Home » Berita » Penambangan Batu Ilegal di Pekon Pagar Bukit induk Merajalela Tak Tersentuh Hukum

Penambangan Batu Ilegal di Pekon Pagar Bukit induk Merajalela Tak Tersentuh Hukum

Redaksi 13 Dec 2025 189

Pesisir Barat Vokalpublika.com-Bagaikan jamur tumbuh di musim hujan, begitulah aktivitas pertambangan Batu yang diduga bodong alias ilegal yang berada di Pekon Pagar Bukit induk kecamatan Bangkunat merajalela dan luar biasa keberadaannya. Tentunya hal ini menjadi masalah tersendiri yang seakan tidak pernah selesai dan tidak ada tindakan dari Aparat Penegah Hukum (APH) dan instansi terkait.

Penambangan yang diduga bodong atau tidak berizin tersebut, selain merupakan pelanggaran hukum, juga bisa mengakibatkan bencana alam karena rusaknya struktur tanah atau ekosistem alam yang terjadi. Sehingga sangat merugikan pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Barat dan masyarakat sekitarnya, namun demikian APH seakan akan tidak tahu dan menutup mata.

Padahal semua tahu dan merasakan, bahwa aktivitas penambangan Batu ilegal yang berada di Pekon pagar bukit induk itu selain merusak jalan desa pagar bukit induk.

Baca juga:  Kolaborasi LSM TRINUSA dan Ormas Madas Nusantara Warnai Santunan 70 Anak Yatim di Kedung Cowek

Padahal sudah sangat jelas disebutkan dalam undang-undang minerba, pasal 158 tentang pertambangan: Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa (IUP) ijin usaha pertambangan, (IPR) ijin pertambangan rakyat, (IUPK) ijin usaha pertambangan khusus, dapat dipidanakan, dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda sebanyak – banyaknya Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Saat awak media melakukan  investigasi di lapangan meminta keterangan kepada warga sekitar lokasi tersebut yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, sampai saat ini belum ada penertiban apalagi penindakan dari pihak penegak hukum. bahkan. pertambangan batu ilegal di wilayah pagar bukit induk tak pernah di sentuh hukum, atas investigasi di lapangan mereka sudah setor tiap bulan ke kapolres sejumlah 3 jt rupiah perbulan nya, pantasan tambang batu ilegal semakin ber koar, siapa yang bisa menangkap mereka karna kami sudah setor langsung ke APH, di kapolres langsung ujarnya.

Baca juga:  Aliansi Madura Indonesia Gelar Lomba Catur HUT RI ke-80: Dorong Prestasi, Cegah Narkoba, dan Latih Kecerdasan Generasi Muda

Setiap harinya ada puluhan truk yang memuat batu juga masih bebas aja keluar masuk lokasi tambang.

Dalam hal ini sudah menjadi kewenangan dari aparat penegak hukum wilayah setempat untuk menindak, menutup dan menghentikan segala sesuatu kegiatan  ilegal mining yang jelas jelas melanggar hukum, agar tercapainya penegakan supremasi hukum tanpa pandang bulu siapa pemilik dan backing di balik tambang pasir ilegal tersebut.

Di tempat lain ketika awak media menemui penambang yang diduga liar tersebut mengatakan, bahwa mereka tidak akan mungkin ada penindakan selama atensi berjalan lancar. “Walaupun ada penindakan hanyalah basa basi belaka dan itu hanya berlaku bagi penambang liar yang atensinya tidak lancar,” ucapnya.

Baca juga:  Operasi Patuh Semeru 2025 Polres Pamekasan Gandeng Media Sosialisasikan Keselamatan Berkendara

Sampai berita diturunkan, belum ada tindakan tegas atas kegiatan tambang pasir ilegal oleh Pihak Berwenang dan Dinas Terkait. (Yopi/tim)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Slider Foto Otomatis
Related post
OSO Resmi Buka Bimteknas Partai Hanura di Pontianak

Redaksi

02 May 2026

Batam, vokalpublika.com- Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO), secara resmi membuka Bimbingan Teknis Nasional (Bimteknas) bagi anggota DPRD Fraksi Hanura se-Indonesia di Novotel Gajahmada, Pontianak, Kalimantan Barat, pada Jumat, 1 Mei 2026 malam.Momentum pembukaan ini ditandai dengan tabuhan gong oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza …

Di Hari Hardiknas, Delphi Masdiana Ujung Serahkan Surat Hibah Tanah untuk Pendidikan di Kalang Simbara

Clara T S

02 May 2026

DAIRI/vokalpublika.comMomentum peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026 di Kabupaten Dairi menjadi momen bersejarah bagi masyarakat Desa Kalang Simbara, Kecamatan Sidikalang. Di sela-sela pelaksanaan upacara Hardiknas yang digelar di SMP Negeri 4 Sidikalang, Delphi Masdiana Ujung secara langsung menyerahkan surat hibah sebidang tanah kepada Bupati Dairi sebagai bentuk dukungan nyata terhadap pembangunan sektor pendidikan. Penyerahan surat …

​Aksi May Day Jateng: Desak Pencabutan Omnibus Law dan Evaluasi Kebijakan “Ngopeni”

Alwi Assagaf

02 May 2026

SEMARANG, Vokalpublika.com – Ribuan massa yang terdiri dari berbagai organisasi buruh dan elemen mahasiswa memadati depan Kantor Gubernur Jawa Tengah pada Jumat (1/5/2026). Aksi memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) ini ditujukan untuk mendesak pemerintah melakukan reformasi kebijakan ketenagakerjaan.​Dalam orasinya, massa gabungan menuntut revisi terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) yang dinilai merugikan pekerja. Poin …

KWSB Jalin Kolaborasi dengan DPRD Sumbar, Dorong Program Digitalisasi hingga Keterbukaan Informasi

Redaksi

02 May 2026

Padang, Vokalpublika.com – Kolaborasi Wartawan Sumatera Barat (KWSB) terus memperluas jejaring komunikasi dengan para pemangku kebijakan di daerah. Setelah sebelumnya beraudiensi dengan Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman, KWSB kembali melakukan pertemuan dengan Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Muhammad Iqra Chissa Putra, pada Kamis (30/4/2026). Audiensi yang berlangsung dalam suasana hangat dan …

DPC KSPSI Kota Probolinggo Gelar Tasyakuran Hari Buruh Sedunia MayDay 2026, Satu Tekad Wujudkan Kesejahteraan.

Redaksi

02 May 2026

Probolinggo,-Vokalpublika.com,-Hari Buruh Sedunia MayDay 2026 yang digelar oleh SPSI Kota Probolinggo, mengusung tema Satu Tekad Satu Tujuan Sejahtera Bersama. Kegiatan yang digelar di Kantor DPC KSPSI ini berlangsung sederhana namun sarat makna, menjadi ruang temu yang teduh antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah, Jum’at 1 Mei 2026 sore. Hadir dalam kesempatan tersebut Wali Kota Probolinggo dr …

AABB Tegaskan Pelengseran Kepala Daerah di Luar Prosedur Hukum Ilegal dan Berpotensi pidana

Redaksi

01 May 2026

BANYUWANGI, vokalpublika.com- Advokat Banyuwangi Bersatu (AABB) menyampaikan pernyataan sikap tegas menyikapi meningkatnya eskalasi aksi massa yang menuntut pengunduran diri Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi. AABB menilai, upaya pelengseran kepala daerah tanpa melalui mekanisme hukum yang sah merupakan tindakan inkonstitusional dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, baik pidana maupun perdata. Pernyataan sikap tersebut dibacakan oleh perwakilan AABB, …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x