Home » Berita » Kejari Oku Selatan Resmi Tahan Dua tersangka kasus korupsi Dispora

Kejari Oku Selatan Resmi Tahan Dua tersangka kasus korupsi Dispora

Admin 10 Sep 2025 229

Oku Selatan, Vokalpublika.com –
Kejari OKU Selatan Resmi Tahan Dua Pejabat Dispora kasus peyimpangan pengelolaan anggaran Dispora, Kejari Lakukan penyerahan dan penerimaan Tersangka dan Barang Bukti (BB) (Tahap II) Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) OKU Selatan. Rabu, 10 September 2025.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Diketahui, penahanan terhadap (AN) Kepala Dinas Kepora dan (DI) Kepala Bidang Peningkatan Prestasi pada Dinas Kepora dilakukan berdasarkan Nomor: PR–506/L.6.23/Dti.1/09/2025.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan Beni Putra, SH., MH menyampaikan bahwa Tim Intelijen melakukan siaran pers terkait Pelaksanaan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan kepada Penuntut Umum Tindak Pidana Korupsi pada Kejaksaan Negeri OKU Selatan.

Baca juga:  Kejar-kejaran Warnai Penangkapan Dua Pemuda Kasus Sabu di Tigalingga, Kapolres Dairi: Bukti Komitmen Berantas Narkoba

“Ke 2 Tersangka yang diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Anggaran pada Disdikpora OKU Selatan Tahun Anggaran 2023,” jelasnya.

Dimana, ke 2 Tersangka disangkakan melanggar Pasal Primer Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah sebagaimana dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian, diperkuat dengan Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah sebagaimana dengan UU No 20 Tahun2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca juga:  Angka Stunting di Batam Terus Menurun, Pemko Paparkan 8 Aksi Konvergensi

“Lebih Subsider Tersangka AI dikenakan Pasal 12 Huruf f Jo. Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah sebagaimana dengan UU No20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.

Sedangkan, kedua TSK mempertanggung jawabkan belanja kegiatan tidak sesuai dengan yang sebenarnya sehingga mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp.913.875.134 (sembilan ratus tiga belas juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu seratus tiga puluh empat rupiah).

“Berdasarkan hasil Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan,” ucapnya.

Baca juga:  4 Kadis Dan 1 Asisten Kompak Mengundurkan Diri, Ada Apa Pemerintahan Oloan

“Kedua TSK ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 10 September 2025 sampai dengan tanggal 29 September 2025 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muaradua yang kemudian akan dilimpahkan,ungkapnya (IF/Red)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Klarifikasi Diskominfo Soal Videotron Tugu Naruto Tak Membujur, Warga Soroti Lemahnya Pengamanan

Redaksi

28 Jul 2026

MELAWI, Kalbar, vokalpublika.com– Penjelasan yang disampaikan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Melawi terkait beredarnya konten pornografi di videotron milik pemerintah daerah di kawasan Tugu Naruto, KM 3 Nanga Pinoh, dinilai tidak mendasar dan belum menjawab keresahan masyarakat luas. ADVERTISEMENT Seperti diketahui, peristiwa memalukan itu sempat viral di media sosial. Dalam tanggapan yang beredar, pihak …

Perkuat Tata Kelola Hukum Desa, Pemerintah Kecamatan Pemalang Fasilitasi Bimtek JDIH Desa 2026

Alwi Assagaf

28 Jul 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Dalam upaya mendorong transparansi dan efisiensi pelayanan publik di tingkat desa, Pemerintah Kecamatan Pemalang memfasilitasi pelaksanaan kegiatan Pembinaan dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Desa Tahun 2026. ADVERTISEMENT ​Agenda strategis yang diselenggarakan oleh Bagian Hukum Setda Kabupaten Pemalang ini berlangsung secara marathon mulai Selasa, 14 Juli hingga Kamis, …

Wujudkan Lingkungan Kerja ASRI, Camat Ulujami Pimpin Langsung Aksi “Selasa Korve”

Alwi Assagaf

28 Jul 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Dalam upaya menciptakan lingkungan kerja yang Aman, Sehat, Resik, dan Indah (ASRI), Pemerintah Kecamatan Ulujami menggelar kegiatan kerja bakti berkala bertajuk “Selasa Korve Jateng ASRI” pada Selasa (28/7/2026) pagi. ADVERTISEMENT ​Aksi gotong royong yang dimulai pukul 07.30 WIB ini dipimpin langsung oleh Camat Ulujami. Ia turun tangan mengomandoi jajaran staf kantor kecamatan …

Ribuan Warga Hadiri Pengajian Umum dan Pelantikan Pengurus PWI-LS Pemalang

Alwi Assagaf

28 Jul 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Sebanyak lebih kurang 1.000 warga menghadiri Pengajian Umum Semangat Juang Patriot Wali Songo Pejuang Islam Nusantara Laskar Sabilillah (PWI-LS) di Lapangan Olahraga Palapa, Desa Klarean, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, Selasa (28/7/2026). ADVERTISEMENT ​Kegiatan yang berlangsung pukul 09.00 hingga 15.00 WIB ini diselenggarakan dalam rangka menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia sekaligus pelantikan …

Dugaan Pungli SIM C di Satpas Bangkalan Menguat, Pemohon Bisa Lulus Tanpa Ujian dengan Rp700 Ribu

Redaksi

28 Jul 2026

Bangkalan, vokalpublika.com– Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) C di Satpas Bangkalan kian menguat. Berdasarkan hasil investigasi, sejumlah pemohon disebut dapat memperoleh SIM C tanpa melalui tahapan ujian resmi dengan membayar sejumlah uang kepada perantara atau calo.(10/4/26) ADVERTISEMENT Seorang warga berinisial B mengaku telah beberapa kali mengikuti ujian praktik …

Mantan Napi Klas 1 Malang Buka Suara, Sebut Bandar Narkoba Bisa Aman Asal Setor ke Oknum Petugas

Redaksi

28 Jul 2026

Surabaya, vokalpublika.com- Seorang mantan warga binaan berinisial SA asal Malang mengaku tidak lagi sanggup bungkam. Setelah bebas pada 29 Juni 2026, ia memilih menyampaikan informasi kepada Aliansi Madura Indonesia (AMI) mengenai dugaan masih adanya peredaran narkotika dan praktik penggunaan maupun jual beli telepon genggam di dalam Lapas Kelas I Malang. ADVERTISEMENT Menurut pengakuan SA praktik …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x