Home » Berita » GMBI Pesisir Barat Laporkan Dugaan Tambang Ilegal Milik EN ke Kejati Lampung

GMBI Pesisir Barat Laporkan Dugaan Tambang Ilegal Milik EN ke Kejati Lampung

Redaksi 29 Oct 2025 251

Pesisir Barat, vokalpublika.com –
Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Kabupaten Pesisir Barat akan melaporkan dugaan aktivitas tambang pasir ilegal di Kecamatan Bengkunat ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Tambang pasir yang diduga beroperasi tanpa izin tersebut disebut-sebut milik orang tua salah satu Peratin (kepala pekon) di wilayah Bengkunat.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Ketua GMBI Pesisir Barat, Sugeng Purnomo, mengatakan berkas laporan, dokumen pendukung, dan rekaman video aktivitas tambang telah disiapkan dan akan segera diserahkan ke Kejati Lampung. “Berkas-berkas sudah kita kumpulkan, termasuk bukti video dan pengakuan warga yang menyebut tambang itu milik inisial EN. Pekan depan kami akan resmi melaporkannya ke Kejati,” ujar Sugeng, Rabu (29/10/2025).

Baca juga:  YSAI Laksanakan Idul Adha 1446 H di Kabupaten Semarang, Indonesia

Sugeng menegaskan, aktivitas tambang pasir ilegal tersebut telah menimbulkan kerusakan lingkungan di sekitar sungai. Aliran sungai mulai tergerus dan mengalami abrasi akibat penambangan tanpa pengawasan. “Jelas merusak ekosistem alam dan hanya menguntungkan pihak tertentu saja. Tidak ada pemasukan ke negara dari aktivitas itu,” tegasnya.

Sebelumnya, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan komitmennya memberantas segala bentuk tambang ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan. Presiden meminta seluruh unsur penegak hukum menindak tegas pelaku, agar kekayaan sumber daya alam benar-benar dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.

Sementara itu, Sekretaris GMBI Pesisir Barat, Salda Andala, mengungkapkan bahwa pihak Polres Pesisir Barat sempat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lokasi tambang tersebut beberapa waktu lalu. Namun hasilnya dinilai belum adil. “Memang sempat disidak dan dipasang garis polisi, tapi hanya beberapa hari saja. Yang diperiksa justru tambang di sebelahnya, bukan milik inisial EN. Kami meminta penegak hukum bersikap adil dan juga memproses EN,” ujarnya.

Baca juga:  Fakta Baru Temuan GMBI Pesisir Barat Laporan Dugaan Korupsi Ulok Mukti

GMBI berharap Kejati Lampung dapat mengambil langkah cepat untuk menindaklanjuti laporan tersebut dan memastikan penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu. Aktivitas tambang tanpa izin jelas bertentangan dengan Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 yang menyebut, “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” Selain itu juga melanggar Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945 tentang hak setiap warga negara untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Baca juga:  Kejati Lampung Geledah Rumah Mantan Gubernur Arinal Djunaidi, Sita Aset Fantastis Rp38,58 Miliar

Tambang ilegal yang merusak sungai bukan hanya melanggar konstitusi, tetapi juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang menegaskan bahwa setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki izin usaha pertambangan (IUP) yang sah. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana karena merugikan negara dan mengancam keberlanjutan lingkungan hidup.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Satlantas Polresta Tanjungpinang Edukasi Pelajar SMKN 4 Melalui Program Police Goes To School,Tanamkan Budaya Tertib Berlalu Lintas

Redaksi

21 Jul 2026

Tanjungpinang, vokalpublika.com– Dalam rangka membentuk generasi muda yang sadar akan pentingnya keselamatan di jalan raya, Satlantas Polresta Tanjungpinang melalui Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) melaksanakan kegiatan Police Goes To School dalam rangka Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMKN 4 Tanjungpinang, Jalan Nusantara, Selasa (21/07/2026). ADVERTISEMENT Kegiatan tersebut dipimpin oleh Ps. Kasubnit 1 Kamsel Satlantas …

Raih Predikat ‘Sangat Baik’ dari Ombudsman RI, Polres Pemalang Buktikan Kualitas Pelayanan Publik Prima

Alwi Assagaf

21 Jul 2026

Semarang, Vokalpublika.com – Kepolisian Resor (Polres) Pemalang berhasil mengukir prestasi dengan meraih predikat “Kualitas Pelayanan Sangat Baik” berdasarkan Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 dari Ombudsman Republik Indonesia (RI). ADVERTISEMENT ​Penghargaan tersebut diserahkan secara resmi dalam acara Penyerahan Hasil Penilaian Kualitas Pelayanan Publik di Mapolda Jawa Tengah, Semarang, Kamis (21/7/2026). ​Polres Pemalang menjadi satu dari …

Sama Persepsi dan Tata Kelola, Panitia Pilkades Ulujami Ikuti Bimtek Dinpermades

Alwi Assagaf

21 Jul 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Pemalang menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026. ADVERTISEMENT Kegiatan tahap kedua ini berlangsung pada 20–21 Juli 2026 di salah satu hotel di Pemalang, yang diikuti oleh panitia dari Kecamatan Ulujami, Bodeh, Comal, dan Bantarbolang. ​Bimtek bertujuan menyelaraskan pemahaman panitia …

Bripka Afandi Dihukum Demosi, Marlundu Lumban Raja S.H., Sebut Majelis Tak Kejar Kebenaran Material, Kami Lanjutkan ke KPK

Redaksi

21 Jul 2026

MAGELANG, 20 Juli 2026 – Hasil Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polres Magelang Kota yang menjatuhkan hukuman demosi selama tiga tahun kepada Bripka Dwi Afandi yang sebelumnya pun pernah melakukan pelanggaran disiplin menuai perbedaan pandangan. Penyidik tersebut dinyatakan bersalah melakukan perbuatan tercela lantaran mendatangi rumah Bhima, warga yang melaporkan dugaan pemerasan berkedok Restoratif Justice …

FRIC Layangkan Somasi kepada Hotman Paris, Ketum H. Dian Surahman Minta Permintaan Maaf Terbuka demi Menjaga Martabat Wartawan

Redaksi

21 Jul 2026

Vokalpublia.com – Jakarta, 21 Juli 2026 – Dewan Pimpinan Pusat Fast Respon Indonesia Center (FRIC) resmi melayangkan Surat Somasi Nomor 0721/SOM-FRIC/DIR/2026 kepada pengacara Hotman Paris Hutapea. Langkah tersebut disampaikan sebagai bentuk keberatan organisasi atas pernyataan dan/atau tindakan yang, menurut penilaian FRIC, telah merendahkan martabat profesi wartawan. ADVERTISEMENT Ketua Umum FRIC, H. Dian Surahman, menegaskan bahwa …

Buka Diktukba SPKT T.A 2026, Waka Polda Jabar Tekankan Transformasi Pelayanan Humanis Tanpa Kekerasan

Redaksi

20 Jul 2026

Vokalpublika.com – Waka Polda Jawa Barat Brigjen Pol. Adi Vivid Agustiadi Bachtiar S.I.K., M.Hum., M.S.M secara resmi membuka Pendidikan Pembentukan Bintara (Diktukba) Polri Berkemampuan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Tahun Anggaran 2026. Upacara pembukaan digelar serentak dengan total 4.799 peserta didik di seluruh Indonesia, yang terdiri dari 4.090 peserta pria di 31 Sekolah Polisi Negara …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x