Home » Hukum » Rekam Diam-Diam, Sebar ke Publik: LPPI Minta Hukum Tegas Penyebar Rekaman Budi Arie

Rekam Diam-Diam, Sebar ke Publik: LPPI Minta Hukum Tegas Penyebar Rekaman Budi Arie

EZ W 29 May 2025 80

Jakarta, 29 Mei 2025 – Penyebaran rekaman percakapan telepon pribadi yang melibatkan sosok Budi Arie telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Ketua DPP Lembaga Perlindungan Privasi Indonesia (LPPI), Dedi Siregar, menegaskan bahwa tindakan menyebarkan percakapan pribadi tanpa izin berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Perekaman dan Penyebaran Rekaman Tanpa Izin

Menurut Dedi, perekaman pembicaraan telepon secara diam-diam dapat dianggap sebagai bentuk penyadapan yang dilarang oleh hukum. Meskipun dalam praktik hukum di Indonesia perekaman pembicaraan yang melibatkan salah satu pihak yang menyetujui dianggap legal, perekaman tanpa izin dari semua pihak yang terlibat dapat menimbulkan persoalan privasi serius.

“Perekaman dan penyebaran percakapan pribadi tanpa izin orang yang bersangkutan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum,” ujar Dedi dalam pesan yang diterima media pada Rabu malam, 28 Mei 2025.

Dasar Hukum yang Mengatur

Dedi menjelaskan beberapa pasal dalam UU ITE yang dapat menjerat pelaku penyebaran rekaman tanpa izin:

  • Pasal 26 UU ITE mengatur penggunaan data pribadi harus berdasarkan persetujuan pemilik data. Penggunaan tanpa izin dapat mengakibatkan gugatan hukum oleh pihak yang dirugikan.
  • Pasal 27 ayat (1) dan (3) UU ITE melarang penyebaran informasi elektronik yang melanggar kesusilaan atau merugikan orang lain. Pelanggaran pasal ini dapat berujung pada hukuman penjara hingga enam tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.
  • Pasal 45 UU ITE menjelaskan sanksi pidana bagi pelanggaran Pasal 27, termasuk ancaman pidana penjara dan denda.

Etika Jurnalistik dan Privasi

Dalam konteks jurnalistik, perekaman rahasia tanpa izin harus sangat berhati-hati. Wartawan wajib mematuhi kode etik jurnalistik, termasuk menghormati hak privasi narasumber. Rekaman yang diperoleh tanpa persetujuan dan kemudian disebarluaskan, terutama jika digunakan untuk tujuan yang merugikan, dapat menimbulkan konsekuensi hukum dan etika yang serius.

Dampak Negatif Penyebaran Rekaman

Penyebaran rekaman percakapan yang berisi narasi menyesatkan, tidak akurat, atau bohong dapat merusak kepercayaan publik. Hal ini berpotensi menimbulkan kekacauan sosial dan memecah belah masyarakat.

Selain itu, rekaman yang menyebarkan narasi menghina atau merugikan individu atau kelompok tertentu juga dapat dikategorikan sebagai tindakan pidana dan pencemaran nama baik.

Kasus Rekaman Percakapan Budi Arie

Penyebaran rekaman percakapan telepon terkait Budi Arie telah memicu pro-kontra di masyarakat. Rekaman tersebut dianggap provokatif dan berpotensi membahayakan stabilitas sosial.

Untuk itu, Dedi mengingatkan pentingnya menghentikan penyebaran rekaman yang melanggar hak privasi dan berpotensi menyesatkan publik. Penyebaran informasi yang tidak akurat atau menyesatkan dapat merugikan masyarakat luas dan mengganggu keamanan serta ketertiban sosial.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya penegakan hukum terkait privasi dan informasi elektronik di era digital. Masyarakat dan media dihimbau untuk selalu mematuhi hukum dan kode etik dalam mengelola serta menyebarkan informasi, demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kepercayaan publik.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Kejagung Sita Rp11 Triliun dari Wilmar Group dalam Kasus Korupsi CPO, Total Kerugian Negara Capai Rp11,8 Triliun

EZ W

17 Jun 2025

JAKARTA, vokalpublika.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) secara resmi menyita uang sebesar Rp11 triliun dari lima korporasi di bawah Wilmar Group, dalam lanjutan penanganan perkara dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya tahun 2022. Konferensi pers digelar di Gedung Kejagung pada Selasa (17/6), dipimpin oleh Direktur Penyidikan Jampidsus, …

E-Katalog Jadi Ladang KKN? Praktisi Hukum Soroti Celah Penyimpangan dalam Sistem E-Purchasing

EZ W

12 Jun 2025

Batam, Vokalpublika.com – Sistem E-Katalog yang selama ini dipromosikan sebagai terobosan transparansi dan efisiensi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, kini justru menuai kritik tajam. Alih-alih menjadi solusi, sistem e-purchasing yang kini memasuki versi ke-6 dinilai semakin rawan disalahgunakan. Celah regulasi dan lemahnya pengawasan disebut menjadi pintu masuk suburnya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). …

Pria Penganiaya Balita Hingga Tewas di Karimun Ditangkap Polisi Kurang dari 8 Jam

EZ W

12 Jun 2025

Karimun, vokalpublika.com – Kepolisian Resor Karimun berhasil menangkap seorang pria berinisial Doni (25), tersangka penganiayaan terhadap balita berusia dua tahun yang merupakan anak dari pacarnya sendiri. Penangkapan dilakukan hanya beberapa jam setelah korban dinyatakan meninggal dunia di RSUD Muhammad Sani, Kamis (12/6/2025) sekitar pukul 02.00 WIB. Pelaku diamankan oleh Tim Resmob Polres Karimun di kawasan …

Permintaan Uang Tutup Mulut Terbongkar, Agus Diduga Bekingi Situs Judi Online

EZ W

11 Jun 2025

Jakarta, Vokal Publika – Dugaan praktik beking situs judi online kembali mencuat ke publik setelah seorang pria bernama Muhrijan alias Agus dilaporkan meminta uang sebesar Rp 1,4 miliar kepada mantan pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika, Denden Imadudin Soleh. Uang itu disebut sebagai “uang tutup mulut” agar Agus tidak membocorkan praktik ilegal yang melibatkan dirinya. Dilansir …

Eks Stafsus Nadiem Diperiksa 13 Jam oleh Kejagung Terkait Pengadaan Laptop Rp 9,9 Triliun

EZ W

11 Jun 2025

Jakarta, vokalpublika.com – Fiona Handayani, mantan staf khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim, menjalani pemeriksaan intensif oleh tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung selama lebih dari 13 jam pada Selasa (10/6). Pemeriksaan itu terkait dugaan korupsi dalam proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook senilai hampir Rp 10 triliun. Fiona tiba di …

Setoran ke Polisi dan Jaksa Terungkap, Mantan Camat: Saya Cuma Antar Uang!

EZ W

07 Jun 2025

Semarang, vokalpublika.com — Fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan kasus dugaan suap proyek penunjukan langsung (PL) yang menyeret nama mantan Wali Kota Semarang. Mantan Camat Gajahmungkur yang kini menjabat Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang, Ade Bhakti Ariawan, mengaku pernah mengantar uang ratusan juta rupiah ke aparat penegak hukum. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu …

x
x