Home » Berita » BIADAB! Penarikan Paksa Honda CR-V Milik Pensiunan Polisi Tanpa Surat Resmi, Debt Collector Diduga Langgar UU Fidusia dan Terancam Pidana Berat

BIADAB! Penarikan Paksa Honda CR-V Milik Pensiunan Polisi Tanpa Surat Resmi, Debt Collector Diduga Langgar UU Fidusia dan Terancam Pidana Berat

Redaksi 17 Apr 2026 49

Pontianak, vokalpublika.com— Aksi penarikan kendaraan bermotor secara brutal dan tanpa dasar hukum kembali terjadi. Sebuah mobil Honda CR-V warna silver milik pensiunan anggota kepolisian diduga dirampas oleh oknum debt collector tanpa dokumen sah. Fakta ini mengarah pada dugaan kuat pelanggaran serius terhadap hukum, termasuk UU Fidusia dan ketentuan pidana.

KRONOLOGIS MENCEKAM:
Insiden terjadi di rumah Kausar, saat yang bersangkutan dalam kondisi sakit dan tidak berdaya. Di lokasi hanya terdapat kedua orang tuanya.

Tanpa prosedur hukum, sejumlah oknum yang mengaku sebagai debt collector tiba-tiba mendatangi rumah dan langsung melakukan upaya penarikan kendaraan.

Orang tua Kausar dengan tegas menghadang dan mempertanyakan legalitas. Namun, para oknum tersebut tidak mampu menunjukkan satu pun dokumen sah, baik surat tugas, sertifikat fidusia, maupun surat perintah penarikan.

Baca juga:  Tak Mau Dunia Pendidikan Bermasalah, Amsakar: Guru Harus Jadi Panutan

Meski ditolak keras, kendaraan tetap dibawa secara paksa ke pihak yang disebut sebagai Mandiri Finance.

FAKTA MEMBONGKAR:
Dalam klarifikasi lanjutan, pihak Mandiri Finance menyatakan tidak pernah mengeluarkan surat perintah penarikan terhadap unit kendaraan tersebut.

Pernyataan ini menjadi bukti kuat bahwa aksi tersebut diduga dilakukan secara ilegal oleh debt collector bodong**, tanpa dasar hukum dan di luar prosedur resmi.

REGULASI NEGARA DILANGGAR:
Tindakan ini jelas bertentangan dengan hukum positif di Indonesia:

UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia menegaskan:

  • Eksekusi jaminan fidusia tidak boleh dilakukan secara sepihak.
  • Wajib berdasarkan sertifikat fidusia yang sah dan terdaftar.

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019 mempertegas:

Baca juga:  Widiyana Aji Setiantoko Terpilih Secara Aklamasi Pimpin SAPMA Pemuda Pancasila Pemalang, Perubahan Besar Menuju Regenerasi Yang Berani dan Berintegritas
  • Penarikan kendaraan harus melalui kesepakatan debitur atau putusan pengadilan.
  • Tidak boleh ada pemaksaan, intimidasi, atau tindakan sepihak di lapangan.

Ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK):

  • Debt collector wajib memiliki legalitas, sertifikasi, dan surat tugas resmi.
  • Dilarang melakukan tindakan yang mengandung unsur ancaman atau perampasan.

POTENSI PIDANA SERIUS:
Jika terbukti, para pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis:

Pasal 368 KUHP (Pemerasan/Perampasan)
Pasal 365 KUHP (Pencurian dengan kekerasan)
Pasal 362 KUHP (Pencurian)
Pasal 335 KUHP (Perbuatan tidak menyenangkan/ancaman)

Karena secara nyata, kendaraan diambil tanpa hak dan tanpa dasar hukum sah

PERLAWANAN KELUARGA:
Orang tua Kausar secara tegas menyatakan bahwa tindakan tersebut adalah bentuk perampasan oleh debt collector ilegal. Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak.

Baca juga:  SPPG Mahira 1 Taman - Pemalang Raih Penghargaan Sebagai Dapur Terbaik Dari Badan Gizi Nasional

TEGAS UNTUK APARAT:
Kasus ini bukan sekadar sengketa pembiayaan, melainkan dugaan tindak pidana murni. Aparat penegak hukum di Kota Pontianak diminta tidak tutup mata.

Jika dibiarkan, praktik debt collector bodong akan terus merajalela dan mengancam keamanan masyarakat.

Fenomena ini menjadi tamparan keras bagi sistem pengawasan pembiayaan. Pertanyaannya kini, siapa yang bermain di balik praktik ilegal ini?

Penegakan hukum yang tegas menjadi kunci. Tanpa itu, hukum hanya akan tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
(Tim-Red)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Slider Foto Otomatis
Related post
Monitoring dan Evaluasi BPN Sumut di Dairi Perkuat Kinerja dan Pelayanan Pertanahan

Clara T S

17 Apr 2026

DAIRI –vokalpublika.com Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi menerima kunjungan Tim Bidang I dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara dalam rangka pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap program serta kegiatan pertanahan di wilayah tersebut. Kegiatan ini merupakan bagian dari fungsi pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Kantor Wilayah BPN guna memastikan seluruh program strategis …

Polres Gresik Ungkap Penimbunan 17 Ribu Liter Solar Subsidi

Redaksi

17 Apr 2026

GRESIK, vokalpublika.com– Polres Gresik Polda Jatim berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi dengan total barang bukti mencapai sekitar 17.000 liter. Dalam kasus ini, satu orang tersangka berinisial ZA (46) telah diamankan dan ditahan di Rutan Polres Gresik Polda Jatim. Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan …

Perkuat Pengadaan Tanah Berkeadilan, Kantor Pertanahan Dairi Ikuti Penguatan Penilaian Dampak Sosial

Clara T S

17 Apr 2026

DAIRI – vokalpublika.com Upaya mewujudkan pengadaan tanah yang berkeadilan, transparan, dan berkelanjutan terus diperkuat melalui penerapan penilaian dampak sosial sebagai instrumen strategis dalam setiap proses pembangunan untuk kepentingan umum. Penilaian dampak sosial dinilai memiliki peran krusial dalam mengidentifikasi, menganalisis, sekaligus mengantisipasi berbagai konsekuensi sosial yang timbul akibat kegiatan pengadaan tanah. Hal ini menjadi penting mengingat …

Kasubdiv Kebersihan PD Pasar Dairi Siap Gas Pol Wujudkan Pasar Bersih dan Tertib di Seluruh Kecamatan

Clara T S

17 Apr 2026

DAIRI/Komitmen memperkuat tata kelola kebersihan dan ketertiban pasar terus digaungkan Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kabupaten Dairi. Kali ini, Kepala sub Divisi (Kasubdiv) Kebersihan PD Pasar Dairi, Thomson Manullang, menegaskan kesiapan jajarannya dalam menjalankan tugas secara optimal guna mendukung visi dan misi Bupati Dairi, Vickner Sinaga, dalam menciptakan pasar yang bersih, tertib, dan nyaman. Langkah konkret …

​Jumat Berkah, Ormas 234SC DPC Pemalang Sasar Pekerja Jalanan dan Warga Melintas

Alwi Assagaf

17 Apr 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) 234SC DPC Kabupaten Pemalang kembali menunjukkan komitmen sosialnya melalui aksi rutin “Jumat Berkah”. Dalam kegiatan yang berlangsung pada Jumat (17/4/2026) ini, sebanyak 250 paket nasi kotak disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan. ​Penyaluran bantuan difokuskan di kawasan Jalan Pemuda, tepatnya di sekitar Lapangan Sepak Bola Mulyoharjo. Tim Hankam Ormas 234SC, …

​Puncak Prestasi TMMD 127: Kebumen Sapu Bersih Juara I, Brebes Raih Predikat Dansatgas Terbaik​

Alwi Assagaf

17 Apr 2026

JAKARTA, Vokalpublika.com – Kodam IV/Diponegoro mencatatkan prestasi gemilang dengan mendominasi gelar juara Lomba Karya Jurnalistik (LKJ) TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke-127 TA 2026 tingkat nasional. Penghargaan diserahkan langsung oleh Waaster Kasad Bidang Ren dan Puanter, Brigjen TNI Jamaluddin, di Mabesad, Jakarta, Kamis (16/4). ​Kodim 0709/Kebumen tampil sebagai pemenang mutlak dengan meraih empat gelar …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x