- Berita​Polemik Iuran Rp500 Ribu SPPG Pemalang Disorot, Diduga Langgar Aturan BGN, Pengurus Paguyuban: Itu Sah dan Hak Organisasi
- UncategorizedSri Sultan Hamengkubuwono X: Indonesia Butuh Insan Pertanahan yang Mampu Baca Peta Sekaligus Memahami Manusia
- UncategorizedPesan Menteri Nusron kepada 568 Wisudawan Politeknik Agraria STPN: Jaga Integritas di Mana Pun Bekerja
- UncategorizedMenteri ATR/Kepala BPN Tegaskan Transformasi Layanan Pertanahan Harus Bermuara pada Kepastian Masyarakat
- UncategorizedPemkab Dairi dan PT DPM Perkuat UMKM Kopi, Dorong Produk Lokal Naik Kelas
- UncategorizedWamen Ossy Serahkan Sertipikat MBR di Kabupaten Banjar, Perkuat Kepastian Hukum untuk Rumah Layak Huni

Catatan Praperadilan terhadap Kriminalisasi Larshen Yunus: Kapolri dan Kapolda Riau Sesat Logika Hukum
Vokalpublika.com – Jakarta – Dunia penegakan hukum di Indonesia kembali diuji lewat persidangan praperadilan Nomor: 101/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Sel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dimulai pada ini, Selasa, 14 Juli 2026. Perkara ini mempertemukan Larshen Yunus Naek Simamora alias Yunus, seorang aktivis Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) sekaligus aktivis pers, melawan tiga pucuk pimpinan kepolisian: Kapolri sebagai Termohoo I, Kapolda Riau sebagai Termohon II, dan Kapolresta Pekanbaru sebagai Termohon III.
Seluruh pihak terlihat hadir dalam sidang perdana, termasuk dari Kapolri dan Kapolda Riau sebagai tergugat/termohon. Kasus yang bermula dari tuduhan pemerasan terkait pemberitaan kritis ini memicu perdebatan sengit mengenai kompetensi pengadilan, tanggung jawab hierarkis kepolisian, dan ancaman nyata kriminalisasi terhadap warga negara yang vokal.
Dalam persidangan, para Termohon mengajukan eksepsi kompetensi relatif dengan dalih bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara ini. Polisi berargumen bahwa locus delicti (tempat kejadian) dan domisili Pemohon berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Melalui kuasa hukumnya dari Persatuan Pewarta Warga Indonesia(PPWI), Pemohon memberikan bantahan (replik) yang solid berdasarkan Pasal 158 KUHAP Tahun 2025. Regulasi tersebut menegaskan bahwa pengadilan berwenang mengadili jika objek sengketa berkaitan dengan kedudukan hukum Termohon yang berdomisili di wilayahnya.
Karena Kapolri sebagai Termohon I berkedudukan di Jakarta Selatan, maka PN Jakarta Selatan sepenuhnya berwenang menguji keabsahan tindakan hukum tersebut. Praperadilan menguji keabsahan administrasi dan upaya paksa institusi negara, bukan mengadili pokok perkara pidananya.
Polri juga mengajukan eksepsi error in persona (salah alamat atau salah pihak), dengan klaim bahwa Kapolri dan Kapolda Riau tidak memiliki hubungan hukum langsung dengan penyidikan teknis di Polresta Pekanbaru. Atas eksepsi ini Pemohon mematahkan argumennya secara telak menggunakan asas vicarious responsibility (tanggung jawab jabatan).
Berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2017, Kapolri memegang komando tertinggi dan Kapolda Riau memiliki fungsi pengawasan mutlak atas jalannya Polres di wilayah hukum mereka. Tindakan penyidik di lapangan adalah representasi langsung dari institusi Polri secara keseluruhan, sehingga pimpinan tertinggi tidak boleh cuci tangan atas kesalahan prosedur bawahannya.
Lebih jauh, tim kuasa hukum Pemohon mengungkap cacat formil dalam penetapan tersangka dan penahanan Larshen Yunus. Polisi menggunakan Pasal 283 KUHP yang ancaman pidana maksimalnya hanya 4 tahun. Berdasarkan Pasal 100 ayat (1) KUHAP Baru, syarat objektif penahanan menuntut ancaman pidana minimal 5 tahun.
Dengan demikian, tindakan penahanan yang dilakukan oleh Polresta Pekanbaru jelas bersifat sewenang-wenang dan melanggar hukum. Kasus ini pun sarat kejanggalan karena mengabaikan Nota Kesepahaman antara Polri dan Dewan Pers, mengingat persoalan dipicu oleh aktivitas jurnalistik kritis.
Potret Kedangkalan Logika Hukum Anggota Polri
Mencermati pembelaan hukum dari pihak kepolisian, Ketua Umum DPN PPWI, Wilson Lalengke, memberikan tanggapan yang sangat keras dan menohok. Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu menilai sikap dan pola pikir para pejabat kepolisian, mulai dari Kapolri, Kapolda Riau, hingga Kapolresta Pekanbaru, sangat memprihatinkan, tidak profesional, serta menunjukkan kedangkalan pemahaman terhadap hukum publik.
“Sangat menyedihkan melihat institusi sebesar Polri mempertontonkan minimnya pengetahuan hukum di ruang sidang. Mengatakan pimpinan tertinggi tidak bertanggung jawab atas tindakan teknis bawahannya adalah sebuah fallacy, sebuah sesat pikir logis yang akut,” ujar Wilson Lalengke dengan nada kecewa.
Tokoh pers nasional ini menambahkan bahwa argumen polisi yang membatasi pertanggungjawaban hanya pada tingkat lokal mencerminkan kegagalan dalam memahami konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan segala konsekuensi hierarkinya. Menurutnya, kepolisian bekerja secara terpusat dan satu komando; memutus rantai tanggung jawab di tingkat daerah adalah tanda bahwa oknum-oknum aparat ini bertindak sesuka-hati, terutama ketika ada pesanan dari pihak-pihak tertentu yang ingin membungkam warga negara yang tidak mereka sukai.
“Pola pikir seperti ini membahayakan demokrasi dan keadilan. Polisi-polisi yang memelihara cara berpikir sesat dan sewenang-wenang seperti ini hanya punya dua pilihan: segera direhabilitasi pemikiran hukumnya atau dicopot sekalian dari jabatannya demi menyelamatkan marwah institusi Kepolisian,” tegas Wilson Lalengke.
Tinjauan Filosofis: Keadilan Versus Kesewenang-wenangan
Skandal dugaan kriminalisasi terhadap Larshen Yunus ini sangat relevan jika dibedah menggunakan pemikiran filsuf hukum tersohor, Lon Fuller (1902-1978). Dalam teorinya mengenai The Morality of Law, Fuller merumuskan delapan asas yang harus dipenuhi agar hukum dapat disebut sebagai hukum yang valid secara moral.
Salah satu asas utamanya adalah congruence between official action and declared rule, yaitu harus adanya keselarasan mutlak antara tindakan aparat penegak hukum dengan aturan hukum tertulis yang berlaku. Ketika Polresta Pekanbaru memaksakan penahanan terhadap pasal yang tidak memenuhi syarat minimal penahanan, mereka telah menabrak moralitas hukum internal penegakan hukum itu sendiri.
Sejalan dengan itu, filsuf Thomas Hobbes (1588-1679) dalam mahakaryanya Leviathan mengingatkan tentang bahaya kekuasaan negara yang absolut tanpa kendali moral. Negara membentuk institusi hukum (seperti kepolisian) untuk menciptakan ketertiban dan melindungi warganya, bukan untuk bertindak sebagai predator yang memangsa hak konstitusional rakyat demi kepentingan elite lokal.
Replik praperadilan yang diajukan PPWI ini menjadi pengingat maha penting bagi majelis hakim untuk menegakkan due process of law. Mengabulkan gugatan praperadilan Larshen Yunus bukan sekadar membebaskan seorang aktivis dari jeratan hukum yang cacat, melainkan sebuah benteng pertahanan untuk menjaga agar hukum di Indonesia tidak bertransformasi menjadi alat pemukul bagi mereka yang berkuasa. (TIM/Red)
FIFA World Cup 2026
Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat
48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026
Alwi Assagaf
07 Sep 2026
Pemalang, Vokalpublika.com — Penarikan iuran bulanan terhadap pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tergabung dalam Paguyuban Mitra Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Pemalang memicu sorotan publik. Kebijakan tersebut dipertanyakan karena dikhawatirkan berdampak pada kualitas porsi dan hak penerima manfaat. ADVERTISEMENT ​Berdasarkan data yang dihimpun, puluhan hingga ratusan pengelola dapur dari total 140 unit SPPG …
Redaksi
07 Sep 2026
Batam, vokalpublika.com- Semarak Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kelurahan Tanjungpinggir, Kecamatan Sekupang, Batam, berlangsung meriah. Berbagai lomba yang melibatkan masyarakat digelar di Taman Wisata Tangga Seribu Habibi Dangas, Sekupang, Minggu (6/9/2026). ADVERTISEMENT Meski digelar setelah momentum perayaan 17 Agustus, kegiatan tersebut tetap mendapat antusiasme warga. Lurah Tanjungpinggir, H Agus Syofian, mengatakan, …
Alwi Assagaf
06 Sep 2026
Pemalang, Vokalpublika.com – Pemerintah Kecamatan (Pemcam) Ulujami bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pemalang memberikan apresiasi tinggi atas terselenggaranya Festival Grebeg 1000 Kemeja di Desa Sukorejo, Minggu (6/9/2026). ADVERTISEMENT Gelaran tahunan di kawasan wisata Mina Padi tersebut dinilai sukses menggerakkan ekonomi lokal sekaligus memperkuat kondusivitas warga. ​Hadir langsung memantau jalannya kegiatan, Sekda Pemalang Bagus Sutopo menggarisbawahi …
Alwi Assagaf
06 Sep 2026
Pemalang, Vokalpublika.com — Penarikan iuran bulanan terhadap pengelola dapur operasional yang tergabung dalam Paguyuban Mitra Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Pemalang memicu sorotan publik. ADVERTISEMENT Transparansi pengelolaan serta urgensi pembentukan paguyuban tersebut kini dipertanyakan demi memastikan dana kas tidak memangkas ketersediaan maupun kualitas porsi bagi penerima manfaat. ​Berdasarkan data yang dihimpun, puluhan hingga ratusan pengelola …
Kapolda Jabar dan Ketua Bhayangkari Daerah Salurkan Bantuan Sosial untuk Masyarakat Nelayan Pangandaran
Redaksi
06 Sep 2026
PANGANDARAN — Sebagai bentuk nyata kepedulian sosial serta menghadirkan institusi kepolisian di tengah masyarakat, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Dr. Pipit Rismanto, S.I.K., M.H. bersama Ketua Bhayangkari Daerah Jawa Barat Ny. Nila Pipit Rismanto menggelar kunjungan kerja sekaligus menyerahkan paket bantuan sosial (baksos) Di kampung Nelayan Kabupaten Pangandaran ADVERTISEMENT Kegiatan humanis ini bertujuan untuk membantu …
Alwi Assagaf
05 Sep 2026
Pemalang, Vokalpublika.com — Keterbatasan fasilitas di wilayah terpencil tidak menyurutkan langkah SMPN Pabuaran Satu Atap, Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang untuk mewujudkan lingkungan belajar yang sehat. ADVERTISEMENT Dipimpin langsung oleh Kepala Sekolah, Budiman, seluruh siswa bersama jajaran guru dan komite sekolah menggelar aksi gotong royong membersihkan area sekolah hingga aliran sungai Pabuaran yang tertimbun sampah, Sabtu …
17 Sep 2025 5.598 views
Humbang Hasundutan, vokalpublika.com – Jadi Pertanyaan di tengah-tengah masyarakat pasalnya tiba-tiba 4 (empat) Kepala Dinas Dan 1 (satu) Asisten di pemerintahan Bupati Humbang Hasundutan Dr Oloan Paniaran Nababan SH, MH. Secara kompak mengundurkan diri. ADVERTISEMENT Dari Pantauan awak media ke 4 (empat) Kepala Dinas dan 1 (satu) Asisten yang mengundurkan diri yaitu, Frans Judika Pasaribu …
07 Oct 2025 4.487 views
Humbang Hasundutan, vokalpublika.com, – Wakil Bupati (Wabup) Humbang Hasundutan (Humbahas) Yunita Rebeka Marbun kaget karena Ajudannya Fricilia Damanik yang selama ini menemaninya saat bertugas, tiba-tiba dimutasi oleh bupati Humbahas Oloan Paniaran Nababan tanpa alasan, pernyataan ini diungkapkan saat Wabup Yunita Rebeka Marbun turut mengantarkan Fricilia Damanik ke tempat kerja baru di Kantor Kelurahan Pasar Doloksanggul, …
05 Aug 2025 3.853 views
Bulukumba, Vokalpublika.com -Aksi protes tidak biasa mengguncang Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba pada Selasa (5/8). Sejumlah warga bersama keluarga korban kecelakaan lalu lintas melakukan aksi simbolik dengan menggantungkan celana dalam dan bra di pagar kantor Kejari. Aksi ini merupakan bentuk kekecewaan mendalam terhadap penanganan perkara yang dinilai jauh dari rasa keadilan. ADVERTISEMENT Perkara kecelakaan maut …
05 Aug 2025 3.689 views
Bulukumba,Vokalpublika.com – Ratusan warga yang tergabung dalam aksi unjuk rasa melampiaskan kekecewaan mereka terhadap Kejaksaan Negeri Bulukumba dengan melempari kantor kejaksaan menggunakan telur dan kotoran sapi. Selasa, 5 Agustus 2025. ADVERTISEMENT Aksi ini merupakan bentuk protes atas penanganan perkara kecelakaan lalu lintas yang dinilai tidak adil dan tidak transparan. Perkara kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi …
22 May 2025 3.190 views
Tanjungpinang, 22 Mei 2025 – Kasus penyelundupan narkotika kembali mengguncang perairan Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Dalam dua pekan terakhir, aparat gabungan berhasil menggagalkan dua aksi penyelundupan sabu-sabu dengan total berat hampir 4 ton dari dua kapal berbeda di wilayah laut Karimun. ADVERTISEMENT Kapal pertama, berbendera Thailand, diamankan TNI AL pada 13 Mei 2025 di Selat …
14 May 2025 3.150 views
KARIMUN – DPC PROJO Kabupaten Karimun menyoroti langkah PT Anva Gemilang Bersama (AGB) yang meminta Pemerintah Kabupaten Karimun menerbitkan surat edaran resmi terkait jadwal pembuangan sampah. Permintaan tersebut dinilai tidak semestinya datang dari pihak ketiga yang hanya berperan sebagai pelaksana teknis. ADVERTISEMENT Sebelumnya, Manajer Operasional PT AGB menyampaikan kepada media bahwa pihaknya mengusulkan agar warga …
28 Jul 2025 2.573 views
Nias Selatan, VokalPublika.com – Dugaan korupsi Dana Desa di Desa Caritas Sogawunasi, Kecamatan Lolomatua, Kabupaten Nias Selatan kembali mencuat. Kepala Desa (Kades) Faona Lala Giawa kini menjadi sorotan setelah warga melaporkan adanya penyimpangan pengelolaan dana dari tahun 2020 hingga 2024. ADVERTISEMENT Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa bantuan seperti Bantuan Langsung Tunai …