Home » Berita » SUYANTO TANJUNG DIDUGA MEMALSUKAN AKTA JUAL BELI (AJB), KEPADA MEDIA MENGAKU HANYA KWITANSI

SUYANTO TANJUNG DIDUGA MEMALSUKAN AKTA JUAL BELI (AJB), KEPADA MEDIA MENGAKU HANYA KWITANSI

Redaksi 29 Sep 2026 8

SINTANG, KALIMANTAN BARAT,vokalpublika.com— Sengketa kepemilikan tanah yang melibatkan anggota DPRD dari Daerah Pemilihan Sintang–Melawi–Kapuas Hulu, Suyanto Tanjung alias Ajung, kembali menjadi sorotan. Persoalan semakin serius setelah muncul dokumen Akta Jual Beli (AJB) dalam persidangan yang disebut-sebut memiliki fakta berbeda dengan keterangan Suyanto kepada awak media.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Sebelumnya, pada Jumat (21/8/2026), seusai menghadiri sidang lapangan di Jalan Lintas Melawi, Kelurahan Ladang, Kecamatan Sintang, Suyanto menegaskan bahwa dirinya telah membeli dan melunasi tanah milik Ibu Charlie alias Sang Ngek Mie alias Lucy sejak 2022.

Suyanto menyebut transaksi tersebut mencakup tiga sertifikat tanah dengan total luas sekitar 3.000 hingga hampir 4.000 meter persegi. Harga awal disebut mencapai Rp1 miliar, kemudian setelah negosiasi disepakati Rp500 juta.

Yang menjadi perhatian, dalam keterangannya kepada media, Suyanto justru menekankan keberadaan kwitansi pembayaran.
“Uang sudah diterima oleh Ibu Charlie dan yang bersangkutan telah menandatangani kwitansi pembayaran. Di situ tertulis dengan sangat jelas bahwa yang saya beli adalah tiga sertifikat,” ujar Suyanto sebagaimana diberitakan sebelumnya.

Namun, dalam proses persidangan muncul dokumen Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh Notaris/PPAT Dodon Almury Baron Jatan, S.H., M.Kn. Dokumen tersebut memuat peristiwa hukum jual beli antara para Penggugat selaku pihak Penjual dengan Kim Ik Bae selaku Pembeli atas objek tanah yang berkaitan dengan ketiga SHM tersebut.

Baca juga:  UGD RSUD TG Batu Kundur Tak Buka 24 Jam, Mahasiswa Desak Perbaikan Pelayanan

Persoalan kemudian menjadi semakin pelik.

Menurut keterangan dalam perkara tersebut, para Penggugat menyatakan tidak pernah mengenal Kim Ik Bae, tidak pernah melakukan tawar-menawar, tidak pernah melakukan transaksi, tidak pernah bertemu, tidak pernah menerima pembayaran, serta tidak pernah memiliki hubungan hukum dengan nama tersebut.

Di sisi lain, terdapat klaim Suyanto Tanjung yang mendasarkan penguasaannya atas objek tanah tersebut pada kwitansi jual beli dengan Lucy, sementara dokumen AJB mencantumkan Kim Ik Bae sebagai pembeli.

Di sinilah pertanyaan serius muncul: jika objek tanahnya sama, mengapa terdapat dua dasar transaksi dengan pihak pembeli yang berbeda?

Apakah kwitansi yang disebut Suyanto kepada media merupakan satu-satunya dasar transaksi? Lalu, dari mana muncul AJB yang mencantumkan nama Kim Ik Bae? Siapa yang memberikan keterangan kepada PPAT? Siapa yang hadir ketika akta dibuat? Apakah para pihak yang namanya tercantum dalam AJB benar-benar hadir dan menyatakan kehendaknya? Dan yang paling penting, apakah seluruh proses pembuatan dokumen tersebut benar-benar mencerminkan peristiwa hukum yang terjadi?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan tuduhan yang boleh dijawab dengan asumsi. Semuanya harus dibuktikan melalui alat bukti dan pemeriksaan hukum yang transparan.

Baca juga:  Ketegangan Proyek PLTA Kerinci Mulai Reda, 643 KK Sudah Terima Kompensasi Sesuai Data Resmi

Namun jika nantinya terbukti bahwa AJB tersebut direkayasa, dibuat berdasarkan keterangan yang tidak benar, atau memuat peristiwa hukum yang sebenarnya tidak pernah terjadi, maka persoalannya tentu tidak lagi sebatas sengketa tanah atau perbedaan dokumen.

Jika terbukti demikian, publik berhak mempertanyakan bagaimana mungkin sebuah dokumen yang memiliki konsekuensi hukum dapat lahir dari proses yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

Terlebih lagi, nama yang terseret dalam perkara ini bukan masyarakat biasa, melainkan seorang anggota DPRD yang seharusnya memahami pentingnya kepatuhan terhadap hukum dan memberikan contoh dalam menghormati proses hukum.

Jangan sampai hukum hanya terlihat tajam ketika berhadapan dengan rakyat kecil, tetapi menjadi tumpul ketika berhadapan dengan mereka yang memiliki jabatan dan kekuasaan.

Karena itu, apabila benar terdapat dugaan pemalsuan atau rekayasa AJB, aparat penegak hukum dan pihak berwenang patut melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Bukan hanya memeriksa siapa yang memegang dokumen, tetapi juga menelusuri asal-usul dokumen, proses pembuatannya, pihak yang hadir, keterangan yang diberikan, aliran pembayaran, serta kesesuaian antara isi dokumen dengan peristiwa hukum yang sebenarnya terjadi.

Sebab dalam sengketa seperti ini, persoalannya bukan sekadar “siapa memiliki kertas”, melainkan apakah kertas tersebut lahir dari proses hukum yang benar.

Baca juga:  Polres Nganjuk Ungkap 21 Kasus Kriminal Selama Operasi Sikat Semeru 2025, 16 Tersangka Diamankan

Kuasa hukum para ahli waris/penggugat, Adv. D. Kurnia, S.H., Adv. Seselia Jurniati, S.H., dan Pansaragah G. Kaianaya, S.H., menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim untuk memeriksa, menilai, dan mengadili perkara secara objektif dan independen berdasarkan fakta serta alat bukti yang terungkap di persidangan.

Pada akhirnya, persidanganlah yang akan menguji dokumen mana yang memiliki dasar hukum dan bagaimana sebenarnya peristiwa jual beli tersebut terjadi.

Namun satu hal harus terang: apabila benar terdapat rekayasa dokumen atau keterangan palsu dalam proses lahirnya AJB, maka persoalan tersebut wajib diusut sampai tuntas. Jabatan politik bukan tameng hukum, dan dokumen yang mengatasnamakan hukum tidak boleh digunakan untuk mengaburkan kebenaran.

Catatan redaksi: seluruh dugaan mengenai pemalsuan, rekayasa AJB, maupun ketidaksesuaian keterangan dalam perkara ini masih merupakan hal yang harus dibuktikan melalui proses hukum. Redaksi tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang hak jawab kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Nobar Timnas, Bacades Taman Agus Feriyanto Pererat Silaturahmi dengan Warga

Alwi Assagaf

29 Sep 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Bakal calon Kepala Desa (Bacades) Taman, Agus Feriyanto, menggelar kegiatan nonton bareng (nobar) pertandingan sepak bola antara Indonesia dan Malaysia bersama warga Dusun Bandelan, Desa Taman, Kabupaten Pemalang, Senin (28/9/2026) malam. ADVERTISEMENT ​Didampingi sang istri, Agus memanfaatkan momen kebersamaan tersebut untuk menyapa dan bersilaturahmi langsung dengan para tokoh masyarakat, sesepuh, serta pemuda …

EKSKAVATOR BEROPERASI DI SEBERANG KANTOR PENDAPATAN DAERAH, DPD ASWIN KALBAR MINTA APH TURUN TANGAN

Redaksi

29 Sep 2026

Aktivitas Galian Diduga Berkaitan dengan PETI, Lokasi Berdekatan dengan Kawasan Kim San Bong Ja ADVERTISEMENT BENGKAYANG, KALBAR, vokalpublika.com— Aktivitas satu unit alat berat jenis ekskavator di kawasan Jalan Raya Sanggau Ledo, tepat di seberang Kantor Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Bengkayang/Samsat dan berdekatan dengan kawasan tempat ibadah Kim San Bong Ja, mendapat perhatian Tim Monitoring DPD …

Pilkades Serentak 2026: Camat Pemalang Tegaskan Pentingnya Ketelitian Administrasi Calon

Alwi Assagaf

29 Sep 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Pemerintah Kecamatan (Pemcam) Pemalang bersama Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimca) menggelar rapat koordinasi (rakor) persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 di Aula Kantor Kecamatan Pemalang, Selasa (29/9/2026). ADVERTISEMENT ​Rapat yang dipimpin langsung oleh Camat Pemalang, Prasetyo Widyatmoko, difokuskan pada pemantauan dan kesiapan proses verifikasi berkas administrasi para bakal calon kepala desa. …

Wali Kota Bekasi Resmikan Masjid Jami Al-Khairiyah di Cimuning, Apresiasi Tinggi Atas Solidaritas Warga Mustikajaya

Redaksi

28 Sep 2026

KOTA BEKASI, vokalpublika.com– Tabligh akbar dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus peresmian Masjid Jami Al-Khairiyah berlangsung khidmat di Cimuning, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, Minggu (27/9/2026). ADVERTISEMENT Wali Kota Bekasi Tri Adhianto hadir dan menandatangani prasasti sebagai tanda peresmian Masjid Jami Al-Khairiyah. Momen peresmian berlangsung dalam suasana penuh kebersamaan bersama masyarakat dan jamaah yang …

Mewakili Plt Bupati Hadiri​Haul Syekh Maulana Maghribi, Camat Ulujami Ingatkan Bahaya Judol, Pinjol Serta Imbau Pilkades Damai

Alwi Assagaf

27 Sep 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Camat Ulujami, Waluyo, S.STP., M.P., menghadiri Pengajian Umum Haul Akbar Syekh Maulana Maghribi di Desa Pesantren pada Minggu (27/9), mewakili Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pemalang. ADVERTISEMENT ​Dalam sambutannya, Waluyo menyampaikan sejumlah pesan krusial mengenai ketahanan ekonomi keluarga dan keamanan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Ia mengimbau warga untuk menjauhi judi online (judol) dan pinjaman …

Dorong Anak Muda Mandiri, Pokir H. Yendril Hadirkan Pelatihan Barista di Padang Coffee Shop Event

Redaksi

27 Sep 2026

PADANG, Vokalpublika.com – Peluang ekonomi kreatif terus didorong untuk membuka ruang bagi generasi muda Kota Padang agar memiliki keterampilan dan mampu menciptakan lapangan usaha secara mandiri. ADVERTISEMENT Hal tersebut diwujudkan melalui kegiatan Padang Coffee Shop Event: Fasilitasi Promosi Produk Kreatif Unggulan, yang merupakan bagian dari Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Kota Padang, H. Yendril, bekerja …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x