Home » Berita » Kasus Pengeroyokan di Kantor DPRD Luwu Utara Naik ke Penyidikan, Polisi Didesak Segera Tetapkan Tersangka

Kasus Pengeroyokan di Kantor DPRD Luwu Utara Naik ke Penyidikan, Polisi Didesak Segera Tetapkan Tersangka

Redaksi 19 May 2026 122

​MASAMBA,vokalpublika.com— Penanganan kasus dugaan kekerasan secara bersama-sama (pengeroyokan) yang menimpa Sdr. Reski Bin Halim kini memasuki babak baru. Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Luwu Utara resmi menaikkan status perkara tersebut dari penyelidikan ke tahap Penyidikan.

Advertisement
ADVERTISEMENT

​Keputusan ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: B/112/I/RES.1.6/2026/Reskrim tertanggal 18 Mei 2026, yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, IPTU Kadek Andi Pradnyadana, S.Tr.K., S.I.K., M.M.

​Berdasarkan data yang dihimpun, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Senin, 11 Mei 2026 silam, sekitar pukul 15.30 WITA. Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada langsung di area Kantor DPRD Kabupaten Luwu Utara, Kelurahan Bone Tua, Kecamatan Masamba. Ironisnya, tindakan kekerasan itu diduga kuat berlangsung di hadapan oknum petugas Kepolisian dan Anggota DPRD yang berada di lokasi.

Baca juga:  Kader NasDem Kota Probolinggo Kecam Media Tempo Dinilai Pembunuhan Karakter Terhadap Ketua Umum Surya Paloh.

​Desakan Penetapan Tersangka dan Equality Before the Law

​Meskipun mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam menaikkan status kasus ke tahap penyidikan, sejumlah pihak dan pemerhati hukum mendesak agar Polres Luwu Utara tidak mengulur-ulur waktu untuk segera menetapkan status tersangka kepada para pelaku.

​Mengingat tempat kejadian perkara merupakan fasilitas negara (locus delicti di Kantor DPRD) dan disaksikan oleh sejumlah saksi kunci, pengumpulan minimal dua alat bukti yang sah dinilai seharusnya bisa dipenuhi dengan cepat pasca-gelar perkara.

​”Polres Luwu Utara jangan main-main dalam menangani kasus ini. Ini menyangkut marwah institusi penegak hukum dan lembaga perwakilan rakyat. Seharusnya sehabis gelar perkara penembusan ke penyidikan, sudah ada penetapan tersangka secara resmi,” tegas salah satu sumber media yang mengawal kasus ini.

Baca juga:  Kapolres Nagekeo Turun Langsung Bersama PUPR dan BPBD Tangani Longsor di Boawae

​Tuntutan Penerapan Pasal Berlapis

​Selain percepatan status tersangka, penyidik Sat Reskrim Polres Luwu Utara juga diingatkan untuk cermat dan berani menerapkan pasal pidana berlapis (kumulatif) demi rasa keadilan korban dan efek jera.

​Berdasarkan kronologi kejadian, para pelaku dinilai memenuhi unsur-unsur pelanggaran pidana yang berat, di antaranya:
​Pasal 170 KUHP (Pengeroyokan): Terkait kekerasan secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.

​Pasal 353 KUHP (Penganiayaan Berencana): Mengingat ada indikasi tindakan tersebut telah direncanakan terlebih dahulu oleh para pelaku.
​Pasal 336 KUHP (Pengancaman dengan Kekerasan): Terkait tindakan menakut-nakuti, mengancam keselamatan nyawa, ataupun kemerdekaan korban di depan publik.

​Pasal 471 KUHP: Delik terkait penganiayaan berat/berencana yang mengakibatkan luka berat atau dampak fatal pada korban.
​Pengawasan Ketat hingga ke Polda Sulsel dan Mabes Polri

Baca juga:  SPPG Mahira 1 Taman - Pemalang Raih Penghargaan Sebagai Dapur Terbaik Dari Badan Gizi Nasional

​Kasus ini kini menjadi ujian nyata bagi profesionalisme Polres Luwu Utara di bawah kepemimpinan Kapolres Luwu Utara. Publik menegaskan akan terus mengawal perkembangan perkara ini, serta mendorong Divisi Humas Polri dan Polda Sulawesi Selatan untuk memantau langsung jalannya penyidikan agar berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi pihak manapun.

​Hingga berita ini diturunkan, awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada Kapolres Luwu Utara maupun Kasat Reskrim Polres Luwu Utara terkait jadwal pemanggilan saksi-saksi lanjutan serta agenda penetapan resmi status tersangka dalam perkara ini. (Red)
Editor : aBa

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Perkuat Tata Kelola Pelayanan Publik, Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi Ikuti Sosialisasi Penilaian Maladministrasi Tahun 2026

Clara T S

29 Jul 2026

Medan – vokalpublika.comDalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat, Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi menghadiri Sosialisasi Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 yang diselenggarakan di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30, Medan. ADVERTISEMENT Kegiatan tersebut …

​Bupati Pemalang Kena OTT, Kundhi PKB: KPK Tepat, Peringatan DPRD Tak Diindahkan Pelayanan Publik Harus Terus Berjalan

Alwi Assagaf

29 Jul 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pemalang terkait dugaan korupsi jual beli jabatan serta pengadaan barang dan jasa mengejutkan publik. Anggota DPRD Kabupaten Pemalang dari Fraksi PKB, Heru Kundhimiarso, mengapresiasi langkah tegas KPK dan mendesak pelayanan publik di Pemalang tetap berjalan normal. ADVERTISEMENT ​”Di atas segalanya, kita berharap …

Robot Simanullang Gaspol Digitalisasi Pajak Dairi, Pembayaran QRIS dan Virtual Account Segera Diluncurkan

Clara T S

29 Jul 2026

Bapenda Dairi dan Bank Sumut Perkuat Sinergi, Core PAD Disiapkan Pantau Penerimaan Daerah Secara Real-Time. ADVERTISEMENT SIDIKALANG – vokalpublika.comBadan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Dairi di bawah kepemimpinan Robot Simanullang terus mempercepat transformasi digital dalam pengelolaan pendapatan daerah. Melalui penerapan sistem pembayaran pajak dan retribusi berbasis Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dan Virtual Account, Bapenda …

OTT Bupati Pemalang: KPK Sita Rp2 Miliar dan Amankan 21 Orang

Alwi Assagaf

29 Jul 2026

Jakarta, Vokalpublika.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti uang tunai senilai lebih dari Rp2 miliar dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pemalang. Selain menyita uang tunai, tim penyidik meringkus 21 orang dari tiga lokasi berbeda, yakni Jakarta, Pemalang, dan Purworejo. ADVERTISEMENT ​Lima orang yang tertangkap tangan di Jakarta, termasuk Bupati Pemalang, …

PT DPM Bangun Ekosistem Pelestarian Budaya Pakpak Berbasis Pemberdayaan Masyarakat

Clara T S

29 Jul 2026

SIDIKALANG _vokalpublika comPelestarian budaya tidak cukup dilakukan melalui seremoni semata, tetapi harus diwujudkan melalui pembinaan yang berkelanjutan. Prinsip tersebut menjadi landasan PT Dairi Prima Mineral (PT DPM) dalam mendukung Aktivasi Seni Budaya Pakpak yang digelar di Desa Tungtung Batu, Kecamatan Silima Pungga Pungga, Kabupaten Dairi. ADVERTISEMENT Melalui kegiatan yang berlangsung pada 25 Juli 2026 itu, …

Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi Serahkan Sertipikat Hak Pakai kepada Kementerian Haji dan Umrah, Perkuat Kepastian Hukum Aset Negara

Clara T S

29 Jul 2026

Sidikalang –vokalpublika.comKantor Pertanahan Kabupaten Dairi kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung tertib administrasi pertanahan melalui penyerahan Sertipikat Hak Pakai atas nama Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Dairi. Penyerahan sertipikat tersebut merupakan bagian dari upaya memberikan kepastian hukum terhadap aset milik instansi pemerintah sekaligus memperkuat legalitas aset negara agar dapat dimanfaatkan secara optimal dalam mendukung pelaksanaan tugas …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x