Home » Berita » Tim Tabur Kejati Sulsel Tangkap Buronan Kasus Narkotika yang Kabur 16 Bulan

Tim Tabur Kejati Sulsel Tangkap Buronan Kasus Narkotika yang Kabur 16 Bulan

Redaksi 20 Nov 2025 233

Makassar, vokalpublika.com— Komitmen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) dalam menegakkan hukum kembali dibuktikan melalui program Tangkap Buronan (Tabur). Seorang terpidana kasus narkotika yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 16 bulan akhirnya berhasil diamankan.

Terpidana yang ditangkap adalah Hasnani binti Hartono alias Nani (38), buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare. Ia ditangkap Tim Intelijen Kejati Sulsel pada Selasa, 18 November 2025, pukul 19.18 WITA di Jalan Manunggal Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redep, Berau, Kalimantan Timur, setelah tim melakukan pengintaian intensif selama dua hari dua malam.

Baca juga:  Kapolres Pemalang Hadiri Upacara Peringatan Ke 80 Hari Pahlawan Tahun 2025

Penangkapan ini dilakukan untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4507 K/Pid.Sus/2024 tanggal 31 Juli 2024, yang menghukum Hasnani dengan 2 tahun penjara serta denda Rp800 juta, subsider 2 bulan kurungan. Ia terbukti melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kronologi Singkat Perkara

Kasus Hasnani bermula pada 11 Agustus 2023 di Jalan Sultan Hasanuddin, Kota Parepare. Saat itu, anggota Polres Parepare melakukan penyelidikan dan mendapati Hasnani di lokasi. Ia kemudian menyerahkan satu saset sabu yang disimpan di kantong baju daster yang dikenakannya. Narkotika tersebut diakuinya dibeli dari seseorang bernama Aan yang hingga kini berstatus DPO. Hasnani tidak memiliki izin untuk menyimpan atau menguasai narkotika tersebut.

Baca juga:  Ahmad Doli Kurnia Tanjung: Saatnya Daerah Mandiri, Hentikan Ketergantungan Fiskal ke Pusat

Diterbangkan ke Makassar dan Diserahterimakan

Pada Rabu, 19 November 2025, terpidana diterbangkan menggunakan Pesawat Sriwijaya Air SJ 552 dari Berau menuju Makassar. Setibanya di Bandara Sultan Hasanuddin, ia langsung diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejari Parepare untuk dieksekusi ke Lapas Kelas I A Parepare.

Asisten Intelijen Kejati Sulsel, Ferizal, menyampaikan apresiasi Kajati Sulsel Dr. Didik Farkhan Alisyahdi terhadap kerja cepat tim yang berhasil mengamankan buronan tersebut.

“Bapak Kajati meminta seluruh jajaran agar terus memonitor dan mengamankan buronan yang masih berkeliaran demi kepastian hukum. Kami juga mengimbau para DPO untuk menyerahkan diri, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegas Ferizal saat memberikan keterangan pers di Bandara Sultan Hasanuddin.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Slider Foto Otomatis
Related post
Polres Nganjuk Hadiri Tasyakuran, Komitmen Dukung Pemugaran Makam dan Museum Marsinah

Redaksi

24 Apr 2026

Nganjuk, vokalpublika.com- Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K. menghadiri kegiatan tasyakuran dan selamatan pembangunan rumah singgah serta monumen Pahlawan Nasional Marsinah yang digelar Forkopimda bersama Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) di TPU Desa Nglundo, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, Jumat (24/4/2026). Kegiatan yang diikuti sekitar 50 peserta tersebut merupakan bentuk syukur menjelang …

Mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo Resmi Bebas Bersyarat

Alwi Assagaf

24 Apr 2026

TEGAL, Vokalpublika – Mantan Bupati Pemalang periode 2021-2022, Mukti Agung Wibowo, resmi menghirup udara bebas pada Jumat (24/4/2026). Agung dinyatakan bebas bersyarat setelah menyelesaikan sebagian besar masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang. Dikutip Puskapik.com, ​Agung keluar dari jeruji besi usai menjalani masa pidana selama kurang lebih 3 tahun 8 bulan. Pembebasan bersyarat …

Menteri LH Tegaskan: Pemilahan Sampah Wajib 100% di Tingkat Kelurahan

Redaksi

24 Apr 2026

Jakarta Utara, vokalpublika.com— Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa transformasi pengelolaan sampah nasional harus dimulai dari tingkat paling dasar, yakni kelurahan. Penegasan tersebut disampaikan dalam deklarasi Kelurahan Semper Timur, Jakarta Utara, sebagai wilayah dengan target 100 persen pemilahan sampah dari sumber.Menurut Menteri Hanif, pemilahan sampah bukan lagi sekadar …

Penangkapan Sebelum Laporan Polisi, Kuasa Hukum Sebut Kasus Wartawan Amir Cacat Hukum Total

Redaksi

24 Apr 2026

Mojokerto, vokalpublika.com— Sidang Praperadilan perkara Wartawan Amir Asnawi memasuki tahap Krusial setelah Kuasa Hukum Pemohon, Advokat Rikha Permatasari, secara Resmi Menyerahkan Kesimpulan di hadapan Majelis Hakim pada Jumat pagi di Ruang Sidang Tirta.Dalam Kesimpulan tersebut, Kuasa Hukum menilai seluruh proses Hukum terhadap Amir Cacat prosedur, Melanggar Hukum, dan Batal demi Hukum, mulai dari Penetapan Tersangka …

Agus Feriyanto: Sinergi Relawan Jadi Ujung Tombak, SPPG Mahira Taman Pemalang Pastikan Pemenuhan Gizi Anak Berjalan Optimal

Alwi Assagaf

24 Apr 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wilayah Taman, Pemalang, terus berkomitmen dalam menyediakan asupan nutrisi berkualitas bagi generasi muda. Melalui program “Menu Hari Ini”, SPPG Mahira 1 menyajikan paket makanan bergizi seimbang yang dirancang khusus untuk memenuhi standar kesehatan anak. ​Agus Feriyanto, selalu mitra menegaskan bahwa keberhasilan program ini tidak terlepas dari dedikasi …

Solidaritas Tanpa Batas: Konsistensi 234SC Pemalang dalam Aksi Jumat Berkah

Alwi Assagaf

24 Apr 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Ormas 234SC DPC Kabupaten Pemalang kembali menegaskan komitmen sosialnya melalui agenda rutin “Jumat Berkah”. Pada Jumat (24/4/2026), organisasi ini menyalurkan bantuan logistik berupa ratusan paket pangan kepada masyarakat di kawasan Pasar Lowak, Pemalang. ​Dipimpin oleh perwakilan bidang Hankam, Bung Munoh dan Bung Cempe, sebanyak 150 nasi kotak didistribusikan langsung kepada warga yang …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x