Home » Uncategorized » RDP DPRD Dairi Bahas Normalisasi Tarif Kios Blok A dan B, PD Pasar Tegaskan Prinsip Keadilan

RDP DPRD Dairi Bahas Normalisasi Tarif Kios Blok A dan B, PD Pasar Tegaskan Prinsip Keadilan

Clara T S 27 Jul 2026 420

Sidikalang – vokalpublika.com
Rencana normalisasi tarif Iuran Layanan Pasar (ILP) bagi pedagang pemegang Kartu Izin Berjualan (KIB) di Gedung Blok A dan B Pasar Sidikalang menjadi pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kabupaten Dairi yang digelar di Gedung DPRD Dairi, Jalan Sisingamangaraja, Sidikalang, Senin (27/7/2026).

Advertisement
ADVERTISEMENT

Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPRD Dairi, Charles Tamba, didampingi anggota Komisi III, yakni Joel Manullang, Batara Sinaga, Halim Lumban Batu, Hendra J. Sinaga, Jogia S. Simarmata, Agusto Samosir, serta anggota DPRD lainnya. Turut hadir Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Dairi, Kepala Bagian Perekonomian Setdakab Dairi, Kepala Bank Sumut, jajaran Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kabupaten Dairi, Badan Pengawas, serta perwakilan pedagang Blok A dan B.

Dari jajaran PD Pasar Kabupaten Dairi hadir Ketua Badan Pengawas Janopen Berutu beserta anggota Badan Pengawas, Direktur Utama Lumpin Pangaribuan, S.T., Direktur Umum Subhan Manik, S.E., Direktur Operasional Manaek Simbolon, S.Pd., Kepala Divisi Penertiban Ronald Silalahi, S.E., Kepala Divisi Pengembangan dan Pemasaran Gunawan Purba, S.E., Kepala Divisi Keuangan Melva Sihotang, S.E., Kepala Divisi Umum Jojor Ujung, S. E., serta Ketua Satuan Pengawas Internal (SPI) Mangur Sihaloho, S.H.

Dalam forum tersebut, para pedagang menyampaikan sejumlah aspirasi dan keberatan terhadap rencana pencabutan kebijakan dispensasi pembayaran ILP yang telah diberlakukan sejak masa pandemi Covid-19. Pedagang meminta adanya transparansi dalam pengelolaan pasar serta penjelasan yang terbuka mengenai dasar hukum dan pertimbangan kebijakan normalisasi tarif.

Baca juga:  Klarifikasi Tuduhan Judi dan Galian C, Pihak Terkait Soroti Akurasi Berita

Salah seorang perwakilan pedagang menyampaikan bahwa sebagian besar pemilik kios Blok A dan B memperoleh hak penggunaan kios melalui fasilitas pembiayaan di Bank Sumut pada tahun 2010–2011. Berdasarkan pemahaman mereka, pembayaran yang dilakukan melalui bank tersebut merupakan pembelian kios sehingga mereka beranggapan kios yang ditempati merupakan hak milik, bukan sekadar objek sewa.

Menanggapi hal tersebut, pihak Bank Sumut memberikan penjelasan bahwa pembiayaan yang dilakukan saat itu bukan merupakan transaksi jual beli ataupun pengalihan hak kepemilikan kios. Pembiayaan tersebut diberikan untuk memperoleh hak kontrak sewa kios selama 10 tahun, yang berlaku sejak tahun 2010 hingga berakhir pada tahun 2020.

Bank Sumut menegaskan, setelah masa kontrak berakhir, penggunaan kios tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku di PD Pasar Kabupaten Dairi. Para pemegang Kartu Izin Berjualan (KIB) tetap berkewajiban melakukan registrasi ulang setiap tahun serta mematuhi seluruh peraturan yang ditetapkan pengelola pasar.

Direktur Utama PD Pasar Kabupaten Dairi, Lumpin Pangaribuan, menjelaskan bahwa kebijakan dispensasi ILP merupakan kebijakan khusus yang diterbitkan pada masa pandemi Covid-19 melalui surat edaran direksi pada masa kepemimpinan Pelaksana Tugas (Plt.) sebelumnya.

Ia menerangkan, pada tahun 2020 pedagang Blok A dan B hanya diwajibkan membayar ILP selama tiga bulan, sedangkan pembayaran selama sembilan bulan lainnya diberikan dispensasi sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap dampak pandemi Covid-19. Kebijakan tersebut kemudian berlanjut hingga tahun 2025.

Baca juga:  Bupati Dairi Lantik Delapan Pejabat Fungsional, Tekankan Integritas dan Kompetensi dalam Tiga Program Strategis Daerah

Menurut Lumpin, seiring berakhirnya status pandemi dan membaiknya kondisi perekonomian, PD Pasar bersama Badan Pengawas menilai sudah saatnya tarif ILP dikembalikan ke kondisi normal demi mewujudkan rasa keadilan bagi seluruh pedagang.

«”Dispensasi ini hanya dinikmati sekitar 479 kios di Blok A dan B, sementara lebih dari seribu pedagang di blok lainnya tetap membayar ILP dengan tarif normal. Karena itu, kami berupaya menghadirkan kebijakan yang adil dan berimbang bagi seluruh pedagang,” ujar Lumpin.»

Ia juga menjelaskan bahwa sebelum kebijakan normalisasi diterapkan, PD Pasar telah beberapa kali melakukan sosialisasi kepada para pedagang. Dalam sosialisasi tersebut disampaikan bahwa dispensasi merupakan kebijakan sementara yang sewaktu-waktu dapat dicabut sesuai kondisi dan kebijakan pemerintah.

Menurutnya, selama masa dispensasi berlangsung, PD Pasar tetap menanggung berbagai biaya operasional, antara lain pembayaran listrik koridor pasar, pemeliharaan fasilitas umum, kebersihan, keamanan, hingga penataan kawasan pasar.

Selain itu, PD Pasar juga menyediakan lokasi parkir bagi pedagang musiman setiap hari Sabtu melalui kerja sama dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Dairi. Langkah tersebut dilakukan untuk mengurangi aktivitas pedagang yang berjualan di trotoar sekaligus menjaga ketertiban kawasan Pasar Sidikalang.

Lumpin menegaskan bahwa PD Pasar Kabupaten Dairi merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang menjalankan operasional secara mandiri tanpa pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Seluruh biaya operasional perusahaan, termasuk pelayanan kepada pedagang, bersumber dari pendapatan perusahaan, salah satunya melalui penerimaan ILP.

Baca juga:  Menteri Nusron Tekankan Pelayanan Pertanahan Harus Berorientasi pada Masyarakat

«”Karena itu, kami harus menjaga keberlangsungan perusahaan agar tetap mampu memberikan pelayanan kepada para pedagang sekaligus meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tegasnya.»

Di akhir rapat, manajemen PD Pasar juga menyampaikan bahwa kebijakan pencabutan dispensasi ILP tetap akan dilaksanakan. Hal tersebut didasarkan pada berakhirnya status pandemi Covid-19 yang telah dicabut pemerintah, sehingga kebijakan khusus yang diberlakukan selama masa pandemi dinilai tidak lagi memiliki dasar untuk dipertahankan.

Sementara itu, setelah mendengarkan aspirasi pedagang, penjelasan Bank Sumut, serta paparan manajemen PD Pasar, Komisi III DPRD Kabupaten Dairi belum mengambil keputusan akhir. DPRD meminta seluruh pihak terus mengedepankan musyawarah dan membuka ruang dialog lanjutan guna mencari solusi yang mengakomodasi kepentingan pedagang sekaligus menjaga keberlangsungan operasional PD Pasar.

Rapat dengar pendapat tersebut menjadi momentum penting dalam mencari titik temu antara kepentingan para pedagang dan pengelola pasar. Diharapkan, solusi yang nantinya diambil tidak hanya memberikan kepastian bagi para pedagang, tetapi juga mampu menjaga kesehatan keuangan PD Pasar sebagai BUMD yang memiliki tanggung jawab memberikan pelayanan publik sekaligus meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Dairi.(c.siahaan)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Sri Sultan Hamengkubuwono X: Indonesia Butuh Insan Pertanahan yang Mampu Baca Peta Sekaligus Memahami Manusia

Clara T S

07 Sep 2026

SLEMAN — vokalpublika.comGubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengkubuwono X, menegaskan Indonesia membutuhkan insan pertanahan yang tidak hanya cakap membaca peta dan menguasai teknologi, tetapi juga mampu memahami manusia, sejarah, serta kebudayaan yang hidup di balik setiap bidang tanah. ADVERTISEMENT Pesan tersebut disampaikan Sri Sultan kepada para wisudawan dan wisudawati Politeknik Agraria STPN dalam …

Pesan Menteri Nusron kepada 568 Wisudawan Politeknik Agraria STPN: Jaga Integritas di Mana Pun Bekerja

Clara T S

07 Sep 2026

SLEMAN — vokalpublika.comMenteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, berpesan kepada 568 taruna dan taruni Politeknik Agraria Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) agar senantiasa menjunjung tinggi integritas di mana pun mereka bekerja. ADVERTISEMENT Pesan tersebut disampaikan Menteri Nusron saat mewisuda 568 taruna dan taruni Program Studi Sarjana Terapan Pertanahan Tahun Akademik …

Menteri ATR/Kepala BPN Tegaskan Transformasi Layanan Pertanahan Harus Bermuara pada Kepastian Masyarakat

Clara T S

07 Sep 2026

SLEMAN —Vokalpunlika.comMenteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa transformasi organisasi dan layanan pertanahan harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Transformasi tersebut tidak boleh sekadar mengubah struktur organisasi, tetapi harus berujung pada layanan yang lebih mudah, jelas, cepat, dan memberikan kepastian. ADVERTISEMENT Penegasan itu disampaikan Nusron saat memimpin Rapat Koordinasi …

Pemkab Dairi dan PT DPM Perkuat UMKM Kopi, Dorong Produk Lokal Naik Kelas

Clara T S

07 Sep 2026

DAIRI —vokalpublika.comPemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi bersama PT Dairi Prima Mineral (DPM) terus memperkuat pemberdayaan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai bagian dari upaya mendorong kemandirian ekonomi masyarakat serta meningkatkan kualitas dan daya saing produk lokal. ADVERTISEMENT Komitmen tersebut diwujudkan melalui pembinaan dan pelatihan bagi Kelompok Binaan Sinaok di Desa Tuntung Batu. Kelompok UMKM …

Wamen Ossy Serahkan Sertipikat MBR di Kabupaten Banjar, Perkuat Kepastian Hukum untuk Rumah Layak Huni

Clara T S

07 Sep 2026

BANJAR —vokalpublika.comKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat dukungan terhadap penyediaan rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui percepatan legalisasi dan sertipikasi tanah. ADVERTISEMENT Sebanyak 40 sertipikat tanah bagi MBR di Desa Mekar, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, diserahkan langsung oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan bersama Ketua Komisi II …

Menteri Nusron Tekankan Tradisi Dialektika Berpikir: Kritik dan Perbedaan Pemikiran Harus Tetap Hidup di Kampus

Clara T S

07 Sep 2026

SLEMAN — vokalpublika.comMenteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menekankan pentingnya menjaga tradisi dialektika berpikir di lingkungan akademik. Menurutnya, kampus harus menjadi ruang terbuka bagi pertukaran gagasan, termasuk pemikiran kritis terhadap negara maupun kebijakan pemerintah. ADVERTISEMENT Hal tersebut disampaikan Menteri Nusron saat memberikan sambutan dalam Kuliah Umum bertema “Tanah, Negara, dan …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x