Home » Berita » Harus Tahu! UHC Pemalang 2026 Picu Tanya Publik? Kriteria Warga Dipersempit

Harus Tahu! UHC Pemalang 2026 Picu Tanya Publik? Kriteria Warga Dipersempit

Alwi Assagaf 03 Jan 2026 282

Pemalang, Vokalpublika.com – Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang menerbitkan pemberitahuan resmi terkait perubahan mekanisme Universal Health Coverage (UHC) yang mulai berlaku per 1 Januari 2026. Surat tersebut memuat ketentuan baru mengenai sistem pengusulan kepesertaan serta jenis diagnosa prioritas yang dapat difasilitasi melalui program UHC daerah.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Berdasarkan surat berkop Pemerintah Kabupaten Pemalang, mekanisme UHC tahun 2026 menggunakan sistem cut off. Pengusulan peserta hanya dapat dilakukan bagi warga yang memenuhi syarat tertentu, antara lain tercatat pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) desil 1 sampai 5, dengan status kepesertaan aktif pada bulan berikutnya.

Baca juga:  Penyaluran Bantuan Sembako ke Kecamatan Linge Untuk Korban Banjir dan Tanah Longsor Dikawal Ketat Oleh TNI/Polri

Surat pemberitahuan tersebut juga menjelaskan daftar diagnosa prioritas yang dapat diusulkan, meliputi gangguan kejiwaan, tuberkulosis, hipertensi, diabetes melitus, kehamilan risiko tinggi, serta penyakit katastropik seperti kanker, gagal ginjal, stroke, dan penyakit jantung. Pada poin berikutnya, surat tersebut menyebutkan bahwa pengusulan di luar ketentuan tersebut tidak dapat diproses.

Perubahan mekanisme UHC tersebut kemudian mendapat perhatian dari praktisi hukum. Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM menilai kebijakan teknis pelayanan kesehatan perlu dicermati secara hati-hati agar tetap sejalan dengan prinsip perlindungan hak warga negara.

Baca juga:  Dandim Bersama Kapolres Pemalang Sepakat Jaga Kondusifitas Wilayah

“UHC sejak awal dirancang sebagai jaminan kesehatan bersifat luas. Ketentuan administratif perlu dikaji secara proporsional agar akses layanan kesehatan tetap terjaga,” ujar Imam kepada awak media.

Menurut pandangan hukum yang disampaikan, hak atas pelayanan kesehatan telah dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28H ayat (1) serta Pasal 34 ayat (3). Oleh sebab itu, setiap kebijakan teknis yang diterapkan pemerintah daerah diharapkan tetap memperhatikan asas keadilan sosial serta kebutuhan masyarakat.

Imam juga menekankan pentingnya kejelasan mekanisme dan ruang evaluasi kebijakan agar pelayanan publik tidak menimbulkan persoalan administratif di kemudian hari. Transparansi serta kepastian prosedur dinilai menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap layanan kesehatan daerah.

Baca juga:  GMBI Pesisir Barat Laporkan Dugaan Tambang Ilegal Milik EN ke Kejati Lampung

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang terkait tanggapan atas sorotan hukum tersebut maupun rencana evaluasi lanjutan terhadap perubahan mekanisme UHC tahun 2026. (Slamet Febriansyah)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Tanamkan Budaya Tertib Berlalu Lintas Sejak Dini, Satlantas Polresta Tanjungpinang Sambangi SD Negeri 006 Lewat Police Go To School

Redaksi

05 Aug 2026

Tanjungpinang, vokalpublika.com– Dalam rangka menanamkan budaya tertib berlalu lintas sejak usia dini, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tanjungpinang melaksanakan kegiatan Police Go To School di SD Negeri 006 Tanjungpinang Timur, Senin (03/08/2026). ADVERTISEMENT Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh personel Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satlantas Polresta Tanjungpinang dengan memberikan sosialisasi keselamatan berlalu lintas kepada para siswa …

​”Bopo Polah, Anak Kepradah”: Ironi Birokrasi Pemalang Pasca-OTT dan Ancaman Demosi ASN

Alwi Assagaf

05 Aug 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – ​Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro kembali mengejutkan publik dan merusak tatanan birokrasi Kabupaten Pemalang. ADVERTISEMENT Kasus yang menyeret dugaan pemerasan terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kontraktor proyek, hingga praktik jual-beli jabatan ini bak dejavu kelam. Pemalang seolah terjebak dalam lingkaran setan korupsi kepemimpinan …

Tim Monitoring DPD ASWIN Kalbar Pantau Langsung Perbaikan Pipa Utama Perumdam Tirta Khatulistiwa, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Optimal

Redaksi

05 Aug 2026

PONTIANAK, vokalpublika.com– Tim Monitoring DPD Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Kalimantan Barat melakukan pemantauan langsung terhadap pekerjaan perbaikan kebocoran pipa distribusi utama milik Perumdam Tirta Khatulistiwa Kota Pontianak di Jalan Perdana, tepatnya di depan Simpang Jalan Reformasi, Senin (3/8/2026). Monitoring dilakukan sebagai bentuk kontrol sosial guna memastikan proses penanganan gangguan berjalan sesuai prosedur dan pelayanan air …

PT Nusagatra Jaya Primatama ( PT. NJP ) Mengingkari Perjanjian kontrak Kerja PHK 3 karyawan Sebelum Kontrak berakhir.

Redaksi

05 Aug 2026

Probolinggo,-Vokalpublika.com,-Tiga karyawan PT Nusagatra Jaya Primatama salah satu vendor PT Kutai Timber Indonesia KTI, mengadu ke Kantor DPC KSPSI Kota Probolinggo Jawa Timur, terkait nasibnya yang tertimpa Pemutusan Hubungan Kerja PHK yang dinilai tidak jelas. ADVERTISEMENT Tiga karyawan dipekerjakan dengan sistem kerja PKWT perjanjian Kerja waktu tertentu oleh PT Nusagatra Jaya Primatama, dengan masa kontrak …

Selain Rumah Kadinas DPUPR KPK Geledah Rumah Kadinkes Pemalang, Wiji Mulyati: Tak Ada Barang Disita

Alwi Assagaf

05 Aug 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi kediaman pribadi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang, Wiji Mulyati, pada Rabu (5/8/2026). ADVERTISEMENT Selain rumah Wiji, tim penyidik lembaga antirasuah tersebut dilaporkan turut memeriksa rumah pribadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pemalang, Joko Tri Asmoro. ​Saat dikonfirmasi, Wiji Mulyati membenarkan adanya tindakan penggeledahan …

Sidang Pembacaan Dakwaan Atas Dugaan Penggunaan Surat Palsu di Pengadilan Negeri Karimun, Kuasa Hukum Terdakwa Ajukan Eksepsi

Redaksi

05 Aug 2026

Karimun, vokalpublika.com– Sidang perkara dugaan penggunaan surat palsu dengan terdakwa Zairan dan Bambang Suryadi di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Rabu (5/8/2026), ditunda setelah tim penasihat hukum mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). ADVERTISEMENT Majelis Hakim yang memimpin persidangan menerima permohonan tersebut dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Sabtu, 8 …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x