Home » Berita » Tim Tabur Kejati Sulsel Tangkap Buronan Kasus Narkotika yang Kabur 16 Bulan

Tim Tabur Kejati Sulsel Tangkap Buronan Kasus Narkotika yang Kabur 16 Bulan

Redaksi 20 Nov 2025 308

Makassar, vokalpublika.com— Komitmen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) dalam menegakkan hukum kembali dibuktikan melalui program Tangkap Buronan (Tabur). Seorang terpidana kasus narkotika yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 16 bulan akhirnya berhasil diamankan.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Terpidana yang ditangkap adalah Hasnani binti Hartono alias Nani (38), buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare. Ia ditangkap Tim Intelijen Kejati Sulsel pada Selasa, 18 November 2025, pukul 19.18 WITA di Jalan Manunggal Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redep, Berau, Kalimantan Timur, setelah tim melakukan pengintaian intensif selama dua hari dua malam.

Baca juga:  BP Batam Buka Ruang Verifikasi Klaim Warga atas Lahan Sekolah Terintegrasi Merah Putih

Penangkapan ini dilakukan untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4507 K/Pid.Sus/2024 tanggal 31 Juli 2024, yang menghukum Hasnani dengan 2 tahun penjara serta denda Rp800 juta, subsider 2 bulan kurungan. Ia terbukti melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kronologi Singkat Perkara

Kasus Hasnani bermula pada 11 Agustus 2023 di Jalan Sultan Hasanuddin, Kota Parepare. Saat itu, anggota Polres Parepare melakukan penyelidikan dan mendapati Hasnani di lokasi. Ia kemudian menyerahkan satu saset sabu yang disimpan di kantong baju daster yang dikenakannya. Narkotika tersebut diakuinya dibeli dari seseorang bernama Aan yang hingga kini berstatus DPO. Hasnani tidak memiliki izin untuk menyimpan atau menguasai narkotika tersebut.

Baca juga:  Diduga Tutupi Kecurangan, Kontraktor Aspal di Desa Sewaka – Pemalang Bawa Beking, Halau Wartawan, dan Bagi Uang Bensin

Diterbangkan ke Makassar dan Diserahterimakan

Pada Rabu, 19 November 2025, terpidana diterbangkan menggunakan Pesawat Sriwijaya Air SJ 552 dari Berau menuju Makassar. Setibanya di Bandara Sultan Hasanuddin, ia langsung diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejari Parepare untuk dieksekusi ke Lapas Kelas I A Parepare.

Asisten Intelijen Kejati Sulsel, Ferizal, menyampaikan apresiasi Kajati Sulsel Dr. Didik Farkhan Alisyahdi terhadap kerja cepat tim yang berhasil mengamankan buronan tersebut.

“Bapak Kajati meminta seluruh jajaran agar terus memonitor dan mengamankan buronan yang masih berkeliaran demi kepastian hukum. Kami juga mengimbau para DPO untuk menyerahkan diri, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegas Ferizal saat memberikan keterangan pers di Bandara Sultan Hasanuddin.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Serikat Pelaut LPS Kecewa terhadap Draft RUU Ketenagakerjaan, Soroti Pasal Pekerja Migran

Alwi Assagaf

16 Sep 2026

Pemalang— Serikat Pelaut Laskar Patih Sampun (LPS) menyampaikan kekecewaannya terhadap draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang diusulkan oleh Koalisi Buruh kepada DPR RI. Setelah mencermati draft hasil harmonisasi yang disampaikan dalam proses pembahasan di DPR RI, LPS menilai masih terdapat sejumlah ketentuan yang perlu diperbaiki agar regulasi ketenagakerjaan benar-benar memberikan kepastian dan perlindungan terhadap pekerja, …

BAZNAS dan LPAI Ajak Masyarakat Bersedekah untuk Lindungi Anak Rentan di Indonesia

Alwi Assagaf

16 Sep 2026

Jakarta, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI dan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) meluncurkan kerja sama penggalangan dana untuk mendukung perlindungan dan peningkatan kesejahteraan anak rentan di Indonesia 16/09/2026. ADVERTISEMENT Masyarakat dapat menyalurkan sedekah untuk mendukung perlindungan dan kesejahteraan anak rentan melalui kitabisa.com/lindungianakrentan . Sedekah yang terhimpun nantinya akan disalurkan melalui program perlindungan anak di …

Malangsari Gelar Sholawat Qosidah Burdah ke-34 Jamaah di Kecamatan Tanjunganom ,Riyadhoh 41,Memperingati Maulid Nabi, SWT

Redaksi

16 Sep 2026

Vokalpublika.Com.NGANJUK, JATIM –Suasana religius menyelimuti Desa Malangsari, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, Selasa malam (15/9/2026). Ratusan jamaah berkumpul mengikuti Riyadhoh 41 Sholawat Qosidah Burdah ke-34 yang digelar dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW. ADVERTISEMENT Kegiatan tersebut berlangsung di kediaman Bp. H.M. Aris Mujiomo, SH., MH., Desa Malangsari RT 05/RW 03, mulai pukul 19.00 WIB hingga …

Debit Mata Air Menyusut 40 Lit/Detik, Distribusi Air Perumda Tirta Mulia Pemalang Terganggu

Alwi Assagaf

16 Sep 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Pelayanan air bersih Perumda Air Minum Tirta Mulia Kabupaten Pemalang di wilayah perkotaan terganggu akibat penurunan debit produksi air secara signifikan sejak Juli hingga September 2026. ADVERTISEMENT Penurunan ini dipicu oleh musim kemarau panjang yang berdampak pada sejumlah sumber mata air utama. ​Lima sumber mata air yang mengalami penyusutan debit mencakup: ​Mata …

Wakapolresta Tanjungpinang Terima Silaturahmi HMI, Dorong Sinergi Mahasiswa Jaga Kamtibmas dan Cegah Narkoba serta Judi Online

Redaksi

15 Sep 2026

Tanjungpinang, vokalpublika.com– Wakapolresta Tanjungpinang AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K., menerima kunjungan silaturahmi dan audiensi Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tanjungpinang-Bintan beserta pengurus, Senin (14/09/2026). ADVERTISEMENT Kegiatan yang berlangsung tersebut dilaksanakan di Ruangan Kerja Wakapolresta Tanjungpinang. Silaturahmi ini menjadi momentum untuk mempererat komunikasi dan membangun sinergi antara organisasi kemahasiswaan dengan Kepolisian dalam menjaga keamanan …

Tidak Surat Palsu, Ini Keterangan Ahli Forensik,BPN serta Pihak Kelurahan soal SKT 128/593/1988 dalam Sidang Zairan-Bambang

Redaksi

15 Sep 2026

Karimun,vokalpublika.com – Persidangan perkara dugaan penggunaan surat palsu dengan terdakwa Zairan dan Bambang kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Selasa (15/9/2026), dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). ADVERTISEMENT Dalam persidangan tersebut, tiga saksi memberikan keterangan, masing-masing dari pihak Kelurahan Teluk Uma, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta ahli digital forensik …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x