Home » Berita » Kejati Sumbar Tahan Pengawas Proyek Jembatan Sikabu, Dugaan Korupsi Rp7,5 Miliar Terungkap

Kejati Sumbar Tahan Pengawas Proyek Jembatan Sikabu, Dugaan Korupsi Rp7,5 Miliar Terungkap

Redaksi 09 Jul 2026 85

PADANG, Vokalpublika.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat kembali mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek Rehabilitasi/Rekonstruksi Jembatan Sikabu/Kayu Gadang di Kabupaten Padang Pariaman. Pada Rabu (8/7/2026), penyidik menetapkan sekaligus menahan seorang tersangka berinisial IF, yang berperan sebagai pengawas pekerjaan proyek tersebut.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Penahanan terhadap IF dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pembangunan jembatan yang dibiayai melalui anggaran Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2020 senilai Rp25,427 miliar.

IF ditetapkan sebagai tersangka bersama dua tersangka lainnya, yakni BB selaku pelaksana pekerjaan dan Y selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sekaligus ASN pada BPBD Kabupaten Padang Pariaman.

Dalam penyidikan, Kejati Sumbar mengungkap bahwa proyek rehabilitasi dan rekonstruksi Jembatan Sikabu/Kayu Gadang diduga dikerjakan tanpa memperhatikan kajian teknis yang semestinya. Akibatnya, jembatan yang baru berusia sekitar 1,5 tahun setelah penyelesaian segmen ketiga mengalami kerusakan serius dan akhirnya roboh saat diterjang banjir besar pada 7 Mei 2023.

Baca juga:  Offroad Ngajiro Resmi Ditutup, Kapolres dan Kajari Apresiasi Semangat Jelajah Bumi Anjuk Ladang

Penyidik menduga IF mengambil alih seluruh fungsi supervisi dan pengawasan proyek dengan mengganti seluruh personel konsultan pengawas dari PT Triartha Nusa Engineering menggunakan tim yang berada di bawah kendalinya. Pergantian tersebut bahkan dilakukan sebelum penandatanganan kontrak kerja, padahal perubahan personel seharusnya hanya dapat dilakukan melalui adendum kontrak setelah kontrak ditandatangani.

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan dugaan pemalsuan tanda tangan Direktur PT Triartha Nusa Engineering dalam dokumen pengajuan pembayaran. Pemalsuan tersebut diduga dilakukan oleh staf atas perintah IF. Seluruh pengelolaan pembayaran, penggajian personel, hingga pengendalian pekerjaan disebut berada di bawah kendali tersangka.

Baca juga:  Tak Kantongi Izin, Amsakar dan Li Claudia Segel Reklame Ilegal di Batam

Akibat lemahnya pengawasan tersebut, mutu pekerjaan diduga tidak sesuai spesifikasi sehingga jembatan mengalami kerusakan dalam waktu singkat dan membahayakan keselamatan masyarakat hingga akhirnya runtuh.

Berdasarkan hasil perhitungan penyidik, perbuatan para tersangka diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7.505.864.409,09.

Atas perbuatannya, IF dijerat dengan Pasal 603 KUHP Baru, Pasal 3 jo Pasal 7 ayat (1) huruf a dan b jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 618 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup.

Baca juga:  Iran Luncurkan Serangan Rudal Besar-Besaran, Sistem Pertahanan Israel Ditekan Hingga Batas

Selama proses pemeriksaan, tersangka didampingi penasihat hukum. Setelah pemeriksaan selesai, penyidik melakukan penahanan terhadap IF selama 20 hari, terhitung sejak 8 Juli hingga 27 Juli 2026, di Rutan Kelas IIB Anak Air, Padang, sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku.

Kejati Sumbar menegaskan penyidikan perkara ini masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan terhadap pihak-pihak lain yang diduga turut bertanggung jawab dalam proyek yang berujung pada robohnya Jembatan Sikabu/Kayu Gadang tersebut. (Amryan Arif R.A)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Proyek PSU Perkim Kota Pontianak TA 2026 Disorot, Diduga Tak Sesuai Spesifikasi Teknis; Dinas Perkim Turun Evaluasi Usai Temuan Media

Redaksi

13 Jul 2026

Pontianak, vokalpublika.com– Proyek Program Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Pontianak Tahun Anggaran 2026 kembali menjadi sorotan publik. Hasil investigasi lapangan yang dilakukan awak media menemukan sejumlah dugaan ketidaksesuaian pada pekerjaan pembangunan saluran pembuangan pasang surut di Jalan Danau Sentarum, Gang Budi Mulia, Kecamatan Pontianak Kota. ADVERTISEMENT Temuan …

Gelap Mata, Menantu di Kuningan Mengamuk dan Bacok Mertua Pakai Golok

Redaksi

13 Jul 2026

Vokalpublika.com – KUNINGAN – Aksi penganiayaan sadis menantu terhadap mertua dan kerabat istrinya terjadi di Dusun III, Desa Bunigeulis, Kecamatan Cigandamekar, Kabupaten Kuningan. Pelaku berinisial SR (33), seorang buruh harian lepas asal Citapen, nekat mengamuk dan membacok mertuanya sendiri, Rasana (56), serta seorang kerabat keluarga bernama Lukman menggunakan sebilah golok. ADVERTISEMENT Peristiwa mencekam itu terjadi …

Diduga Lakukan Pengancaman dan Penganiayaan Tamu Hotel dengan Brass Knuckle, Pria Asal Depok Yang Mengaku Wartawan Diamankan Polsek Kuta

Redaksi

13 Jul 2026

BADUNG – Polsek Kuta, Polresta Denpasar, menangani kasus dugaan tindak pidana pengancaman dan penganiayaan yang terjadi di Bali Sun Tropical Hotel & Spa, Jalan Lebak Bene, Legian, Kuta, Badung, pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 21.30 Wita. ADVERTISEMENT Peristiwa tersebut melibatkan dua tamu hotel, yakni Aji Amil Arief Yusman (36), warga Jakarta Barat, bersama rekannya Fadel …

​Optimalkan CFD Ulujami, Kecamatan Ulujami Dorong Integrasi Layanan Samsat Budiman dan Pemberdayaan UMKM BUMDes Parikesit

Alwi Assagaf

13 Jul 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Area Car Free Day (CFD) Kecamatan Ulujami yang berpusat di Sport Center Lapangan Desa Pagergunung dioptimalkan menjadi hub pelayanan publik terpadu pada Minggu (12/7). Langkah strategis ini ditandai dengan hadirnya layanan jemput bola inovatif “Samsat Budiman” yang diinisiasi oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Parikesit Desa Pagergunung guna mendekatkan akses pembayaran pajak …

FRIC Jawa Barat Kritik Keras Pernyataan Soal UKW, Tegaskan Tidak Ada Dasar Hukum Wartawan Tanpa UKW Dipidana

Redaksi

13 Jul 2026

Vokalpublika.com – Bogor – 12 Juli 2026, Pernyataan seorang oknum anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bogor, dalam kegiatan Safari Jurnalistik V di Aula Desa Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Kamis (9/7/2026), memicu polemik di kalangan insan pers. Ucapan yang menyebut bahwa “Bapak Kades atau Kepala Desa tinggal profiling saja medianya. Apakah medianya sudah terverifikasi …

Hotman Paris Puji Ketegasan Prabowo di Kasus Febrie Adriansyah

Redaksi

12 Jul 2026

Vokalpubika.com – JAKARTA – Pengacara Hotman Paris Hxxutapea memuji pembongkaran kasus 3 korupsi yang sebelumnya ditangani Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya. Hotman menyinggung operasi besar-besaran yang dilakukan Polri tersebut tak mungkin dilakukan jika tak ada restu dari Presiden Prabowo Subianto. ADVERTISEMENT “Pertama-tama, Hotman Paris mengucapkan selamat atas ketegasan Bapak Presiden dalam kasus Jampidsus. …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x