Home » Berita » Tekan Penyebaran HIV AIDS, Angkatan Muda Ka’bah Dorong Pemkab Pemalang Segera Bongkar Sarang ‘Prostitusi Calam’

Tekan Penyebaran HIV AIDS, Angkatan Muda Ka’bah Dorong Pemkab Pemalang Segera Bongkar Sarang ‘Prostitusi Calam’

Alwi Assagaf 02 Oct 2025 197

Pemalang, Vokalpublika.com – Peraturan Daerah (Perda) Pemalang yang mengatur tentang prostitusi adalah Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2019 tentang penanggulangan pelacuran di Kabupaten Pemalang.

Peraturan tersebut sangat tegas, mengatur berbagai aspek terkait penanggulangan praktik pelacuran di wilayah Kabupaten Pemalang. 

Dengan dasar perda tersebut, Nur Rizqi Habibi Angkatan Muda Ka’bah turut mendesak pemda untuk segera melakukan penertiban bahkan menutup ‘Lokalisasi Calam’ yang selama ini menjadi sarang prostitusi. Menurut aktivis muda tersebut, karena memang sudah menjadi rahasia umum di lokasi tersebut menjalankan praktek prostitusi serta peredaran minuman beralkohol serta menjadi tempat karaoke liar alias tanpa ijin usaha yang jelas.

Tokoh pemuda yang cukup aktif menegakkan Amar ma’ruf nahi mungkar tersebut menjelaskan, berdasarkan data dinas terkait di tahun 2022 lalu saja sudah kurang dari 600 orang pengidap HIV/AIDS. Penularan virus tersebut tersebar di seluruh Kabupaten Pemalang, tentu ini menjadi catatan pemerintah daerah dalam menekan penambahan penyebaran penyakit kelamin, tentu salah satunya menindak tegas tempat – tempat yang disinyalir menjadi akses seks bebas diantaranya, yakni segera ‘Lokalisasi Calam yang berada tepat di depan Terminal Induk Pemalang.

“Aktivitas di lokasi itu sudah sangat mencoreng wajah Kabupaten Pemalang yang terkenal dengan religius nya, karena memang calam ini berada dipinggir jalan pantura,” kata Habibi.

“Seperti hal nya warung remang-remang yang berada di Comal Baru, dulu berhasil ditutup oleh desakan masyarakat dan beberapa aliansi, beberapa tahun silam,” lanjutnya.

Habibi kembali mengatakan, beberapa bangunan atau warung di ‘Lokalisasi Calam’ diketahui berdiri diatas tanah milik pemerintah daerah, dan tanah milik irigasi provinsi ada juga hak milik pribadi warga, sudah seyogyanya pemerintah tegas atas penggunaan tanah, ijin mendirikan bangunan dan izin usahanya tersebut karena diduga kuat memang bukan peruntukannya.

Ia pun mendorong serta mendukung pemerintah daerah serta dinas terkait agar tidak ragu, bertindak tegas apabila terbukti ada prostitusi dengan pidana.

Baca juga:  "Tuding ‘Rakus dan Kampungan’, Arlinda Dikecam Lewat Aksi Demo di Tanjung Balai"

“Apalagi jika warung tersebut terbukti menyediakan, Pekerja Seks Komersial (PSK). Maka sudah bisa dipidanakan, yakni tertuang dalam Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP untuk menjerat pelaku yang menyediakan tempat untuk perbuatan cabul dan mengambil keuntungan dari kegiatan tersebut (mucikari/germo), bukan pekerja seksnya,” ujarnya.

“Selain itu, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO) juga dapat menjerat pelaku prostitusi, terutama dalam kasus yang melibatkan eksploitasi anak atau perdagangan orang,” tutup Habibi. (Mas All)

Tekan Penyebaran HIV AIDS, Angkatan Muda Ka’bah Dorong Pemkab Pemalang Segera Bongkar Sarang ‘Prostitusi Calam’

Pemalang, Vokalpublika.com – Peraturan Daerah (Perda) Pemalang yang mengatur tentang prostitusi adalah Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2019 tentang penanggulangan pelacuran di Kabupaten Pemalang.

Peraturan tersebut sangat tegas, mengatur berbagai aspek terkait penanggulangan praktik pelacuran di wilayah Kabupaten Pemalang. 

Dengan dasar perda tersebut, Nur Rizqi Habibi Angkatan Muda Ka’bah turut mendesak pemda untuk segera melakukan penertiban bahkan menutup ‘Lokalisasi Calam’ yang selama ini menjadi sarang prostitusi. Menurut aktivis muda tersebut, karena memang sudah menjadi rahasia umum di lokasi tersebut menjalankan praktek prostitusi serta peredaran minuman beralkohol serta menjadi tempat karaoke liar alias tanpa ijin usaha yang jelas.

Tokoh pemuda yang cukup aktif menegakkan Amar ma’ruf nahi mungkar tersebut menjelaskan, berdasarkan data dinas terkait di tahun 2022 lalu saja sudah kurang dari 600 orang pengidap HIV/AIDS. Penularan virus tersebut tersebar di seluruh Kabupaten Pemalang, tentu ini menjadi catatan pemerintah daerah dalam menekan penambahan penyebaran penyakit kelamin, tentu salah satunya menindak tegas tempat – tempat yang disinyalir menjadi akses seks bebas diantaranya, yakni segera ‘Lokalisasi Calam yang berada tepat di depan Terminal Induk Pemalang.

“Aktivitas di lokasi itu sudah sangat mencoreng wajah Kabupaten Pemalang yang terkenal dengan religius nya, karena memang calam ini berada dipinggir jalan pantura,” kata Habibi.

Baca juga:  Ketum KNPI Ryano Panjaitan: Pemuda Harus Siap Hadapi Tantangan Disrupsi dan Bonus Demografi

“Seperti hal nya warung remang-remang yang berada di Comal Baru, dulu berhasil ditutup oleh desakan masyarakat dan beberapa aliansi, beberapa tahun silam,” lanjutnya.

Habibi kembali mengatakan, beberapa bangunan atau warung di ‘Lokalisasi Calam’ diketahui berdiri diatas tanah milik pemerintah daerah, dan tanah milik irigasi provinsi ada juga hak milik pribadi warga, sudah seyogyanya pemerintah tegas atas penggunaan tanah, ijin mendirikan bangunan dan izin usahanya tersebut karena diduga kuat memang bukan peruntukannya.

Ia pun mendorong serta mendukung pemerintah daerah serta dinas terkait agar tidak ragu, bertindak tegas apabila terbukti ada prostitusi dengan pidana.

“Apalagi jika warung tersebut terbukti menyediakan, Pekerja Seks Komersial (PSK). Maka sudah bisa dipidanakan, yakni tertuang dalam Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP untuk menjerat pelaku yang menyediakan tempat untuk perbuatan cabul dan mengambil keuntungan dari kegiatan tersebut (mucikari/germo), bukan pekerja seksnya,” ujarnya.

“Selain itu, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO) juga dapat menjerat pelaku prostitusi, terutama dalam kasus yang melibatkan eksploitasi anak atau perdagangan orang,” tutup Habibi. (Mas All)

Pemalang, Vokalpublika.com – Peraturan Daerah (Perda) Pemalang yang mengatur tentang prostitusi adalah Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2019 tentang penanggulangan pelacuran di Kabupaten Pemalang.

Peraturan tersebut sangat tegas, mengatur berbagai aspek terkait penanggulangan praktik pelacuran di wilayah Kabupaten Pemalang. 

Dengan dasar perda tersebut, Nur Rizqi Habibi Angkatan Muda Ka’bah turut mendesak pemda untuk segera melakukan penertiban bahkan menutup ‘Lokalisasi Calam’ yang selama ini menjadi sarang prostitusi. Menurut aktivis muda tersebut, karena memang sudah menjadi rahasia umum di lokasi tersebut menjalankan praktek prostitusi serta peredaran minuman beralkohol serta menjadi tempat karaoke liar alias tanpa ijin usaha yang jelas.

Tokoh pemuda yang cukup aktif menegakkan Amar ma’ruf nahi mungkar tersebut menjelaskan, berdasarkan data dinas terkait di tahun 2022 lalu saja sudah kurang dari 600 orang pengidap HIV/AIDS. Penularan virus tersebut tersebar di seluruh Kabupaten Pemalang, tentu ini menjadi catatan pemerintah daerah dalam menekan penambahan penyebaran penyakit kelamin, tentu salah satunya menindak tegas tempat – tempat yang disinyalir menjadi akses seks bebas diantaranya, yakni segera ‘Lokalisasi Calam yang berada tepat di depan Terminal Induk Pemalang.

Baca juga:  PC LAZISNU Kota Probolinggo Berikan Bantuan Kepada Pemuda Penderita Tumor Ganas

“Aktivitas di lokasi itu sudah sangat mencoreng wajah Kabupaten Pemalang yang terkenal dengan religius nya, karena memang calam ini berada dipinggir jalan pantura,” kata Habibi.

“Seperti hal nya warung remang-remang yang berada di Comal Baru, dulu berhasil ditutup oleh desakan masyarakat dan beberapa aliansi, beberapa tahun silam,” lanjutnya.

Habibi kembali mengatakan, beberapa bangunan atau warung di ‘Lokalisasi Calam’ diketahui berdiri diatas tanah milik pemerintah daerah, dan tanah milik irigasi provinsi ada juga hak milik pribadi warga, sudah seyogyanya pemerintah tegas atas penggunaan tanah, ijin mendirikan bangunan dan izin usahanya tersebut karena diduga kuat memang bukan peruntukannya.

Ia pun mendorong serta mendukung pemerintah daerah serta dinas terkait agar tidak ragu, bertindak tegas apabila terbukti ada prostitusi dengan pidana.

“Apalagi jika warung tersebut terbukti menyediakan, Pekerja Seks Komersial (PSK). Maka sudah bisa dipidanakan, yakni tertuang dalam Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP untuk menjerat pelaku yang menyediakan tempat untuk perbuatan cabul dan mengambil keuntungan dari kegiatan tersebut (mucikari/germo), bukan pekerja seksnya,” ujarnya.

“Selain itu, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO) juga dapat menjerat pelaku prostitusi, terutama dalam kasus yang melibatkan eksploitasi anak atau perdagangan orang,” tutup Habibi. (Mas All)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Slider Foto Otomatis
Related post
Sipropam Polres Probolinggo Kota Tingkatan Ketertiban dan Disiplin Lakukan Pemeriksaan dan Cek Senpi Dinas milik Anggota.

Redaksi

10 Mar 2026

Probolinggo,-vokalpublika.com,-Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Probolinggo Kota melaksanakan kegiatan penegakan ketertiban dan disiplin (Gaktibplin) dengan melakukan pemeriksaan serta pengecekan senjata api (senpi) dinas milik anggota, Senin (9/3/2026). Kegiatan yang digelar di Lapangan Apel Polres Probolinggo Kota sejak pukul 08.00 WIB tersebut dipimpin Wakapolres Probolinggo Kota Kompol Didid Wahyu Agustyawan bersama jajaran Sipropam Polres Probolinggo …

Aksi Ramadan: Ratusan Paket Takjil Gratis Dibagikan Dandim Pemalang Bersama Komunitas Moge dan Vespa Laris Diserbu Warga

Alwi Assagaf

10 Mar 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Dalam rangka meningkatkan kepedulian sosial serta mempererat kebersamaan di bulan suci Ramadhan, Kodim 0711/Pemalang bersama komunitas Moge dan Vespa Kabupaten Pemalang menggelar kegiatan bagi-bagi takjil kepada masyarakat dan pengguna jalan. Kegiatan tersebut dilaksanakan di depan Gedung Juang, Jalan Pemuda, Kelurahan Mulyoharjo, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, Senin sore (9/3/2026). Kegiatan sosial …

Projo Salurkan Kurma, Takjil dan Sembako untuk Jamaah Masjid di Bulan Ramadhan

admin

09 Mar 2026

Karimun, Vokalpublika.com – Semangat berbagi di bulan suci Ramadhan kembali ditunjukkan oleh relawan Projo. Pada Senin, 9 Maret 2026, jajaran DPD Projo Kepulauan Riau bersama DPC Projo Karimun melaksanakan kegiatan sosial berupa pembagian kurma, takjil, serta paket sembako kepada masyarakat dan jamaah masjid di sejumlah titik di Kabupaten Karimun. Salah satu lokasi utama kegiatan tersebut …

Tanpa Migas Batam Tetap Tancap Gas: Ekonomi Tumbuh 6,76%, Tertinggi di Kepri dan Lampaui Nasional

Redaksi

09 Mar 2026

Batam, vokalpublika.com— Perekonomian Kota Batam menunjukkan kinerja yang semakin solid sepanjang tahun 2025. Tanpa bergantung pada sektor minyak dan gas, Batam berhasil mencatat pertumbuhan ekonomi sebesar 6,76 persen (year-on-year), menjadikannya yang tertinggi di Provinsi Kepulauan Riau sekaligus melampaui rata-rata pertumbuhan ekonomi provinsi dan nasional. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan ekonomi Provinsi Kepulauan Riau …

Merasa Disudutkan, Gafur dan Mazlan Beri Penjelasan Terkait Pemberitaan Dana Hantu

Redaksi

09 Mar 2026

Meranti,vokalpublika.com – terkait pemberitaan disalah satu Portal Media Online yang terkesan menyudutkan 2 (Dua) Pejabat di Kabupaten Kepulauan Meranti dengan judul “MISTERI “DANA HANTU” 854 JUTA SEKWAN MERANTI: MAZLAN & GAPUR SALING TUDUH, GOHUKRIM TELUSURI DOKUMEN SPPD DAN BELANJA OPERASIONAL TA 2024” ini langsung direspon dengan cepat oleh yang bersangkutan. Pemberitaan dinilai tidak professional dan …

Dharma Wanita Kecamatan Pemalang Bagikan 200 Takjil di Depan Kantor Kecamatan, Wujud Kepedulian Ramadan

Alwi Assagaf

08 Mar 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Lalu lintas di depan Kantor Kecamatan Pemalang pada Minggu sore tampak sedikit melambat. Beberapa pengendara yang melintas dihentikan sejenak oleh ibu-ibu Dharma Wanita yang berdiri di tepi jalan.Bukan razia, melainkan aksi berbagi takjil untuk mereka yang masih berada di perjalanan menjelang waktu berbuka puasa. Sekitar 200 paket takjil dibagikan kepada pengguna jalan …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x