Home » Berita » Tekan Penyebaran HIV AIDS, Angkatan Muda Ka’bah Dorong Pemkab Pemalang Segera Bongkar Sarang ‘Prostitusi Calam’

Tekan Penyebaran HIV AIDS, Angkatan Muda Ka’bah Dorong Pemkab Pemalang Segera Bongkar Sarang ‘Prostitusi Calam’

Alwi Assagaf 02 Oct 2025 235

Pemalang, Vokalpublika.com – Peraturan Daerah (Perda) Pemalang yang mengatur tentang prostitusi adalah Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2019 tentang penanggulangan pelacuran di Kabupaten Pemalang.

Peraturan tersebut sangat tegas, mengatur berbagai aspek terkait penanggulangan praktik pelacuran di wilayah Kabupaten Pemalang. 

Dengan dasar perda tersebut, Nur Rizqi Habibi Angkatan Muda Ka’bah turut mendesak pemda untuk segera melakukan penertiban bahkan menutup ‘Lokalisasi Calam’ yang selama ini menjadi sarang prostitusi. Menurut aktivis muda tersebut, karena memang sudah menjadi rahasia umum di lokasi tersebut menjalankan praktek prostitusi serta peredaran minuman beralkohol serta menjadi tempat karaoke liar alias tanpa ijin usaha yang jelas.

Tokoh pemuda yang cukup aktif menegakkan Amar ma’ruf nahi mungkar tersebut menjelaskan, berdasarkan data dinas terkait di tahun 2022 lalu saja sudah kurang dari 600 orang pengidap HIV/AIDS. Penularan virus tersebut tersebar di seluruh Kabupaten Pemalang, tentu ini menjadi catatan pemerintah daerah dalam menekan penambahan penyebaran penyakit kelamin, tentu salah satunya menindak tegas tempat – tempat yang disinyalir menjadi akses seks bebas diantaranya, yakni segera ‘Lokalisasi Calam yang berada tepat di depan Terminal Induk Pemalang.

“Aktivitas di lokasi itu sudah sangat mencoreng wajah Kabupaten Pemalang yang terkenal dengan religius nya, karena memang calam ini berada dipinggir jalan pantura,” kata Habibi.

“Seperti hal nya warung remang-remang yang berada di Comal Baru, dulu berhasil ditutup oleh desakan masyarakat dan beberapa aliansi, beberapa tahun silam,” lanjutnya.

Habibi kembali mengatakan, beberapa bangunan atau warung di ‘Lokalisasi Calam’ diketahui berdiri diatas tanah milik pemerintah daerah, dan tanah milik irigasi provinsi ada juga hak milik pribadi warga, sudah seyogyanya pemerintah tegas atas penggunaan tanah, ijin mendirikan bangunan dan izin usahanya tersebut karena diduga kuat memang bukan peruntukannya.

Ia pun mendorong serta mendukung pemerintah daerah serta dinas terkait agar tidak ragu, bertindak tegas apabila terbukti ada prostitusi dengan pidana.

Baca juga:  Prabowo dan Putin Bertemu di Rusia: Babak Baru Kemitraan Strategis RI–Rusia

“Apalagi jika warung tersebut terbukti menyediakan, Pekerja Seks Komersial (PSK). Maka sudah bisa dipidanakan, yakni tertuang dalam Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP untuk menjerat pelaku yang menyediakan tempat untuk perbuatan cabul dan mengambil keuntungan dari kegiatan tersebut (mucikari/germo), bukan pekerja seksnya,” ujarnya.

“Selain itu, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO) juga dapat menjerat pelaku prostitusi, terutama dalam kasus yang melibatkan eksploitasi anak atau perdagangan orang,” tutup Habibi. (Mas All)

Tekan Penyebaran HIV AIDS, Angkatan Muda Ka’bah Dorong Pemkab Pemalang Segera Bongkar Sarang ‘Prostitusi Calam’

Pemalang, Vokalpublika.com – Peraturan Daerah (Perda) Pemalang yang mengatur tentang prostitusi adalah Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2019 tentang penanggulangan pelacuran di Kabupaten Pemalang.

Peraturan tersebut sangat tegas, mengatur berbagai aspek terkait penanggulangan praktik pelacuran di wilayah Kabupaten Pemalang. 

Dengan dasar perda tersebut, Nur Rizqi Habibi Angkatan Muda Ka’bah turut mendesak pemda untuk segera melakukan penertiban bahkan menutup ‘Lokalisasi Calam’ yang selama ini menjadi sarang prostitusi. Menurut aktivis muda tersebut, karena memang sudah menjadi rahasia umum di lokasi tersebut menjalankan praktek prostitusi serta peredaran minuman beralkohol serta menjadi tempat karaoke liar alias tanpa ijin usaha yang jelas.

Tokoh pemuda yang cukup aktif menegakkan Amar ma’ruf nahi mungkar tersebut menjelaskan, berdasarkan data dinas terkait di tahun 2022 lalu saja sudah kurang dari 600 orang pengidap HIV/AIDS. Penularan virus tersebut tersebar di seluruh Kabupaten Pemalang, tentu ini menjadi catatan pemerintah daerah dalam menekan penambahan penyebaran penyakit kelamin, tentu salah satunya menindak tegas tempat – tempat yang disinyalir menjadi akses seks bebas diantaranya, yakni segera ‘Lokalisasi Calam yang berada tepat di depan Terminal Induk Pemalang.

“Aktivitas di lokasi itu sudah sangat mencoreng wajah Kabupaten Pemalang yang terkenal dengan religius nya, karena memang calam ini berada dipinggir jalan pantura,” kata Habibi.

Baca juga:  Pemprov Riau Antisipasi Potensi Gejolak Sosial, Masyarakat Diimbau Jaga Ketenangan

“Seperti hal nya warung remang-remang yang berada di Comal Baru, dulu berhasil ditutup oleh desakan masyarakat dan beberapa aliansi, beberapa tahun silam,” lanjutnya.

Habibi kembali mengatakan, beberapa bangunan atau warung di ‘Lokalisasi Calam’ diketahui berdiri diatas tanah milik pemerintah daerah, dan tanah milik irigasi provinsi ada juga hak milik pribadi warga, sudah seyogyanya pemerintah tegas atas penggunaan tanah, ijin mendirikan bangunan dan izin usahanya tersebut karena diduga kuat memang bukan peruntukannya.

Ia pun mendorong serta mendukung pemerintah daerah serta dinas terkait agar tidak ragu, bertindak tegas apabila terbukti ada prostitusi dengan pidana.

“Apalagi jika warung tersebut terbukti menyediakan, Pekerja Seks Komersial (PSK). Maka sudah bisa dipidanakan, yakni tertuang dalam Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP untuk menjerat pelaku yang menyediakan tempat untuk perbuatan cabul dan mengambil keuntungan dari kegiatan tersebut (mucikari/germo), bukan pekerja seksnya,” ujarnya.

“Selain itu, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO) juga dapat menjerat pelaku prostitusi, terutama dalam kasus yang melibatkan eksploitasi anak atau perdagangan orang,” tutup Habibi. (Mas All)

Pemalang, Vokalpublika.com – Peraturan Daerah (Perda) Pemalang yang mengatur tentang prostitusi adalah Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2019 tentang penanggulangan pelacuran di Kabupaten Pemalang.

Peraturan tersebut sangat tegas, mengatur berbagai aspek terkait penanggulangan praktik pelacuran di wilayah Kabupaten Pemalang. 

Dengan dasar perda tersebut, Nur Rizqi Habibi Angkatan Muda Ka’bah turut mendesak pemda untuk segera melakukan penertiban bahkan menutup ‘Lokalisasi Calam’ yang selama ini menjadi sarang prostitusi. Menurut aktivis muda tersebut, karena memang sudah menjadi rahasia umum di lokasi tersebut menjalankan praktek prostitusi serta peredaran minuman beralkohol serta menjadi tempat karaoke liar alias tanpa ijin usaha yang jelas.

Tokoh pemuda yang cukup aktif menegakkan Amar ma’ruf nahi mungkar tersebut menjelaskan, berdasarkan data dinas terkait di tahun 2022 lalu saja sudah kurang dari 600 orang pengidap HIV/AIDS. Penularan virus tersebut tersebar di seluruh Kabupaten Pemalang, tentu ini menjadi catatan pemerintah daerah dalam menekan penambahan penyebaran penyakit kelamin, tentu salah satunya menindak tegas tempat – tempat yang disinyalir menjadi akses seks bebas diantaranya, yakni segera ‘Lokalisasi Calam yang berada tepat di depan Terminal Induk Pemalang.

Baca juga:  Perumda Air Minum Tirta Mulia Pemalang Gelar CSR Ramadan 2026, Santuni Anak Yatim Piatu serta Lansia

“Aktivitas di lokasi itu sudah sangat mencoreng wajah Kabupaten Pemalang yang terkenal dengan religius nya, karena memang calam ini berada dipinggir jalan pantura,” kata Habibi.

“Seperti hal nya warung remang-remang yang berada di Comal Baru, dulu berhasil ditutup oleh desakan masyarakat dan beberapa aliansi, beberapa tahun silam,” lanjutnya.

Habibi kembali mengatakan, beberapa bangunan atau warung di ‘Lokalisasi Calam’ diketahui berdiri diatas tanah milik pemerintah daerah, dan tanah milik irigasi provinsi ada juga hak milik pribadi warga, sudah seyogyanya pemerintah tegas atas penggunaan tanah, ijin mendirikan bangunan dan izin usahanya tersebut karena diduga kuat memang bukan peruntukannya.

Ia pun mendorong serta mendukung pemerintah daerah serta dinas terkait agar tidak ragu, bertindak tegas apabila terbukti ada prostitusi dengan pidana.

“Apalagi jika warung tersebut terbukti menyediakan, Pekerja Seks Komersial (PSK). Maka sudah bisa dipidanakan, yakni tertuang dalam Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP untuk menjerat pelaku yang menyediakan tempat untuk perbuatan cabul dan mengambil keuntungan dari kegiatan tersebut (mucikari/germo), bukan pekerja seksnya,” ujarnya.

“Selain itu, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO) juga dapat menjerat pelaku prostitusi, terutama dalam kasus yang melibatkan eksploitasi anak atau perdagangan orang,” tutup Habibi. (Mas All)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Slider Foto Otomatis
Related post
​Sentuhan Presisi Baja Armco TMMD Purbalingga, Harapan Baru Bagi Mobilitas Desa

Alwi Assagaf

03 May 2026

PURBALINGGA, Vokalpublika.com – Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke-128 Kodim 0702/Purbalingga terus memacu pembangunan infrastruktur fisik. Salah satu capaian krusial yang kini menjadi fokus utama adalah pembangunan jembatan dengan teknologi plat baja bergelombang (Armco), yang diproyeksikan menjadi urat nadi baru bagi mobilitas masyarakat setempat. ​Di lokasi pembangunan, sinergi antara prajurit TNI dan warga …

Ayah Tewas Tenggelam Saat Selamatkan Anak di Pantai Pelawan Karimun

Redaksi

03 May 2026

Karimun – vokalpublika.com Warga Perum Gladiora Kelurahan Tebing Karimun Handoko (45) meninggal dunia setelah diduga tenggelam saat berusaha menyelamatkan anaknya yang terseret arus di objek wisata Pantai Pelawan, Desa Pangke Barat, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun, Minggu Pagi ( 03/05 ) Peristiwa tragis tersebut terjadi sekitar pukul 09.15 WIB. Berdasarkan informasi yang dihimpun, saat itu …

Tragedi Kolam Renang Randudongkal: Aliansi Pantura Bersatu Desak Pengusutan Tuntas Terkait Legalitas dan SOP

Alwi Assagaf

03 May 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Insiden tragis yang merenggut nyawa seorang siswa Taman Kanak-Kanak (TK) berusia 7 tahun di Destinasi Wisata Air RA, Jalan Kalimas, Randudongkal, memicu reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat. Korban yang diketahui merupakan warga Desa Kreo tersebut meninggal dunia saat mengikuti kegiatan di lokasi wisata tersebut. ​Saat ini, Polsek Randudongkal dilaporkan tengah melakukan …

DPC PERSATUAN JURNALIS INDONESIA CABANG NGANJUK MENGGELAR KEGIATAN HARI PAHLAWAN BURUH NASIONAL DAN HARI PENDIDIKAN NASIONAL DI BERBEK KABUPATEN NGANJUK

Redaksi

03 May 2026

NganjuknJnVokalPublika Com. Dewan Pimpinan Cabang Persatuan jurnalis Indonesia cabang nganjuk menggelar malam renungan hari buruh sekaligus hari pendidikan Nasional yang bertempat di desa Berbek kabupaten nganjuk hari Rabu tanggal 02/05/2026 berjalan lancar Kegiatan ini dihadiri seluruh pengurus persatuan jurnalis Indonesia cabang nganjuk dan angota, serta beberapa aktifis buruh ,LSM dan lintas media yang ada dinganjuk …

Hardiknas 2026, Bupati Vickner Sinaga Tegaskan Pendidikan Tanggung Jawab Bersama

Clara T S

03 May 2026

DAIRI/vokalpublika.com Pemerintah Kabupaten Dairi memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Tahun 2026 dengan menggelar upacara di halaman SMP Negeri 4 Sidikalang, Sabtu (2/5/2026). Upacara berlangsung khidmat dan dihadiri unsur Forkopimda, pimpinan OPD, asisten dan staf ahli, para camat, ASN, guru, pelajar SD-SMP hingga tokoh masyarakat. Pada kesempatan tersebut, Bupati Dairi Vickner Sinaga membacakan sambutan Menteri Pendidikan …

Perkuat Mental Prajurit, Kodim 0711/Pemalang Gelar Safari Dakwah Ukhuwah Islamiyah

Alwi Assagaf

03 May 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Personel Kodim 0711/Pemalang mengikuti kegiatan Safari Dakwah bertajuk “Penguatan Ukhuwah Islamiyah di Jajaran TNI AD” yang berlangsung di Masjid Al-Ikhlas Makodim, Sabtu (2/5/2026). Kegiatan ini menghadirkan penceramah asal Kalimantan, Ustadz H. Abdurrahman Al-Banjari. ​Acara tersebut dihadiri langsung oleh Dandim 0711/Pemalang Letkol Inf Muhammad Arif, Kasdim Mayor Kav Agus Solihin, para Perwira Staf, …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x