Home » Uncategorized » Wamen ATR/Waka BPN: Kepala Daerah Berperan Strategis dalam Penyelesaian Persoalan Pertanahan dan Tata Ruang

Wamen ATR/Waka BPN: Kepala Daerah Berperan Strategis dalam Penyelesaian Persoalan Pertanahan dan Tata Ruang

Clara T S 13 Jul 2026 81

Batam – vokalpublika.com
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menegaskan bahwa kepala daerah memiliki peran strategis dalam menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan dan tata ruang di wilayahnya. Sinergi yang kuat antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dinilai menjadi kunci utama untuk mewujudkan tata kelola pertanahan dan tata ruang yang efektif, terintegrasi, serta mampu menjawab berbagai tantangan di daerah.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Hal tersebut disampaikan Wamen Ossy saat menghadiri pertemuan bersama Komisi II DPR RI dalam agenda Pengawasan terhadap Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) di Daerah, khususnya terkait pelaksanaan Program Prioritas Nasional dan program di sektor pertanahan serta tata ruang di Provinsi Kepulauan Riau. Kegiatan berlangsung di Gedung Graha Kepri, Kota Batam, Rabu (8/7/2026).

Menurut Wamen Ossy, kepala daerah memiliki posisi sebagai orkestrator yang mampu menyatukan seluruh pemangku kepentingan dalam menyelesaikan konflik dan sengketa pertanahan melalui pendekatan dialog serta kolaborasi.

Baca juga:  Dukung KSPEAN Papua Selatan, Wamen Ossy Pastikan Fondasi Tata Ruang dan Legalitas Investasi Kian Kuat

“Kepala daerah merupakan orkestrator untuk penyelesaian persoalan dan konflik pertanahan, dengan melibatkan seluruh stakeholder untuk duduk bersama mencari solusi. Kepala daerah tentu menjadi pihak yang paling memahami stabilitas serta dinamika sosial di wilayahnya,” ujar Wamen Ossy.

Ia menjelaskan, kewenangan pemerintah daerah dalam bidang pertanahan dan tata ruang telah diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Regulasi tersebut menetapkan gubernur, bupati, dan wali kota sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di wilayah masing-masing.

Melalui forum GTRA, pemerintah daerah dapat mengoordinasikan berbagai instansi dan pemangku kepentingan guna mempercepat penyelesaian konflik agraria sekaligus mendorong pelaksanaan Reforma Agraria secara lebih efektif, terarah, dan berkelanjutan.

Selain itu, Wamen Ossy menekankan pentingnya penyusunan rencana tata ruang yang tidak hanya mengandalkan kebijakan dari pemerintah pusat (top down), tetapi juga mengakomodasi aspirasi dan kebutuhan daerah melalui pendekatan bottom up.

Baca juga:  Akhir Perjuangan Panjang, Sertipikat Tanah Mbah Tupon Kembali ke Tangan yang Berhak

“Dengan forum ini, pembahasan rencana tata ruang mulai dari tingkat nasional, provinsi hingga kabupaten/kota tidak hanya bersifat top down, tetapi juga bottom up. Penyusunannya didiskusikan bersama berbagai stakeholder, termasuk DPRD provinsi maupun kabupaten/kota,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, yang memimpin jalannya rapat, menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menjalankan berbagai program prioritas nasional.

Ia mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, gubernur memiliki dua fungsi sekaligus, yakni sebagai kepala daerah otonom dan sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.

“Kami ingin memastikan apakah peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dalam mengawal program prioritas nasional benar-benar berjalan. Jika masih terdapat kendala, sampaikan kepada kami agar menjadi bahan evaluasi DPR RI dalam menjalankan fungsi legislasi dan penyempurnaan regulasi,” tegas Rifqinizamy.

Baca juga:  AMPEDA Dairi Serahkan Bibit Tanaman Produktif, Dukung Program Penanaman 1 Juta Pohon Bupati Dairi

Pertemuan tersebut turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Riau, Nurus Sholichin, beserta seluruh Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi Kepulauan Riau. Kegiatan dibuka oleh Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, serta menghadirkan Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, yang turut menyampaikan paparan.

Usai pemaparan, agenda dilanjutkan dengan diskusi bersama anggota Komisi II DPR RI, para kepala daerah, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) se-Provinsi Kepulauan Riau guna memperkuat koordinasi dalam penyelenggaraan urusan pertanahan dan tata ruang di daerah.

Melalui forum ini, Kementerian ATR/BPN bersama DPR RI berharap kolaborasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah semakin solid sehingga berbagai persoalan pertanahan dapat diselesaikan secara cepat, tepat, dan berkeadilan, sekaligus mendukung percepatan pembangunan nasional yang berkelanjutan.(clara siahaan)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Kantor Pertanahan Dairi Fasilitasi Mediasi Ketiga Sengketa Sertipikat Nomor 199/Batang Beruh

Clara T S

01 Sep 2026

DAIRI —vokalpublika comKantor Pertanahan Kabupaten Dairi kembali memfasilitasi mediasi dalam rangka penyelesaian sengketa pertanahan terkait Sertipikat Nomor 199/Batang Beruh. Mediasi kali ini merupakan pertemuan ketiga yang digelar sebagai bagian dari upaya penyelesaian sengketa melalui mekanisme musyawarah dan mufakat. ADVERTISEMENT Kegiatan mediasi berlangsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi dan dihadiri oleh para pihak yang berkepentingan dalam …

Awali September, Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi Perkuat Disiplin dan Komitmen Pelayanan kepada Masyarakat

Clara T S

01 Sep 2026

DAIRI — vokalpublika.comMemasuki bulan September 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi kembali meneguhkan komitmen untuk meningkatkan kedisiplinan, kinerja, serta kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat. Komitmen tersebut salah satunya diwujudkan melalui pelaksanaan apel pagi yang diikuti seluruh jajaran pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi. ADVERTISEMENT Apel pagi berlangsung tertib dan penuh semangat. Selain menjadi bagian dari rutinitas kedinasan, …

Layanan PERINTIS 10 Hari Beri Kepastian Waktu dan Kemudahan Balik Nama Sertipikat Tanah

Clara T S

01 Sep 2026

JAKARTA — vokalpublika.comMasyarakat mulai merasakan manfaat layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari yang memberikan kepastian waktu sekaligus kemudahan dalam proses balik nama sertipikat tanah. ADVERTISEMENT Layanan yang mulai diuji coba sejak 17 Agustus 2026 tersebut diterapkan di 17 Kantor Pertanahan (Kantah) di Indonesia. Melalui skema ini, proses peralihan hak atas tanah ditargetkan selesai dalam …

Jembatan Perintis Garuda Resmi Dibuka, Akses Petani Dusun Cubancer Kini Lebih Aman

Clara T S

01 Sep 2026

PAKPAK BHARAT-vokalpublika.comKehadiran Jembatan Perintis Garuda di Dusun Cubancer, Desa Kaban Tengah, Kecamatan STTU Jehe, Kabupaten Pakpak Bharat, menjadi kabar baik bagi masyarakat, khususnya para petani yang selama ini mengandalkan akses tersebut untuk menuju lahan pertanian. ADVERTISEMENT Jembatan sepanjang 70 meter dan lebar 1,5 meter itu resmi diresmikan oleh Dandim 0206/Dairi Letkol Arm Denni Andika Wardana, …

Peralihan Hak Atas Tanah Kini Ditargetkan Selesai 10 Hari, ATR/BPN Selaraskan Empat Simpul Layanan

Clara T S

31 Aug 2026

JAKARTA —vokalpublika.comKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakukan pembenahan layanan pertanahan untuk memberikan kepastian waktu kepada masyarakat dalam proses peralihan hak atas tanah atau balik nama sertipikat. ADVERTISEMENT Melalui skema Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS), Kementerian ATR/BPN menargetkan seluruh proses peralihan hak dapat diselesaikan paling lama 10 hari. Kebijakan ini diterapkan dengan menyelaraskan …

Peralihan Hak Atas Tanah Kini Ditargetkan Selesai 10 Hari, ATR/BPN Selaraskan Empat Simpul Layanan

Clara T S

31 Aug 2026

JAKARTA —vokalpublika.comKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakukan pembenahan layanan pertanahan untuk memberikan kepastian waktu kepada masyarakat dalam proses peralihan hak atas tanah atau balik nama sertipikat. ADVERTISEMENT Melalui skema Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS), Kementerian ATR/BPN menargetkan seluruh proses peralihan hak dapat diselesaikan paling lama 10 hari. Kebijakan ini diterapkan dengan menyelaraskan …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x