Home » Berita » Putusan MA: Pasir Laut Bukan Komoditas, Laut Harus Dilindungi

Putusan MA: Pasir Laut Bukan Komoditas, Laut Harus Dilindungi

Alamsyah 26 Jun 2025 187

jakarta, vokalpublika.com – Mahkamah Agung (MA) membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Dalam putusan Nomor 5/P/HUM/2025 yang dibacakan pada Senin (2/6/2025), MA menyatakan sejumlah pasal dalam peraturan itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan dan memerintahkan pemerintah untuk mencabutnya.

Putusan ini sekaligus melarang pemerintah melanjutkan kebijakan ekspor pasir laut yang sempat kembali bergulir setelah puluhan tahun dihentikan. “Menyatakan Pasal 10 ayat (2), (3), dan (4) PP Nomor 26 Tahun 2023 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan karenanya tidak berlaku umum,” demikian bunyi salinan putusan majelis hakim kasasi yang diterima Kompas.

Majelis hakim berpendapat, pembentukan PP 26/2023 tidak memiliki dasar hukum yang sah karena tidak berdasarkan amanat undang-undang, melainkan semata-mata pada kebutuhan praktis. Hakim juga menegaskan pentingnya menjaga kelestarian laut sebagai bagian dari upaya mempertahankan daya dukung ekosistem pesisir dan laut Indonesia.

Baca juga:  DPD Forum Kewirausahaan Pemuda (FKP) Gelar Pelatihan Wirausaha

Riwayat Panjang Ekspor Pasir Laut

Kebijakan ekspor pasir laut bukan hal baru. Indonesia mulai mengekspor pasir sejak era 1970-an, terutama ke Singapura untuk kepentingan reklamasi wilayah. Namun, pada 2003, Presiden Megawati Soekarnoputri resmi menghentikan praktik tersebut lewat surat keputusan bersama tiga menteri, dengan alasan kerusakan lingkungan yang masif dan potensi hilangnya pulau-pulau kecil akibat abrasi.

Data Departemen Perindustrian dan Perdagangan kala itu mencatat, dari dua juta meter kubik pasir laut yang diekspor setiap hari, hanya 900 ribu meter kubik yang tercatat legal. Kerugian negara ditaksir mencapai 330 juta dollar AS per tahun.

Pasir Indonesia digunakan untuk mereklamasi delapan pulau kecil yang kemudian menjadi bagian dari Pulau Jurong di Singapura. Akibat reklamasi, wilayah daratan Jurong maju sekitar 3,5 kilometer ke arah barat daya.

Baca juga:  Kapolres Lampung Barat Sampaikan Pesan Damai dan Apresiasi Kekompakan Ojol Draiv

Desakan dan Pembukaan Keran Ekspor

Setelah lebih dari dua dekade, desakan untuk membuka kembali ekspor pasir laut kembali mencuat pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo. Asosiasi Pengusaha Pasir Laut (APPL) menjadi salah satu pihak yang mendorong pembukaan ekspor dengan alasan banyaknya perusahaan tambang yang mati suri.

APPL sempat menggelar pertemuan dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Pemerintah daerah membuka ruang untuk pengerukan pasir bagi kebutuhan dalam negeri. Namun, Ketua APPL Herry Tousa menilai harga jual pasir domestik terlalu rendah. Ia juga berpendapat, pengerukan dengan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) tidak merusak ekosistem.

Wacana ekspor kembali diperkuat lewat revisi regulasi dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan turunannya, yakni PP Nomor 5 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut, pemanfaatan pasir laut masuk dalam subsektor pengelolaan ruang laut berbasis risiko.

Baca juga:  Pemkab Karimun Dinilai Tak Boleh Cuci Tangan Soal Tambang Bermasalah

Namun, Presiden Joko Widodo membantah pemerintah membuka keran ekspor pasir laut. Ia menegaskan bahwa yang diekspor adalah hasil sedimentasi, bukan pasir laut. “Sedimen itu beda, meski wujudnya pasir. Itu sedimentasi yang mengganggu pelayaran,” ujar Jokowi pada konferensi pers di Jakarta, Selasa (17/9/2024)

Putusan MA dan Masa Depan Ekosistem Laut

Putusan MA menjadi sinyal tegas bahwa perlindungan lingkungan laut tidak bisa dikompromikan. Pemerintah diminta segera mencabut PP 26/2023 serta menghentikan seluruh aktivitas ekspor sedimentasi laut yang selama ini dinilai sebagai bentuk eksploitasi pasir laut secara terselubung.

Dengan putusan ini, arah kebijakan pengelolaan ruang laut di Indonesia kembali berada pada jalur konservasi dan keberlanjutan ekosistem, bukan semata-mata kepentingan ekonomi jangka pendek.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Slider Foto Otomatis
Related post
Polres Nganjuk Hadiri Tasyakuran, Komitmen Dukung Pemugaran Makam dan Museum Marsinah

Redaksi

24 Apr 2026

Nganjuk, vokalpublika.com- Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K. menghadiri kegiatan tasyakuran dan selamatan pembangunan rumah singgah serta monumen Pahlawan Nasional Marsinah yang digelar Forkopimda bersama Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) di TPU Desa Nglundo, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, Jumat (24/4/2026). Kegiatan yang diikuti sekitar 50 peserta tersebut merupakan bentuk syukur menjelang …

Mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo Resmi Bebas Bersyarat

Alwi Assagaf

24 Apr 2026

TEGAL, Vokalpublika – Mantan Bupati Pemalang periode 2021-2022, Mukti Agung Wibowo, resmi menghirup udara bebas pada Jumat (24/4/2026). Agung dinyatakan bebas bersyarat setelah menyelesaikan sebagian besar masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang. Dikutip Puskapik.com, ​Agung keluar dari jeruji besi usai menjalani masa pidana selama kurang lebih 3 tahun 8 bulan. Pembebasan bersyarat …

Menteri LH Tegaskan: Pemilahan Sampah Wajib 100% di Tingkat Kelurahan

Redaksi

24 Apr 2026

Jakarta Utara, vokalpublika.com— Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa transformasi pengelolaan sampah nasional harus dimulai dari tingkat paling dasar, yakni kelurahan. Penegasan tersebut disampaikan dalam deklarasi Kelurahan Semper Timur, Jakarta Utara, sebagai wilayah dengan target 100 persen pemilahan sampah dari sumber.Menurut Menteri Hanif, pemilahan sampah bukan lagi sekadar …

Agus Feriyanto: Sinergi Relawan Jadi Ujung Tombak, SPPG Mahira Taman Pemalang Pastikan Pemenuhan Gizi Anak Berjalan Optimal

Alwi Assagaf

24 Apr 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wilayah Taman, Pemalang, terus berkomitmen dalam menyediakan asupan nutrisi berkualitas bagi generasi muda. Melalui program “Menu Hari Ini”, SPPG Mahira 1 menyajikan paket makanan bergizi seimbang yang dirancang khusus untuk memenuhi standar kesehatan anak. ​Agus Feriyanto, selalu mitra menegaskan bahwa keberhasilan program ini tidak terlepas dari dedikasi …

Solidaritas Tanpa Batas: Konsistensi 234SC Pemalang dalam Aksi Jumat Berkah

Alwi Assagaf

24 Apr 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Ormas 234SC DPC Kabupaten Pemalang kembali menegaskan komitmen sosialnya melalui agenda rutin “Jumat Berkah”. Pada Jumat (24/4/2026), organisasi ini menyalurkan bantuan logistik berupa ratusan paket pangan kepada masyarakat di kawasan Pasar Lowak, Pemalang. ​Dipimpin oleh perwakilan bidang Hankam, Bung Munoh dan Bung Cempe, sebanyak 150 nasi kotak didistribusikan langsung kepada warga yang …

​Uji Kesiapsiagaan: Pangdam IV/Diponegoro Sambut Kunjungan Menhan dan Pimpinan TNI di Semarang

Alwi Assagaf

24 Apr 2026

SEMARANG, Vokalpublika.com – Pangdam IV/Diponegoro Mayjen TNI Achiruddin, S.E., M.Han., menyambut kunjungan kerja Menteri Pertahanan RI Jenderal TNI (Purn) Dr. Sjafrie Sjamsoeddin dan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto di Lanumad Ahmad Yani, Kamis (23/4/2026). Kunjungan ini bertujuan meninjau langsung Latihan Operasi Laut Gabungan TA 2026 di Pulau Gundul, Kepulauan Karimunjawa. ​Agenda utama kunjungan adalah …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x