Home » Berita » Tak Kantongi Izin, Amsakar dan Li Claudia Segel Reklame Ilegal di Batam

Tak Kantongi Izin, Amsakar dan Li Claudia Segel Reklame Ilegal di Batam

admin 02 Jun 2025 534

Pemko Batam Tertibkan 681 Papan Reklame, Beri Tenggat hingga Akhir Juni 2025

Advertisement
ADVERTISEMENT

BATAM – Pemerintah Kota Batam terus menggencarkan penertiban reklame ilegal. Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, bersama Wakil Wali Kota, Li Claudia Chandra, turun langsung ke lapangan untuk menyegel sejumlah papan reklame tak berizin di Jalan Raja Isa, Senin (2/6/2025). Penyegelan dilakukan dengan pemasangan stiker peringatan sebagai tanda pelanggaran aturan.

Langkah tegas ini merupakan bagian dari penataan besar-besaran wajah Kota Batam agar lebih rapi, tertib, dan estetis.

“Kita tidak ingin Batam terlihat semrawut karena reklame yang dipasang sembarangan,” tegas Amsakar di lokasi penyegelan.

Sejak penertiban dimulai pada 27 Mei 2025, sebanyak 68 unit reklame telah dibongkar secara mandiri oleh para pemiliknya. Pemerintah memberikan apresiasi kepada pelaku usaha yang menunjukkan kepatuhan dengan membongkar sendiri reklame yang melanggar aturan.

Baca juga:  Darurat Peredaran Obat Keras di Pemalang: Kundhi Desak Operasi Gabungan Lintas Instansi

“Ini bentuk kepatuhan yang patut diapresiasi. Kami harap pelaku usaha lain mengikuti langkah serupa,” lanjut Amsakar.

Penertiban reklame ini dilakukan berdasarkan tiga alasan utama: arahan Presiden RI mengenai penataan visual kota, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait reklame tak berizin, serta kesepakatan dengan sejumlah pelaku usaha yang bersedia membongkar sendiri papan reklame mereka.

Pemerintah menetapkan tenggat waktu hingga akhir Juni 2025 bagi pemilik reklame untuk melakukan pembongkaran secara mandiri. Hal ini sesuai Peraturan Wali Kota Batam No. 50 Tahun 2024 dan Peraturan Kepala BP Batam No. 7 Tahun 2017.

“Jika lewat batas waktu itu belum juga dibongkar, Pemko akan melakukan pembongkaran paksa. Barang sitaan menjadi milik pemerintah dan bisa dilelang, hasilnya masuk ke kas daerah,” tegas Amsakar.

Baca juga:  Peremajaan Underpass Pelita Masuki Tahap Penyelesaian, BP Batam Targetkan Rampung Akhir Juli 2026

Meski demikian, Amsakar menyatakan Pemko masih membuka ruang bagi para pelaku usaha untuk mengurus perizinan reklame selama masih dalam batas waktu yang ditentukan.

Penertiban ini mencakup berbagai ukuran reklame, yakni:

  • 45 unit berukuran 4×6 meter
  • 15 unit berukuran 5×10 meter
  • 7 unit berukuran 4×8 meter
  • 1 unit berukuran 8×16 meter

Secara sebaran wilayah, reklame yang ditertibkan berada di:

  • Batam Kota: 30 unit
  • Batu Aji: 11 unit
  • Nongsa: 8 unit
  • Sekupang: 7 unit
  • Bengkong: 6 unit
  • Lubuk Baja: 4 unit
  • Sagulung dan Batu Ampar: masing-masing 1 unit

Penertiban reklame ilegal ini merupakan bagian dari strategi penataan kota terpadu yang tengah digalakkan Pemko Batam. Penataan tersebut meliputi pengendalian banjir, perbaikan sistem drainase, penambahan ruang terbuka hijau, dan pengaturan zona reklame.

Baca juga:  Penebangan Pohon Berusia Puluhan Tahun, di areal Proyek Kota Probolinggo, Ini Ulasan Kadis PUPR Setyorini Sayekti.

“Kita ingin Batam tidak hanya tumbuh secara ekonomi, tapi juga tampil sebagai kota yang nyaman, bersih, dan modern,” ujar Amsakar.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, menyatakan pihaknya turut mendampingi Pemko dalam aspek hukum penertiban reklame.

“Banyak reklame dipasang di luar zona tata ruang. Ini bagian dari temuan BPK yang harus ditindaklanjuti,” ungkapnya.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Sungai Suso Dicabik, Forkopimda ‘Dicuekin’Dugaan Uang Ketuk Pintu Bikin PETI Bajo Barat “Aman””

Redaksi

27 Aug 2026

LUWU, volalpublika.com— Surat kesepakatan itu baru berumur empat hari. Bertanggal 22 Agustus 2026, dokumen berkop Bupati Luwu itu ditandatangani delapan pimpinan Forkopimda, termasuk Bupati H. Patahudding dan Kapolres Luwu. Isinya tegas, menolak dan menindak Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Bajo Barat. ADVERTISEMENT Tapi di lapangan, jauh di bantaran Sungai Suso dan lereng-lereng curam …

Jaksa Garda Desa, Diperkuat Kawal Program Prioritas Nasional di Kepri

Redaksi

27 Aug 2026

Tanjungpinang,Vokalpublika.com Kegiatan Optimalisasi Jaga Desa serta Pengukuhan DPD-DPC ABPEDNAS dan Srikandi Jaga Desa se-Provinsi Kepulauan Riau digelar di Ballroom Hotel Bintan Agro Resort, Teluk Bakau, Kecamatan Gunung Kijang, Rabu (26/08/2026). ADVERTISEMENT Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) diperkuat untuk mendukung pengawalan program prioritas nasional, khususnya Jaga Dapur MBG (Makan Bergizi Gratis) dan Jaga Indonesia Pintar. …

Presiden Prabowo Cek Dapur Lapangan Polri dan Water Treatment di Posko Pengungsian Danga

Redaksi

27 Aug 2026

Nagekeo, NTT — Presiden Republik Indonesia Jenderal TNI (Purn.) H. Prabowo Subianto Djojohadikusumo mengunjungi Posko Pengungsian Terpadu di Lapangan Berdikari, Danga, Kabupaten Nagekeo, dalam rangka meninjau secara langsung kondisi masyarakat yang terdampak bencana gempa bumi tektonik berkekuatan 7,7 magnitudo. ADVERTISEMENT Kunjungan Presiden RI tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan penanganan bencana berjalan secara optimal, …

Apel Gebrak, Zulhas Apresiasi Langkah Berani Wali Kota Bekasi dalam Upaya Pengurangan Sampah di Bantargebang.

Redaksi

26 Aug 2026

Bekasi, vokapublika.com- Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Bekasi di bawah kepemimpinan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dalam mempercepat penanganan persoalan sampah melalui pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di kawasan Bantargebang. ADVERTISEMENT Zulhas menilai, groundbreaking pembangunan PSEL menjadi langkah strategis di sisi hilir untuk mengurangi beban pengelolaan sampah …

Kejati Kalbar Klarifikasi Hibah Gedung Parkir, Tegaskan Transparansi dan Kepentingan Masyarakat

Redaksi

26 Aug 2026

Pontianak, vokalpublika.com— Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat memberikan klarifikasi terkait pembangunan gedung parkir dan fasilitas penunjang pelayanan yang bersumber dari hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. ADVERTISEMENT Klarifikasi tersebut disampaikan Kepala Kejati Kalbar, Dr. Emilwan Ridwan, didampingi Koordinator Hendri, SH., MH., menyusul adanya aspirasi masyarakat yang disampaikan Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kalimantan Barat. Aspirasi tersebut disampaikan …

Sambut HUT TNI dan Kodam IV/Diponegoro, Dandim Pemalang Pimpin Karya Bakti Bersama Warga Comal

Alwi Assagaf

26 Aug 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Komandan Kodim (Dandim) 0711/Pemalang, Letkol Inf. Edy Wibowo, memimpin langsung aksi Karya Bakti TNI di Desa Kauman, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, Rabu (26/8/2026). Kegiatan gotong royong ini digelar dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) TNI ke-81 dan HUT Kodam IV/Diponegoro ke-76. ADVERTISEMENT ​Letkol Inf. Edy Wibowo menegaskan, aksi bersih …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x