Home » Berita » Viral ! Pelarian Xs Dirut SPRH Rohil Berujung Di Jeruji Besi Kejati Riau & Kejari Dumai Tangkap Di Pelabuhan Pulang Dari Batam

Viral ! Pelarian Xs Dirut SPRH Rohil Berujung Di Jeruji Besi Kejati Riau & Kejari Dumai Tangkap Di Pelabuhan Pulang Dari Batam

Redaksi 16 Sep 2025 65

Rokan Hilir Vokalpublika.com – Langlang Buana pelarian Rahman SE, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (PT SPRH), berakhir di Pelabuhan Dumai. Dirinya ditangkap Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejati Riau bersama Sundari, mantan bendahara perusahaan PT SPRH tersebut, Ahad (14/9/2025) sekira pukul 14.45 WIB setibanya di pelabuhan Dumai sepulang mereka dari Batam.

Penangkapan keduanya langsung menjadi viral di buah bibir masyarakat Rokan Hilir sejak Senin (15/9/2025) hingga Selasa (16/9/2025).Xs Dirut SPRH Rahman SE diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana Participating Interest (PI) 10 persen senilai Rp551 miliar yang diterima dari PT Pertamina Hulu Rokan (PT PHR) pada tahun 2023–2024.

Menurut Kejati Riau, penangkapan Rahman SE dan Xs bendahara itu merupakan hasil kerja sama Tim Tabur dengan dukungan Tim Intel Kodim Dumai. Kasi Penerangan Hukum Kejati Riau, Zikrullah SH MH, menyampaikan melalui siaran pers nya Senin (15/9/2025) sore menyampaikan kronologi penangkapan. “Mantan Dirut PT SPRH ditangkap Tim Tabur Kejati Riau dan ditahan 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Pekanbaru,” terangnya.

Baca juga:  Kemenko Polkam Bahas Revisi UU Keterbukaan Informasi Publik untuk Perkuat Transparansi Pemerintahan

Penetapan tersangka RN dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Tap.Tsk- 07/ L.4/ Fd.2/ 09/ 2025 Tanggal 15 September 2025. Adapun tersangka RN disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, penyidik Kejati Riau telah menggeledah rumah pribadi RN dan memanggil sejumlah pejabat SPRH, termasuk penasihat hukum perusahaan, Zulkifli SH, yang diduga menerima Rp46,2 miliar dalam transaksi pembelian kebun sawit. Surat panggilan resmi juga ditujukan kepada RN, Direktur Keuangan Mahendra Fakhri SE, serta Bendahara Sundari. Namun RN dan Mahendra diketahui tidak kooperatif dan tiga kali mangkir dari panggilan penyidik.

Baca juga:  Andi Ardiaman (Kasi Intel Kejari Luwu)"Menjadi Narasumber Di Pengajian Bulanan LDII Luwu

“Dia pulang dari Batam ditangkap tuh, setelah turun dari ferry. Sudah ditungguin memang di Dumai,” ungkap seorang narasumber kepada tim awak media.

“Tempat terpisah saat di minta tanggapan dari ketum INPES Ir Ganda Mora M Si”

Ya benar pasca UU CK banyak pemilik kebun di kawasan yang berupaya melakukan pendaftaran untuk pinjam pakai dan sebagai subjek hukum atas objek hukum yang mereka kuasai, walaupun izin pinjam pakai tidak kunjung terealisasi karena si subjek hukum enggan melakukan tahapan sesuai persyaratan pasal 110 A dan 110 B maka subjek hukum harus membayar denda administratif yang merupakan kewajiban sebab merusak hutan dan alih fungsi hutan negara, kalau tidak dibayar bisa jadi pidana atas kerugian negara.tegas dia.

Baca juga:  7 Perusuh diamankan Polda Lampung 1 ditetapkan Tersangka Kasus Bom Molotov Saat Demo

Sumber : konfirmasi & siaran pers Kejati Riau
Editor : M Harahap.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Related post
Dunia Pendidikan di Pemalang Kembali Dihebohkan Dugaan Kongkalikong Surat Penawaran Sampul dan Map Raport

Alwi Assagaf

04 Oct 2025

Pemalang, Vokalpublika.com – Sebuah kasus dugaan kongkalikong surat sakti untuk meluluskan penawaran sampul dan map raport mencuat ke publik. Surat yang diduga berasal dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang ini diduga digunakan untuk memuluskan praktik penjualan sampul dan map raport di sekolah-sekolah. Menurut sumber yang dekat dengan kasus ini, surat penawaran atau surat rekomendasi …

Dua Kadis Mundur, Projo Karimun : Bukti Lemahnya Kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Karimun

Redaksi

04 Oct 2025

Karimun, vokalpublika.com – Publik Karimun dikejutkan dengan mundurnya dua pejabat eselon II atau Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Daerah Karimun. Pejabat pertama adalah Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Fajar Horison Abidin, yang baru sebulan dilantik pada 3 September 2025 lalu setelah sebelumnya menjabat sebagai Kepala Baperlitbang. Disusul kemudian Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan …

Kodim 0711/Pemalang Gelar Doa Bersama Peringati HUT ke-80 Tentara Nasional Indonesia Tahun 2025

Alwi Assagaf

04 Oct 2025

Pemalang,Vokalpublika.com – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI) tahun 2025 yang mengusung tema “TNI Prima, TNI Rakyat, Indonesia Maju”, Kodim 0711/Pemalang menggelar doa bersama di Masjid Al-Ikhlas Makodim 0711/Pemalang, Sabtu (4/10/2025) sore. Kegiatan doa bersama dipimpin oleh Ustadz PNS Wasrun dan diikuti personel Kodim 0711/Pemalang baik militer maupun PNS. …

Warga Optimis Desa Seppong Timur Akan dimekarkan .

Redaksi

04 Oct 2025

Belopa, vokalpublika.com— Warga Desa Seppong Kecamatan Belopa Utara Kab Luwu menggelar Musyawarah Khusus membahas rencana pemekaran wilayah Desa Seppong Timur, Acara yang berlangsung di Mesjid Nurul Auliya Dusun Batu Papang ini menjadi tonggak awal dalam upaya meningkatkan pelayanan dan percepatan pembangunan di wilayah desa. Musyawarah ini dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat, perwakilan masing masing dusun …

Pernyataan KONi Menyesatkan Publik, Exco Askab PSSI Pemalang : Semangat Kami Masih Menyala Untuk Kebangkitan PSIP

Alwi Assagaf

04 Oct 2025

PEMALANG, Vokalpublika.com — Polemik mengenai keikutsertaan PSIP Pemalang dalam kompetisi Liga 4 Jawa Tengah tahun 2025 memanas setelah pernyataan Sekretaris KONI Kabupaten Pemalang, E.K. Nugroho, menyebut bahwa absennya PSIP disebabkan nihilnya dukungan anggaran dari KONI. Namun, pernyataan itu langsung dibantah tegas oleh Asosiasi Kabupaten (Askab) PSSI Pemalang yang menilai informasi tersebut tidak berdasar karena regulasi …

Warga RW 21 Kabil Kecewa, Pasar Malam Dinilai Abaikan RT/RW

Redaksi

04 Oct 2025

Batam, vokalpublika.com – Warga RW 21 Kelurahan Kabil menyampaikan kekecewaannya terhadap pengelola pasar malam yang dinilai tidak menghargai perangkat RT/RW setempat. Pasalnya, izin pelaksanaan kegiatan disebut hanya melalui kelurahan tanpa melibatkan pengurus wilayah di RW 21. Kekecewaan ini mencuat setelah warga mempertanyakan dasar izin pasar malam tersebut. Menurut warga, pihak pengelola bahkan membawa-bawa nama institusi …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x