Home » Berita » LBH Muhammadiyah Desak Pemerintah Cabut Seluruh Izin Tambang Pasir Laut

LBH Muhammadiyah Desak Pemerintah Cabut Seluruh Izin Tambang Pasir Laut

Redaksi 29 Jun 2025 210

Jakarta, Vokalpublika.com – Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH AP) PP Muhammadiyah mendesak pemerintah mencabut seluruh izin penambangan pasir laut di Indonesia. Desakan ini disampaikan menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 5 P/HUM/2025 yang membatalkan sebagian ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Dalam amar putusannya, MA menyatakan bahwa Pasal 10 ayat (2), (3), dan (4) PP 26/2023 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. Ketentuan tersebut dinilai telah membuka peluang eksploitasi pasir laut secara besar-besaran dengan dalih pengelolaan sedimentasi, dan bertolak belakang dengan prinsip pelestarian lingkungan laut.

“Kami menyampaikan apresiasi dan penghormatan sebesar-besarnya kepada Mahkamah Agung atas terbitnya putusan Nomor 5 P/HUM/2025, yang menyatakan pasal-pasal dalam PP 26/2023 bertentangan dengan undang-undang dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” ujar Ketua LBH AP PP Muhammadiyah, Taufiq Nugroho, kepada RMOL.ID, Jumat (27/6/2025).

Baca juga:  Dalam Forum Resmi Komisi VI DPR RI, Projo Kepri akan Bongkar Reklamasi Ilegal di Pulau Pial layang dan Pulau Kapal Besar

Putusan yang Rasional dan Berhati Nurani

Taufiq menilai, putusan MA menjadi tonggak penting dalam sejarah peradilan lingkungan di Indonesia. Menurutnya, kebijakan tambang laut tidak bisa dibenarkan hanya dengan alasan ekonomi. Negara, katanya, memiliki kewajiban konstitusional untuk menjaga kelestarian ekosistem laut dan keberlangsungan hidup masyarakat pesisir.

“Ini adalah bentuk penegasan bahwa kekuasaan kehakiman masih bisa berdiri independen, berpikir rasional dan berhati nurani dalam menghadapi tekanan dari kepentingan politik maupun ekonomi,” ujarnya.

Soroti Regulasi yang Menyesatkan

LBH PP Muhammadiyah menilai bahwa PP 26/2023 mengaburkan definisi antara sedimentasi alami dengan pasir laut sebagai sumber daya ekonomi. Hal ini justru membuka ruang legalisasi eksploitasi laut atas nama sedimentasi, padahal faktanya merusak lingkungan dan mengancam ruang hidup nelayan tradisional.

Baca juga:  Kasatreskrim Polres Kuningan Dinilai Lamban Tangani Video Ancaman Terhadap Jurnalis, GMOCT Siap Laporkan ke Propam; MADA LMPI Jabar Tegaskan LMPI Kuningan Tidak Terdaftar Di Data Base

“Penambangan pasir laut dalam skala besar atas nama sedimentasi adalah kebijakan yang keliru dan manipulatif. Pemerintah harus menghentikan praktik ini sebelum lebih banyak kerusakan terjadi,” kata Taufiq.

Desakan Pencabutan Izin Tambang

Atas dasar putusan tersebut, LBH AP mendesak agar seluruh izin tambang laut dan izin turunan dari PP 26/2023 segera dicabut. Penambangan pasir laut, terutama di sekitar pulau-pulau kecil dan pesisir adat, harus dihentikan total.

“Negara harus hadir dengan menegakkan UU Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Pemerintah harus menghitung ulang strategi pengelolaan ZEE dengan mengedepankan keberlanjutan dan keutuhan wilayah laut Indonesia,” tegasnya.

Dorongan untuk Uji Aturan yang Transparan

Baca juga:  Kecamatan Pemalang Perkuat Mutu Pelayanan Publik Lewat Tertib Arsip

Sementara itu, Sekretaris LBH AP PP Muhammadiyah, Ikhwam Fahrojih, juga menyampaikan bahwa ke depan pengujian peraturan pemerintah seharusnya dilakukan secara terbuka agar melibatkan partisipasi masyarakat dan memperkuat kontrol publik.

“Kami mendorong agar uji materi terhadap peraturan perundang-undangan dilakukan melalui sidang terbuka, sehingga potensi penyalahgunaan kewenangan dalam pembentukan regulasi dapat diminimalkan,” kata Ikhwam kepada RMOL.ID.

Ikhwam juga menegaskan bahwa LBH AP PP Muhammadiyah menolak segala bentuk pengelolaan laut yang berorientasi pada korporasi dan mengancam kehidupan nelayan serta keberlanjutan ekosistem.

“Pengelolaan laut harus berpihak kepada rakyat dan lingkungan, bukan pada keuntungan jangka pendek para pemodal,” tutupnya.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Menteri Nusron Gandeng 28 Kampus, Targetkan 14 Ribu Sertipikasi Tanah Wakaf di Sulsel Rampung dalam Setahun

Clara T S

15 Jul 2026

Makassar – vokalpublika.comKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat kolaborasi dengan dunia akademik untuk mempercepat sertipikasi tanah wakaf di Provinsi Sulawesi Selatan. Langkah tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, bersama 28 rektor perguruan tinggi negeri dan swasta se-Sulawesi Selatan di Auditorium Universitas Islam Makassar (UIM), Kamis …

Catatan Praperadilan terhadap Kriminalisasi Larshen Yunus: Kapolri dan Kapolda Riau Sesat Logika Hukum

Redaksi

15 Jul 2026

Vokalpublika.com – Jakarta – Dunia penegakan hukum di Indonesia kembali diuji lewat persidangan praperadilan Nomor: 101/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Sel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dimulai pada ini, Selasa, 14 Juli 2026. Perkara ini mempertemukan Larshen Yunus Naek Simamora alias Yunus, seorang aktivis Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) sekaligus aktivis pers, melawan tiga pucuk pimpinan kepolisian: Kapolri sebagai …

MATAMUDA MIN 2 Sumenep Jadi Awal Penguatan Moderasi Beragama oleh Bunda MODIS

Redaksi

14 Jul 2026

Vokalpubika.com – Sumenep, Hari pertama mengikuti Masa Ta’aruf Madrasah (MATAMUDA) menjadi pengalaman berbeda bagi ratusan peserta didik baru MIN 2 Sumenep. Mereka tidak hanya dikenalkan dengan lingkungan sekolah, tetapi juga diajak memahami pentingnya moderasi beragama sebagai bekal membangun karakter sejak usia dini. ADVERTISEMENT Penguatan tersebut diberikan langsung oleh Tim Agen Moderasi Beragama (Bunda MODIS) Dharma …

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap Peredaran Sabu 12,8 Gram, Kurir Residivis Ditangkap

Redaksi

14 Jul 2026

Vokalpublika.com – Surabaya – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu di Gedung Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Selasa (14/7/2026) pukul 15.00 WIB. ADVERTISEMENT Dalam keterangannya, Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari penangkapan seorang tersangka berinisial PGS pada …

DUGAAN PENIPUAN PENERIMAAN P3K BERGENTAYANGAN

Redaksi

14 Jul 2026

Vokalpublika.Com. Nganjuk tanggal 14 Juli 2026, Sosok Pengacara Impi Yusnandar S Sos. SH. MH.; M.AP melakukan laporan ke POLRES Nganjuk terkait dugaan adanya oknum gentayangan melakukan penipuan rekruetmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( P3K.). ADVERTISEMENT Penipuan tersebut menurut Impi Yusnandar, ” melakukan modus penipuan berupa bujuk rayu terhadap sebagian warga masyarakat, anaknya diiming – …

Tim Pemekaran Kumpai Raya Soroti Belum Terbitnya Nomor Registrasi, Desak Kemendagri dan Pemda Segera Realisasikan Perda Nomor 1 Tahun 2023

Redaksi

14 Jul 2026

Vokalpublika.com – Kubu Raya – Tim Pemekaran Kecamatan Kumpai Raya kembali menyoroti belum terealisasinya operasional Kecamatan Kumpai Raya meskipun Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kubu Raya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pembentukan Kecamatan Kumpai Raya telah diundangkan sejak tahun 2023. ADVERTISEMENT Dalam audiensi bersama Ketua DPRD Kabupaten Kubu Raya, Johan Saimima, pada Senin (13/7/2026), Tim Pemekaran …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x