Home » Berita » Kejati Sumbar Tahan Pengawas Proyek Jembatan Sikabu, Dugaan Korupsi Rp7,5 Miliar Terungkap

Kejati Sumbar Tahan Pengawas Proyek Jembatan Sikabu, Dugaan Korupsi Rp7,5 Miliar Terungkap

Redaksi 09 Jul 2026 148

PADANG, Vokalpublika.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat kembali mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek Rehabilitasi/Rekonstruksi Jembatan Sikabu/Kayu Gadang di Kabupaten Padang Pariaman. Pada Rabu (8/7/2026), penyidik menetapkan sekaligus menahan seorang tersangka berinisial IF, yang berperan sebagai pengawas pekerjaan proyek tersebut.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Penahanan terhadap IF dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pembangunan jembatan yang dibiayai melalui anggaran Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2020 senilai Rp25,427 miliar.

IF ditetapkan sebagai tersangka bersama dua tersangka lainnya, yakni BB selaku pelaksana pekerjaan dan Y selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sekaligus ASN pada BPBD Kabupaten Padang Pariaman.

Dalam penyidikan, Kejati Sumbar mengungkap bahwa proyek rehabilitasi dan rekonstruksi Jembatan Sikabu/Kayu Gadang diduga dikerjakan tanpa memperhatikan kajian teknis yang semestinya. Akibatnya, jembatan yang baru berusia sekitar 1,5 tahun setelah penyelesaian segmen ketiga mengalami kerusakan serius dan akhirnya roboh saat diterjang banjir besar pada 7 Mei 2023.

Baca juga:  Kejagung Sita Rp11 Triliun dari Wilmar Group dalam Kasus Korupsi CPO, Total Kerugian Negara Capai Rp11,8 Triliun

Penyidik menduga IF mengambil alih seluruh fungsi supervisi dan pengawasan proyek dengan mengganti seluruh personel konsultan pengawas dari PT Triartha Nusa Engineering menggunakan tim yang berada di bawah kendalinya. Pergantian tersebut bahkan dilakukan sebelum penandatanganan kontrak kerja, padahal perubahan personel seharusnya hanya dapat dilakukan melalui adendum kontrak setelah kontrak ditandatangani.

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan dugaan pemalsuan tanda tangan Direktur PT Triartha Nusa Engineering dalam dokumen pengajuan pembayaran. Pemalsuan tersebut diduga dilakukan oleh staf atas perintah IF. Seluruh pengelolaan pembayaran, penggajian personel, hingga pengendalian pekerjaan disebut berada di bawah kendali tersangka.

Baca juga:  Kawal Integritas Pilkades Saradan 2026, Kecamatan Pemalang Tekankan Netralitas dan Ketepatan Data

Akibat lemahnya pengawasan tersebut, mutu pekerjaan diduga tidak sesuai spesifikasi sehingga jembatan mengalami kerusakan dalam waktu singkat dan membahayakan keselamatan masyarakat hingga akhirnya runtuh.

Berdasarkan hasil perhitungan penyidik, perbuatan para tersangka diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7.505.864.409,09.

Atas perbuatannya, IF dijerat dengan Pasal 603 KUHP Baru, Pasal 3 jo Pasal 7 ayat (1) huruf a dan b jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 618 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup.

Baca juga:  PJ. Sekda Tedi Zadmiko dan Dandim Rizky Kurniawan Kroscek Calon Lokasi Pembentukan Kompi Produksi Ketahanan Pangan

Selama proses pemeriksaan, tersangka didampingi penasihat hukum. Setelah pemeriksaan selesai, penyidik melakukan penahanan terhadap IF selama 20 hari, terhitung sejak 8 Juli hingga 27 Juli 2026, di Rutan Kelas IIB Anak Air, Padang, sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku.

Kejati Sumbar menegaskan penyidikan perkara ini masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan terhadap pihak-pihak lain yang diduga turut bertanggung jawab dalam proyek yang berujung pada robohnya Jembatan Sikabu/Kayu Gadang tersebut. (Amryan Arif R.A)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Kodim 0711/Pemalang Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Gempa Bumi di Nusa Tenggara Timur

Alwi Assagaf

28 Aug 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Sebagai wujud kepedulian terhadap sesama, Kodim 0711/Pemalang menyalurkan bantuan kemanusiaan bagi masyarakat yang terdampak bencana gempa bumi di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (28/8/2026). ADVERTISEMENT Bantuan yang disalurkan berupa selimut sebanyak 120 pcs sebagai kebutuhan dasar bagi para korban yang saat ini masih berada di lokasi pengungsian. Bantuan tersebut dikumpulkan melalui …

​Tingkatkan Literasi Hukum, Anggota LBH GP Ansor Pemalang Menang Lomba Nasional

Alwi Assagaf

28 Aug 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pengurus Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Pemalang, Slamet Khusaeni, S.H., berhasil meraih juara dalam perlombaan Konten Hukum tingkat nasional yang diselenggarakan oleh LBH Pengurus Pusat (PP) GP Ansor. ADVERTISEMENT ​Kompetisi ini digelar dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia dan menyambut Muktamar ke-35 …

AKBP Anggara Tunjukan Cara Humanis Mengawal Aksi, Sapa Massa hingga Berbagi Otak-Otak

Redaksi

28 Aug 2026

JAKARTA, 27 Agustus 2026 — Di tengah dinamika aksi penyampaian pendapat di muka umum yang berlangsung di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, pada Kamis (27/8/2026), suasana humanis terlihat ketika Kasat Binmas Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Anggara Sahadewa Wiritanaya, S.H., M.Si., menyempatkan diri berinteraksi langsung dengan sejumlah peserta aksi. ADVERTISEMENT Alih-alih menggunakan pendekatan yang …

​Reklamasi Eks Galian C Pegongsoran Mangkrak, Praktisi Hukum Desak Evaluasi Dokumen PPKH

Alwi Assagaf

28 Aug 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Pemulihan lahan bekas tambang Galian C di Desa Pegongsoran, Kabupaten Pemalang, memicu sorotan publik. Di balik klaim perizinan yang tengah berproses, keterlambatan pelaksanaan reklamasi di kawasan hutan tersebut menguatkan potensi pelanggaran regulasi dan ancaman sanksi pidana kejahatan lingkungan. ADVERTISEMENT ​Praktisi hukum sekaligus pemerhati lingkungan hidup Pemalang, Kuswanto, S.H., menegaskan bahwa masyarakat membutuhkan …

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Polres Pemalang: Meneladani Rasulullah melalui Kepedulian Sesama

Alwi Assagaf

27 Aug 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Pengurus Cabang (PC) Bhayangkari Cabang Pemalang menggelar peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H / 2026 M yang berlangsung khidmat dan penuh keberkahan di Masjid Baitul Muchlisin Polres Pemalang, Kamis (27/8/2026). ADVERTISEMENT ​Kegiatan keagamaan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Bhayangkari Cabang Pemalang, Ny. Intan Rendy, serta Wakil Ketua Bhayangkari Cabang Pemalang, Ny. …

Pemerhati Lingkungan: Reklamasi Kawasan Hutan Kewajiban Mutlak, Sejak Kapan Harus Menunggu Perpanjangan PPKH?

Alwi Assagaf

27 Aug 2026

Pemalang – Polemik pemulihan lingkungan pasca-tambang galian C di kawasan hutan Desa Pegongsoran, Kecamatan Pemalang, memantik reaksi keras dari pemerhati lingkungan setempat, Suripto alias Ripto Anwar. Ia menepis keras dalih pihak pemrakarsa atau pengelola yang dinilai sengaja mengulur kewajiban reklamasi dengan alasan proses administratif. ADVERTISEMENT ​Ripto Anwar menegaskan, argumen yang menyatakan aktivitas reklamasi harus menunggu …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x