Home » Berita » Penambangan Galian C di Desa Sidomukti-Weleri Tui Sorotan Publik, Kepala Desa: Pihak Swasta Yang Urus Izin, Kemudian Dikelola Oleh Koperasi Milik Salah Satu Instansi

Penambangan Galian C di Desa Sidomukti-Weleri Tui Sorotan Publik, Kepala Desa: Pihak Swasta Yang Urus Izin, Kemudian Dikelola Oleh Koperasi Milik Salah Satu Instansi

Alwi Assagaf 30 Jan 2026 78

Kendal, Penambangan galian C di wilayah Desa Sidomukti, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali menjadi sorotan tajam publik dan warga setempat.

Dugaan aktivitas galian C ilegal memuncak setelah muncul pernyataan dari Kepala Desa (Kades) setempat yang mengungkap dugaan bahwa operasi tambang yang meresahkan tersebut tidak hanya melibatkan pengusaha swasta, tetapi juga diduga dikelola oleh Pusat Koperasi sebuah Instansi.

Pernyataan ini menambah dimensi baru dalam konflik agraria dan lingkungan yang selama ini terjadi, mengingat sulitnya penertiban aktivitas tambang di kawasan tersebut yang sering kali disebut “kebal hukum”.

Pernyataan Pujiono, selaku Kepala Desa Sidomukt terkait adanya aktivitas galian C karena adanya “kekuatan besar” di belakangnya.

Disebutkan adanya kolaborasi antara pengusaha (investor) dan pemilik modal. Keterlibatan sebuah koperasi milik institusi tertentu sering kali membuat aparat penegak hukum di tingkat lokal (Polsek/Polres) ragu atau lambat dalam melakukan tindakan penertiban, meskipun protes warga terus mengalir.

Baca juga:  Bupati Karimun Audiensi dengan Kepala BNN, Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba

Warga Desa Sidomukti dan sekitarnya mengeluhkan dampak langsung yang dirasakan akibat aktivitas tambang yang dinilai ugal-ugalan, diataranya kerusakan infrastruktur, jalan desa hancur akibat lalu lalang dump truck bertonase besar yang mengangkut material tanah dan batu. Tak hanya itu, ancaman bencana alam seperti longsor dan banjir bandang dikhawatirkan akan meningkat drastis karena hilangnya daerah resapan air di area perbukitan yang dikeruk.

Dampak kesehatan terhadap masyarakat sekitar, yakni polusi. Debu tebal yang mengganggu kesehatan pernapasan warga dan mengotori rumah serta lahan pertanian.

Banyak kasus galian C di wilayah Pati dan Kendal (Pegunungan Kendeng), isu legalitas menjadi perdebatan utama. Pihak pengelola sering mengklaim aktivitas tersebut sebagai “penataan lahan” untuk pertanian atau perumahan agar terhindar dari kewajiban Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang ketat.

Baca juga:  GMBI Pesibar Soroti Proyek Sarat Korupsi Dinas PSDA Provinsi Lampung di Pesisir Barat

Namun, fakta di lapangan menunjukkan aktivitas penambangan murni (eksploitasi material) untuk dijual secara komersial, yang seharusnya tunduk pada UU Minerba No. 3 Tahun 2020.

Di Dusun Pakis, Desa Sidomukti ini bukanlah kejadian tunggal, melainkan cerminan dari masalah sistemik di wilayah Jawa Tengah (khususnya wilayah Pati, Kendal, dan sekitarnya) sepanjang tahun 2024-2025. Pola “Backing” Keterlibatan oknum aparat atau koperasi instansi dalam bisnis tambang ilegal adalah rahasia umum yang dikeluhkan oleh aktivis lingkungan dan masyarakat.

“Pemdes dari dulu kalau gak ada izin, ya jangan nambang. Malah waktu itu ada pihak yang maksa untuk nambang, alasannya izin sudah jalan. Tapi kami (Pemdes Sidomukti) tidak diberi copy Izin Usaha Penambangan (IUP) nya sampai sekarang,” kata Pujiono saat dikonfirmasi awak media, Jumat 30 Januari 2026.

Lanjut, Pujiono mengungkapkan, menurutnya penambangan galian C yang berada di Dusun Pakis dikelola oleh pengusaha swasta (Bos Toko Material Sumber Alam) dan seorang pengusaha asal Plelen, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang, serta dikelola oleh sebuah koperasi milik salah satu instansi.

Baca juga:  Luncurkan E-Katalog Outsourcing, Pemda Gelontorkan Anggaran 9,6 Milyar, Kundhi: Sampai Tega Korbankan ratusan Honorer, Kebijakan Dzolim Harus Dilawan!

“Eko pemilik toko bangunan Sumber Alam kayaknya kerjasama dengan Bos Ari Plelen, namun saya kembali dapat informasi, Bos Ari yang maju ke perizinan kemudian pihak yang kelola dari Primkop** (koperasi milik sebuah instansi), namun pihak pemerintah desa belum dapat tembusan,” bebernya.

​Hingga berita ini diturunkan, para pihak pengelola tambang di Dusun Pakis belum memberikan keterangan resmi terkait izin operasional maupun keluhan masyarakat tersebut. (Tim)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Slider Foto Otomatis
Related post
Pensiunan Pegawai BPN di Pemalang Diduga Jadi Calo Sertifikat Tanah, Tarif “Langit” Capai Puluhan Juta Cekik Warga

Alwi Assagaf

04 Feb 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Dugaan praktik percaloan dalam pengurusan sertifikat tanah kembali mencuat dan meresahkan masyarakat. Kali ini, sorotan tajam mengarah pada keterlibatan sejumlah oknum pensiunan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang diduga memanfaatkan sisa pengaruh dan koneksi “orang dalam” untuk mematok tarif pengurusan sertifikat hingga puluhan kali lipat dari biaya resmi. Berdasarkan penelusuran di lapangan, SR …

Kontroversi Proyek U-Ditch Pemalang: Saluran Malah Menyempit Penyebab Banjir Disejumlah Lokasi? Publik Cium Aroma Korupsi

Alwi Assagaf

04 Feb 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Program perbaikan drainase kota yang digadang-gadang sebagai solusi banjir di Kabupaten Pemalang kini justru menuai sorotan tajam. Proyek pemasangan saluran beton (U-Ditch) yang dikerjakan serentak di berbagai titik kota dinilai “asal jadi” dan tidak berbasis kajian teknis yang matang. Andi Rustono aktivis senior yang juga selaku Ketua Presidium Gunung Slamet menyebut, polemik …

Darurat Sampah Pemalang”Liang Kubur” Semakin Sempit, Akankah Penanganan Semakin Sulit?

Alwi Assagaf

03 Feb 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Selasa 3 Februari 2026, Kabupaten Pemalang tengah menghadapi fase paling kritis dalam sejarah pengelolaan sampahnya. Frasa “liang kubur sampah semakin sempit” bukan sekadar metafora, melainkan realitas fisik di TPA Pesalakan (Pegongsoran) yang telah melampaui daya tampung (overload). Sepanjang tahun 2024 hingga awal 2026, dinamika penanganan sampah di Pemalang diwarnai oleh penutupan paksa …

Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian, Kapolres Nganjuk Apresiasi Dedikasi Anggota Polri

Redaksi

03 Feb 2026

Nganjuk, vokalpublika.com– Polres Nganjuk menggelar Upacara Laporan Kenaikan Pangkat Pengabdian Anggota Polri Periode 1 Februari 2026 di Lapangan Apel Mapolres Nganjuk, Selasa (03/02/2026) pagi. Upacara tersebut dipimpin oleh Wakapolres Nganjuk Kompol Andria Diana Putra, S.E., M.H., mewakili Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Surat Telegram Kapolda Jawa …

Soal Banjir Rendam Kota dan Kawasan City Walk, Andi Rustono Ketua Presidium Gunung Slamet: Jangan Menyalahkan Alam dan Tuhan, Ini Kinerja Buruk Pemkab Pemalang

Alwi Assagaf

03 Feb 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Menyoroti isu klasik dalam pembangunan kota: estetika vs fungsi. Andi Rustono selaku Ketua Presidium Gunung Slamet atau Aktivis Pemerhati Lingkungan, melontarkan kritik tajam mengenai ketiadaan drainase di kawasan City Walk Pemalang mencerminkan kekecewaan masyarakat terhadap perencanaan infrastruktur yang dianggap kurang matang. ​Akar Masalah kawasan yang dirancang sebagai pusat keramaian dan keindahan kota …

Di Musrenbang Pemalang, DPRD Semprot DPU Dinilai Tak Becus Atasi Banjir Akibat Buruknya Drainase dan Pendangkalan Sungai

Alwi Assagaf

03 Feb 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di Kecamatan Pemalang ini menunjukkan langkah krusial dalam menyusun skala prioritas pembangunan daerah untuk tahun anggaran mendatang. Hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya, Camat Pemalang, Danramil 01/Pemalang, Kapolsek Pemalang, Kepala Desa, Lurah, hingga anggota DPRD Dapil 1, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat serta tamu undangan. Kehadiran mereka menandakan adanya kolaborasi …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x