Home » Berita » Yusril: UU 24/1956 dan Perjanjian Helsinki Tak Bisa Jadi Dasar Sengketa 4 Pulau Aceh–Sumut

Yusril: UU 24/1956 dan Perjanjian Helsinki Tak Bisa Jadi Dasar Sengketa 4 Pulau Aceh–Sumut

Redaksi 15 Jun 2025 261

JAKARTA, Vokalpublika.com – Sengketa kepemilikan empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara kembali menjadi sorotan. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 maupun Perjanjian Helsinki tahun 2005 tidak dapat dijadikan landasan hukum dalam menentukan status empat pulau yang diperebutkan, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang.

Advertisement
ADVERTISEMENT

“Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 hanya mengatur pembentukan Provinsi Aceh, tetapi tidak secara eksplisit menyebutkan batas-batas wilayahnya, termasuk pulau-pulau kecil. Hal serupa juga terjadi dalam Perjanjian Helsinki yang tidak merinci batas wilayah administratif,” kata Yusril saat memberikan keterangan kepada wartawan, Minggu (15/6/2025).

Baca juga:  Napak Tilas Hari Pahlawan Tahun 2025, Kasdim 0711/Pemalang : Nilai - nilai Kepahlawanan Harus Terus Kita Tanamkan Kepada Generasi Muda

Yusril juga menyoroti kekeliruan dalam menggunakan kedekatan geografis sebagai dasar klaim wilayah. Menurutnya, terdapat banyak preseden internasional yang menunjukkan bahwa letak geografis tidak selalu menentukan yurisdiksi administratif suatu wilayah.

“Pulau Pasir misalnya, secara geografis lebih dekat ke Nusa Tenggara Timur, tapi menjadi milik Australia. Pulau Natuna dekat ke Malaysia, tapi tetap wilayah Indonesia. Artinya, penetapan batas wilayah bukan hanya soal jarak,” ujar Yusril.

Polemik mencuat usai pernyataan mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla, yang menyebut keempat pulau tersebut merupakan bagian dari Aceh, merujuk pada UU 24/1956 dan perjanjian damai Helsinki antara Pemerintah RI dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang diteken pada 2005.

Baca juga:  Sukseskan Pilkades Serentak 2026, Camat Ulujami Perkuat Partisipasi dan Persatuan Warga

Pemerintah, melalui Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya, menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan kajian menyeluruh terhadap dokumen historis dan legalitas wilayah. “Di UU 24/1956 tidak diatur secara rinci batas-batasnya. Dalam dokumen Helsinki, perbatasan Aceh hanya merujuk pada kondisi per 1 Juli 1956. Artinya, masih perlu interpretasi administratif dan historis,” jelas Bima.

Menurut Bima, Kementerian Dalam Negeri saat ini tengah mengumpulkan data pendukung untuk menentukan status wilayah secara objektif. Ia juga menambahkan bahwa belum ada penetapan resmi batas laut yang memisahkan empat pulau tersebut.

Baca juga:  Dandim Pemalang Pimpin Upacara 17-an, Bacakan Amanat Pangdam IV/Diponegoro

Pemerintah pusat menegaskan penyelesaian akan ditempuh melalui pendekatan hukum dan administrasi sesuai ketentuan perundang-undangan. Di sisi lain, sejumlah tokoh masyarakat di Aceh mendesak pemerintah bertindak transparan agar tidak menimbulkan keresahan atau potensi konflik sosial di tingkat akar rumput.

Sengketa empat pulau ini menjadi pengingat bahwa penegasan batas wilayah di Indonesia masih menyisakan pekerjaan rumah besar, yang memerlukan ketelitian historis, hukum, dan pendekatan lintas sektor.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Dukung Penegakan Hukum Adil di Setokok, Ketua GRIB JAYA Kepri: Tanggung Jawab PT. MIG PERKASA INDUSTRI Mutlak — Keluarga Almarhum Mohon Bantuan

Redaksi

20 Sep 2026

Batam, vokalpublika.com— Ketua DPD GRIB JAYA Provinsi Kepulauan Riau, Junaidi Eddy, menyampaikan pernyataan resmi terkait peristiwa pertikaian yang terjadi di kawasan Setokok, Jembatan 2 Barelang, Batam.Ia meminta seluruh pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku secara adil dan tanpa pandang bulu. ADVERTISEMENT “Kami sepenuhnya mendukung sikap dan langkah penanganan hukum …

Aliansi Gunung Ungaran dan Telomoyo Buka Posko Advokasi Geothermal, Kantor Hukum Sugiyono S.E., S.H., M.H. dan Rumah Solusi Turun Gunung – GMOCT: #SaveGunungUngaran

Redaksi

20 Sep 2026

Aliansi Gunung Ungaran dan Telomoyo Buka Posko Advokasi Geothermal, Kantor Hukum Sugiyono S.E., S.H., M.H. dan Rumah Solusi Turun Gunung – GMOCT: #SaveGunungUngaran ADVERTISEMENT SEMARANG, GMOCT 20 September 2026 – Penolakan rencana pengeboran panas bumi (geothermal) di kawasan Gunung Ungaran dan Gunung Telomoyo terus menguat. Kantor Hukum Sugiyono S.E., S.H., M.H. bersama Rumah Solusi nya …

​Dorong Fasilitas Publik Batang, Rizal Bawazier Boyong CSR BNI ke Lapangan Cokronegoro Limpung​

Alwi Assagaf

20 Sep 2026

BATANG, Vokalpublika.com — Anggota DPR RI Komisi VI dari Fraksi PKS, Rizal Bawazier, memfasilitasi pembangunan fasilitas olahraga berupa jogging track sepanjang 400 meter di Lapangan Cokronegoro, Desa Limpung, Kabupaten Batang. Fasilitas tersebut terealisasi berkat program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR) BNI sebagai BUMN mitra kerja Komisi VI. ADVERTISEMENT ​Rizal mengungkapkan bahwa proyek ini merupakan …

Sidang Kasus Penusukan Pekalongan: Advokat Muda Willy Triatama Mendorong Pengujian Unsur Kesengajaan KUHP Baru

Alwi Assagaf

20 Sep 2026

Pekalongan, Vokalpublika.com — Sidang perdana perkara penusukan yang mengakibatkan meninggalnya Muhammad Zuhri alias Mamat Godril dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Pekalongan pada Senin (21/9/2026). Menjelang persidangan, tim kuasa hukum keluarga korban mendorong agar seluruh proses hukum diuji secara cermat, objektif, dan menyeluruh. ADVERTISEMENT ​Advokat muda Adv. Willy Triatama Bandrio, S.H., CMDF., CPLA., dari LBH Setia …

Pemcam Pemalang Bersama Siswa Magang Kerja Bakti Jaga Kebersihan Lingkungan Kantor

Alwi Assagaf

20 Sep 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Pemerintah Kecamatan (Pemcam) Pemalang menggelar kegiatan Jumat Bersih di lingkungan sekitar kantor kecamatan pada Jumat (18/9/2026). ADVERTISEMENT Aksi kerja bakti ini melibatkan seluruh jajaran pegawai Pemcam Pemalang serta siswa dan mahasiswa yang sedang menjalani program magang. ​Dalam pantauan awak media, kegiatan yang dimulai sejak pagi hari ini bertujuan untuk menjaga kebersihan, kerapian, …

Superindo Bersama Rumah Zakat Bagikan 100 Paket Bingkisan untuk Keluarga Membutuhkan di Bekasi

Redaksi

19 Sep 2026

Bekasi, vokalpublika.com— Superindo bersama Rumah Zakat menyalurkan sebanyak 100 paket bingkisan kepada 100 keluarga yang membutuhkan di Kota Bekasi. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Rumah Zakat Bekasi, Jl. Pahlawan No. 8A, Duren Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi. ADVERTISEMENT Kegiatan ini dihadiri oleh Bapak Musthafa Waliyuddin Zakiy selaku perwakilan Superindo Wilayah Bekasi dan Sadam Bustomi selaku …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x