Home » Berita » BIADAB! Penarikan Paksa Honda CR-V Milik Pensiunan Polisi Tanpa Surat Resmi, Debt Collector Diduga Langgar UU Fidusia dan Terancam Pidana Berat

BIADAB! Penarikan Paksa Honda CR-V Milik Pensiunan Polisi Tanpa Surat Resmi, Debt Collector Diduga Langgar UU Fidusia dan Terancam Pidana Berat

Redaksi 17 Apr 2026 238

Pontianak, vokalpublika.com— Aksi penarikan kendaraan bermotor secara brutal dan tanpa dasar hukum kembali terjadi. Sebuah mobil Honda CR-V warna silver milik pensiunan anggota kepolisian diduga dirampas oleh oknum debt collector tanpa dokumen sah. Fakta ini mengarah pada dugaan kuat pelanggaran serius terhadap hukum, termasuk UU Fidusia dan ketentuan pidana.

Advertisement
ADVERTISEMENT

KRONOLOGIS MENCEKAM:
Insiden terjadi di rumah Kausar, saat yang bersangkutan dalam kondisi sakit dan tidak berdaya. Di lokasi hanya terdapat kedua orang tuanya.

Tanpa prosedur hukum, sejumlah oknum yang mengaku sebagai debt collector tiba-tiba mendatangi rumah dan langsung melakukan upaya penarikan kendaraan.

Orang tua Kausar dengan tegas menghadang dan mempertanyakan legalitas. Namun, para oknum tersebut tidak mampu menunjukkan satu pun dokumen sah, baik surat tugas, sertifikat fidusia, maupun surat perintah penarikan.

Baca juga:  KETUA TIM KUASA HUKUM APRESIASI PENGADILAN NEGERI SRAGEN, PRAPERADILAN TEGUH RIYANTO BERLANGSUNG OBJEKTIF DAN BERMARTABAT

Meski ditolak keras, kendaraan tetap dibawa secara paksa ke pihak yang disebut sebagai Mandiri Finance.

FAKTA MEMBONGKAR:
Dalam klarifikasi lanjutan, pihak Mandiri Finance menyatakan tidak pernah mengeluarkan surat perintah penarikan terhadap unit kendaraan tersebut.

Pernyataan ini menjadi bukti kuat bahwa aksi tersebut diduga dilakukan secara ilegal oleh debt collector bodong**, tanpa dasar hukum dan di luar prosedur resmi.

REGULASI NEGARA DILANGGAR:
Tindakan ini jelas bertentangan dengan hukum positif di Indonesia:

UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia menegaskan:

  • Eksekusi jaminan fidusia tidak boleh dilakukan secara sepihak.
  • Wajib berdasarkan sertifikat fidusia yang sah dan terdaftar.

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019 mempertegas:

Baca juga:  Diduga Timbun Solar Subsidi, Warga Gunung Sari kampar Diciduk Polisi
  • Penarikan kendaraan harus melalui kesepakatan debitur atau putusan pengadilan.
  • Tidak boleh ada pemaksaan, intimidasi, atau tindakan sepihak di lapangan.

Ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK):

  • Debt collector wajib memiliki legalitas, sertifikasi, dan surat tugas resmi.
  • Dilarang melakukan tindakan yang mengandung unsur ancaman atau perampasan.

POTENSI PIDANA SERIUS:
Jika terbukti, para pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis:

Pasal 368 KUHP (Pemerasan/Perampasan)
Pasal 365 KUHP (Pencurian dengan kekerasan)
Pasal 362 KUHP (Pencurian)
Pasal 335 KUHP (Perbuatan tidak menyenangkan/ancaman)

Karena secara nyata, kendaraan diambil tanpa hak dan tanpa dasar hukum sah

PERLAWANAN KELUARGA:
Orang tua Kausar secara tegas menyatakan bahwa tindakan tersebut adalah bentuk perampasan oleh debt collector ilegal. Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak.

Baca juga:  Sinergi Pemprov dan Pusat Percepat Pemenuhan Gizi di Riau

TEGAS UNTUK APARAT:
Kasus ini bukan sekadar sengketa pembiayaan, melainkan dugaan tindak pidana murni. Aparat penegak hukum di Kota Pontianak diminta tidak tutup mata.

Jika dibiarkan, praktik debt collector bodong akan terus merajalela dan mengancam keamanan masyarakat.

Fenomena ini menjadi tamparan keras bagi sistem pengawasan pembiayaan. Pertanyaannya kini, siapa yang bermain di balik praktik ilegal ini?

Penegakan hukum yang tegas menjadi kunci. Tanpa itu, hukum hanya akan tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
(Tim-Red)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Bangsa Berduka, Putra Terbaik Gugur di Medan Tugas: Ketum FRIC H. Dian Surahman Sampaikan Belasungkawa Mendalam atas Gugurnya Bripka (Anumerta) Fredy Lukas Awes

Redaksi

25 Jul 2026

Vokalpublika.com – Jakarta, 24 Juli 2026 – Duka mendalam kembali menyelimuti keluarga besar Kepolisian Negara Republik Indonesia. Salah satu putra terbaik bangsa, Bripka (Anumerta) Fredy Lukas Awes, personel Satgas Operasi Damai Cartenz-2026, gugur saat menjalankan tugas negara di Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan. ADVERTISEMENT Kepergian almarhum tidak hanya meninggalkan luka bagi keluarga dan rekan …

Wakil Wali Kota Dicky Chandra Buka Ibing Pasanggiri Se-Priangan Timur, Ketua DPC FRIC Tasikmalaya Tegaskan Dukungan untuk Pelestarian Pencak Silat

Redaksi

25 Jul 2026

Vokalpublika.com – Tasikmalaya-Semangat pelestarian budaya bangsa berpadu dengan pembinaan generasi muda mewarnai pelaksanaan Ibing Pasanggiri Se-Priangan Timur DPD PPSI Kota Tasikmalaya yang digelar hari ini (24/7/2026). ADVERTISEMENT Kegiatan bergengsi tersebut secara resmi dibuka oleh Wakil Wali Kota Tasikmalaya, Dicky Chandra, dan dihadiri berbagai tokoh, insan pencak silat, serta elemen masyarakat yang memiliki komitmen terhadap pelestarian …

Bulutangkis Kapolri Cup 2026 Siap Digelar, Libatkan Atlet Muda hingga Penyandang Disabilitas

Redaksi

25 Jul 2026

Vokalpublika.com – Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali menggelar Kejuaraan Bulu Tangkis Kapolri Cup 2026 dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80. Mengusung tema “Membangun Prestasi untuk Negeri”, turnamen ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-80 dengan tema besar “Polri untuk Masyarakat.” ADVERTISEMENT Kejuaraan Bulu Tangkis Kapolri Cup 2026 akan berlangsung pada …

​Perkuat Budaya Gotong Royong, ASN Kecamatan Pemalang Bebenah Demi Kenyamanan Masyarakat

Alwi Assagaf

24 Jul 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Pemerintah Kecamatan Pemalang menegaskan komitmennya dalam menghadirkan lingkungan kerja dan pelayanan publik yang representatif melalui kegiatan kerja bakti rutin “Jumat Bersih”, Jumat (24/7/2026). ADVERTISEMENT ​Kegiatan korve yang dipusatkan di seluruh area Kantor Kecamatan Pemalang tersebut diikuti oleh seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN), staf, dan karyawan tanpa terkecuali. ​Aksi ini bukan sekadar …

​Sinergi Pemerintah Kecamatan Ulujami dan Warga Kertosari: Dorong Kebersihan Lingkungan dan Serap Aspirasi Desa

Alwi Assagaf

24 Jul 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Sekretaris Kecamatan Ulujami memimpin aksi gotong royong kebersihan lingkungan di Desa Kertosari. Kegiatan ini melibatkan staf kecamatan, ASN Dinas Satu Atap Ulujami, serta warga setempat sebagai bentuk kepedulian bersama terhadap kebersihan, kesehatan, dan keindahan wilayah, Jumat 24 Juli 2026. ADVERTISEMENT ​Desa Kertosari dikenal memiliki potensi ekonomi dan pariwisata yang kuat. Selain menjadi …

AWPB Bongkar dan Tuntut Transparansi Anggaran Publikasi, Komisi A DPRD Pemalang Minta Diskominfo Buka Data

Alwi Assagaf

24 Jul 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Rapat dengar pendapat di Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang berlangsung hangat pada Jumat lalu. Aliansi Wartawan Pantura Bersatu (AWPB) mempertanyakan transparansi pengelolaan anggaran publikasi dan kemitraan media oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pemalang, Jumat 24 Juli 2026. ADVERTISEMENT ​AWPB menilai pola kemitraan Diskominfo belum mencerminkan kepatuhan terhadap prinsip keterbukaan dan …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x