Home » Berita » Diduga Lahan Pascatambang di Moro Diincar Mafia Lahan, DPRD Desak Audit Dana Reklamasi dan Pascatambang

Diduga Lahan Pascatambang di Moro Diincar Mafia Lahan, DPRD Desak Audit Dana Reklamasi dan Pascatambang

Redaksi 09 Jul 2026 117

KARIMUN, vokalpublika.com– Persoalan lahan bekas tambang pasir darat di Kampung Sidomoro, Kelurahan Moro, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, kembali menjadi sorotan. Di tengah kondisi lingkungan yang dinilai belum pulih sepenuhnya, muncul kekhawatiran adanya dugaan upaya penguasaan dan transaksi lahan pascatambang oleh pihak-pihak tertentu yang berpotensi mengarah pada praktik mafia lahan.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Kekhawatiran tersebut muncul karena hingga kini masih belum ada penjelasan terbuka mengenai status lahan bekas tambang, pelaksanaan reklamasi, maupun penggunaan Dana Jaminan Reklamasi (Jamrek) dan Dana Jaminan Pascatambang (JPT) yang secara hukum wajib disediakan oleh setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Berdasarkan dokumen kajian perizinan pertambangan Kabupaten Karimun, sedikitnya PT Perintis Citra Moro dan PT Bintang Pasir Perimer tercatat pernah melakukan kegiatan penambangan pasir darat di Kecamatan Moro. Selain itu, Direktori Perusahaan Penggalian BPS Tahun 2021 juga mencatat PT Perintis Moro Aditya sebagai perusahaan penggalian komoditas pasir yang beralamat di Jalan Sidomoro No. 9, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun. Nama perusahaan tersebut juga tercantum dalam daftar pemegang IUP yang menerima surat terkait kewajiban PNBP Tahun 2025, yang menunjukkan perusahaan tersebut pernah atau masih memiliki kewajiban sebagai pemegang izin usaha pertambangan.

Baca juga:  DPUPR Pemalang Klarifikasi Proyek di Jalan D.I. Panjaitan, Korban Laka Tunggal Tak Ingin Memperpanjang, Tak Punya SIM dan Mengakui Kurang Berhati - Hati

Namun hingga kini, publik belum memperoleh informasi yang jelas mengenai luas wilayah izin, masa berlaku IUP, realisasi reklamasi, maupun status dana jaminan reklamasi dan dana jaminan pascatambang yang semestinya menjadi instrumen pemulihan lingkungan setelah aktivitas tambang berakhir.

Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta peraturan pelaksanaannya, setiap pemegang IUP wajib menyediakan Jaminan Reklamasi dan Jaminan Pascatambang. Dana tersebut diperuntukkan bagi penataan kembali lahan bekas tambang, revegetasi, pemulihan fungsi lingkungan, hingga pemulihan sosial ekonomi masyarakat di sekitar wilayah pertambangan.

Anggota DPRD Kabupaten Karimun Komisi III dari Daerah Pemilihan Moro, Dedi Jarliyostika, ST, menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan tanpa kepastian hukum dan transparansi.
“Masyarakat berhak mengetahui apakah perusahaan-perusahaan yang pernah beroperasi telah menempatkan dana jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang sesuai ketentuan. Kalau memang sudah disetor, berapa nilainya, disimpan di mana, kepada siapa disetorkan, dan apakah sudah digunakan sesuai mekanisme yang berlaku. Semua harus dibuka secara transparan kepada publik,” tegas Dedi.

Baca juga:  Dapur Berkah Bersama Tasnanizam,Milik Yayasan Dradjat Budi Bangsa Yang Ada di Kecamatan Tanjungjaya Kembali Menuai Sorotan Warga

Menurut Dedi, audit menyeluruh harus segera dilakukan terhadap seluruh perusahaan yang pernah beroperasi di Kecamatan Moro untuk memastikan tidak ada kewajiban lingkungan yang ditinggalkan.
“Jangan sampai perusahaan selesai mengambil hasil tambang, tetapi meninggalkan kerusakan lingkungan kepada masyarakat. Reklamasi tidak boleh hanya menjadi formalitas di atas kertas. Saya akan mengawal persoalan ini sampai tuntas dan meminta seluruh data perizinan, reklamasi, serta dana jaminan reklamasi dan pascatambang dibuka secara terang kepada masyarakat.”

Dedi juga menegaskan penolakannya apabila benar terdapat upaya memperjualbelikan lahan bekas tambang yang status hukumnya belum jelas.
“Saya menolak apabila lahan pascatambang yang masih menyisakan persoalan lingkungan atau belum tuntas kewajiban hukumnya justru diperjualbelikan dan diduga dimanfaatkan oleh mafia lahan. Negara harus hadir melindungi aset dan kepentingan masyarakat. Jika memang ada indikasi seperti itu, aparat penegak hukum harus mengusutnya sampai tuntas.”

Senada dengan itu, Ketua Pemuda Kecamatan Moro, Padeli Asmara, menilai kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang pasir darat masih sangat terlihat hingga saat ini.
“Kerusakan lingkungan pascatambang di sejumlah lokasi sangat memprihatinkan. Bekas galian masih terlihat di beberapa titik dan pemulihan lingkungan dinilai belum maksimal. Jangan sampai masyarakat hanya menerima dampak kerusakan, sementara tanggung jawab perusahaan terhadap reklamasi dan pemulihan lingkungan tidak pernah diketahui secara jelas.”

Baca juga:  Prioritaskan Kualitas, PT Praba Mas Hill dan DPU Semarang Kolaborasi Revitalisasi Jembatan Simongan

Padeli mendesak pemerintah, Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Riau, Dinas Lingkungan Hidup, serta aparat penegak hukum melakukan audit terhadap seluruh bekas lokasi tambang di Kecamatan Moro, termasuk menelusuri keberadaan dana jaminan reklamasi dan dana jaminan pascatambang yang wajib ditempatkan oleh perusahaan.

Publik kini menanti langkah konkret pemerintah untuk membuka seluruh data terkait perusahaan yang pernah beroperasi, luas wilayah izin, masa berlaku IUP, pelaksanaan reklamasi, status dana jaminan reklamasi dan pascatambang, serta memastikan tidak ada penyalahgunaan atau penguasaan lahan bekas tambang yang bertentangan dengan ketentuan hukum. Transparansi menjadi kunci agar pengelolaan sumber daya alam tidak hanya menghasilkan keuntungan ekonomi, tetapi juga meninggalkan lingkungan yang pulih dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Petani dan Nelayan Luwu Keluhkan Distribusi Barcode BBM Bersubsidi, Desak Transparansi Penyaluran

Redaksi

21 Sep 2026

LUWU, vokalpublika.com— Kebijakan penyaluran BBM bersubsidi di Kabupaten Luwu menuai sorotan tajam. ADVERTISEMENT Sejumlah petani dan nelayan dilaporkan mengeluhkan kejanggalan dalam penerbitan barcode BBM bersubsidi yang dinilai tidak merata dan kerap memicu kelangkaan di tingkat bawah. ​Mantan Ketua Umum BEM Ilmu Komunikasi yang juga merupakan pemuda asli Kabupaten Luwu, Bahrun, angkat bicara mengenai persoalan tersebut. …

Satlantas Polresta Tanjungpinang Gelar Razia Gabungan Bersama Polisi Militer, Dispenda, dan Jasa Raharja

Redaksi

21 Sep 2026

Tanjungpinang, vokalpublika.com– Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tanjungpinang melaksanakan kegiatan razia gabungan bersama Polisi Militer, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Tanjungpinang, dan Jasa Raharja Kota Tanjungpinang, Kamis (17/9/2026). ADVERTISEMENT Kegiatan tersebut dilaksanakan di Jalan D.I. Panjaitan, Kota Tanjungpinang, dalam rangka meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus memberikan edukasi dan imbauan kepada para pengguna jalan. …

Dukung Penegakan Hukum Adil di Setokok, Ketua GRIB JAYA Kepri: Tanggung Jawab PT. MIG PERKASA INDUSTRI Mutlak — Keluarga Almarhum Mohon Bantuan

Redaksi

20 Sep 2026

Batam, vokalpublika.com— Ketua DPD GRIB JAYA Provinsi Kepulauan Riau, Junaidi Eddy, menyampaikan pernyataan resmi terkait peristiwa pertikaian yang terjadi di kawasan Setokok, Jembatan 2 Barelang, Batam.Ia meminta seluruh pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku secara adil dan tanpa pandang bulu. ADVERTISEMENT “Kami sepenuhnya mendukung sikap dan langkah penanganan hukum …

Aliansi Gunung Ungaran dan Telomoyo Buka Posko Advokasi Geothermal, Kantor Hukum Sugiyono S.E., S.H., M.H. dan Rumah Solusi Turun Gunung – GMOCT: #SaveGunungUngaran

Redaksi

20 Sep 2026

Aliansi Gunung Ungaran dan Telomoyo Buka Posko Advokasi Geothermal, Kantor Hukum Sugiyono S.E., S.H., M.H. dan Rumah Solusi Turun Gunung – GMOCT: #SaveGunungUngaran ADVERTISEMENT SEMARANG, GMOCT 20 September 2026 – Penolakan rencana pengeboran panas bumi (geothermal) di kawasan Gunung Ungaran dan Gunung Telomoyo terus menguat. Kantor Hukum Sugiyono S.E., S.H., M.H. bersama Rumah Solusi nya …

​Dorong Fasilitas Publik Batang, Rizal Bawazier Boyong CSR BNI ke Lapangan Cokronegoro Limpung​

Alwi Assagaf

20 Sep 2026

BATANG, Vokalpublika.com — Anggota DPR RI Komisi VI dari Fraksi PKS, Rizal Bawazier, memfasilitasi pembangunan fasilitas olahraga berupa jogging track sepanjang 400 meter di Lapangan Cokronegoro, Desa Limpung, Kabupaten Batang. Fasilitas tersebut terealisasi berkat program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR) BNI sebagai BUMN mitra kerja Komisi VI. ADVERTISEMENT ​Rizal mengungkapkan bahwa proyek ini merupakan …

Sidang Kasus Penusukan Pekalongan: Advokat Muda Willy Triatama Mendorong Pengujian Unsur Kesengajaan KUHP Baru

Alwi Assagaf

20 Sep 2026

Pekalongan, Vokalpublika.com — Sidang perdana perkara penusukan yang mengakibatkan meninggalnya Muhammad Zuhri alias Mamat Godril dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Pekalongan pada Senin (21/9/2026). Menjelang persidangan, tim kuasa hukum keluarga korban mendorong agar seluruh proses hukum diuji secara cermat, objektif, dan menyeluruh. ADVERTISEMENT ​Advokat muda Adv. Willy Triatama Bandrio, S.H., CMDF., CPLA., dari LBH Setia …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x