Home » Berita » Diduga Lahan Pascatambang di Moro Diincar Mafia Lahan, DPRD Desak Audit Dana Reklamasi dan Pascatambang

Diduga Lahan Pascatambang di Moro Diincar Mafia Lahan, DPRD Desak Audit Dana Reklamasi dan Pascatambang

Redaksi 09 Jul 2026 8

KARIMUN, vokalpublika.com– Persoalan lahan bekas tambang pasir darat di Kampung Sidomoro, Kelurahan Moro, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, kembali menjadi sorotan. Di tengah kondisi lingkungan yang dinilai belum pulih sepenuhnya, muncul kekhawatiran adanya dugaan upaya penguasaan dan transaksi lahan pascatambang oleh pihak-pihak tertentu yang berpotensi mengarah pada praktik mafia lahan.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Kekhawatiran tersebut muncul karena hingga kini masih belum ada penjelasan terbuka mengenai status lahan bekas tambang, pelaksanaan reklamasi, maupun penggunaan Dana Jaminan Reklamasi (Jamrek) dan Dana Jaminan Pascatambang (JPT) yang secara hukum wajib disediakan oleh setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Berdasarkan dokumen kajian perizinan pertambangan Kabupaten Karimun, sedikitnya PT Perintis Citra Moro dan PT Bintang Pasir Perimer tercatat pernah melakukan kegiatan penambangan pasir darat di Kecamatan Moro. Selain itu, Direktori Perusahaan Penggalian BPS Tahun 2021 juga mencatat PT Perintis Moro Aditya sebagai perusahaan penggalian komoditas pasir yang beralamat di Jalan Sidomoro No. 9, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun. Nama perusahaan tersebut juga tercantum dalam daftar pemegang IUP yang menerima surat terkait kewajiban PNBP Tahun 2025, yang menunjukkan perusahaan tersebut pernah atau masih memiliki kewajiban sebagai pemegang izin usaha pertambangan.

Baca juga:  Wajah Baru Kota Probolinggo WaliKota Aminuddin Resmikan Proyek Alun-alun dan Infrastruktur Yang Lain

Namun hingga kini, publik belum memperoleh informasi yang jelas mengenai luas wilayah izin, masa berlaku IUP, realisasi reklamasi, maupun status dana jaminan reklamasi dan dana jaminan pascatambang yang semestinya menjadi instrumen pemulihan lingkungan setelah aktivitas tambang berakhir.

Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta peraturan pelaksanaannya, setiap pemegang IUP wajib menyediakan Jaminan Reklamasi dan Jaminan Pascatambang. Dana tersebut diperuntukkan bagi penataan kembali lahan bekas tambang, revegetasi, pemulihan fungsi lingkungan, hingga pemulihan sosial ekonomi masyarakat di sekitar wilayah pertambangan.

Anggota DPRD Kabupaten Karimun Komisi III dari Daerah Pemilihan Moro, Dedi Jarliyostika, ST, menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan tanpa kepastian hukum dan transparansi.
“Masyarakat berhak mengetahui apakah perusahaan-perusahaan yang pernah beroperasi telah menempatkan dana jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang sesuai ketentuan. Kalau memang sudah disetor, berapa nilainya, disimpan di mana, kepada siapa disetorkan, dan apakah sudah digunakan sesuai mekanisme yang berlaku. Semua harus dibuka secara transparan kepada publik,” tegas Dedi.

Baca juga:  Soal MPP, PROJO Karimun Tantang DPRD: Jangan Cuma Bicara di Media, Tunjukkan Sikap Lewat Hak Interpelasi atau Angket!

Menurut Dedi, audit menyeluruh harus segera dilakukan terhadap seluruh perusahaan yang pernah beroperasi di Kecamatan Moro untuk memastikan tidak ada kewajiban lingkungan yang ditinggalkan.
“Jangan sampai perusahaan selesai mengambil hasil tambang, tetapi meninggalkan kerusakan lingkungan kepada masyarakat. Reklamasi tidak boleh hanya menjadi formalitas di atas kertas. Saya akan mengawal persoalan ini sampai tuntas dan meminta seluruh data perizinan, reklamasi, serta dana jaminan reklamasi dan pascatambang dibuka secara terang kepada masyarakat.”

Dedi juga menegaskan penolakannya apabila benar terdapat upaya memperjualbelikan lahan bekas tambang yang status hukumnya belum jelas.
“Saya menolak apabila lahan pascatambang yang masih menyisakan persoalan lingkungan atau belum tuntas kewajiban hukumnya justru diperjualbelikan dan diduga dimanfaatkan oleh mafia lahan. Negara harus hadir melindungi aset dan kepentingan masyarakat. Jika memang ada indikasi seperti itu, aparat penegak hukum harus mengusutnya sampai tuntas.”

Senada dengan itu, Ketua Pemuda Kecamatan Moro, Padeli Asmara, menilai kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang pasir darat masih sangat terlihat hingga saat ini.
“Kerusakan lingkungan pascatambang di sejumlah lokasi sangat memprihatinkan. Bekas galian masih terlihat di beberapa titik dan pemulihan lingkungan dinilai belum maksimal. Jangan sampai masyarakat hanya menerima dampak kerusakan, sementara tanggung jawab perusahaan terhadap reklamasi dan pemulihan lingkungan tidak pernah diketahui secara jelas.”

Baca juga:  Prabowo Umumkan Reshuffle Kabinet Kedua, Lima Menteri Diganti dan Satu Kementerian Baru Dibentuk

Padeli mendesak pemerintah, Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Riau, Dinas Lingkungan Hidup, serta aparat penegak hukum melakukan audit terhadap seluruh bekas lokasi tambang di Kecamatan Moro, termasuk menelusuri keberadaan dana jaminan reklamasi dan dana jaminan pascatambang yang wajib ditempatkan oleh perusahaan.

Publik kini menanti langkah konkret pemerintah untuk membuka seluruh data terkait perusahaan yang pernah beroperasi, luas wilayah izin, masa berlaku IUP, pelaksanaan reklamasi, status dana jaminan reklamasi dan pascatambang, serta memastikan tidak ada penyalahgunaan atau penguasaan lahan bekas tambang yang bertentangan dengan ketentuan hukum. Transparansi menjadi kunci agar pengelolaan sumber daya alam tidak hanya menghasilkan keuntungan ekonomi, tetapi juga meninggalkan lingkungan yang pulih dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Lapas Batam Tingkatkan Kualitas Layanan Melalui Sosialisasi Budaya Pelayanan Prima Bersama BRI

Redaksi

09 Jul 2026

Tanjung Pinang,Vokalpublika.com- Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik yang profesional, cepat, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat, Lapas Batam menggelar kegiatan Sosialisasi Budaya Pelayanan Prima bekerja sama dengan Bank Rakyat Indonesia. Kegiatan ini ditujukan khusus kepada petugas pelayanan sebagai upaya memperkuat kompetensi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, Rabu /08/07/2026/. ADVERTISEMENT Kegiatan yang berlangsung di Aula …

AWAS PIDANA JANGAN BELI ATAU TERIMA GADAI!!! Xenia Putih Nopol L 1614 CAV KEJAHATAN

Redaksi

09 Jul 2026

SURABAYA,vokalpublika.com– , Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya secara resmi mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat terkait satu unit minibus Daihatsu Xenia warna putih dengan Nomor Polisi (Nopol) L 1614 CAV. Kendaraan bermotor atas nama Joko Prayitno tersebut kini berstatus dalam masalah hukum pidana berat dan tengah diburu oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya,kamis (9/07/2026}. ADVERTISEMENT Masyarakat diimbau …

SMA Negeri 1 Patianrowo Terima 396 Siswa Baru Melalui SPMB 2026 Secara Transparan dan Sesuai Prosedur

Redaksi

09 Jul 2026

Nganjuk, vokalpublika.com– SMA Negeri 1 Patianrowo menegaskan bahwa pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 telah berjalan sesuai prosedur yang ditetapkan pemerintah dan dilaksanakan secara terbuka serta transparan. ADVERTISEMENT Kepala SMA Negeri 1 Patianrowo, Bapak Jainul Munadir, M.Pd., menyampaikan bahwa seluruh tahapan penerimaan peserta didik baru dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku, mulai dari …

Pangdam IV/Diponegoro Dampingi Kasad Bekali Taruna Akmil, Siapkan Pemimpin TNI AD Menuju Indonesia Emas 2045

Alwi Assagaf

09 Jul 2026

Magelang, Vokalpublika.com – Pangdam IV/Diponegoro Mayjen TNI Achiruddin, S.E., M.Han., mendampingi Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc. beserta Ketua Umum Persit KCK Ny. Uli Simanjuntak dan rombongan dalam kunjungan kerja di Akademi Militer, Kamis (9/7/2026). Kunjungan tersebut diisi dengan ceramah pembekalan kepada 517 Taruna Akademi Militer Tingkat III/Sersan Mayor Taruna (Sermatar) …

Camat Pemalang Dorong Penguatan Tata Kelola Keuangan dan Aset Sesuai Regulasi

Alwi Assagaf

09 Jul 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) menggelar pembinaan program kegiatan dan pengelolaan keuangan bagi aparatur Kecamatan Pemalang serta kelurahan se-Kecamatan Pemalang. Kegiatan yang berlangsung di Pendopo Kecamatan Pemalang ini dibuka langsung oleh Camat Pemalang, Prasetyo Widiatmoko. ADVERTISEMENT ​Pembinaan ini bertujuan memastikan seluruh pelaksanaan program kerja di tingkat kecamatan dan kelurahan …

Camat Ulujami Terima 186 Mahasiswa KKN Unnes Giat 16

Alwi Assagaf

09 Jul 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Sebanyak 186 mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes) resmi memulai program Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang. Program pengabdian masyarakat ini dijadwalkan berlangsung selama 40 hari ke depan, terhitung sejak Kamis (9/7/2026). ADVERTISEMENT ​Acara serah terima mahasiswa dilakukan oleh Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) Unnes kepada Camat Ulujami, Waluyo, di Pendopo …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x