Home » Berita » Diduga Ilegal: Aktivitas Galian C di Desa Sidomukti-Weleri Meresahkan, Menganggu Aktivitas Belajar Santri, Berpotensi Merusak Lingkungan, Pelaku Usaha Seakan Kebal Hukum!

Diduga Ilegal: Aktivitas Galian C di Desa Sidomukti-Weleri Meresahkan, Menganggu Aktivitas Belajar Santri, Berpotensi Merusak Lingkungan, Pelaku Usaha Seakan Kebal Hukum!

Alwi Assagaf 28 Jan 2026 134

Kendal, Vokalpublika.com – Situasi terkait pertambangan Galian C ilegal memang sering kali menjadi isu sensitif yang melibatkan keresahan masyarakat, dampak lingkungan, hingga dugaan adanya “pembiaran” oleh oknum tertentu.

​Berdasarkan laporan informasi dari warga sekitar lokasi galian C, aktivitas tambang di Dusun Pakis, Desa Sidomukti, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal diduga ilegal. Pasalnya, nama PT atau CV dari pemilik usaha tersebut tidak jelas.

Poin-poin penting yang perlu dipahami mengenai situasi tersebut, diantaranya dampak langsung pada masyarakat sekitar, dikarenakan aktivitas tambang yang diduga ilegal tersebut sangat dekat dengan kawasan pemukiman. Kondisi tersebut memicu beberapa keluhan, diantaranya, kerusakan infrastruktur akibat mobilitas truk muatan berat yang melebihi tonase sering kali menghancurkan jalan desa, polusi debu dan udara, operasional alat berat menciptakan kebisingan dan polusi udara yang mengganggu kesehatan warga.

Baca juga:  Beni Setiawan, resmi Nahkodai GMBI Pesisir Barat setelah melaksanakan Diklat dan pelantikan.

Adapun dampak lain yang tak kalah penting diantaranya, risiko bencana. Penambangan tanpa kajian teknis (seperti kemiringan lereng) meningkatkan risiko tanah longsor, terutama di musim hujan.

​Menurut tokoh aktivis lingkungan hidup, diduga ada kesan bahwa aparat penegak hukum (APH) tutup mata.

“Warga sudah resah dengan adanya aktivitas galian di Dusun Pakis, pelaku usaha juga tidak jelas nama PT maupun CV nya. Patut diduga kegiatan galian C tersebut ilegal dan berpotensi pidana,” ungkapnya (nama tidak disebutkan).

Lanjut sang pegiat lingkungan hidup tersebut berharap ada tindakan tegas dari semua pihak yang berwenang (Satpol PP, ESDM Provinsi, dan Kepolisian). Mirisnya lagi, aktivitas galian C tersebut menurut tokoh pemuda setempat, jaraknya sangat dekat dengan sebuah Pondok Pesantren (Nida’ul Islam), tentunya sangat menganggu aktivitas belajar para santri.

Baca juga:  Benny Tunggul: Pengelolaan Sampah Regional Perlu Jadi Agenda Bersama Pemkot dan Pemkab Bekasi

“Bukan rahasia lagi jika keresahan warga tidak ditanggapi, kami menduga ada yang membekingi, jadi pelaku usaha terkesan kebal hukum. Dilokasi galian C juga dekat sekali dengan pondok, pastinya sangat mengganggu aktivitas belajar para santri,” ujarnya.

Mirisnya lagi, pengakuan mengejutkan datang dari Parian, selaku Rukun Warga (RW) setempat saat dihubungi awak media, justru mengaku tidak tahu menahu soal aktivitas galian C yang berada di wilayahnya.

“Oh ya betul, ada galian C di Dusun Pakis, namun saya selaku RW tidak tahu siapa bosnya, dan apa PT nya” karena saya tidak pernah di ajak komuniikasi sama pihak pengelola,” kata Parian melalui sambungan telpon.

Baca juga:  Polres Nagekeo Gelar Tes Psikologi, Perkuat Karakter Dan Mental Anggota koordinasi

Sementara Pemerintah Desa Sidomukti melalui salah satu perangkatnya ,Bisri saat dikonfirmasi lebih lanjut terkait aktivitas galian C diwilayahnya, pun mengaku tidak tahu menahu.

“Langsung saja menghubungi Kepala Desa (Kades), kalau saya tidak tahu pak. Semua kebijakan terkait adanya aktivitas galian C, urusan pak Kades,” jawab Bisri melalui telfon, Rabu 28 Januari 2026.

​Penting untuk dicatat: Penambangan tanpa izin melanggar UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan atas UU Minerba), dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.* (Tim)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Slider Foto Otomatis
Related post
Pensiunan Pegawai BPN di Pemalang Diduga Jadi Calo Sertifikat Tanah, Tarif “Langit” Capai Puluhan Juta Cekik Warga

Alwi Assagaf

04 Feb 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Dugaan praktik percaloan dalam pengurusan sertifikat tanah kembali mencuat dan meresahkan masyarakat. Kali ini, sorotan tajam mengarah pada keterlibatan sejumlah oknum pensiunan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang diduga memanfaatkan sisa pengaruh dan koneksi “orang dalam” untuk mematok tarif pengurusan sertifikat hingga puluhan kali lipat dari biaya resmi. Berdasarkan penelusuran di lapangan, SR …

Kontroversi Proyek U-Ditch Pemalang: Saluran Malah Menyempit Penyebab Banjir Disejumlah Lokasi? Publik Cium Aroma Korupsi

Alwi Assagaf

04 Feb 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Program perbaikan drainase kota yang digadang-gadang sebagai solusi banjir di Kabupaten Pemalang kini justru menuai sorotan tajam. Proyek pemasangan saluran beton (U-Ditch) yang dikerjakan serentak di berbagai titik kota dinilai “asal jadi” dan tidak berbasis kajian teknis yang matang. Andi Rustono aktivis senior yang juga selaku Ketua Presidium Gunung Slamet menyebut, polemik …

Darurat Sampah Pemalang”Liang Kubur” Semakin Sempit, Akankah Penanganan Semakin Sulit?

Alwi Assagaf

03 Feb 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Selasa 3 Februari 2026, Kabupaten Pemalang tengah menghadapi fase paling kritis dalam sejarah pengelolaan sampahnya. Frasa “liang kubur sampah semakin sempit” bukan sekadar metafora, melainkan realitas fisik di TPA Pesalakan (Pegongsoran) yang telah melampaui daya tampung (overload). Sepanjang tahun 2024 hingga awal 2026, dinamika penanganan sampah di Pemalang diwarnai oleh penutupan paksa …

Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian, Kapolres Nganjuk Apresiasi Dedikasi Anggota Polri

Redaksi

03 Feb 2026

Nganjuk, vokalpublika.com– Polres Nganjuk menggelar Upacara Laporan Kenaikan Pangkat Pengabdian Anggota Polri Periode 1 Februari 2026 di Lapangan Apel Mapolres Nganjuk, Selasa (03/02/2026) pagi. Upacara tersebut dipimpin oleh Wakapolres Nganjuk Kompol Andria Diana Putra, S.E., M.H., mewakili Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Surat Telegram Kapolda Jawa …

Soal Banjir Rendam Kota dan Kawasan City Walk, Andi Rustono Ketua Presidium Gunung Slamet: Jangan Menyalahkan Alam dan Tuhan, Ini Kinerja Buruk Pemkab Pemalang

Alwi Assagaf

03 Feb 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Menyoroti isu klasik dalam pembangunan kota: estetika vs fungsi. Andi Rustono selaku Ketua Presidium Gunung Slamet atau Aktivis Pemerhati Lingkungan, melontarkan kritik tajam mengenai ketiadaan drainase di kawasan City Walk Pemalang mencerminkan kekecewaan masyarakat terhadap perencanaan infrastruktur yang dianggap kurang matang. ​Akar Masalah kawasan yang dirancang sebagai pusat keramaian dan keindahan kota …

Di Musrenbang Pemalang, DPRD Semprot DPU Dinilai Tak Becus Atasi Banjir Akibat Buruknya Drainase dan Pendangkalan Sungai

Alwi Assagaf

03 Feb 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di Kecamatan Pemalang ini menunjukkan langkah krusial dalam menyusun skala prioritas pembangunan daerah untuk tahun anggaran mendatang. Hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya, Camat Pemalang, Danramil 01/Pemalang, Kapolsek Pemalang, Kepala Desa, Lurah, hingga anggota DPRD Dapil 1, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat serta tamu undangan. Kehadiran mereka menandakan adanya kolaborasi …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x