Home » Berita » Tekan Penyebaran HIV AIDS, Angkatan Muda Ka’bah Dorong Pemkab Pemalang Segera Bongkar Sarang ‘Prostitusi Calam’

Tekan Penyebaran HIV AIDS, Angkatan Muda Ka’bah Dorong Pemkab Pemalang Segera Bongkar Sarang ‘Prostitusi Calam’

Alwi Assagaf 02 Oct 2025 268

Pemalang, Vokalpublika.com – Peraturan Daerah (Perda) Pemalang yang mengatur tentang prostitusi adalah Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2019 tentang penanggulangan pelacuran di Kabupaten Pemalang.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Peraturan tersebut sangat tegas, mengatur berbagai aspek terkait penanggulangan praktik pelacuran di wilayah Kabupaten Pemalang. 

Dengan dasar perda tersebut, Nur Rizqi Habibi Angkatan Muda Ka’bah turut mendesak pemda untuk segera melakukan penertiban bahkan menutup ‘Lokalisasi Calam’ yang selama ini menjadi sarang prostitusi. Menurut aktivis muda tersebut, karena memang sudah menjadi rahasia umum di lokasi tersebut menjalankan praktek prostitusi serta peredaran minuman beralkohol serta menjadi tempat karaoke liar alias tanpa ijin usaha yang jelas.

Tokoh pemuda yang cukup aktif menegakkan Amar ma’ruf nahi mungkar tersebut menjelaskan, berdasarkan data dinas terkait di tahun 2022 lalu saja sudah kurang dari 600 orang pengidap HIV/AIDS. Penularan virus tersebut tersebar di seluruh Kabupaten Pemalang, tentu ini menjadi catatan pemerintah daerah dalam menekan penambahan penyebaran penyakit kelamin, tentu salah satunya menindak tegas tempat – tempat yang disinyalir menjadi akses seks bebas diantaranya, yakni segera ‘Lokalisasi Calam yang berada tepat di depan Terminal Induk Pemalang.

“Aktivitas di lokasi itu sudah sangat mencoreng wajah Kabupaten Pemalang yang terkenal dengan religius nya, karena memang calam ini berada dipinggir jalan pantura,” kata Habibi.

“Seperti hal nya warung remang-remang yang berada di Comal Baru, dulu berhasil ditutup oleh desakan masyarakat dan beberapa aliansi, beberapa tahun silam,” lanjutnya.

Habibi kembali mengatakan, beberapa bangunan atau warung di ‘Lokalisasi Calam’ diketahui berdiri diatas tanah milik pemerintah daerah, dan tanah milik irigasi provinsi ada juga hak milik pribadi warga, sudah seyogyanya pemerintah tegas atas penggunaan tanah, ijin mendirikan bangunan dan izin usahanya tersebut karena diduga kuat memang bukan peruntukannya.

Ia pun mendorong serta mendukung pemerintah daerah serta dinas terkait agar tidak ragu, bertindak tegas apabila terbukti ada prostitusi dengan pidana.

Baca juga:  Pegawai Honorer Tata Usaha di SMP Negeri 1 Pemalang Pungli Bantuan PIP, Aktivis Geram!

“Apalagi jika warung tersebut terbukti menyediakan, Pekerja Seks Komersial (PSK). Maka sudah bisa dipidanakan, yakni tertuang dalam Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP untuk menjerat pelaku yang menyediakan tempat untuk perbuatan cabul dan mengambil keuntungan dari kegiatan tersebut (mucikari/germo), bukan pekerja seksnya,” ujarnya.

“Selain itu, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO) juga dapat menjerat pelaku prostitusi, terutama dalam kasus yang melibatkan eksploitasi anak atau perdagangan orang,” tutup Habibi. (Mas All)

Tekan Penyebaran HIV AIDS, Angkatan Muda Ka’bah Dorong Pemkab Pemalang Segera Bongkar Sarang ‘Prostitusi Calam’

Pemalang, Vokalpublika.com – Peraturan Daerah (Perda) Pemalang yang mengatur tentang prostitusi adalah Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2019 tentang penanggulangan pelacuran di Kabupaten Pemalang.

Peraturan tersebut sangat tegas, mengatur berbagai aspek terkait penanggulangan praktik pelacuran di wilayah Kabupaten Pemalang. 

Dengan dasar perda tersebut, Nur Rizqi Habibi Angkatan Muda Ka’bah turut mendesak pemda untuk segera melakukan penertiban bahkan menutup ‘Lokalisasi Calam’ yang selama ini menjadi sarang prostitusi. Menurut aktivis muda tersebut, karena memang sudah menjadi rahasia umum di lokasi tersebut menjalankan praktek prostitusi serta peredaran minuman beralkohol serta menjadi tempat karaoke liar alias tanpa ijin usaha yang jelas.

Tokoh pemuda yang cukup aktif menegakkan Amar ma’ruf nahi mungkar tersebut menjelaskan, berdasarkan data dinas terkait di tahun 2022 lalu saja sudah kurang dari 600 orang pengidap HIV/AIDS. Penularan virus tersebut tersebar di seluruh Kabupaten Pemalang, tentu ini menjadi catatan pemerintah daerah dalam menekan penambahan penyebaran penyakit kelamin, tentu salah satunya menindak tegas tempat – tempat yang disinyalir menjadi akses seks bebas diantaranya, yakni segera ‘Lokalisasi Calam yang berada tepat di depan Terminal Induk Pemalang.

“Aktivitas di lokasi itu sudah sangat mencoreng wajah Kabupaten Pemalang yang terkenal dengan religius nya, karena memang calam ini berada dipinggir jalan pantura,” kata Habibi.

Baca juga:  FRIC Gelar Gebyar Hari Bhayangkara ke-80 di Kuningan, Hadirkan Senam Sehat dan Doa Bersama

“Seperti hal nya warung remang-remang yang berada di Comal Baru, dulu berhasil ditutup oleh desakan masyarakat dan beberapa aliansi, beberapa tahun silam,” lanjutnya.

Habibi kembali mengatakan, beberapa bangunan atau warung di ‘Lokalisasi Calam’ diketahui berdiri diatas tanah milik pemerintah daerah, dan tanah milik irigasi provinsi ada juga hak milik pribadi warga, sudah seyogyanya pemerintah tegas atas penggunaan tanah, ijin mendirikan bangunan dan izin usahanya tersebut karena diduga kuat memang bukan peruntukannya.

Ia pun mendorong serta mendukung pemerintah daerah serta dinas terkait agar tidak ragu, bertindak tegas apabila terbukti ada prostitusi dengan pidana.

“Apalagi jika warung tersebut terbukti menyediakan, Pekerja Seks Komersial (PSK). Maka sudah bisa dipidanakan, yakni tertuang dalam Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP untuk menjerat pelaku yang menyediakan tempat untuk perbuatan cabul dan mengambil keuntungan dari kegiatan tersebut (mucikari/germo), bukan pekerja seksnya,” ujarnya.

“Selain itu, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO) juga dapat menjerat pelaku prostitusi, terutama dalam kasus yang melibatkan eksploitasi anak atau perdagangan orang,” tutup Habibi. (Mas All)

Pemalang, Vokalpublika.com – Peraturan Daerah (Perda) Pemalang yang mengatur tentang prostitusi adalah Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2019 tentang penanggulangan pelacuran di Kabupaten Pemalang.

Peraturan tersebut sangat tegas, mengatur berbagai aspek terkait penanggulangan praktik pelacuran di wilayah Kabupaten Pemalang. 

Dengan dasar perda tersebut, Nur Rizqi Habibi Angkatan Muda Ka’bah turut mendesak pemda untuk segera melakukan penertiban bahkan menutup ‘Lokalisasi Calam’ yang selama ini menjadi sarang prostitusi. Menurut aktivis muda tersebut, karena memang sudah menjadi rahasia umum di lokasi tersebut menjalankan praktek prostitusi serta peredaran minuman beralkohol serta menjadi tempat karaoke liar alias tanpa ijin usaha yang jelas.

Tokoh pemuda yang cukup aktif menegakkan Amar ma’ruf nahi mungkar tersebut menjelaskan, berdasarkan data dinas terkait di tahun 2022 lalu saja sudah kurang dari 600 orang pengidap HIV/AIDS. Penularan virus tersebut tersebar di seluruh Kabupaten Pemalang, tentu ini menjadi catatan pemerintah daerah dalam menekan penambahan penyebaran penyakit kelamin, tentu salah satunya menindak tegas tempat – tempat yang disinyalir menjadi akses seks bebas diantaranya, yakni segera ‘Lokalisasi Calam yang berada tepat di depan Terminal Induk Pemalang.

Baca juga:  PAC Hanura Nongsa Salurkan Bantuan Al-Qur’an dan Yasin di Masjid Jabal Nur

“Aktivitas di lokasi itu sudah sangat mencoreng wajah Kabupaten Pemalang yang terkenal dengan religius nya, karena memang calam ini berada dipinggir jalan pantura,” kata Habibi.

“Seperti hal nya warung remang-remang yang berada di Comal Baru, dulu berhasil ditutup oleh desakan masyarakat dan beberapa aliansi, beberapa tahun silam,” lanjutnya.

Habibi kembali mengatakan, beberapa bangunan atau warung di ‘Lokalisasi Calam’ diketahui berdiri diatas tanah milik pemerintah daerah, dan tanah milik irigasi provinsi ada juga hak milik pribadi warga, sudah seyogyanya pemerintah tegas atas penggunaan tanah, ijin mendirikan bangunan dan izin usahanya tersebut karena diduga kuat memang bukan peruntukannya.

Ia pun mendorong serta mendukung pemerintah daerah serta dinas terkait agar tidak ragu, bertindak tegas apabila terbukti ada prostitusi dengan pidana.

“Apalagi jika warung tersebut terbukti menyediakan, Pekerja Seks Komersial (PSK). Maka sudah bisa dipidanakan, yakni tertuang dalam Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP untuk menjerat pelaku yang menyediakan tempat untuk perbuatan cabul dan mengambil keuntungan dari kegiatan tersebut (mucikari/germo), bukan pekerja seksnya,” ujarnya.

“Selain itu, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO) juga dapat menjerat pelaku prostitusi, terutama dalam kasus yang melibatkan eksploitasi anak atau perdagangan orang,” tutup Habibi. (Mas All)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Wujud Loyalitas FRIC Siap Sajikan 500 Link Berita Kegiatan Polri Perhari

Redaksi

25 Jun 2026

Vokalpublika.com – Wujud Loyalitas FRIC Siap Sajikan 500 Link Berita Kegiatan Polri Perhari, Fast Respon Indonesia Center siap sajikan pemberitaan kegiatan Polri se-indoensia 500 link setiap hari dan akan dilaporkan kepada Mabes Polri (24/06/2026) ADVERTISEMENT Ketum FRIC H. Dian Surahman menegaskan ” FRIc terbentuk guna mendukung program dan kegiatan Presiden RI dan Kapolri serta TNI …

Wujud Solidaritas dan Kepedulian Keluarga Besar FRIC, Sekjen DPP dan Ketua DPW Jabar Takziah ke Kediaman Ibunda Tercinta Sekwil DPW Jabar H. Ahmad Mustofa

Redaksi

25 Jun 2026

Vokalpublika.com – BOGOR, JAWA BARAT 24 Juni 2026 – Sebagai bentuk empati, kepedulian, dan solidaritas terhadap keluarga besar organisasi, Sekretaris Jenderal DPP Fast Respon Indonesia Center (FRIC), H. Deden Hardening, bersama Ketua DPW FRIC Jawa Barat Hj. Widaningsih, mewakili Ketua Umum FRIC H. Dian Surahman, menghadiri kegiatan takziah atas wafatnya almarhumah ibunda tercinta Sekretaris Wilayah …

Kawal RUU Perkoperasian, Rizal Bawzier Tegaskan LPS Koperasi Harga Mati

Alwi Assagaf

24 Jun 2026

JAKARTA, Vokalpublika.com – Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKS, Rizal Bawzier, secara vokal mendesak pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) khusus koperasi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian. Langkah ini dinilai mendesak demi memberikan perlindungan hukum dan keamanan finansial yang setara bagi jutaan anggota koperasi simpan pinjam di Indonesia. ADVERTISEMENT ​Selama ini, anggota koperasi kerap …

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Pemalang Gelar Bakti Sosial hingga Intensifkan Patroli Pantura

Alwi Assagaf

24 Jun 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Menyambut Hari Bhayangkara ke-80, Kepolisian Resor (Polres) Pemalang menggelar serangkaian kegiatan intensif yang berfokus pada pelayanan masyarakat, kemanusiaan, sekaligus pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Pemalang. ADVERTISEMENT ​Sebagai wujud kepedulian sosial kepada masyarakat, Polres Pemalang menyelenggarakan agenda bakti sosial (baksos) dan donor darah massal. Kegiatan ini diikuti oleh personel …

​Kecamatan Pemalang Gelar Monitoring AMJ Desa Sungapan Demi Transparansi Aset dan Administrasi

Alwi Assagaf

24 Jun 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Pemerintah Kecamatan Pemalang resmi melaksanakan kegiatan Monitoring Akhir Masa Jabatan (AMJ) Kepala Desa Sungapan pada Selasa, 23 Juni 2026. Langkah ini diambil sebagai upaya strategis dalam memastikan tertib administrasi serta kesiapan tata kelola pemerintahan desa menjelang berakhirnya masa jabatan kepala desa yang sedang berjalan. ADVERTISEMENT ​Monitoring AMJ ini difokuskan pada evaluasi menyeluruh …

​Fokus pada SDM dan Adminduk, Kecamatan Pemalang Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor​

Alwi Assagaf

24 Jun 2026

PEMALANG, 24 Juni 2026 – Pemerintah Kecamatan Pemalang secara resmi menyelenggarakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Penguatan Peran Kecamatan dan Desa/Kelurahan. Agenda strategis ini difokuskan pada upaya akselerasi peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) serta optimalisasi pelayanan publik di seluruh wilayah kerja Kecamatan Pemalang pada Rabu (24/6). ADVERTISEMENT ​Kegiatan ini bertujuan utama untuk mempererat sinergisitas …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x