Home » Advertorial » Sertipikat Tanah Ulayat Jadi Benteng Nagari Menjaga Warisan Adat dan Kepastian Hukum

Sertipikat Tanah Ulayat Jadi Benteng Nagari Menjaga Warisan Adat dan Kepastian Hukum

Clara T S 19 May 2026 8

Lima Puluh Kota//vokalpublika com
Sertipikat tanah ulayat kini menjadi benteng penting bagi masyarakat adat di Sumatera Barat dalam menjaga aset nagari agar tetap terlindungi, memiliki kepastian hukum, serta dapat diwariskan kepada generasi mendatang. Bagi masyarakat Nagari Sitapa, Kabupaten Lima Puluh Kota, keberadaan sertipikat tanah ulayat dinilai mampu memperkuat posisi ninik mamak dalam menjaga dan melindungi tanah adat dari berbagai potensi persoalan di masa depan.

Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Sitapa, Datuk Paduko Mogek Yosef Purnama, mengungkapkan pengalaman pahit yang pernah dialami masyarakat adat menjadi pelajaran besar tentang pentingnya perlindungan hukum terhadap tanah ulayat.

Ia menceritakan, pada masa pandemi Covid-19, kawasan hutan di wilayah nagari banyak mengalami penebangan oleh masyarakat kaum sendiri akibat tekanan ekonomi yang terjadi saat itu. Banyak warga kehilangan pekerjaan dan penghasilan sehingga memanfaatkan hutan pinus secara tidak terkendali demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Baca juga:  Limbah dari LCT Mutiara Galrib Samudera, HNSI Kepri: Kejahatan Lingkungan Harus Diusut hingga Pengadilan

“Kami sudah mencoba berbagai cara, mulai dari sosialisasi, pendekatan adat, hingga membujuk anak kemenakan agar tidak memanfaatkan aset nagari secara berlebihan. Namun situasi saat itu memang sangat sulit karena banyak masyarakat kehilangan mata pencaharian,” ujar Yosef Purnama.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi pukulan berat bagi masyarakat adat yang selama ini menjaga tanah ulayat sebagai warisan bersama nagari. Bahkan para ninik mamak harus mengambil langkah hukum demi mempertahankan tanah adat yang menjadi milik bersama masyarakat.

“Kami menangis semua. Sebagai anak nagari tentu ini menjadi kerugian besar bagi kami. Tetapi tanah ulayat harus tetap dijaga karena itu milik bersama anak kemenakan, bukan untuk dihabiskan hari ini saja,” tuturnya haru.

Pengalaman tersebut kemudian menjadi titik balik bagi masyarakat adat Nagari Sitapa untuk memperkuat perlindungan tanah ulayat melalui kepastian hukum berupa sertipikat tanah ulayat. Yosef Purnama mengakui, pada saat proses penanganan persoalan berlangsung, masyarakat adat sempat menghadapi kendala karena belum kuatnya pembuktian subjek hak atas tanah ulayat yang selama ini dikelola secara turun-temurun.

Baca juga:  Meranti dan ATR/BPN Perkuat Sinergi, Selesaikan Masalah Pertanahan dan Dorong Investasi

Kini, dengan adanya sertipikat tanah ulayat, masyarakat adat memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam menjaga aset nagari dari potensi sengketa maupun penguasaan yang tidak sesuai ketentuan adat.

“Dengan adanya sertipikat tanah ulayat ini, sekarang niniak mamak bisa melindungi tanah ulayat karena telah memiliki kepastian hukum bahwa tanah ini memang tanah ulayat kami,” kata Yosef Purnama.

Bagi masyarakat Nagari Sitapa, sertipikat tanah ulayat bukan sekadar dokumen administrasi pertanahan. Lebih dari itu, sertipikat tersebut menjadi simbol pengakuan negara terhadap keberadaan masyarakat hukum adat sekaligus benteng bagi nagari dalam menjaga warisan leluhur agar tetap lestari dan dapat dimanfaatkan oleh generasi berikutnya.

Baca juga:  Mencuat Kesan Tebang Pilih dalam Kegiatan Media Gathering 2025 Pemalang, Prinsip Pemerataan Akses Informasi Publik Terciderai

Melalui program sertipikasi tanah ulayat, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong penguatan hak masyarakat adat atas wilayahnya, sekaligus menghadirkan kepastian hukum pertanahan yang mampu melindungi aset adat dari konflik, sengketa, maupun kerusakan lingkungan.

Dengan adanya perlindungan hukum melalui sertipikat tanah ulayat, diharapkan masyarakat adat semakin memiliki kepastian dalam mengelola dan mempertahankan tanah warisan leluhur sebagai bagian penting dari identitas, budaya, dan keberlanjutan kehidupan nagari di masa mendatang.(clara)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Slider Foto Otomatis
Related post
Apel Pagi Rutin, Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi Perkuat Disiplin dan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Clara T S

19 May 2026

Sidikalang,vokalpublika.comKantor Pertanahan Kabupaten Dairi kembali melaksanakan apel pagi rutin yang diikuti seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di halaman kantor, Selasa (19/5/2026). Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB tersebut berlangsung tertib, khidmat, dan penuh semangat kebersamaan. Apel pagi dipimpin Kepala Subbagian Tata Usaha yang dalam amanatnya menekankan pentingnya …

Kasus Pengeroyokan di Kantor DPRD Luwu Utara Naik ke Penyidikan, Polisi Didesak Segera Tetapkan Tersangka

Redaksi

19 May 2026

​MASAMBA,vokalpublika.com— Penanganan kasus dugaan kekerasan secara bersama-sama (pengeroyokan) yang menimpa Sdr. Reski Bin Halim kini memasuki babak baru. Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Luwu Utara resmi menaikkan status perkara tersebut dari penyelidikan ke tahap Penyidikan. ​Keputusan ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: B/112/I/RES.1.6/2026/Reskrim tertanggal 18 Mei 2026, yang ditandatangani oleh …

DPP Silu Raya Mandatkan Nasrun Pimpin DPD Kota Palopo Periode 2026–2029

Redaksi

19 May 2026

Palopo, vokalpublika com- Pejabat sementara (Pj),Ketua DPP Silu Raya,Nuryadin,mengeluarkan mandat kepada Ketua Dewan pimpinan Daerah Silu Raya kota Palopo periode 2026-2029. Nuryadin menyampaikan kepada awak media bahwa saya beserta seluruh pengurus DPP Silu Raya,memberikan mandat kepada saudara Nasrun untuk menjalankan roda organisasi ormas Silu Raya di kota Palopo. Lanjut”Nuryadin berharap kepada Saudara Nasrun untuk segera …

Investasi Akhirat: AWPB Gagas Program Kurban Bersama di Hari Raya Idul Adha 1447 H/2026

Alwi Assagaf

18 May 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Menyambut Hari Raya Idul Adha 1447 H yang jatuh pada tahun 2026, Aliansi Wartawan Pantura Bersatu (AWPB) resmi meluncurkan program aksi sosial keagamaan bertajuk “Kurban Bersama”. Kegiatan ini diinisiasi sebagai wadah untuk meneladani keikhlasan Nabi Ibrahim AS dan Nabi Ismail AS, sekaligus mempererat kepedulian sosial di wilayah Pantura. ​Ketua AWPB, Alwi Assagaf, …

Warga Silom Lom Keluhkan Galian C, Jalan Rusak dan Debu Ganggu Kesehatan

Redaksi

18 May 2026

Vokalpublika.com – Asahan, 18 Mei 2026 Warga Desa Silom Lom, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan mengeluhkan aktivitas galian C yang dinilai merusak jalan dan menimbulkan polusi udara. Saat dikonfirmasi, warga mengatakan kondisi jalan di desa semakin rusak parah sejak adanya galian tanah. Debu yang beterbangan juga dikeluhkan mengganggu kesehatan dan berpotensi mencemari udara di lingkungan …

Manuver Kejutan di PN Indramayu: Saksi Mahkota Pecat Toni RM, Babak Baru Kasus Paoman Dimulai

Redaksi

18 May 2026

INDRAMAYU, vokalpublika.com– Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Indramayu mendadak riuh dan dipenuhi ketegangan. Sebuah momen langka terjadi ketika pengacara kondang, Toni RM, dibuat terkejut karena mendadak dicabut kuasanya oleh sang klien, Priyo, tepat di hadapan Majelis Hakim yang sedang memimpin persidangan kasus Paoman.18/05/26. Ekspresi terkejut tidak dapat disembunyikan dari wajah Toni RM. Bagaimana tidak, manuver …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x