Home » Berita » AWAS PIDANA JANGAN BELI ATAU TERIMA GADAI!!! Xenia Putih Nopol L 1614 CAV KEJAHATAN

AWAS PIDANA JANGAN BELI ATAU TERIMA GADAI!!! Xenia Putih Nopol L 1614 CAV KEJAHATAN

Redaksi 09 Jul 2026 4

SURABAYA,vokalpublika.com– , Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya secara resmi mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat terkait satu unit minibus Daihatsu Xenia warna putih dengan Nomor Polisi (Nopol) L 1614 CAV. Kendaraan bermotor atas nama Joko Prayitno tersebut kini berstatus dalam masalah hukum pidana berat dan tengah diburu oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya,kamis (9/07/2026}.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan transaksi apa pun, baik membeli, menerima gadai, menyewa, maupun mengendarai mobil tersebut. Tindakan nekat menggunakan atau menguasai kendaraan bermasalah ini diancam sanksi pidana pasal penadahan.

Berikut detail informasi kendaraan dan status hukum terupdate yang dirilis resmi :

Identitas Kendaraan Bermasalah

å Merek / Tipe: Daihatsu Xenia

å Warna: Putih

å Nomor Polisi: L 1614 CAV

å Pemilik Sah: Joko Prayitno

Baca juga:  Projo Lingga Soroti Dugaan Maladministrasi dan Gratifikasi oleh Syahbandar Dabo dalam Aktivitas PT Hermina Jaya

å Alamat Pemilik: Jl. Tenggumung Karya Lor No. 8/3 B, RT 05 / RW 09, Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir, Surabaya.

Dasar Hukum dan Laporan Kepolisian

Kasus ini telah resmi dilaporkan dan ditangani oleh pihak berwajib berdasarkan dokumen kepolisian yang sah :

  1. Tanda Bukti Lapor : Nomor TBL/B/191/1/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JATIM.
  2. Perkembangan Kasus : Kasus penyidikan telah berjalan intensif dan memasuki tahapan krusial dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke-3.
  3. Nomor Surat SP2HP : B/2803/SP2HP-3/VI/RES.1.11./2026/Satreskrim.

Peringatan Tegas Pihak Hukum dan Konsekuensi Pidana

Pihak penasihat hukum korban bersama penyidik kepolisian menegaskan bahwa status mobil tersebut murni merupakan objek tindak pidana. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), ada konsekuensi hukum fatal bagi siapa saja yang terlibat dengan objek perkara ini :

  • Sanksi Pidana Penadahan : Setiap orang yang membeli, menyewa, menerima gadai, menerima hadiah, atau menyembunyikan mobil Xenia L 1614 CAV ini dapat dijerat Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
  • Sanksi Penggelapan / Penipuan : Pihak-pihak yang sengaja menyembunyikan atau mengalihkan unit tanpa izin pemilik sah akan dikejar secara hukum dengan pasal berlapis.
  • Penyitaan Paksa : Kendaraan akan langsung disita oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya di mana pun unit tersebut ditemukan, tanpa ada ganti rugi bagi pemegang unit saat ini.
Baca juga:  Perkuat Sinergi, Direktorat PKTHA Siapkan Koordinasi Teknis Forest Programme V Kalbar

Bagi masyarakat yang melihat, mengetahui keberadaan mobil tersebut, atau ditawari untuk menggadai/membeli dengan harga murah, diminta segera melaporkan ke pos polisi terdekat atau langsung menghubungi penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya. Jangan menjadi korban penipuan atau terseret pusaran kasus pidana akibat menerima unit kendaraan yang cacat hukum ini.

Terkait kronologis informasi tersebut di atas bahwa Pemilik Sah mobil Xenia tersebut bernama Joko Prayitno selaku korban penipuan dan penggelapan, maka dari itu korban yakni Joko Prayitno menghimbau jikalau mengetahui dimanapun berada mabil Xenia warna putih dengan Nomor Polisi (Nopol) L 1614 CAV, dan segerah laporkan kepihak kepolisian Polrestabes Surabaya, atau ke 110 yakni nomor darurat resmi dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang memungkinkan masyarakat untuk melaporkan tindak kejahatan, kecelakaan, atau gangguan keamanan dengan cepat dan gratis..Kabiro (Nurul.f)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Lapas Batam Tingkatkan Kualitas Layanan Melalui Sosialisasi Budaya Pelayanan Prima Bersama BRI

Redaksi

09 Jul 2026

Tanjung Pinang,Vokalpublika.com- Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik yang profesional, cepat, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat, Lapas Batam menggelar kegiatan Sosialisasi Budaya Pelayanan Prima bekerja sama dengan Bank Rakyat Indonesia. Kegiatan ini ditujukan khusus kepada petugas pelayanan sebagai upaya memperkuat kompetensi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, Rabu /08/07/2026/. ADVERTISEMENT Kegiatan yang berlangsung di Aula …

Diduga Lahan Pascatambang di Moro Diincar Mafia Lahan, DPRD Desak Audit Dana Reklamasi dan Pascatambang

Redaksi

09 Jul 2026

KARIMUN, vokalpublika.com– Persoalan lahan bekas tambang pasir darat di Kampung Sidomoro, Kelurahan Moro, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, kembali menjadi sorotan. Di tengah kondisi lingkungan yang dinilai belum pulih sepenuhnya, muncul kekhawatiran adanya dugaan upaya penguasaan dan transaksi lahan pascatambang oleh pihak-pihak tertentu yang berpotensi mengarah pada praktik mafia lahan. ADVERTISEMENT Kekhawatiran tersebut muncul karena hingga …

SMA Negeri 1 Patianrowo Terima 396 Siswa Baru Melalui SPMB 2026 Secara Transparan dan Sesuai Prosedur

Redaksi

09 Jul 2026

Nganjuk, vokalpublika.com– SMA Negeri 1 Patianrowo menegaskan bahwa pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 telah berjalan sesuai prosedur yang ditetapkan pemerintah dan dilaksanakan secara terbuka serta transparan. ADVERTISEMENT Kepala SMA Negeri 1 Patianrowo, Bapak Jainul Munadir, M.Pd., menyampaikan bahwa seluruh tahapan penerimaan peserta didik baru dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku, mulai dari …

Pangdam IV/Diponegoro Dampingi Kasad Bekali Taruna Akmil, Siapkan Pemimpin TNI AD Menuju Indonesia Emas 2045

Alwi Assagaf

09 Jul 2026

Magelang, Vokalpublika.com – Pangdam IV/Diponegoro Mayjen TNI Achiruddin, S.E., M.Han., mendampingi Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc. beserta Ketua Umum Persit KCK Ny. Uli Simanjuntak dan rombongan dalam kunjungan kerja di Akademi Militer, Kamis (9/7/2026). Kunjungan tersebut diisi dengan ceramah pembekalan kepada 517 Taruna Akademi Militer Tingkat III/Sersan Mayor Taruna (Sermatar) …

Camat Pemalang Dorong Penguatan Tata Kelola Keuangan dan Aset Sesuai Regulasi

Alwi Assagaf

09 Jul 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) menggelar pembinaan program kegiatan dan pengelolaan keuangan bagi aparatur Kecamatan Pemalang serta kelurahan se-Kecamatan Pemalang. Kegiatan yang berlangsung di Pendopo Kecamatan Pemalang ini dibuka langsung oleh Camat Pemalang, Prasetyo Widiatmoko. ADVERTISEMENT ​Pembinaan ini bertujuan memastikan seluruh pelaksanaan program kerja di tingkat kecamatan dan kelurahan …

Camat Ulujami Terima 186 Mahasiswa KKN Unnes Giat 16

Alwi Assagaf

09 Jul 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Sebanyak 186 mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes) resmi memulai program Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang. Program pengabdian masyarakat ini dijadwalkan berlangsung selama 40 hari ke depan, terhitung sejak Kamis (9/7/2026). ADVERTISEMENT ​Acara serah terima mahasiswa dilakukan oleh Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) Unnes kepada Camat Ulujami, Waluyo, di Pendopo …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x