Home » Berita » Diduga Lahan Pascatambang di Moro Diincar Mafia Lahan, DPRD Desak Audit Dana Reklamasi dan Pascatambang

Diduga Lahan Pascatambang di Moro Diincar Mafia Lahan, DPRD Desak Audit Dana Reklamasi dan Pascatambang

Redaksi 09 Jul 2026 45

KARIMUN, vokalpublika.com– Persoalan lahan bekas tambang pasir darat di Kampung Sidomoro, Kelurahan Moro, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, kembali menjadi sorotan. Di tengah kondisi lingkungan yang dinilai belum pulih sepenuhnya, muncul kekhawatiran adanya dugaan upaya penguasaan dan transaksi lahan pascatambang oleh pihak-pihak tertentu yang berpotensi mengarah pada praktik mafia lahan.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Kekhawatiran tersebut muncul karena hingga kini masih belum ada penjelasan terbuka mengenai status lahan bekas tambang, pelaksanaan reklamasi, maupun penggunaan Dana Jaminan Reklamasi (Jamrek) dan Dana Jaminan Pascatambang (JPT) yang secara hukum wajib disediakan oleh setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Berdasarkan dokumen kajian perizinan pertambangan Kabupaten Karimun, sedikitnya PT Perintis Citra Moro dan PT Bintang Pasir Perimer tercatat pernah melakukan kegiatan penambangan pasir darat di Kecamatan Moro. Selain itu, Direktori Perusahaan Penggalian BPS Tahun 2021 juga mencatat PT Perintis Moro Aditya sebagai perusahaan penggalian komoditas pasir yang beralamat di Jalan Sidomoro No. 9, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun. Nama perusahaan tersebut juga tercantum dalam daftar pemegang IUP yang menerima surat terkait kewajiban PNBP Tahun 2025, yang menunjukkan perusahaan tersebut pernah atau masih memiliki kewajiban sebagai pemegang izin usaha pertambangan.

Baca juga:  Wakepwil Jatim Imam Bukhori: Hijrah 1 Muharram 1448 H Adalah Perubahan Akhlak, Kejujuran, dan Kepedulian

Namun hingga kini, publik belum memperoleh informasi yang jelas mengenai luas wilayah izin, masa berlaku IUP, realisasi reklamasi, maupun status dana jaminan reklamasi dan dana jaminan pascatambang yang semestinya menjadi instrumen pemulihan lingkungan setelah aktivitas tambang berakhir.

Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta peraturan pelaksanaannya, setiap pemegang IUP wajib menyediakan Jaminan Reklamasi dan Jaminan Pascatambang. Dana tersebut diperuntukkan bagi penataan kembali lahan bekas tambang, revegetasi, pemulihan fungsi lingkungan, hingga pemulihan sosial ekonomi masyarakat di sekitar wilayah pertambangan.

Anggota DPRD Kabupaten Karimun Komisi III dari Daerah Pemilihan Moro, Dedi Jarliyostika, ST, menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan tanpa kepastian hukum dan transparansi.
“Masyarakat berhak mengetahui apakah perusahaan-perusahaan yang pernah beroperasi telah menempatkan dana jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang sesuai ketentuan. Kalau memang sudah disetor, berapa nilainya, disimpan di mana, kepada siapa disetorkan, dan apakah sudah digunakan sesuai mekanisme yang berlaku. Semua harus dibuka secara transparan kepada publik,” tegas Dedi.

Baca juga:  Aliansi Rakyat Miskin Kota Melakukan Aksi Menuntut Walikota dan Istri Diperiksa

Menurut Dedi, audit menyeluruh harus segera dilakukan terhadap seluruh perusahaan yang pernah beroperasi di Kecamatan Moro untuk memastikan tidak ada kewajiban lingkungan yang ditinggalkan.
“Jangan sampai perusahaan selesai mengambil hasil tambang, tetapi meninggalkan kerusakan lingkungan kepada masyarakat. Reklamasi tidak boleh hanya menjadi formalitas di atas kertas. Saya akan mengawal persoalan ini sampai tuntas dan meminta seluruh data perizinan, reklamasi, serta dana jaminan reklamasi dan pascatambang dibuka secara terang kepada masyarakat.”

Dedi juga menegaskan penolakannya apabila benar terdapat upaya memperjualbelikan lahan bekas tambang yang status hukumnya belum jelas.
“Saya menolak apabila lahan pascatambang yang masih menyisakan persoalan lingkungan atau belum tuntas kewajiban hukumnya justru diperjualbelikan dan diduga dimanfaatkan oleh mafia lahan. Negara harus hadir melindungi aset dan kepentingan masyarakat. Jika memang ada indikasi seperti itu, aparat penegak hukum harus mengusutnya sampai tuntas.”

Senada dengan itu, Ketua Pemuda Kecamatan Moro, Padeli Asmara, menilai kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang pasir darat masih sangat terlihat hingga saat ini.
“Kerusakan lingkungan pascatambang di sejumlah lokasi sangat memprihatinkan. Bekas galian masih terlihat di beberapa titik dan pemulihan lingkungan dinilai belum maksimal. Jangan sampai masyarakat hanya menerima dampak kerusakan, sementara tanggung jawab perusahaan terhadap reklamasi dan pemulihan lingkungan tidak pernah diketahui secara jelas.”

Baca juga:  Kasus Penganiayaan di Warung Karaoke, Pelaku Gunakan Asbak dan Batu Bata

Padeli mendesak pemerintah, Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Riau, Dinas Lingkungan Hidup, serta aparat penegak hukum melakukan audit terhadap seluruh bekas lokasi tambang di Kecamatan Moro, termasuk menelusuri keberadaan dana jaminan reklamasi dan dana jaminan pascatambang yang wajib ditempatkan oleh perusahaan.

Publik kini menanti langkah konkret pemerintah untuk membuka seluruh data terkait perusahaan yang pernah beroperasi, luas wilayah izin, masa berlaku IUP, pelaksanaan reklamasi, status dana jaminan reklamasi dan pascatambang, serta memastikan tidak ada penyalahgunaan atau penguasaan lahan bekas tambang yang bertentangan dengan ketentuan hukum. Transparansi menjadi kunci agar pengelolaan sumber daya alam tidak hanya menghasilkan keuntungan ekonomi, tetapi juga meninggalkan lingkungan yang pulih dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Rekam Jejak Penanganan Perkara Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Menangani Sejumlah Kasus Strategis Bernilai Ratusan Triliun Rupiah

Redaksi

13 Jul 2026

Vokalpubilka.com – Jakarta – Selama menjabat sebagai Direktur Penyidikan dan kemudian Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah memimpin penanganan sejumlah perkara tindak pidana korupsi berskala nasional yang menjadi perhatian publik. Berbagai perkara tersebut melibatkan dugaan kerugian keuangan negara maupun kerugian perekonomian negara dengan nilai mencapai ratusan triliun rupiah. ADVERTISEMENT …

Proyek PSU Perkim Kota Pontianak TA 2026 Disorot, Diduga Tak Sesuai Spesifikasi Teknis; Dinas Perkim Turun Evaluasi Usai Temuan Media

Redaksi

13 Jul 2026

Pontianak, vokalpublika.com– Proyek Program Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Pontianak Tahun Anggaran 2026 kembali menjadi sorotan publik. Hasil investigasi lapangan yang dilakukan awak media menemukan sejumlah dugaan ketidaksesuaian pada pekerjaan pembangunan saluran pembuangan pasang surut di Jalan Danau Sentarum, Gang Budi Mulia, Kecamatan Pontianak Kota. ADVERTISEMENT Temuan …

Gelap Mata, Menantu di Kuningan Mengamuk dan Bacok Mertua Pakai Golok

Redaksi

13 Jul 2026

Vokalpublika.com – KUNINGAN – Aksi penganiayaan sadis menantu terhadap mertua dan kerabat istrinya terjadi di Dusun III, Desa Bunigeulis, Kecamatan Cigandamekar, Kabupaten Kuningan. Pelaku berinisial SR (33), seorang buruh harian lepas asal Citapen, nekat mengamuk dan membacok mertuanya sendiri, Rasana (56), serta seorang kerabat keluarga bernama Lukman menggunakan sebilah golok. ADVERTISEMENT Peristiwa mencekam itu terjadi …

Diduga Lakukan Pengancaman dan Penganiayaan Tamu Hotel dengan Brass Knuckle, Pria Asal Depok Yang Mengaku Wartawan Diamankan Polsek Kuta

Redaksi

13 Jul 2026

BADUNG – Polsek Kuta, Polresta Denpasar, menangani kasus dugaan tindak pidana pengancaman dan penganiayaan yang terjadi di Bali Sun Tropical Hotel & Spa, Jalan Lebak Bene, Legian, Kuta, Badung, pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 21.30 Wita. ADVERTISEMENT Peristiwa tersebut melibatkan dua tamu hotel, yakni Aji Amil Arief Yusman (36), warga Jakarta Barat, bersama rekannya Fadel …

​Optimalkan CFD Ulujami, Kecamatan Ulujami Dorong Integrasi Layanan Samsat Budiman dan Pemberdayaan UMKM BUMDes Parikesit

Alwi Assagaf

13 Jul 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Area Car Free Day (CFD) Kecamatan Ulujami yang berpusat di Sport Center Lapangan Desa Pagergunung dioptimalkan menjadi hub pelayanan publik terpadu pada Minggu (12/7). Langkah strategis ini ditandai dengan hadirnya layanan jemput bola inovatif “Samsat Budiman” yang diinisiasi oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Parikesit Desa Pagergunung guna mendekatkan akses pembayaran pajak …

FRIC Jawa Barat Kritik Keras Pernyataan Soal UKW, Tegaskan Tidak Ada Dasar Hukum Wartawan Tanpa UKW Dipidana

Redaksi

13 Jul 2026

Vokalpublika.com – Bogor – 12 Juli 2026, Pernyataan seorang oknum anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bogor, dalam kegiatan Safari Jurnalistik V di Aula Desa Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Kamis (9/7/2026), memicu polemik di kalangan insan pers. Ucapan yang menyebut bahwa “Bapak Kades atau Kepala Desa tinggal profiling saja medianya. Apakah medianya sudah terverifikasi …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x