Home » Berita » BIADAB! Penarikan Paksa Honda CR-V Milik Pensiunan Polisi Tanpa Surat Resmi, Debt Collector Diduga Langgar UU Fidusia dan Terancam Pidana Berat

BIADAB! Penarikan Paksa Honda CR-V Milik Pensiunan Polisi Tanpa Surat Resmi, Debt Collector Diduga Langgar UU Fidusia dan Terancam Pidana Berat

Redaksi 17 Apr 2026 279

Pontianak, vokalpublika.com— Aksi penarikan kendaraan bermotor secara brutal dan tanpa dasar hukum kembali terjadi. Sebuah mobil Honda CR-V warna silver milik pensiunan anggota kepolisian diduga dirampas oleh oknum debt collector tanpa dokumen sah. Fakta ini mengarah pada dugaan kuat pelanggaran serius terhadap hukum, termasuk UU Fidusia dan ketentuan pidana.

Advertisement
ADVERTISEMENT

KRONOLOGIS MENCEKAM:
Insiden terjadi di rumah Kausar, saat yang bersangkutan dalam kondisi sakit dan tidak berdaya. Di lokasi hanya terdapat kedua orang tuanya.

Tanpa prosedur hukum, sejumlah oknum yang mengaku sebagai debt collector tiba-tiba mendatangi rumah dan langsung melakukan upaya penarikan kendaraan.

Orang tua Kausar dengan tegas menghadang dan mempertanyakan legalitas. Namun, para oknum tersebut tidak mampu menunjukkan satu pun dokumen sah, baik surat tugas, sertifikat fidusia, maupun surat perintah penarikan.

Baca juga:  Wakil Bupati Luwu Lepas Tim Pra Porprov XVII PBSI Luwu, Beri Motivasi untuk Raih Prestasi Tertinggi

Meski ditolak keras, kendaraan tetap dibawa secara paksa ke pihak yang disebut sebagai Mandiri Finance.

FAKTA MEMBONGKAR:
Dalam klarifikasi lanjutan, pihak Mandiri Finance menyatakan tidak pernah mengeluarkan surat perintah penarikan terhadap unit kendaraan tersebut.

Pernyataan ini menjadi bukti kuat bahwa aksi tersebut diduga dilakukan secara ilegal oleh debt collector bodong**, tanpa dasar hukum dan di luar prosedur resmi.

REGULASI NEGARA DILANGGAR:
Tindakan ini jelas bertentangan dengan hukum positif di Indonesia:

UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia menegaskan:

  • Eksekusi jaminan fidusia tidak boleh dilakukan secara sepihak.
  • Wajib berdasarkan sertifikat fidusia yang sah dan terdaftar.

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019 mempertegas:

Baca juga:  Dorong Talenta Muda, Bupati Asmar Buka Seleksi O2SN dan FLS2N di Meranti
  • Penarikan kendaraan harus melalui kesepakatan debitur atau putusan pengadilan.
  • Tidak boleh ada pemaksaan, intimidasi, atau tindakan sepihak di lapangan.

Ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK):

  • Debt collector wajib memiliki legalitas, sertifikasi, dan surat tugas resmi.
  • Dilarang melakukan tindakan yang mengandung unsur ancaman atau perampasan.

POTENSI PIDANA SERIUS:
Jika terbukti, para pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis:

Pasal 368 KUHP (Pemerasan/Perampasan)
Pasal 365 KUHP (Pencurian dengan kekerasan)
Pasal 362 KUHP (Pencurian)
Pasal 335 KUHP (Perbuatan tidak menyenangkan/ancaman)

Karena secara nyata, kendaraan diambil tanpa hak dan tanpa dasar hukum sah

PERLAWANAN KELUARGA:
Orang tua Kausar secara tegas menyatakan bahwa tindakan tersebut adalah bentuk perampasan oleh debt collector ilegal. Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak.

Baca juga:  Monitoring dan Evaluasi BPN Sumut di Dairi Perkuat Kinerja dan Pelayanan Pertanahan

TEGAS UNTUK APARAT:
Kasus ini bukan sekadar sengketa pembiayaan, melainkan dugaan tindak pidana murni. Aparat penegak hukum di Kota Pontianak diminta tidak tutup mata.

Jika dibiarkan, praktik debt collector bodong akan terus merajalela dan mengancam keamanan masyarakat.

Fenomena ini menjadi tamparan keras bagi sistem pengawasan pembiayaan. Pertanyaannya kini, siapa yang bermain di balik praktik ilegal ini?

Penegakan hukum yang tegas menjadi kunci. Tanpa itu, hukum hanya akan tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
(Tim-Red)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
​Polemik Iuran Rp500 Ribu SPPG Pemalang Disorot, Diduga Langgar Aturan BGN, Pengurus Paguyuban: Itu Sah dan Hak Organisasi

Alwi Assagaf

07 Sep 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Penarikan iuran bulanan terhadap pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tergabung dalam Paguyuban Mitra Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Pemalang memicu sorotan publik. Kebijakan tersebut dipertanyakan karena dikhawatirkan berdampak pada kualitas porsi dan hak penerima manfaat. ADVERTISEMENT ​Berdasarkan data yang dihimpun, puluhan hingga ratusan pengelola dapur dari total 140 unit SPPG …

Rayakan Kemerdekaan dengan Cara Berbeda, Tanjungpinggir Padukan Lomba dan Pelayanan Warga

Redaksi

07 Sep 2026

Batam, vokalpublika.com- Semarak Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kelurahan Tanjungpinggir, Kecamatan Sekupang, Batam, berlangsung meriah. Berbagai lomba yang melibatkan masyarakat digelar di Taman Wisata Tangga Seribu Habibi Dangas, Sekupang, Minggu (6/9/2026). ADVERTISEMENT Meski digelar setelah momentum perayaan 17 Agustus, kegiatan tersebut tetap mendapat antusiasme warga. Lurah Tanjungpinggir, H Agus Syofian, mengatakan, …

Sekda Pemalang dan Pemcam Ulujami Apresiasi Festival Grebeg 1000 Kemeja Sukorejo, Sampaikan Pesan Pilkades Damai

Alwi Assagaf

06 Sep 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Pemerintah Kecamatan (Pemcam) Ulujami bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pemalang memberikan apresiasi tinggi atas terselenggaranya Festival Grebeg 1000 Kemeja di Desa Sukorejo, Minggu (6/9/2026). ADVERTISEMENT Gelaran tahunan di kawasan wisata Mina Padi tersebut dinilai sukses menggerakkan ekonomi lokal sekaligus memperkuat kondusivitas warga. ​Hadir langsung memantau jalannya kegiatan, Sekda Pemalang Bagus Sutopo menggarisbawahi …

​Penarikan Rp500 Ribu Dapur MBG Pemalang Menuai Sorotan, Aliran Dana Masih Gelap

Alwi Assagaf

06 Sep 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Penarikan iuran bulanan terhadap pengelola dapur operasional yang tergabung dalam Paguyuban Mitra Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Pemalang memicu sorotan publik. ADVERTISEMENT Transparansi pengelolaan serta urgensi pembentukan paguyuban tersebut kini dipertanyakan demi memastikan dana kas tidak memangkas ketersediaan maupun kualitas porsi bagi penerima manfaat. ​Berdasarkan data yang dihimpun, puluhan hingga ratusan pengelola …


Kapolda Jabar dan Ketua Bhayangkari Daerah Salurkan Bantuan Sosial untuk Masyarakat Nelayan Pangandaran

Redaksi

06 Sep 2026

PANGANDARAN — Sebagai bentuk nyata kepedulian sosial serta menghadirkan institusi kepolisian di tengah masyarakat, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Dr. Pipit Rismanto, S.I.K., M.H. bersama Ketua Bhayangkari Daerah Jawa Barat Ny. Nila Pipit Rismanto menggelar kunjungan kerja sekaligus menyerahkan paket bantuan sosial (baksos) Di kampung Nelayan Kabupaten Pangandaran ADVERTISEMENT Kegiatan humanis ini bertujuan untuk membantu …

Menembus Keterbatasan, Kasek dan Siswa SMPN 1 Atap Pabuaran Gotong Royong Bersihkan Lingkungan Sekolah Hingga Sampah di Aliran Sungai

Alwi Assagaf

05 Sep 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Keterbatasan fasilitas di wilayah terpencil tidak menyurutkan langkah SMPN Pabuaran Satu Atap, Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang untuk mewujudkan lingkungan belajar yang sehat. ADVERTISEMENT Dipimpin langsung oleh Kepala Sekolah, Budiman, seluruh siswa bersama jajaran guru dan komite sekolah menggelar aksi gotong royong membersihkan area sekolah hingga aliran sungai Pabuaran yang tertimbun sampah, Sabtu …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x