Home » Berita » PT Nusagatra Jaya Primatama ( PT. NJP ) Mengingkari Perjanjian kontrak Kerja PHK 3 karyawan Sebelum Kontrak berakhir.

PT Nusagatra Jaya Primatama ( PT. NJP ) Mengingkari Perjanjian kontrak Kerja PHK 3 karyawan Sebelum Kontrak berakhir.

Redaksi 05 Aug 2026 93

Probolinggo,-Vokalpublika.com,-
Tiga karyawan PT Nusagatra Jaya Primatama salah satu vendor PT Kutai Timber Indonesia KTI, mengadu ke Kantor DPC KSPSI Kota Probolinggo Jawa Timur, terkait nasibnya yang tertimpa Pemutusan Hubungan Kerja PHK yang dinilai tidak jelas.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Tiga karyawan dipekerjakan dengan sistem kerja PKWT perjanjian Kerja waktu tertentu oleh PT Nusagatra Jaya Primatama, dengan masa kontrak kerja selama 3 bulan, terhitung mulai 1 Juli 2026 hingga 30 September 2026, namun pada 31 juli 2026 Ketiga karyawan tersebut diputus hubungan kerja PHK, diantaranya Fery Febrianto jalan Sunan Bonang, Agus Wijaya Kedung Supit jalan Bantaran, dan Achmad Hariyanto, ketiganya dinonaktifkan mulai per 1 Agustus 2026, PHK tanpa alasan.

Dalam hal ini, ketiga karyawan PT Nusagatra Jaya Primatama yang di PHK mengadukan nasibnya ke Kantor DPC KSPSI Kota Probolinggo, dan diterima langsung oleh Ketua DPC KSPSI Donal Vinalio Boy, 5 Agustus 2026 siang.

Baca juga:  Satbinmas Polres Nganjuk Gelar Cooling System Bersama Duta Kamtibmas MAN 2 Nganjuk

Sementara itu, Achmad Hariyanto salah satu korban PHK PT Nusagatra Jaya Primatama mengatakan, “kami bersama teman teman mengadukan masalah tersebut ke kantor KSPSI untuk mendapatkan keadilan, terkait dengan hak hak kami selaku tenaga kerja kontrak PKWT, terhitung sejak tanggal 1 Juli 2026 dan berakhir 30 September 2026, namun per 1 Agustus 2026 kami bertiga dinonaktifkan, artinya kami bertiga di PHK tanpa alasan, saya bekerja sudah 10 tahun lebih, sebelumnya masa kontrak kerja 2 hingga 3 tahun perpanjangan kontrak, sejak 2025 masa kontrak kerja PKWT 3 bulan sekali masa perpanjangan kontrak”, jelas Achmad Hariyanto dengan rasa kecewa.

Ditempat yang sama, Ketua DPC KSPSI Kota Probolinggo Donal Vinalio Boy mengatakan, “memang benar ketiga karyawan PT Nusagatra Jaya Primatama (NJP) salah satu vendor PT Kutai Timber Indonesia KTI, mengadukan masalah Pemutusan Hubungan Kerja PHK ke kami DPC KSPSI”, jelas Donal Vinalio Boy.

Baca juga:  Polemik Selebaran Bimtek Juleha: Bayar Rp550 Ribu, Nama Dinas dan Baznas Pemalang Terseret

Lebih lanjut Donal Vinalio Boy mengatakan, “Mereka bertiga datang ke kantor adukan permasalahannya, yang mana seharusnya perusahaan mempekerjakan karyawan PKWT sesuai kesepakatan Kontrak yang sudah disetujui antara kedua belah pihak, namun menurut aduan mereka, ketiganya dipekerjakan hanya selama 1 bulan yakni bulan juli”.

“Pada tanggal 31 juli terbit surat pemberitahuan Pemutusan kerja terhitung tanggal 1 Agustus 2026, padahal kontrak kerjanya yang disepakati berakhir 30 September 2026”, jelas Donal.

Ketua DPC KSPSI Kota Probolinggo Donal Vinalio Boy menilai, “bahwa Perusahaan PT Nusagatra Jaya Primatama memperlakukan pekerja dengan tindakan sewenang-wenang, mengingkari perjanjian kontrak PKWT yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak, kontrak kerjanya selama 3 bulan, baru 1 bulan bekerja mereka sudah di PHK, kalau seperti itu mana hati nuraninya perusahaan terhadap kaum buruh, jika mereka melakukan kesalahan, seharusnya ada SP1, SP2, baru di keluarkan SP3, geram Donal Vinalio Boy.
Tindakan ini akan kami usut tuntas, bila perlu DPC KSPSI Kota Probolinggo turun ke jalan, bersama masyarakat yang peduli akan nasib saudara saudaranya yang tertindas”.

Baca juga:  Kepala BKPSDM Pemalang Buka Suara Terkait Kekosongan Sekda Definitif: Mohon Bersabar

“Kami mohon kepada pemerintah pusat terutama daerah, tindak tegas perusahaan perusahaan yang bertindak sewenang-wenang terhadap kaum buruh, perusahaan yang tidak taat aturan perundang undangan ketenagakerjaan, lakukan tindakan kongkrit sesuai regulasi”, tutup ketua DPC KSPSI Kota Probolinggo Donal Vinalio Boy. (Mamad)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
​”Bopo Polah, Anak Kepradah”: Ironi Birokrasi Pemalang Pasca-OTT dan Ancaman Demosi ASN

Alwi Assagaf

05 Aug 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – ​Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro kembali mengejutkan publik dan merusak tatanan birokrasi Kabupaten Pemalang. ADVERTISEMENT Kasus yang menyeret dugaan pemerasan terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kontraktor proyek, hingga praktik jual-beli jabatan ini bak dejavu kelam. Pemalang seolah terjebak dalam lingkaran setan korupsi kepemimpinan …

Tim Monitoring DPD ASWIN Kalbar Pantau Langsung Perbaikan Pipa Utama Perumdam Tirta Khatulistiwa, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Optimal

Redaksi

05 Aug 2026

PONTIANAK, vokalpublika.com– Tim Monitoring DPD Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Kalimantan Barat melakukan pemantauan langsung terhadap pekerjaan perbaikan kebocoran pipa distribusi utama milik Perumdam Tirta Khatulistiwa Kota Pontianak di Jalan Perdana, tepatnya di depan Simpang Jalan Reformasi, Senin (3/8/2026). Monitoring dilakukan sebagai bentuk kontrol sosial guna memastikan proses penanganan gangguan berjalan sesuai prosedur dan pelayanan air …

Selain Rumah Kadinas DPUPR KPK Geledah Rumah Kadinkes Pemalang, Wiji Mulyati: Tak Ada Barang Disita

Alwi Assagaf

05 Aug 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi kediaman pribadi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang, Wiji Mulyati, pada Rabu (5/8/2026). ADVERTISEMENT Selain rumah Wiji, tim penyidik lembaga antirasuah tersebut dilaporkan turut memeriksa rumah pribadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pemalang, Joko Tri Asmoro. ​Saat dikonfirmasi, Wiji Mulyati membenarkan adanya tindakan penggeledahan …

Sidang Pembacaan Dakwaan Atas Dugaan Penggunaan Surat Palsu di Pengadilan Negeri Karimun, Kuasa Hukum Terdakwa Ajukan Eksepsi

Redaksi

05 Aug 2026

Karimun, vokalpublika.com– Sidang perkara dugaan penggunaan surat palsu dengan terdakwa Zairan dan Bambang Suryadi di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Rabu (5/8/2026), ditunda setelah tim penasihat hukum mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). ADVERTISEMENT Majelis Hakim yang memimpin persidangan menerima permohonan tersebut dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Sabtu, 8 …

YLPK PERARI dan Gabungan Ormas Desak Polres Lampung Tengah Segera Tindaklanjuti Laporan Slamet Riyadi Putra Dugaan Pelanggaran UU ITE

Redaksi

05 Aug 2026

Lampung Tengah VOKALPUBLIKA.COM– Gabungan organisasi kemasyarakatan yang terdiri dari YLPK PERARI Provinsi Lampung, Laskar Merah Putih, LSM GMBI, Bravo 5, LSM GIB, Laskar NKRI, dan LSM PKAN-RI mendesak Polres Lampung Tengah agar segera menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dilaporkan oleh Slamet Riyadi Putra pada 4 Juli …

PT Fashawa Teknindo Berkah, Perusahaan Fabrikasi Asal Batam yang Dipercaya Industri Nasional dan Multinasional

Redaksi

05 Aug 2026

Batam,vokalpublika.com– Di tengah pesatnya pertumbuhan sektor industri di Kota Batam sebagai salah satu kawasan manufaktur terbesar di Indonesia, PT Fashawa Teknindo Berkah terus menunjukkan eksistensinya sebagai perusahaan engineering dan fabrikasi yang mampu bersaing di tingkat nasional maupun internasional. Berdiri sejak tahun 2011, perusahaan yang berkantor pusat di Batam ini telah berkembang menjadi salah satu penyedia …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x