dirjen PSDKP KKP RI

Redaksi 24 Jul 2025 590

Batam, Vokalpublika.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Projo Kepulauan Riau memberikan apresiasi tinggi kepada Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan RI atas tindakan mengkonfirmasikan Pulau Kapal Besar dan Pulau Kapal Kecil yang diduga menjadi lokasi reklamasi ilegal. Penyegelan langsung dilakukan oleh Dirjen PSDKP, Pung Nugroho Saksono, pada Sabtu (20/7), sebagai bentuk nyata penegakan hukum di kawasan pesisir Kota Batam.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Sekretaris DPD Projo Kepri, Dado Herdiansyah, menyambut baik langkah tegas tersebut. Menurutnya, tindakan ini merupakan bukti hadirnya negara dalam menjaga tata kelola ruang laut dan melindungi lingkungan pesisir yang rentan terhadap eksploitasi tanpa izin.

“Kami mengapresiasi penuh langkah Dirjen PSDKP KKP RI. Ini menunjukkan bahwa negara hadir dan tegas terhadap pelanggaran tata ruang laut,” ujar Dado.

Ia menegaskan, penyelesaian administratif semata tidak cukup apabila pelanggaran hukum telah terjadi. Aktivitas reklamasi yang berjalan tanpa dasar hukum harus diproses secara pidana.

“Tidak bisa hanya mengurus izin belakangan. Jika sudah terjadi pelanggaran, proses hukum harus tetap berjalan. Tidak boleh ada impunitas,” tegasnya.

Sejak 8 Juli 2025, DPD Projo Kepri telah melakukan investigasi lapangan ke Pulau Pial Layang, Pulau Kapal Besar, dan Pulau Kapal Kecil. Hasil investigasi itu telah disampaikan kepada Tim Panitia Kerja (Panja) Komisi VI DPR RI.

Baca juga:  Projo Kepri Serahkan Bukti Dugaan Reklamasi Ilegal di Pulau Pial Layang ke Komisi VI DPR RI

Terkait Pulau Pial Layang yang hingga kini belum disegel, Dado mendesak agar investigasi oleh PSDKP dilakukan secara transparan dan obyektif. Ia juga meminta agar tindakan hukum tidak tebang pilih.

“Pulau Pial Layang juga kami laporkan. Kami mendorong agar pendalaman segera dituntaskan, dan bila ditemukan pelanggaran, harus ditindak tegas,” lanjut Dado.

Dirjen PSDKP KKP RI, Pung Nugroho Saksono, dalam keterangannya menyebutkan bahwa penyegelan dilakukan karena terdapat indikasi kuat praktik reklamasi tanpa izin.

“Kami telah memasang plang penyegelan dan menghentikan seluruh aktivitas reklamasi di dua pulau tersebut. Ini adalah bentuk ketegasan pemerintah terhadap praktik yang merusak ekosistem laut dan melanggar hukum,” tegasnya.

Penyegelan ini merupakan tindak lanjut atas laporan DPD Projo Kepri yang disampaikan dalam kunjungan kerja Komisi VI DPR RI ke Batam, 18 Juli 2025. Ketua Tim Panja, Andre Rosiade, mengatakan bahwa laporan tersebut menjadi perhatian serius DPR dan telah dibahas bersama BP Batam.

“Hari ini pukul 14.00 WIB, Komisi VI akan bertemu BP Batam untuk menindaklanjuti semua lampiran dan masukan dari forum. Ini akan menjadi perhatian khusus kami,” ujarnya saat itu.

Sementara itu, pihak PT Dewi Citra Kencana selaku pengelola Pulau Kapal Besar dan Kecil, melalui Legal Representative-nya Gatot Rio Putro, mengklaim bahwa pihaknya sedang dalam proses melengkapi dokumen perizinan seperti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dan AMDAL.

“Kami menghormati tindakan penyegelan dan saat ini tengah melengkapi seluruh dokumen sesuai peraturan. Kami terbuka untuk bekerja sama,” ucap Rio.

Adapun pengelola Pulau Pial Layang, PT Tri Tunas Sinar Benua, yang disebut masih satu grup dengan PT Dewi Citra Kencana milik Hartono (CBP), membantah telah melakukan reklamasi berskala besar. Mereka mengklaim aktivitas di sana masih dalam tahap perencanaan wisata bahari.

Baca juga:  MAN KOPAR Expo 2026 Sukses Digelar, MAN Kota Pariaman Perkuat Peran sebagai Pusat Lahirnya Generasi Unggul

DPD Projo Kepri menegaskan bahwa seluruh kegiatan di wilayah pesisir harus tunduk pada hukum dan tidak boleh mengorbankan ekosistem maupun hak-hak masyarakat sekitar.

“Tidak boleh ada ruang abu-abu. Jika belum ada izin, kegiatan harus dihentikan. Kami akan kawal proses ini sampai tuntas,” tegas Dado.

Langkah tegas dari PSDKP KKP dan respons cepat Komisi VI DPR RI dinilai sebagai sinyal positif bagi penegakan hukum di sektor kelautan. DPD Projo Kepri juga mengajak masyarakat sipil, media, dan aktivis lingkungan untuk terus mengawal dan mencegah reklamasi ilegal di seluruh wilayah pesisir Indonesia.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
​Optimalkan CFD Ulujami, Kecamatan Ulujami Dorong Integrasi Layanan Samsat Budiman dan Pemberdayaan UMKM BUMDes Parikesit

Alwi Assagaf

13 Jul 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Area Car Free Day (CFD) Kecamatan Ulujami yang berpusat di Sport Center Lapangan Desa Pagergunung dioptimalkan menjadi hub pelayanan publik terpadu pada Minggu (12/7). Langkah strategis ini ditandai dengan hadirnya layanan jemput bola inovatif “Samsat Budiman” yang diinisiasi oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Parikesit Desa Pagergunung guna mendekatkan akses pembayaran pajak …

FRIC Jawa Barat Kritik Keras Pernyataan Soal UKW, Tegaskan Tidak Ada Dasar Hukum Wartawan Tanpa UKW Dipidana

Redaksi

13 Jul 2026

Vokalpublika.com – Bogor – 12 Juli 2026, Pernyataan seorang oknum anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bogor, dalam kegiatan Safari Jurnalistik V di Aula Desa Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Kamis (9/7/2026), memicu polemik di kalangan insan pers. Ucapan yang menyebut bahwa “Bapak Kades atau Kepala Desa tinggal profiling saja medianya. Apakah medianya sudah terverifikasi …

Hotman Paris Puji Ketegasan Prabowo di Kasus Febrie Adriansyah

Redaksi

12 Jul 2026

Vokalpubika.com – JAKARTA – Pengacara Hotman Paris Hxxutapea memuji pembongkaran kasus 3 korupsi yang sebelumnya ditangani Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya. Hotman menyinggung operasi besar-besaran yang dilakukan Polri tersebut tak mungkin dilakukan jika tak ada restu dari Presiden Prabowo Subianto. ADVERTISEMENT “Pertama-tama, Hotman Paris mengucapkan selamat atas ketegasan Bapak Presiden dalam kasus Jampidsus. …

Paguyuban RT/RW Kota Surabaya Bersama Surabaya Digital City dan Shejek Indonesia Gelar Santunan Anak Yatim Piatu “Meraih Berkah dengan Berbagi”

Redaksi

12 Jul 2026

Vokalpublika.com – SURABAYA – Semangat kepedulian sosial kembali ditunjukkan melalui kegiatan santunan anak yatim piatu bertajuk “Meraih Berkah dengan Berbagi” yang diselenggarakan oleh Paguyuban RT/RW Kota Surabaya bersama Surabaya Digital City dan Shejek Indonesia di Jalan Pasar Babaan, Kecamatan Krembangan, Surabaya, Jawa Timur.(12/7/2026) ADVERTISEMENT Kegiatan tersebut menjadi wujud nyata kebersamaan dan kepedulian terhadap anak-anak yatim …

Di Tengah Seruan Efisiensi, Kades Diminta Bayar Rp3 Juta untuk Ikut Bimtek

Redaksi

12 Jul 2026

Vokalpublika.com – Wajo – 12 Juli 2026, Pemerintah terus mendorong efisiensi anggaran di seluruh instansi. Namun di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, para kepala desa justru dihadapkan pada kewajiban membayar kontribusi sebesar Rp3.000.000 per orang untuk mengikuti Bimbingan Teknis. ADVERTISEMENT Berdasarkan undangan yang beredar, kegiatan Bimtek tersebut akan dilaksanakan pada Jumat 10 hingga Senin 13 Juli …

​Resmikan CFD, Camat Ulujami Targetkan Pertumbuhan UMKM

Alwi Assagaf

12 Jul 2026

Pemalang – Camat Ulujami, Waluyo, secara resmi meluncurkan program Car Free Day (CFD) “Kecamatan Berdaya” di Sport Center Lapangan Desa Pagergunung, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, pada Minggu (12/7/2026). Program ini merupakan bagian dari inisiasi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk menciptakan ruang publik yang sehat dan produktif. ADVERTISEMENT ​Peluncuran CFD ini disinergikan dengan kegiatan senam sehat …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x