Home » Berita » Kasatreskrim Polres Kuningan Dinilai Lamban Tangani Video Ancaman Terhadap Jurnalis, GMOCT Siap Laporkan ke Propam; MADA LMPI Jabar Tegaskan LMPI Kuningan Tidak Terdaftar Di Data Base

Kasatreskrim Polres Kuningan Dinilai Lamban Tangani Video Ancaman Terhadap Jurnalis, GMOCT Siap Laporkan ke Propam; MADA LMPI Jabar Tegaskan LMPI Kuningan Tidak Terdaftar Di Data Base

Redaksi 06 Jun 2026 101

KUNINGAN, vokalpublika.com– Dugaan kelambanan dan ketidakberdayaan aparat penegak hukum dalam menindak tegas kasus ancaman dan aksi massa yang diduga melibatkan kelompok yang mengatasnamakan Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Kabupaten Kuningan, menuai sorotan tajam dari Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT). Padahal landasan hukum untuk menindak sudah sangat jelas dan kuat.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Berdasarkan peraturan yang berlaku, kepolisian wajib segera menindaklanjuti kasus pengancaman yang sempat viral dan memicu kegaduhan. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 45B UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE atas ancaman lewat media elektronik, serta Pasal 448 dan Pasal 368 KUHP yang mengatur tentang perbuatan tidak menyenangkan hingga pemerasan. Polisi pun dapat bertindak baik berdasarkan laporan korban maupun sebagai temuan langsung melalui patroli siber, mengingat tindakan tersebut berpotensi memicu kekerasan fisik dan mengganggu ketertiban umum.

Namun sayangnya, meski awak media anggota GMOCT, Kabarsbi, sudah melaporkan kasus ancaman tersebut ke Polres Kuningan, langkah nyata yang diambil Kasatreskrim AKP Azis dinilai nihil. Bahkan, hingga aksi susulan berlangsung, ia sama sekali tidak dapat memberikan penjelasan atas pertanyaan yang disampaikan Sekretaris Umum DPP Pusat GMOCT, Asep NS. Tidak tampak pula adanya perintah tegas dari pimpinan tertinggi di jajaran Polres Kuningan untuk menindak lanjuti kasus ini.

Baca juga:  Sinergitas TNI-Polri, Dandim Pemalang Hadiri Upacara Hari Bhayangkara ke-80

Munculnya Video Pengancaman terhadap jurnalis yang berisikan segerombolan orang yang menggunakan atribut LMPI Kabupaten Kuningan tersebut, pasca media online Kabarsbi dan GMOCT memberitakan Dugaan Mark Up Soal Ujian yang jelas-jelas menjadi target pemberitaan adalah Instansi Pendidikan, namun alih-alih adanya hak jawab atau klarifikasi dari yang menjadi target pemberitaan, Malah segerombolan orang yang menggunakan atribut LMPI Kabupaten Kuningan tersebutlah melakukan aksi Penggerudukan Rumah Wartawan Kabarsbi serta membuat video pengancaman, Padahal dalam pemberitaan perihal Dugaan Mark Up Soal Ujian tersebut, baik Media Online Kabarsbi ataupun GMOCT tidak sama sekali menyinggung, menulis, bahkan menghina ormas manapun apalagi yang mengaku sebagai LMPI Kabupaten Kuningan.

Dan, jelas-jelas Video Pengancaman terhadap jurnalis Kabarsbi tersebut pun telah mendapatkan kecaman dari berbagai kalangan, diantaranya Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke, Ketua Gibas Fighting Camp, dan Ketua DPN Peduli Nusantara Tunggal.

Kelambanan ini dinilai justru membuka ruang bagi kelompok yang dipimpin Ujang Jenggo untuk makin berani bertindak. Berdasarkan surat edaran tertanggal 3 Juni 2026 yang diterbitkan atas nama LMPI Kabupaten Kuningan, kelompok ini menuduh media menyebarkan berita bohong, lalu menolak keberadaan media Kabarsbi dan menyebutnya keliru sebagai GMOC (bukan GMOCT), serta meminta media itu hengkang dari wilayah tersebut. Puncaknya, pada 4 Juni 2026, ratusan orang yang mengaku anggota ormas itu menggelar aksi massa di kantor pengacara Bambang LA Hutapea dan tampak dikawal oleh aparat kepolisian.

Baca juga:  Bupati dan Wakil Bupati Dairi Serahkan Hewan Kurban untuk Jemaah Masjid Al-Ikhlas Alur Subur

Posisi kelompok ini pun dinilai semakin lemah dan tidak sah setelah Markas Daerah LMPI Jawa Barat yang dipimpin langsung oleh Ketuanya, Haji Yoga Aris Trisnandar, mendatangi Polres Kuningan sebelum aksi berlangsung. Di hadapan aparat, pimpinan pusat LMPI tingkat provinsi itu menegaskan bahwa LMPI Kabupaten Kuningan pimpinan Ujang Jenggo tidak terdaftar dalam basis data resmi organisasi. Bahkan pihaknya mendukung kepolisian untuk segera mengamankan kelompok yang memakai atribut dan nama organisasi secara tidak sah untuk mengancam awak media.

Karena tidak ada tanggapan dan tindakan hukum yang jelas, Asep NS akhirnya bersiap akan membuat laporan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Propam Polda Jawa Barat untuk menelusuri sikap diam dan kelambanan aparat di Polres Kuningan.

Sebelumnya, tepat pada 1 Juni 2026, Asep NS juga telah mengirimkan pertanyaan tertulis lewat pesan WhatsApp kepada Ujang Jenggo, namun hingga kini tak pernah dijawab satu pun.

Berikut adalah lima pertanyaan tajam yang tak kunjung mendapat tanggapan dari Ujang Jenggo:

Baca juga:  Ditengah Semarak Perayaan Hari Jadi ke-451, Warga Pemalang Selatan Bergelut Dengan Bencana Alam

1. Apakah mengetahui adanya surat pembekuan kepengurusan LMPI Kuningan masa bakti 2022–2027?
2. Jika menyatakan tidak mengejar wartawan melainkan oknum bernama UC, kenapa dalam video akun TikTok @saepulpemred secara jelas menyebutkan anggota diperintahkan mendatangi rumah wartawan Kabarsbi? Padahal, diketahui UC sudah lama keluar dari LMPI dan kini menjadi wartawan.
3. Yang diberitakan Kabarsbi adalah soal instansi pendidikan — apakah instansi tersebut yang melaporkan masalah ini kepada Anda?
4. Jika benar mendapat laporan, apa sebenarnya kewenangan Anda? Apakah hanya sekadar pendukung, atau justru melindungi pihak tertentu?
5. Apakah menyadari bahwa ucapan anggota Anda di rumah wartawan yang berbunyi “Ngaganggu LMPI, modar sia” adalah bentuk ancaman pidana?

Asep NS menegaskan, meski pertanyaan tersebut tidak dijawab, pihaknya tetap berhak menyampaikannya kepada publik sesuai tupoksi dan kode etik jurnalistik yang dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia pun menegaskan bahwa GMOCT tidak akan mundur dan terus mengawal kasus ini, sampai kebenaran terungkap dan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.

(TIM LIPUTAN KHUSUS GMOCT)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
DPRD Kota Padang Siap Dorong Revisi Tata Ruang, Pelindo Optimistis Investasi Kawasan Pelabuhan Melejit

Redaksi

21 Jul 2026

PADANG, Vokalpublika.com – DPRD Kota Padang menyatakan komitmennya untuk mendorong percepatan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) guna memberikan kepastian hukum bagi investasi di kawasan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) PT Pelindo Regional 2 Teluk Bayur. ADVERTISEMENT Komitmen tersebut mengemuka dalam rapat Komisi III DPRD Kota Padang bersama PT Pelindo …

MEDIASI GAGAL TERHADAP GUGATAN OBYEK TANAH SENILAI 5 MILYAR RUPIAH DI KEC. TAROKAN

Redaksi

21 Jul 2026

Nganjuk, vokalpublika.com- Sidang Mediasi dalam perkara No. 107/ Pdt.G/ 2026/PN. Gpr. terhadap perkara obyek tanah seluas -/+ 1965 M2, obyek senilai. -/+ 5 M gagal dalam sidang mediasi di Pengadilan Negeri Kab. Kediri. ADVERTISEMENT Dalam mediasi pihak Para Tergugat ahli Waris Muh. Yahya yang terdiri dari Tergugat 1 Mahanani Nursiasih dan Tergugat II Achmad Taufan …

Coffee Morning Kapolda Kepri Bersama Insan Pers

Redaksi

21 Jul 2026

Batam, Vokalpublika.comKapolda Kepulauan Riau Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., menghadiri kegiatan Silaturahmi Kapolda Kepulauan Riau Bersama Awak Media dan Insan Pers yang berlangsung di Gedung Bhayangkari Polda Kepri, Selasa /21/07/2026/‎‎Kegiatan ini dihadiri Wakapolda Kepri, Irwasda Polda Kepri, para Pejabat Utama Polda Kepri, Anggota DPRD Kota Batam Anwar Anas, Ketua KPID Kepri, Kepala LPP RRI …

Tim URC Disdukcapil 1803 Lampung Utara Hadir Jemput Bola, Wujud Nyata Pelayanan Prima kepada Masyarakat

Redaksi

21 Jul 2026

Kotabumi, vokalpublika.com– Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Disdukcapil 1803 Kabupaten Lampung Utara kembali menunjukkan komitmen dan dedikasinya dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat melalui program pelayanan jemput bola. ADVERTISEMENT Program ini menjadi salah satu inovasi pelayanan publik yang bertujuan memastikan setiap warga tetap memperoleh hak atas dokumen kependudukan, khususnya bagi masyarakat yang sedang sakit, …

10 TKA PT Terirra Bata Mas Gunakan Izin Kunjungan,Keputusan Imigrasi Tak Menjatuhkan Deportasi Jelas Melanggar Hukum Undang Undang No 6 Tahun 2011

Redaksi

21 Jul 2026

Tanjungpinang,Vokalpublika.com-Penjelasan Kantor Wilayah (Kanwil) Imigrasi Kepulauan Riau terkait keberadaan 10 tenaga kerja asing (TKA) di PT Terirra Bata Mas menjadi perhatian publik setelah lembaga tersebut mengonfirmasi bahwa para warga negara asing (WNA) yang ditemukan saat pemeriksaan lapangan merupakan pemegang izin tinggal kunjungan. ADVERTISEMENT Dalam jawaban tertulis kepada media, Kanwil Imigrasi Kepri menyebutkan bahwa 10 WNA …

​Diduga Bermasalah, Tender RSUD Randudongkal Digoyang Aksi Unjuk Rasa 500 Massa GRIB Jaya

Alwi Assagaf

21 Jul 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kabupaten Pemalang dipastikan akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran pada Rabu (22/7/2026). ADVERTISEMENT Sebanyak 500 personel massa disiagakan untuk menggeruduk Kantor Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Kabupaten Pemalang mulai pukul 10.00 WIB. Aksi tersebut digelar sebagai bentuk protes keras terhadap dugaan carut-marut dan …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x