Home » Berita » Yusril: UU 24/1956 dan Perjanjian Helsinki Tak Bisa Jadi Dasar Sengketa 4 Pulau Aceh–Sumut

Yusril: UU 24/1956 dan Perjanjian Helsinki Tak Bisa Jadi Dasar Sengketa 4 Pulau Aceh–Sumut

Redaksi 15 Jun 2025 232

JAKARTA, Vokalpublika.com – Sengketa kepemilikan empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara kembali menjadi sorotan. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 maupun Perjanjian Helsinki tahun 2005 tidak dapat dijadikan landasan hukum dalam menentukan status empat pulau yang diperebutkan, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang.

Advertisement
ADVERTISEMENT

“Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 hanya mengatur pembentukan Provinsi Aceh, tetapi tidak secara eksplisit menyebutkan batas-batas wilayahnya, termasuk pulau-pulau kecil. Hal serupa juga terjadi dalam Perjanjian Helsinki yang tidak merinci batas wilayah administratif,” kata Yusril saat memberikan keterangan kepada wartawan, Minggu (15/6/2025).

Baca juga:  ​Hadir dengan Citarasa Lokal, Rokok MADHANI Produksi Semin Mulai Ramai Peminat

Yusril juga menyoroti kekeliruan dalam menggunakan kedekatan geografis sebagai dasar klaim wilayah. Menurutnya, terdapat banyak preseden internasional yang menunjukkan bahwa letak geografis tidak selalu menentukan yurisdiksi administratif suatu wilayah.

“Pulau Pasir misalnya, secara geografis lebih dekat ke Nusa Tenggara Timur, tapi menjadi milik Australia. Pulau Natuna dekat ke Malaysia, tapi tetap wilayah Indonesia. Artinya, penetapan batas wilayah bukan hanya soal jarak,” ujar Yusril.

Polemik mencuat usai pernyataan mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla, yang menyebut keempat pulau tersebut merupakan bagian dari Aceh, merujuk pada UU 24/1956 dan perjanjian damai Helsinki antara Pemerintah RI dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang diteken pada 2005.

Baca juga:  Anom Widiyantoro Rombak Ratusan Pejabat, Eko Adi Santoso, S.H., M.Kn., Resmi Jabat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu

Pemerintah, melalui Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya, menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan kajian menyeluruh terhadap dokumen historis dan legalitas wilayah. “Di UU 24/1956 tidak diatur secara rinci batas-batasnya. Dalam dokumen Helsinki, perbatasan Aceh hanya merujuk pada kondisi per 1 Juli 1956. Artinya, masih perlu interpretasi administratif dan historis,” jelas Bima.

Menurut Bima, Kementerian Dalam Negeri saat ini tengah mengumpulkan data pendukung untuk menentukan status wilayah secara objektif. Ia juga menambahkan bahwa belum ada penetapan resmi batas laut yang memisahkan empat pulau tersebut.

Baca juga:  Ngopi Bareng Bahas Kamtibmas, Polres Nganjuk Perkuat Sinergi Jajaran

Pemerintah pusat menegaskan penyelesaian akan ditempuh melalui pendekatan hukum dan administrasi sesuai ketentuan perundang-undangan. Di sisi lain, sejumlah tokoh masyarakat di Aceh mendesak pemerintah bertindak transparan agar tidak menimbulkan keresahan atau potensi konflik sosial di tingkat akar rumput.

Sengketa empat pulau ini menjadi pengingat bahwa penegasan batas wilayah di Indonesia masih menyisakan pekerjaan rumah besar, yang memerlukan ketelitian historis, hukum, dan pendekatan lintas sektor.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Tim Monitoring DPD ASWIN Kalbar Pantau Langsung Perbaikan Pipa Utama Perumdam Tirta Khatulistiwa, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Optimal

Redaksi

05 Aug 2026

PONTIANAK, vokalpublika.com– Tim Monitoring DPD Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Kalimantan Barat melakukan pemantauan langsung terhadap pekerjaan perbaikan kebocoran pipa distribusi utama milik Perumdam Tirta Khatulistiwa Kota Pontianak di Jalan Perdana, tepatnya di depan Simpang Jalan Reformasi, Senin (3/8/2026). Monitoring dilakukan sebagai bentuk kontrol sosial guna memastikan proses penanganan gangguan berjalan sesuai prosedur dan pelayanan air …

PT Nusagatra Jaya Primatama ( PT. NJP ) Mengingkari Perjanjian kontrak Kerja PHK 3 karyawan Sebelum Kontrak berakhir.

Redaksi

05 Aug 2026

Probolinggo,-Vokalpublika.com,-Tiga karyawan PT Nusagatra Jaya Primatama salah satu vendor PT Kutai Timber Indonesia KTI, mengadu ke Kantor DPC KSPSI Kota Probolinggo Jawa Timur, terkait nasibnya yang tertimpa Pemutusan Hubungan Kerja PHK yang dinilai tidak jelas. ADVERTISEMENT Tiga karyawan dipekerjakan dengan sistem kerja PKWT perjanjian Kerja waktu tertentu oleh PT Nusagatra Jaya Primatama, dengan masa kontrak …

Selain Rumah Kadinas DPUPR KPK Geledah Rumah Kadinkes Pemalang, Wiji Mulyati: Tak Ada Barang Disita

Alwi Assagaf

05 Aug 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi kediaman pribadi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang, Wiji Mulyati, pada Rabu (5/8/2026). ADVERTISEMENT Selain rumah Wiji, tim penyidik lembaga antirasuah tersebut dilaporkan turut memeriksa rumah pribadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pemalang, Joko Tri Asmoro. ​Saat dikonfirmasi, Wiji Mulyati membenarkan adanya tindakan penggeledahan …

Sidang Pembacaan Dakwaan Atas Dugaan Penggunaan Surat Palsu di Pengadilan Negeri Karimun, Kuasa Hukum Terdakwa Ajukan Eksepsi

Redaksi

05 Aug 2026

Karimun, vokalpublika.com– Sidang perkara dugaan penggunaan surat palsu dengan terdakwa Zairan dan Bambang Suryadi di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Rabu (5/8/2026), ditunda setelah tim penasihat hukum mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). ADVERTISEMENT Majelis Hakim yang memimpin persidangan menerima permohonan tersebut dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Sabtu, 8 …

YLPK PERARI dan Gabungan Ormas Desak Polres Lampung Tengah Segera Tindaklanjuti Laporan Slamet Riyadi Putra Dugaan Pelanggaran UU ITE

Redaksi

05 Aug 2026

Lampung Tengah VOKALPUBLIKA.COM– Gabungan organisasi kemasyarakatan yang terdiri dari YLPK PERARI Provinsi Lampung, Laskar Merah Putih, LSM GMBI, Bravo 5, LSM GIB, Laskar NKRI, dan LSM PKAN-RI mendesak Polres Lampung Tengah agar segera menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dilaporkan oleh Slamet Riyadi Putra pada 4 Juli …

PT Fashawa Teknindo Berkah, Perusahaan Fabrikasi Asal Batam yang Dipercaya Industri Nasional dan Multinasional

Redaksi

05 Aug 2026

Batam,vokalpublika.com– Di tengah pesatnya pertumbuhan sektor industri di Kota Batam sebagai salah satu kawasan manufaktur terbesar di Indonesia, PT Fashawa Teknindo Berkah terus menunjukkan eksistensinya sebagai perusahaan engineering dan fabrikasi yang mampu bersaing di tingkat nasional maupun internasional. Berdiri sejak tahun 2011, perusahaan yang berkantor pusat di Batam ini telah berkembang menjadi salah satu penyedia …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x