Home » Berita » Diduga Cemarkan Nama Baik dengan Memasang Foto Bertuliskan “Blacklist”, LCM Resmi Laporkan Manajemen HH Club ke Polresta Barelang, PWI Kepri Turunkan Tim Hukum Kawal Proses Perkara

Diduga Cemarkan Nama Baik dengan Memasang Foto Bertuliskan “Blacklist”, LCM Resmi Laporkan Manajemen HH Club ke Polresta Barelang, PWI Kepri Turunkan Tim Hukum Kawal Proses Perkara

Redaksi 11 Jun 2026 153

Batam, vokalpublika.com- Dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh pihak manajemen HH Club atau Planet 3 (P3) kini memasuki ranah hukum. LCM, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua PWI Kepulauan Riau, secara resmi melaporkan kasus tersebut ke Polresta Barelang dengan didampingi kuasa hukumnya, Rano Sirait, S.H.

Advertisement
ADVERTISEMENT


Laporan tersebut telah diterima dan tercatat dengan Nomor: STTLP/B/238/VI/2026/SPKT/POLRESTA BARELANG/POLDA KEPULAUAN RIAU, terkait dugaan pelanggaran Pasal 443 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kuasa hukum pelapor, Rano Sirait, menjelaskan bahwa kliennya pertama kali mengetahui adanya dugaan pencemaran nama baik tersebut pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 04.20 WIB. Saat itu, LCM menerima informasi melalui sambungan telepon WhatsApp dari rekannya, L. Panjaitan, yang menyebutkan bahwa foto dirinya terpajang di dinding samping pintu masuk HH Club dengan tulisan “Blacklist”.


Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, LCM meminta rekannya, Fajri, melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Beberapa jam kemudian, Fajri menghubungi pelapor dan membenarkan bahwa foto LCM yang mengenakan pakaian hitam dan topi putih memang terpajang di area pintu masuk HH Club dengan label “Blacklist”.
“Kami berharap laporan ini dapat segera ditindaklanjuti dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Rano, Kamis (11/6/2026).
Menurut Rano, sebelum menempuh jalur hukum, pihaknya telah memberikan kesempatan kepada manajemen HH Club untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara baik-baik melalui dua kali somasi. Dalam somasi pertama, pihaknya meminta manajemen menyampaikan permintaan maaf atas pemajangan foto kliennya yang diberi label “Blacklist”. Namun hingga somasi kedua dan terakhir dilayangkan, tidak ada tanggapan maupun klarifikasi dari pihak yang dituju.
“Kami sudah memberikan ruang penyelesaian melalui dua kali somasi, tetapi tidak mendapatkan respons dari pihak manajemen HH Club,” tegasnya.

Baca juga:  Aliansi Wartawan Pantura Bersatu Menggugat! Desak Audit Anggaran Publikasi Diskominfo Pemalang, Jangan Ada Praktik Tebang Pilih


Rano juga mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, foto kliennya yang sebelumnya terpajang di lokasi tersebut kini telah dicabut. Meski demikian, menurutnya tindakan pencabutan tersebut tidak menghapus dugaan unsur pidana yang telah terjadi.
“Pencabutan foto tidak serta-merta menghilangkan unsur pidananya. Proses hukum tetap harus berjalan agar seluruh fakta dan duduk perkara dapat terungkap secara terang,” katanya.


Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) PWI Kepulauan Riau, Tunggul Manurung, menyatakan dukungannya terhadap langkah hukum yang ditempuh LCM.

Baca juga:  Kritik Pengamat Hukum: Gagal Bayar BMT di Pekalongan Antara Kerentanan Regulasi dan Urgensi Kehadiran Negara


Menurutnya, selain sebagai pengusaha, LCM juga merupakan bagian dari jajaran pengurus PWI Kepulauan Riau sehingga persoalan tersebut turut menjadi perhatian organisasi.
“Kami memandang kasus ini perlu mendapatkan pendampingan yang serius. PWI Kepulauan Riau telah menyiapkan dua bidang hukum untuk memberikan pendampingan kepada saudara LCM. Kami berharap proses hukum berjalan secara objektif hingga tuntas, sehingga nama baik yang bersangkutan maupun organisasi dapat dipulihkan,” ujar Tunggul.
Di sisi lain, Ketua Harian Laskar Merah Putih (LMP) Provinsi Kepulauan Riau, Dion Hadi Langoday, menyoroti pentingnya perlindungan terhadap hak, martabat, dan nama baik seseorang.


Menurut Dion, pencantuman seseorang dalam daftar hitam atau blacklist oleh suatu perusahaan harus memiliki dasar yang jelas, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum agar tidak menimbulkan penilaian sepihak yang berpotensi merugikan pihak tertentu.

Baca juga:  Widiyana Aji Setiantoko Terpilih Secara Aklamasi Pimpin SAPMA Pemuda Pancasila Pemalang, Perubahan Besar Menuju Regenerasi Yang Berani dan Berintegritas


“Setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan hukum. Karena itu, setiap tindakan yang berpotensi merugikan nama baik seseorang harus dilakukan secara hati-hati serta berdasarkan fakta yang dapat dibuktikan,” ujarnya.
Meskipun demikian, Dion berharap kedua belah pihak tetap membuka ruang dialog dan penyelesaian secara persuasif guna menjaga kondusivitas daerah.


“Terlepas dari persoalan yang sedang berjalan, kami berharap kedua belah pihak dapat membuka ruang komunikasi dan penyelesaian secara kekeluargaan demi menjaga kondusivitas dan kedamaian Kota Batam yang kita cintai bersama,” tutupnya.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen HH Club maupun Planet 3 belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang telah diajukan tersebut. Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak terkait guna memenuhi asas keberimbangan dan objektivitas dalam pemberitaan

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Saksi Meringankan Ungkap Pengembalian Tapal Batas Lahan Hanya “Tunjuk-Tunjuk” dalam Sidang Zairan-Bambang

Redaksi

17 Sep 2026

Karim in, vokalpublika.com– Persidangan perkara dugaan penggunaan surat palsu dengan terdakwa Zairan dan Bambang kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Rabu (16/9/2026), dengan agenda pemeriksaan saksi yang meringankan dari pihak terdakwa. ADVERTISEMENT Dalam persidangan tersebut, tim penasihat hukum menghadirkan satu orang saksi meringankan, Marsen Purba. Sebelumnya, pihak terdakwa berencana menghadirkan tiga saksi, namun …

Serikat Pelaut LPS Kecewa terhadap Draft RUU Ketenagakerjaan, Soroti Pasal Pekerja Migran

Alwi Assagaf

16 Sep 2026

Pemalang— Serikat Pelaut Laskar Patih Sampun (LPS) menyampaikan kekecewaannya terhadap draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang diusulkan oleh Koalisi Buruh kepada DPR RI. Setelah mencermati draft hasil harmonisasi yang disampaikan dalam proses pembahasan di DPR RI, LPS menilai masih terdapat sejumlah ketentuan yang perlu diperbaiki agar regulasi ketenagakerjaan benar-benar memberikan kepastian dan perlindungan terhadap pekerja, …

BAZNAS dan LPAI Ajak Masyarakat Bersedekah untuk Lindungi Anak Rentan di Indonesia

Alwi Assagaf

16 Sep 2026

Jakarta, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI dan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) meluncurkan kerja sama penggalangan dana untuk mendukung perlindungan dan peningkatan kesejahteraan anak rentan di Indonesia 16/09/2026. ADVERTISEMENT Masyarakat dapat menyalurkan sedekah untuk mendukung perlindungan dan kesejahteraan anak rentan melalui kitabisa.com/lindungianakrentan . Sedekah yang terhimpun nantinya akan disalurkan melalui program perlindungan anak di …

Malangsari Gelar Sholawat Qosidah Burdah ke-34 Jamaah di Kecamatan Tanjunganom ,Riyadhoh 41,Memperingati Maulid Nabi, SWT

Redaksi

16 Sep 2026

Vokalpublika.Com.NGANJUK, JATIM –Suasana religius menyelimuti Desa Malangsari, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, Selasa malam (15/9/2026). Ratusan jamaah berkumpul mengikuti Riyadhoh 41 Sholawat Qosidah Burdah ke-34 yang digelar dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW. ADVERTISEMENT Kegiatan tersebut berlangsung di kediaman Bp. H.M. Aris Mujiomo, SH., MH., Desa Malangsari RT 05/RW 03, mulai pukul 19.00 WIB hingga …

Debit Mata Air Menyusut 40 Lit/Detik, Distribusi Air Perumda Tirta Mulia Pemalang Terganggu

Alwi Assagaf

16 Sep 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Pelayanan air bersih Perumda Air Minum Tirta Mulia Kabupaten Pemalang di wilayah perkotaan terganggu akibat penurunan debit produksi air secara signifikan sejak Juli hingga September 2026. ADVERTISEMENT Penurunan ini dipicu oleh musim kemarau panjang yang berdampak pada sejumlah sumber mata air utama. ​Lima sumber mata air yang mengalami penyusutan debit mencakup: ​Mata …

Wakapolresta Tanjungpinang Terima Silaturahmi HMI, Dorong Sinergi Mahasiswa Jaga Kamtibmas dan Cegah Narkoba serta Judi Online

Redaksi

15 Sep 2026

Tanjungpinang, vokalpublika.com– Wakapolresta Tanjungpinang AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K., menerima kunjungan silaturahmi dan audiensi Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tanjungpinang-Bintan beserta pengurus, Senin (14/09/2026). ADVERTISEMENT Kegiatan yang berlangsung tersebut dilaksanakan di Ruangan Kerja Wakapolresta Tanjungpinang. Silaturahmi ini menjadi momentum untuk mempererat komunikasi dan membangun sinergi antara organisasi kemahasiswaan dengan Kepolisian dalam menjaga keamanan …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x