Home » Berita » UGD RSUD TG Batu Kundur Tak Buka 24 Jam, Mahasiswa Desak Perbaikan Pelayanan

UGD RSUD TG Batu Kundur Tak Buka 24 Jam, Mahasiswa Desak Perbaikan Pelayanan

admin 27 May 2025 440

Karimun — Layanan Unit Gawat Darurat (UGD) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tanjung Batu Kundur, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, belum beroperasi selama 24 jam penuh. Kondisi ini memicu kekhawatiran di tengah masyarakat dan mahasiswa karena dianggap membahayakan keselamatan pasien dan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Keterbatasan layanan UGD dikhawatirkan dapat menghambat penanganan pasien dalam kondisi darurat, yang pada gilirannya meningkatkan risiko komplikasi bahkan kematian.

Raja Pradigjaya Dewactry Ingguna, mahasiswa Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau asal Kabupaten Karimun, menyatakan keprihatinannya terhadap situasi tersebut. Ia mendesak pihak RSUD segera melakukan evaluasi dan perbaikan menyeluruh terhadap layanan kesehatan, terutama pada unit gawat darurat.

Baca juga:  Aksi 25 Agustus Tercerai-berai, Serang Pintu Keluar DPR RI

“Kami mendesak Direktur Utama RSUD Tanjung Batu untuk segera mengambil langkah konkret dalam meningkatkan kualitas pelayanan, termasuk memastikan UGD beroperasi 24 jam penuh setiap hari,” ujar Raja saat dihubungi VokalPublika, Senin (27/5/2025).

Ia juga meminta Pemerintah Kabupaten Karimun dan Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau turun tangan melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap manajemen rumah sakit.

“Jangan sampai masyarakat yang jadi korban akibat kelalaian sistem,” tambahnya.

Terkendala Sumber Daya

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tidak beroperasinya UGD selama 24 jam diduga disebabkan oleh keterbatasan tenaga medis serta minimnya fasilitas pendukung. Lemahnya pengawasan dari instansi terkait juga disebut menjadi salah satu penyebab layanan rumah sakit belum optimal.

Baca juga:  Ketua Komisi II DPRD Kota Probolinggo Soroti Legalitas Dan Keamanan Wahana Kum Kum, Dorong Pemeriksaan Menyeluruh.

Padahal, Pasal 58 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 menegaskan bahwa setiap penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan wajib menyediakan layanan yang aman, bermutu, dan terjangkau bagi masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak RSUD Tanjung Batu Kundur belum memberikan pernyataan resmi terkait kondisi tersebut.

Harapan Perbaikan

Masyarakat berharap agar layanan kesehatan, khususnya yang bersifat darurat, segera ditingkatkan demi menjamin hak dasar warga terhadap akses kesehatan yang layak.

“Jangan sampai ada pasien yang nyawanya tidak tertolong hanya karena fasilitas tidak siap. Kita bicara soal nyawa manusia,” tutup Raja.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Petani dan Nelayan Luwu Keluhkan Distribusi Barcode BBM Bersubsidi, Desak Transparansi Penyaluran

Redaksi

21 Sep 2026

LUWU, vokalpublika.com— Kebijakan penyaluran BBM bersubsidi di Kabupaten Luwu menuai sorotan tajam. ADVERTISEMENT Sejumlah petani dan nelayan dilaporkan mengeluhkan kejanggalan dalam penerbitan barcode BBM bersubsidi yang dinilai tidak merata dan kerap memicu kelangkaan di tingkat bawah. ​Mantan Ketua Umum BEM Ilmu Komunikasi yang juga merupakan pemuda asli Kabupaten Luwu, Bahrun, angkat bicara mengenai persoalan tersebut. …

Satlantas Polresta Tanjungpinang Gelar Razia Gabungan Bersama Polisi Militer, Dispenda, dan Jasa Raharja

Redaksi

21 Sep 2026

Tanjungpinang, vokalpublika.com– Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tanjungpinang melaksanakan kegiatan razia gabungan bersama Polisi Militer, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Tanjungpinang, dan Jasa Raharja Kota Tanjungpinang, Kamis (17/9/2026). ADVERTISEMENT Kegiatan tersebut dilaksanakan di Jalan D.I. Panjaitan, Kota Tanjungpinang, dalam rangka meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus memberikan edukasi dan imbauan kepada para pengguna jalan. …

Dukung Penegakan Hukum Adil di Setokok, Ketua GRIB JAYA Kepri: Tanggung Jawab PT. MIG PERKASA INDUSTRI Mutlak — Keluarga Almarhum Mohon Bantuan

Redaksi

20 Sep 2026

Batam, vokalpublika.com— Ketua DPD GRIB JAYA Provinsi Kepulauan Riau, Junaidi Eddy, menyampaikan pernyataan resmi terkait peristiwa pertikaian yang terjadi di kawasan Setokok, Jembatan 2 Barelang, Batam.Ia meminta seluruh pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku secara adil dan tanpa pandang bulu. ADVERTISEMENT “Kami sepenuhnya mendukung sikap dan langkah penanganan hukum …

Aliansi Gunung Ungaran dan Telomoyo Buka Posko Advokasi Geothermal, Kantor Hukum Sugiyono S.E., S.H., M.H. dan Rumah Solusi Turun Gunung – GMOCT: #SaveGunungUngaran

Redaksi

20 Sep 2026

Aliansi Gunung Ungaran dan Telomoyo Buka Posko Advokasi Geothermal, Kantor Hukum Sugiyono S.E., S.H., M.H. dan Rumah Solusi Turun Gunung – GMOCT: #SaveGunungUngaran ADVERTISEMENT SEMARANG, GMOCT 20 September 2026 – Penolakan rencana pengeboran panas bumi (geothermal) di kawasan Gunung Ungaran dan Gunung Telomoyo terus menguat. Kantor Hukum Sugiyono S.E., S.H., M.H. bersama Rumah Solusi nya …

​Dorong Fasilitas Publik Batang, Rizal Bawazier Boyong CSR BNI ke Lapangan Cokronegoro Limpung​

Alwi Assagaf

20 Sep 2026

BATANG, Vokalpublika.com — Anggota DPR RI Komisi VI dari Fraksi PKS, Rizal Bawazier, memfasilitasi pembangunan fasilitas olahraga berupa jogging track sepanjang 400 meter di Lapangan Cokronegoro, Desa Limpung, Kabupaten Batang. Fasilitas tersebut terealisasi berkat program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR) BNI sebagai BUMN mitra kerja Komisi VI. ADVERTISEMENT ​Rizal mengungkapkan bahwa proyek ini merupakan …

Sidang Kasus Penusukan Pekalongan: Advokat Muda Willy Triatama Mendorong Pengujian Unsur Kesengajaan KUHP Baru

Alwi Assagaf

20 Sep 2026

Pekalongan, Vokalpublika.com — Sidang perdana perkara penusukan yang mengakibatkan meninggalnya Muhammad Zuhri alias Mamat Godril dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Pekalongan pada Senin (21/9/2026). Menjelang persidangan, tim kuasa hukum keluarga korban mendorong agar seluruh proses hukum diuji secara cermat, objektif, dan menyeluruh. ADVERTISEMENT ​Advokat muda Adv. Willy Triatama Bandrio, S.H., CMDF., CPLA., dari LBH Setia …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x