Home » Berita » Pemkab Karimun Dinilai Tak Boleh Cuci Tangan Soal Tambang Bermasalah

Pemkab Karimun Dinilai Tak Boleh Cuci Tangan Soal Tambang Bermasalah

Redaksi 29 Sep 2025 919

Karimun, vokalpublika.com – Polemik tambang bermasalah di Kabupaten Karimun kembali menyeruak. Meski kewenangan utama penerbitan dan pencabutan izin tambang ada di pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM, bukan berarti Pemkab Karimun bisa lepas tangan begitu saja.

Ketua DPC Projo Karimun, Wisnu Hidayatullah, menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap memiliki peran strategis yang tidak bisa diabaikan.
“Meskipun tidak punya kewenangan langsung mengeluarkan atau mencabut izin, pemerintah kabupaten tetap punya tanggung jawab moral dan administratif. Mereka bisa mengawasi tata ruang, memastikan kegiatan tambang tidak merusak ekosistem, serta menampung laporan masyarakat,” tegas Wisnu.

Menurutnya, ada beberapa aspek yang seharusnya bisa dijalankan Pemkab Karimun. Pertama, pengawasan lingkungan dan tata ruang. Pemkab memiliki perangkat untuk memastikan kegiatan tambang tidak melanggar rencana tata ruang daerah, dan sesuai dengan dokumen AMDAL atau UKL-UPL.

Baca juga:  Koperasi dan UMKM Kini Bisa Garap Tambang Hingga 2.500 Hektare, Pemerintah Buka Pintu Lewat PP 39/2025

Kedua, koordinasi dengan masyarakat lokal, khususnya nelayan dan warga pesisir yang seringkali menjadi pihak paling terdampak. “Pemkab adalah pintu pertama. Kalau ada kerusakan lingkungan, abrasi, atau dampak lain, masyarakat pasti larinya ke pemerintah kabupaten. Jadi wajar kalau publik menuntut sikap tegas,” tambah Wisnu.

Selain itu, Pemkab juga bisa memberi rekomendasi teknis dan laporan resmi ke provinsi atau Kementerian ESDM untuk ditindaklanjuti. Ditambah lagi, ada instrumen perizinan turunan seperti izin lingkungan, jalan akses, hingga pajak daerah, yang sebenarnya bisa dijadikan alat kontrol tambahan terhadap aktivitas tambang.

Baca juga:  Jalan Rusak Masih Jadi Momok Bagi Warga Pemalang: Selain Banyak Lobang, Saat Hujan Ancam Keselamatan

Namun, Wisnu menyoroti adanya “celah” yang membuat Pemkab seolah-olah tak berdaya.
“Sering kali alasan yang muncul: izin ada di pusat, jadi daerah tidak bisa berbuat apa-apa. Padahal kalau Pemkab diam saja, itu bisa ditafsirkan sebagai menutup mata. Pertanyaannya, apakah benar tidak punya daya, atau ada kepentingan politik-ekonomi tertentu yang membuat mereka memilih diam?” sindirnya tajam.

Ia mengingatkan, kewenangan memang bertingkat: pusat bisa memberi sanksi dan menghentikan tambang, tapi daerah wajib menjaga keseimbangan lingkungan dan melindungi masyarakat dari dampak negatif. “Kalau benar ada abrasi, rusaknya ekosistem, atau keresahan masyarakat, Pemkab harus berani lapor resmi, keluarkan rekomendasi, bahkan menggandeng aparat penegak hukum seperti KLHK, Gakkum, atau kepolisian,” tegas Wisnu.

Baca juga:  Dugaan Manipulasi Suara Warnai Jelang Pemilihan Ketua APDESI, Isu Uang Rp3 Juta per Kades Mencuat

Kritik keras ini menjadi pengingat bahwa keberadaan tambang bermasalah di Karimun bukan sekadar soal izin, tetapi soal keberpihakan pemerintah daerah terhadap kepentingan rakyat dan kelestarian lingkungan.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Slider Foto Otomatis
Related post
Polres Nganjuk Hadiri Tasyakuran, Komitmen Dukung Pemugaran Makam dan Museum Marsinah

Redaksi

24 Apr 2026

Nganjuk, vokalpublika.com- Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K. menghadiri kegiatan tasyakuran dan selamatan pembangunan rumah singgah serta monumen Pahlawan Nasional Marsinah yang digelar Forkopimda bersama Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) di TPU Desa Nglundo, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, Jumat (24/4/2026). Kegiatan yang diikuti sekitar 50 peserta tersebut merupakan bentuk syukur menjelang …

Mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo Resmi Bebas Bersyarat

Alwi Assagaf

24 Apr 2026

TEGAL, Vokalpublika – Mantan Bupati Pemalang periode 2021-2022, Mukti Agung Wibowo, resmi menghirup udara bebas pada Jumat (24/4/2026). Agung dinyatakan bebas bersyarat setelah menyelesaikan sebagian besar masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang. Dikutip Puskapik.com, ​Agung keluar dari jeruji besi usai menjalani masa pidana selama kurang lebih 3 tahun 8 bulan. Pembebasan bersyarat …

Menteri LH Tegaskan: Pemilahan Sampah Wajib 100% di Tingkat Kelurahan

Redaksi

24 Apr 2026

Jakarta Utara, vokalpublika.com— Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa transformasi pengelolaan sampah nasional harus dimulai dari tingkat paling dasar, yakni kelurahan. Penegasan tersebut disampaikan dalam deklarasi Kelurahan Semper Timur, Jakarta Utara, sebagai wilayah dengan target 100 persen pemilahan sampah dari sumber.Menurut Menteri Hanif, pemilahan sampah bukan lagi sekadar …

Agus Feriyanto: Sinergi Relawan Jadi Ujung Tombak, SPPG Mahira Taman Pemalang Pastikan Pemenuhan Gizi Anak Berjalan Optimal

Alwi Assagaf

24 Apr 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wilayah Taman, Pemalang, terus berkomitmen dalam menyediakan asupan nutrisi berkualitas bagi generasi muda. Melalui program “Menu Hari Ini”, SPPG Mahira 1 menyajikan paket makanan bergizi seimbang yang dirancang khusus untuk memenuhi standar kesehatan anak. ​Agus Feriyanto, selalu mitra menegaskan bahwa keberhasilan program ini tidak terlepas dari dedikasi …

Solidaritas Tanpa Batas: Konsistensi 234SC Pemalang dalam Aksi Jumat Berkah

Alwi Assagaf

24 Apr 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Ormas 234SC DPC Kabupaten Pemalang kembali menegaskan komitmen sosialnya melalui agenda rutin “Jumat Berkah”. Pada Jumat (24/4/2026), organisasi ini menyalurkan bantuan logistik berupa ratusan paket pangan kepada masyarakat di kawasan Pasar Lowak, Pemalang. ​Dipimpin oleh perwakilan bidang Hankam, Bung Munoh dan Bung Cempe, sebanyak 150 nasi kotak didistribusikan langsung kepada warga yang …

​Uji Kesiapsiagaan: Pangdam IV/Diponegoro Sambut Kunjungan Menhan dan Pimpinan TNI di Semarang

Alwi Assagaf

24 Apr 2026

SEMARANG, Vokalpublika.com – Pangdam IV/Diponegoro Mayjen TNI Achiruddin, S.E., M.Han., menyambut kunjungan kerja Menteri Pertahanan RI Jenderal TNI (Purn) Dr. Sjafrie Sjamsoeddin dan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto di Lanumad Ahmad Yani, Kamis (23/4/2026). Kunjungan ini bertujuan meninjau langsung Latihan Operasi Laut Gabungan TA 2026 di Pulau Gundul, Kepulauan Karimunjawa. ​Agenda utama kunjungan adalah …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x