- BeritaHadirkan Infrastruktur Baru, Dandim Pemalang Tutup TMMD Sengkuyung I di Desa Surajaya
- BeritaKorban Penipuan Seleksi CPNS Laporkan Kasus ke Polres Pemalang Melalui Kuasa Hukum DS Law Office
- BeritaIkatan Wartawan Online Indonesia Desak KPK Segera Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Bupati Bekasi
- UncategorizedTiga Hari Pencarian Berakhir Duka, Pelajar 12 Tahun Feri Immanuel Sinaga Ditemukan Mengapung di Sungai Sopo Butar
- BeritaKasus Dugaan Kekerasan Anak di Pesisir Barat Belum Tetapkan Tersangka, Keluarga Korban Tunggu Kepastian Hukum
- UncategorizedGerakan Pangan Murah Diserbu Warga, Pasar Sumbul Jadi Titik Akses Bahan Pokok Terjangkau

Tekan Penyebaran HIV AIDS, Angkatan Muda Ka’bah Dorong Pemkab Pemalang Segera Bongkar Sarang ‘Prostitusi Calam’
Pemalang, Vokalpublika.com – Peraturan Daerah (Perda) Pemalang yang mengatur tentang prostitusi adalah Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2019 tentang penanggulangan pelacuran di Kabupaten Pemalang.
Peraturan tersebut sangat tegas, mengatur berbagai aspek terkait penanggulangan praktik pelacuran di wilayah Kabupaten Pemalang.
Dengan dasar perda tersebut, Nur Rizqi Habibi Angkatan Muda Ka’bah turut mendesak pemda untuk segera melakukan penertiban bahkan menutup ‘Lokalisasi Calam’ yang selama ini menjadi sarang prostitusi. Menurut aktivis muda tersebut, karena memang sudah menjadi rahasia umum di lokasi tersebut menjalankan praktek prostitusi serta peredaran minuman beralkohol serta menjadi tempat karaoke liar alias tanpa ijin usaha yang jelas.
Tokoh pemuda yang cukup aktif menegakkan Amar ma’ruf nahi mungkar tersebut menjelaskan, berdasarkan data dinas terkait di tahun 2022 lalu saja sudah kurang dari 600 orang pengidap HIV/AIDS. Penularan virus tersebut tersebar di seluruh Kabupaten Pemalang, tentu ini menjadi catatan pemerintah daerah dalam menekan penambahan penyebaran penyakit kelamin, tentu salah satunya menindak tegas tempat – tempat yang disinyalir menjadi akses seks bebas diantaranya, yakni segera ‘Lokalisasi Calam yang berada tepat di depan Terminal Induk Pemalang.
“Aktivitas di lokasi itu sudah sangat mencoreng wajah Kabupaten Pemalang yang terkenal dengan religius nya, karena memang calam ini berada dipinggir jalan pantura,” kata Habibi.
“Seperti hal nya warung remang-remang yang berada di Comal Baru, dulu berhasil ditutup oleh desakan masyarakat dan beberapa aliansi, beberapa tahun silam,” lanjutnya.
Habibi kembali mengatakan, beberapa bangunan atau warung di ‘Lokalisasi Calam’ diketahui berdiri diatas tanah milik pemerintah daerah, dan tanah milik irigasi provinsi ada juga hak milik pribadi warga, sudah seyogyanya pemerintah tegas atas penggunaan tanah, ijin mendirikan bangunan dan izin usahanya tersebut karena diduga kuat memang bukan peruntukannya.
Ia pun mendorong serta mendukung pemerintah daerah serta dinas terkait agar tidak ragu, bertindak tegas apabila terbukti ada prostitusi dengan pidana.
“Apalagi jika warung tersebut terbukti menyediakan, Pekerja Seks Komersial (PSK). Maka sudah bisa dipidanakan, yakni tertuang dalam Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP untuk menjerat pelaku yang menyediakan tempat untuk perbuatan cabul dan mengambil keuntungan dari kegiatan tersebut (mucikari/germo), bukan pekerja seksnya,” ujarnya.
“Selain itu, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO) juga dapat menjerat pelaku prostitusi, terutama dalam kasus yang melibatkan eksploitasi anak atau perdagangan orang,” tutup Habibi. (Mas All)
Tekan Penyebaran HIV AIDS, Angkatan Muda Ka’bah Dorong Pemkab Pemalang Segera Bongkar Sarang ‘Prostitusi Calam’
Pemalang, Vokalpublika.com – Peraturan Daerah (Perda) Pemalang yang mengatur tentang prostitusi adalah Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2019 tentang penanggulangan pelacuran di Kabupaten Pemalang.
Peraturan tersebut sangat tegas, mengatur berbagai aspek terkait penanggulangan praktik pelacuran di wilayah Kabupaten Pemalang.
Dengan dasar perda tersebut, Nur Rizqi Habibi Angkatan Muda Ka’bah turut mendesak pemda untuk segera melakukan penertiban bahkan menutup ‘Lokalisasi Calam’ yang selama ini menjadi sarang prostitusi. Menurut aktivis muda tersebut, karena memang sudah menjadi rahasia umum di lokasi tersebut menjalankan praktek prostitusi serta peredaran minuman beralkohol serta menjadi tempat karaoke liar alias tanpa ijin usaha yang jelas.
Tokoh pemuda yang cukup aktif menegakkan Amar ma’ruf nahi mungkar tersebut menjelaskan, berdasarkan data dinas terkait di tahun 2022 lalu saja sudah kurang dari 600 orang pengidap HIV/AIDS. Penularan virus tersebut tersebar di seluruh Kabupaten Pemalang, tentu ini menjadi catatan pemerintah daerah dalam menekan penambahan penyebaran penyakit kelamin, tentu salah satunya menindak tegas tempat – tempat yang disinyalir menjadi akses seks bebas diantaranya, yakni segera ‘Lokalisasi Calam yang berada tepat di depan Terminal Induk Pemalang.
“Aktivitas di lokasi itu sudah sangat mencoreng wajah Kabupaten Pemalang yang terkenal dengan religius nya, karena memang calam ini berada dipinggir jalan pantura,” kata Habibi.
“Seperti hal nya warung remang-remang yang berada di Comal Baru, dulu berhasil ditutup oleh desakan masyarakat dan beberapa aliansi, beberapa tahun silam,” lanjutnya.
Habibi kembali mengatakan, beberapa bangunan atau warung di ‘Lokalisasi Calam’ diketahui berdiri diatas tanah milik pemerintah daerah, dan tanah milik irigasi provinsi ada juga hak milik pribadi warga, sudah seyogyanya pemerintah tegas atas penggunaan tanah, ijin mendirikan bangunan dan izin usahanya tersebut karena diduga kuat memang bukan peruntukannya.
Ia pun mendorong serta mendukung pemerintah daerah serta dinas terkait agar tidak ragu, bertindak tegas apabila terbukti ada prostitusi dengan pidana.
“Apalagi jika warung tersebut terbukti menyediakan, Pekerja Seks Komersial (PSK). Maka sudah bisa dipidanakan, yakni tertuang dalam Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP untuk menjerat pelaku yang menyediakan tempat untuk perbuatan cabul dan mengambil keuntungan dari kegiatan tersebut (mucikari/germo), bukan pekerja seksnya,” ujarnya.
“Selain itu, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO) juga dapat menjerat pelaku prostitusi, terutama dalam kasus yang melibatkan eksploitasi anak atau perdagangan orang,” tutup Habibi. (Mas All)
Pemalang, Vokalpublika.com – Peraturan Daerah (Perda) Pemalang yang mengatur tentang prostitusi adalah Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2019 tentang penanggulangan pelacuran di Kabupaten Pemalang.
Peraturan tersebut sangat tegas, mengatur berbagai aspek terkait penanggulangan praktik pelacuran di wilayah Kabupaten Pemalang.
Dengan dasar perda tersebut, Nur Rizqi Habibi Angkatan Muda Ka’bah turut mendesak pemda untuk segera melakukan penertiban bahkan menutup ‘Lokalisasi Calam’ yang selama ini menjadi sarang prostitusi. Menurut aktivis muda tersebut, karena memang sudah menjadi rahasia umum di lokasi tersebut menjalankan praktek prostitusi serta peredaran minuman beralkohol serta menjadi tempat karaoke liar alias tanpa ijin usaha yang jelas.
Tokoh pemuda yang cukup aktif menegakkan Amar ma’ruf nahi mungkar tersebut menjelaskan, berdasarkan data dinas terkait di tahun 2022 lalu saja sudah kurang dari 600 orang pengidap HIV/AIDS. Penularan virus tersebut tersebar di seluruh Kabupaten Pemalang, tentu ini menjadi catatan pemerintah daerah dalam menekan penambahan penyebaran penyakit kelamin, tentu salah satunya menindak tegas tempat – tempat yang disinyalir menjadi akses seks bebas diantaranya, yakni segera ‘Lokalisasi Calam yang berada tepat di depan Terminal Induk Pemalang.
“Aktivitas di lokasi itu sudah sangat mencoreng wajah Kabupaten Pemalang yang terkenal dengan religius nya, karena memang calam ini berada dipinggir jalan pantura,” kata Habibi.
“Seperti hal nya warung remang-remang yang berada di Comal Baru, dulu berhasil ditutup oleh desakan masyarakat dan beberapa aliansi, beberapa tahun silam,” lanjutnya.
Habibi kembali mengatakan, beberapa bangunan atau warung di ‘Lokalisasi Calam’ diketahui berdiri diatas tanah milik pemerintah daerah, dan tanah milik irigasi provinsi ada juga hak milik pribadi warga, sudah seyogyanya pemerintah tegas atas penggunaan tanah, ijin mendirikan bangunan dan izin usahanya tersebut karena diduga kuat memang bukan peruntukannya.
Ia pun mendorong serta mendukung pemerintah daerah serta dinas terkait agar tidak ragu, bertindak tegas apabila terbukti ada prostitusi dengan pidana.
“Apalagi jika warung tersebut terbukti menyediakan, Pekerja Seks Komersial (PSK). Maka sudah bisa dipidanakan, yakni tertuang dalam Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP untuk menjerat pelaku yang menyediakan tempat untuk perbuatan cabul dan mengambil keuntungan dari kegiatan tersebut (mucikari/germo), bukan pekerja seksnya,” ujarnya.
“Selain itu, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO) juga dapat menjerat pelaku prostitusi, terutama dalam kasus yang melibatkan eksploitasi anak atau perdagangan orang,” tutup Habibi. (Mas All)
Alwi Assagaf
11 Mar 2026
PEMALANG, Vokalpublika.com — Komandan Kodim (Dandim) 0711/Pemalang Letkol Inf. Muhammad Arif, S.Hub.Int., secara resmi menutup kegiatan Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) Sengkuyung Tahap I Tahun Anggaran 2026. Upacara penutupan berlangsung di Lapangan Sepak Bola Desa Surajaya, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, Rabu (11/3/2026). Mengangkat tema “TMMD Satukan Langkah, Membangun Negeri dari Desa,” program ini …
Alwi Assagaf
11 Mar 2026
Pemalang, Vokalpublika.com – Andi Ashadi Haris, didampingi Kuasa Hukum Adv. David Santosa, S.H. dan paralegal Ali Afandi dari DS LAW OFFICE, resmi melayangkan aduan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pemalang atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Aduan tersebut berbunyi pada (HAT) warga Klareyan, Pemalang. Perkara ini bermula sekitar tahun 2017-2018, saat pelapor, …
Alwi Assagaf
11 Mar 2026
BEKASI, Vokalpublika.com – Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menetapkan status tersangka terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam skandal suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Desakan ini muncul setelah daftar penerima aliran dana terungkap dalam persidangan pengusaha Sarjan di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 9 Maret 2026. Ketua …
Redaksi
11 Mar 2026
Pesisir barat Vokalpublika.com-Penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur di wilayah Kabupaten Pesisir Barat menuai sorotan dari pihak keluarga korban. Pelapor yang juga orang tua korban, Edi Pasal, mengaku masih menantikan kepastian hukum dari proses penyidikan yang tengah berjalan di Polres Pesisir Barat. Peristiwa tersebut telah dilaporkan secara resmi melalui Laporan Polisi Nomor: …
Alwi Assagaf
10 Mar 2026
Pekalongan, Vokalpublika.com – Sejumlah wartawan melakukan aksi protes dengan meletakkan kartu pers di lantai saat acara penyerahan Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pekalongan kepada Sukirman, Senin (9/3/2026). Aksi ini dipicu oleh adanya penghalangan akses peliputan bagi awak media oleh petugas di lokasi acara.Peristiwa bermula saat para jurnalis hendak memasuki ruang acara resmi yang …
Alwi Assagaf
10 Mar 2026
PEMALANG, Vokalpublika.com – Dalam upaya memperkuat infrastruktur dan aksesibilitas masyarakat, Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak meresmikan peluncuran program 200 Titik Jembatan Garuda secara virtual pada Senin 9 Maret 2026. Acara ini diikuti secara serentak oleh satuan TNI di seluruh pelosok tanah air, termasuk Kodim 0711/Pemalang yang menggelar video conference terpusat di …
17 Sep 2025 4.726 views
Humbang Hasundutan, vokalpublika.com – Jadi Pertanyaan di tengah-tengah masyarakat pasalnya tiba-tiba 4 (empat) Kepala Dinas Dan 1 (satu) Asisten di pemerintahan Bupati Humbang Hasundutan Dr Oloan Paniaran Nababan SH, MH. Secara kompak mengundurkan diri. Dari Pantauan awak media ke 4 (empat) Kepala Dinas dan 1 (satu) Asisten yang mengundurkan diri yaitu, Frans Judika Pasaribu Kadis …
07 Oct 2025 3.747 views
Humbang Hasundutan, vokalpublika.com, – Wakil Bupati (Wabup) Humbang Hasundutan (Humbahas) Yunita Rebeka Marbun kaget karena Ajudannya Fricilia Damanik yang selama ini menemaninya saat bertugas, tiba-tiba dimutasi oleh bupati Humbahas Oloan Paniaran Nababan tanpa alasan, pernyataan ini diungkapkan saat Wabup Yunita Rebeka Marbun turut mengantarkan Fricilia Damanik ke tempat kerja baru di Kantor Kelurahan Pasar Doloksanggul, …
05 Aug 2025 3.177 views
Bulukumba, Vokalpublika.com -Aksi protes tidak biasa mengguncang Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba pada Selasa (5/8). Sejumlah warga bersama keluarga korban kecelakaan lalu lintas melakukan aksi simbolik dengan menggantungkan celana dalam dan bra di pagar kantor Kejari. Aksi ini merupakan bentuk kekecewaan mendalam terhadap penanganan perkara yang dinilai jauh dari rasa keadilan. Perkara kecelakaan maut tersebut …
05 Aug 2025 3.140 views
Bulukumba,Vokalpublika.com – Ratusan warga yang tergabung dalam aksi unjuk rasa melampiaskan kekecewaan mereka terhadap Kejaksaan Negeri Bulukumba dengan melempari kantor kejaksaan menggunakan telur dan kotoran sapi. Selasa, 5 Agustus 2025. Aksi ini merupakan bentuk protes atas penanganan perkara kecelakaan lalu lintas yang dinilai tidak adil dan tidak transparan. Perkara kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada …
22 May 2025 2.550 views
Tanjungpinang, 22 Mei 2025 – Kasus penyelundupan narkotika kembali mengguncang perairan Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Dalam dua pekan terakhir, aparat gabungan berhasil menggagalkan dua aksi penyelundupan sabu-sabu dengan total berat hampir 4 ton dari dua kapal berbeda di wilayah laut Karimun. Kapal pertama, berbendera Thailand, diamankan TNI AL pada 13 Mei 2025 di Selat Durian, …
14 May 2025 2.483 views
KARIMUN – DPC PROJO Kabupaten Karimun menyoroti langkah PT Anva Gemilang Bersama (AGB) yang meminta Pemerintah Kabupaten Karimun menerbitkan surat edaran resmi terkait jadwal pembuangan sampah. Permintaan tersebut dinilai tidak semestinya datang dari pihak ketiga yang hanya berperan sebagai pelaksana teknis. Sebelumnya, Manajer Operasional PT AGB menyampaikan kepada media bahwa pihaknya mengusulkan agar warga membuang …
28 Jul 2025 2.152 views
Nias Selatan, VokalPublika.com – Dugaan korupsi Dana Desa di Desa Caritas Sogawunasi, Kecamatan Lolomatua, Kabupaten Nias Selatan kembali mencuat. Kepala Desa (Kades) Faona Lala Giawa kini menjadi sorotan setelah warga melaporkan adanya penyimpangan pengelolaan dana dari tahun 2020 hingga 2024. Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa bantuan seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), …