Home » Hukum » Sidang PMH memasuki tahap pembuktian: Advokat Rikha Permatasari & Partners tegaskan komitmen kawal perjuangan keadilan Pelda Chrestian Namo di PN Kupang

Sidang PMH memasuki tahap pembuktian: Advokat Rikha Permatasari & Partners tegaskan komitmen kawal perjuangan keadilan Pelda Chrestian Namo di PN Kupang

Redaksi 12 Jun 2026 135

Vokalpublika.com – Kupang, NTT, 11 Juni 2026 – Tim Kuasa Hukum Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM. & Partners bersama Advokat Cosmas Jo Oko, S.H. kembali menghadiri persidangan perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 418/Pdt.G/2025/PN Kpg di Pengadilan Negeri Kupang, Kamis (11/06/2026).

Advertisement
ADVERTISEMENT

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kupang, perkara tersebut diajukan oleh Chrestian Namo selaku Penggugat melalui Kuasa Hukumnya, Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., terhadap Hendro Cahyono (Danrem 161/Wira Sakti Kupang) dan Kurnia Santiadi Wicaksono (Dandim 1627/Rote Ndao) sebagai Tergugat.

Pada persidangan hari ini, agenda yang dilaksanakan adalah Pembuktian Para Pihak. Ini merupakan tahapan penting dalam proses pemeriksaan perkara guna menguji seluruh dalil gugatan maupun bantahan melalui alat bukti yang diajukan masing-masing pihak.

Baca juga:  Publik Desak APH Audit Soal Anggaran Proyek Pengecatan Gedung RSUD Randudongkal: Benarkah Ada Aroma KKN?

Perkara ini diajukan oleh Pelda Chrestian Namo, ayah kandung Almarhum Prada Lucky Namo. Ia mencari keadilan melalui jalur hukum perdata atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum yang menurut Penggugat telah menimbulkan kerugian materiel maupun immateriel.

Advokat Rikha Permatasari menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal perkara tersebut secara profesional dan sesuai koridor hukum.

“Kami tetap berkomitmen memperjuangkan hak-hak hukum klien kami. Agenda pembuktian merupakan momentum penting untuk mengungkap fakta-fakta hukum secara terang dan objektif di hadapan Majelis Hakim. Kami percaya proses peradilan yang independen akan menjadi sarana untuk menemukan keadilan yang sesungguhnya,” tegas Rikha Permatasari.

Baca juga:  Gerak Cepat Satreskrim Pemalang Bekuk Terduga Pelaku Pembunuhan Seorang Wanita di Komplek KBA

Sementara itu, Advokat Cosmas Jo Oko, S.H. menyampaikan bahwa seluruh alat bukti yang diajukan akan menjadi dasar bagi Majelis Hakim dalam menilai dan mempertimbangkan pokok perkara secara komprehensif.

Diketahui, berdasarkan jadwal persidangan yang tercantum dalam SIPP Pengadilan Negeri Kupang, perkara ini telah melalui berbagai tahapan. Mulai dari mediasi, pembacaan gugatan, jawaban, replik, duplik, pemeriksaan bukti surat, hingga putusan sela. Saat ini perkara memasuki tahapan pembuktian para pihak sebelum nantinya berlanjut ke tahapan pemeriksaan berikutnya sesuai hukum acara perdata yang berlaku.

Baca juga:  Tambang Pasir Laut dan Tambak Udang Ilegal, Publik Minta Penindakan Tegas

Tim Kuasa Hukum berharap seluruh proses persidangan dapat berjalan secara independen, transparan, dan menjunjung tinggi asas persamaan kedudukan di hadapan hukum (Equality before the law) tanpa memandang jabatan maupun kedudukan para pihak yang berperkara.

“Keadilan tidak boleh berhenti pada status dan jabatan. Di hadapan hukum, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama dan berhak memperoleh perlindungan hukum yang adil.”

Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM. & Partners

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Sidang Kasus Penusukan Pekalongan: Advokat Muda Willy Triatama Mendorong Pengujian Unsur Kesengajaan KUHP Baru

Alwi Assagaf

20 Sep 2026

Pekalongan, Vokalpublika.com — Sidang perdana perkara penusukan yang mengakibatkan meninggalnya Muhammad Zuhri alias Mamat Godril dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Pekalongan pada Senin (21/9/2026). Menjelang persidangan, tim kuasa hukum keluarga korban mendorong agar seluruh proses hukum diuji secara cermat, objektif, dan menyeluruh. ADVERTISEMENT ​Advokat muda Adv. Willy Triatama Bandrio, S.H., CMDF., CPLA., dari LBH Setia …

Saksi Meringankan Ungkap Pengembalian Tapal Batas Lahan Hanya “Tunjuk-Tunjuk” dalam Sidang Zairan-Bambang

Redaksi

17 Sep 2026

Karim in, vokalpublika.com– Persidangan perkara dugaan penggunaan surat palsu dengan terdakwa Zairan dan Bambang kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Rabu (16/9/2026), dengan agenda pemeriksaan saksi yang meringankan dari pihak terdakwa. ADVERTISEMENT Dalam persidangan tersebut, tim penasihat hukum menghadirkan satu orang saksi meringankan, Marsen Purba. Sebelumnya, pihak terdakwa berencana menghadirkan tiga saksi, namun …

Tidak Surat Palsu, Ini Keterangan Ahli Forensik,BPN serta Pihak Kelurahan soal SKT 128/593/1988 dalam Sidang Zairan-Bambang

Redaksi

15 Sep 2026

Karimun,vokalpublika.com – Persidangan perkara dugaan penggunaan surat palsu dengan terdakwa Zairan dan Bambang kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Selasa (15/9/2026), dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). ADVERTISEMENT Dalam persidangan tersebut, tiga saksi memberikan keterangan, masing-masing dari pihak Kelurahan Teluk Uma, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta ahli digital forensik …

Pria Di Duga Bunuh Diri Di Kediaman, Pamak Tebing, Karimun.

Redaksi

10 Sep 2026

Karimun, vokalpublika.com — Pria berinisial YA (40) ditemukan meninggal dunia di kediamannya kawasan Sei Bati, RT 002/RW 003, Kelurahan Pamak, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Kamis ( 10/09 ) sekitar pukul 05.00 Wib. ADVERTISEMENT Korban yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas tersebut pertama kali diketahui dalam kondisi tidak bergerak oleh istrinya, R (61). Peristiwa tersebut …

SIDANG PEMBUKTIAN Zairan – Bambang Suryadi : Ungkap Kejanggalan Sertifikat Pelapor/Korban, Warkah Dipertanyakan

Redaksi

09 Sep 2026

Karimun,vokalpublika.com— Dalam sidang pembuktian kamis, 3 September 2026, Penasihat Hukum (Advokat Patas Sulaiman Rambe.S.H & Ronald Reagen S Baringbing.S.H) menilai masih terdapat persoalan mendasar yang belum terjawab JPU terkait surat yang diduga palsu. ADVERTISEMENT Surat yang dipersoalkan tersebut berkaitan dengan SKT 128 Tahun 1988 yang sebelumnya telah diperjualbelikan dan kemudian telah terbit Sertifikat Hak Milik …

Motor Hilang di Persawahan, Satreskrim Polres Nganjuk Gerak Cepat Bekuk Pelaku

Redaksi

31 Aug 2026

Vokalpublika.Com.NGANJUK – Satreskrim Polres Nganjuk bersama Polsek Loceret berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di area persawahan wilayah Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk. Seorang terduga pelaku berinisial BD (40), warga Jalan D.I. Panjaitan, Desa/Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, berhasil diamankan berikut barang bukti sepeda motor milik korban. ADVERTISEMENT Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x