Home » Berita » Kasus Pengeroyokan di Kantor DPRD Luwu Utara Naik ke Penyidikan, Polisi Didesak Segera Tetapkan Tersangka

Kasus Pengeroyokan di Kantor DPRD Luwu Utara Naik ke Penyidikan, Polisi Didesak Segera Tetapkan Tersangka

Redaksi 19 May 2026 14

​MASAMBA,vokalpublika.com— Penanganan kasus dugaan kekerasan secara bersama-sama (pengeroyokan) yang menimpa Sdr. Reski Bin Halim kini memasuki babak baru. Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Luwu Utara resmi menaikkan status perkara tersebut dari penyelidikan ke tahap Penyidikan.

​Keputusan ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: B/112/I/RES.1.6/2026/Reskrim tertanggal 18 Mei 2026, yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, IPTU Kadek Andi Pradnyadana, S.Tr.K., S.I.K., M.M.

​Berdasarkan data yang dihimpun, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Senin, 11 Mei 2026 silam, sekitar pukul 15.30 WITA. Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada langsung di area Kantor DPRD Kabupaten Luwu Utara, Kelurahan Bone Tua, Kecamatan Masamba. Ironisnya, tindakan kekerasan itu diduga kuat berlangsung di hadapan oknum petugas Kepolisian dan Anggota DPRD yang berada di lokasi.

Baca juga:  Antisipasi Kriminalitas dan Balap Liar, Polres Tanjung Perak Gelar Patroli Gelar Patroli Skala Besar

​Desakan Penetapan Tersangka dan Equality Before the Law

​Meskipun mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam menaikkan status kasus ke tahap penyidikan, sejumlah pihak dan pemerhati hukum mendesak agar Polres Luwu Utara tidak mengulur-ulur waktu untuk segera menetapkan status tersangka kepada para pelaku.

​Mengingat tempat kejadian perkara merupakan fasilitas negara (locus delicti di Kantor DPRD) dan disaksikan oleh sejumlah saksi kunci, pengumpulan minimal dua alat bukti yang sah dinilai seharusnya bisa dipenuhi dengan cepat pasca-gelar perkara.

​”Polres Luwu Utara jangan main-main dalam menangani kasus ini. Ini menyangkut marwah institusi penegak hukum dan lembaga perwakilan rakyat. Seharusnya sehabis gelar perkara penembusan ke penyidikan, sudah ada penetapan tersangka secara resmi,” tegas salah satu sumber media yang mengawal kasus ini.

Baca juga:  Kapolres Gresik Apresiasi Peringatan May Day di Stadion Gejos Berjalan Kondusif dan Humanis

​Tuntutan Penerapan Pasal Berlapis

​Selain percepatan status tersangka, penyidik Sat Reskrim Polres Luwu Utara juga diingatkan untuk cermat dan berani menerapkan pasal pidana berlapis (kumulatif) demi rasa keadilan korban dan efek jera.

​Berdasarkan kronologi kejadian, para pelaku dinilai memenuhi unsur-unsur pelanggaran pidana yang berat, di antaranya:
​Pasal 170 KUHP (Pengeroyokan): Terkait kekerasan secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.

​Pasal 353 KUHP (Penganiayaan Berencana): Mengingat ada indikasi tindakan tersebut telah direncanakan terlebih dahulu oleh para pelaku.
​Pasal 336 KUHP (Pengancaman dengan Kekerasan): Terkait tindakan menakut-nakuti, mengancam keselamatan nyawa, ataupun kemerdekaan korban di depan publik.

​Pasal 471 KUHP: Delik terkait penganiayaan berat/berencana yang mengakibatkan luka berat atau dampak fatal pada korban.
​Pengawasan Ketat hingga ke Polda Sulsel dan Mabes Polri

Baca juga:  Diduga Aniaya Remaja hingga Tewas, Kades Seppong Ditetapkan Tersangka Namun Tak Ditahan

​Kasus ini kini menjadi ujian nyata bagi profesionalisme Polres Luwu Utara di bawah kepemimpinan Kapolres Luwu Utara. Publik menegaskan akan terus mengawal perkembangan perkara ini, serta mendorong Divisi Humas Polri dan Polda Sulawesi Selatan untuk memantau langsung jalannya penyidikan agar berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi pihak manapun.

​Hingga berita ini diturunkan, awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada Kapolres Luwu Utara maupun Kasat Reskrim Polres Luwu Utara terkait jadwal pemanggilan saksi-saksi lanjutan serta agenda penetapan resmi status tersangka dalam perkara ini. (Red)
Editor : aBa

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Slider Foto Otomatis
Related post
Sertipikat Tanah Ulayat Jadi Benteng Nagari Menjaga Warisan Adat dan Kepastian Hukum

Clara T S

19 May 2026

Lima Puluh Kota//vokalpublika comSertipikat tanah ulayat kini menjadi benteng penting bagi masyarakat adat di Sumatera Barat dalam menjaga aset nagari agar tetap terlindungi, memiliki kepastian hukum, serta dapat diwariskan kepada generasi mendatang. Bagi masyarakat Nagari Sitapa, Kabupaten Lima Puluh Kota, keberadaan sertipikat tanah ulayat dinilai mampu memperkuat posisi ninik mamak dalam menjaga dan melindungi tanah …

Apel Pagi Rutin, Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi Perkuat Disiplin dan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Clara T S

19 May 2026

Sidikalang,vokalpublika.comKantor Pertanahan Kabupaten Dairi kembali melaksanakan apel pagi rutin yang diikuti seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di halaman kantor, Selasa (19/5/2026). Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB tersebut berlangsung tertib, khidmat, dan penuh semangat kebersamaan. Apel pagi dipimpin Kepala Subbagian Tata Usaha yang dalam amanatnya menekankan pentingnya …

DPP Silu Raya Mandatkan Nasrun Pimpin DPD Kota Palopo Periode 2026–2029

Redaksi

19 May 2026

Palopo, vokalpublika com- Pejabat sementara (Pj),Ketua DPP Silu Raya,Nuryadin,mengeluarkan mandat kepada Ketua Dewan pimpinan Daerah Silu Raya kota Palopo periode 2026-2029. Nuryadin menyampaikan kepada awak media bahwa saya beserta seluruh pengurus DPP Silu Raya,memberikan mandat kepada saudara Nasrun untuk menjalankan roda organisasi ormas Silu Raya di kota Palopo. Lanjut”Nuryadin berharap kepada Saudara Nasrun untuk segera …

Investasi Akhirat: AWPB Gagas Program Kurban Bersama di Hari Raya Idul Adha 1447 H/2026

Alwi Assagaf

18 May 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Menyambut Hari Raya Idul Adha 1447 H yang jatuh pada tahun 2026, Aliansi Wartawan Pantura Bersatu (AWPB) resmi meluncurkan program aksi sosial keagamaan bertajuk “Kurban Bersama”. Kegiatan ini diinisiasi sebagai wadah untuk meneladani keikhlasan Nabi Ibrahim AS dan Nabi Ismail AS, sekaligus mempererat kepedulian sosial di wilayah Pantura. ​Ketua AWPB, Alwi Assagaf, …

Warga Silom Lom Keluhkan Galian C, Jalan Rusak dan Debu Ganggu Kesehatan

Redaksi

18 May 2026

Vokalpublika.com – Asahan, 18 Mei 2026 Warga Desa Silom Lom, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan mengeluhkan aktivitas galian C yang dinilai merusak jalan dan menimbulkan polusi udara. Saat dikonfirmasi, warga mengatakan kondisi jalan di desa semakin rusak parah sejak adanya galian tanah. Debu yang beterbangan juga dikeluhkan mengganggu kesehatan dan berpotensi mencemari udara di lingkungan …

Manuver Kejutan di PN Indramayu: Saksi Mahkota Pecat Toni RM, Babak Baru Kasus Paoman Dimulai

Redaksi

18 May 2026

INDRAMAYU, vokalpublika.com– Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Indramayu mendadak riuh dan dipenuhi ketegangan. Sebuah momen langka terjadi ketika pengacara kondang, Toni RM, dibuat terkejut karena mendadak dicabut kuasanya oleh sang klien, Priyo, tepat di hadapan Majelis Hakim yang sedang memimpin persidangan kasus Paoman.18/05/26. Ekspresi terkejut tidak dapat disembunyikan dari wajah Toni RM. Bagaimana tidak, manuver …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x