Home » Uncategorized » Proyek Galangan Kapal di Pesisir Durai Disorot : Reklamasi Tanpa Izin, Ekosistem Laut Terancam, Nelayan dan Warga Jadi Korban

Proyek Galangan Kapal di Pesisir Durai Disorot : Reklamasi Tanpa Izin, Ekosistem Laut Terancam, Nelayan dan Warga Jadi Korban

admin 19 Sep 2025 163

Karimun, Pembangunan galangan kapal di pesisir Durai, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, kembali menuai sorotan tajam. Proyek yang digadang-gadang sebagai bagian dari pengembangan industri maritim ini justru diduga melanggar aturan. Aktivitas reklamasi di lokasi disebut belum mengantongi izin resmi, dan perusahaan terindikasi tidak membayar retribusi daerah. Dugaan ini menimbulkan kerugian berlapis, mulai dari rusaknya lingkungan pesisir, berkurangnya pendapatan daerah, hingga dampak langsung bagi masyarakat lokal.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Awal Usaha: Penimbunan Tanah Urug Picu Pencemaran Laut

Informasi yang dihimpun menyebutkan, sebelum memulai pembangunan galangan kapal, perusahaan lebih dulu melakukan usaha tanah urug untuk penimbunan lahan. Aktivitas tersebut memicu persoalan serius: setiap kali hujan turun, air bercampur tanah urug mengalir ke laut, sehingga perairan di sekitar pesisir Durai berubah keruh kekuningan.

Fenomena ini bukan sekadar masalah estetika, tetapi langsung berdampak pada ekosistem laut dan aktivitas nelayan. Kondisi laut yang keruh membuat ikan menjauh, terumbu karang rusak, dan nelayan setempat kehilangan sumber mata pencaharian.
“Kalau hujan, air laut jadi kuning. Ikan-ikan susah ditangkap. Nelayan di sini sangat terganggu, padahal kami hidup hanya bergantung pada laut,” keluh seorang warga pesisir.

Jalan Rusak, Warga Jadi Korban

Selain pencemaran laut, kerugian masyarakat juga terlihat dari kondisi infrastruktur darat. Truk-truk bermuatan material timbunan dan peralatan galangan melintas setiap hari, mengakibatkan jalan desa cepat hancur.
“Jalan kami sekarang rusak, berlubang di sana-sini. Truk-truk besar dari proyek galangan kapal ini setiap hari lewat, tapi tak ada perbaikan dari pihak perusahaan,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Baca juga:  Bupati Dairi Buka Rakor Teknis Program HDDAP, Target Lahan Holtikultura 606 Hektar

Kerusakan jalan bukan sekadar soal kenyamanan, tetapi juga menghambat mobilitas masyarakat dan meningkatkan risiko kecelakaan.

Izin yang Dimiliki Perusahaan
Berdasarkan penelusuran dokumen, perusahaan galangan kapal di Durai ini memang telah memiliki sejumlah izin dasar, antara lain:

  1. Akte perusahaan
  2. Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  4. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Darat

Namun, izin-izin tersebut belum cukup untuk menjalankan reklamasi dan pembangunan galangan kapal di wilayah pesisir.

Izin yang Belum Dimiliki / Belum Diurus

Fakta lapangan menunjukkan, perusahaan belum memiliki kelengkapan dokumen krusial yang diwajibkan oleh regulasi, di antaranya:

  1. PKKPR Laut
  2. Izin Reklamasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan
  3. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
  4. PBG/IMB (Persetujuan Bangunan Gedung / Izin Mendirikan Bangunan)
  5. Izin Galian C (pemanfaatan material timbunan)
  6. IUI – Izin Usaha Industri
  7. Izin Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil
Baca juga:  Menteri Nusron Serahkan Sertipikat Hak Pakai untuk Lemhannas RI, Perkuat Kepastian Hukum Aset Strategis Negara

Tanpa dokumen-dokumen ini, aktivitas reklamasi dan pembangunan galangan kapal dapat dikategorikan sebagai ilegal serta berpotensi menimbulkan sanksi hukum.

Sorotan Projo Kepri: Aturan Dilanggar, Pendapatan Daerah Bocor

Proyek ini juga mendapat kritik keras dari Dado Herdiansyah, Sekretaris DPD Projo Kepri. Ia menegaskan bahwa reklamasi dan pembangunan industri maritim tidak bisa dilakukan sembarangan.
“Setiap kegiatan reklamasi dan pembangunan industri maritim harus mematuhi aturan dan membayar retribusi daerah. Jika diabaikan, bukan hanya masyarakat dan lingkungan pesisir yang dirugikan, tapi juga pendapatan daerah untuk pembangunan,” tegas Dado.

Menurutnya, praktik semacam ini menambah daftar panjang dugaan pelanggaran di pulau-pulau kecil yang selama ini dijadikan lokasi industri dan pertambangan tanpa kelengkapan dokumen perizinan. Celah lemahnya pengawasan akibat jarak pulau yang jauh dari pusat pemerintahan kerap dimanfaatkan pengusaha untuk menghindari kewajiban hukum.

Ancaman Ekologis dan Hukum
Aktivitas reklamasi tanpa izin berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem pesisir, menurunkan kualitas air, mengganggu biota laut, hingga membatasi akses masyarakat terhadap laut. Kerugian ekologis ini bersifat jangka panjang dan sulit dipulihkan.

Dasar hukum yang jelas sebenarnya sudah ada, antara lain:

  • UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
  • Peraturan Menteri KKP No. 25 Tahun 2019 tentang Reklamasi
  • PP No. 96 Tahun 2021 yang turut mengatur penggunaan material timbunan untuk kegiatan reklamasi
  • Permen KP No. 10 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya
Baca juga:  Demonstrasi Besar-Besaran, Siswa Sekolah di Padang Belajar dari Rumah

Namun lemahnya implementasi di lapangan membuat aturan ini seolah tidak berarti.

Desakan Investigasi dan Penegakan Hukum

Aktivis lingkungan dan masyarakat setempat mendesak pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum untuk turun tangan melakukan investigasi mendalam. Penegakan aturan dinilai penting agar praktik pembangunan tanpa izin tidak terus merugikan masyarakat dan negara.

Pemerintah daerah diminta segera menindaklanjuti laporan keluhan masyarakat, sebab persoalan ini bukan hanya menyangkut Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga menyangkut keberlangsungan ekosistem pulau-pulau kecil di masa depan.

Selain itu, aparat penegak hukum didesak untuk segera memanggil pihak perusahaan dan mengusut tuntas dugaan pelanggaran izin reklamasi, pengabaian kewajiban retribusi daerah, pencemaran laut akibat tanah urug, serta kerusakan jalan yang ditimbulkan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan belum memberikan klarifikasi resmi atas berbagai tudingan tersebut.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Pdt. Bindo Tampubolon S.Th Pimpin DPC BKAG Kabupaten Dairi

Clara T S

09 Jun 2026

Dairi -vokalpublika.com ADVERTISEMENT Bupati Dairi, Ir. Vickner Sinaga didampingi Ketua TP PKK Kabupaten Dairi, Ny. Rita Puspita Vickner Sinaga menghadiri acara Pelantikan Dewan Pimpinan Cabang (DPC)Badan Kerjasama Antar Gereja (BKAG), Kabupaten Dairi periode 2026-2031. Jumat (5/6/2026) di HKBP Resort Sidikalang. Vickner Sinaga dalam sambutannya mengucapkan selamat dan sukses atas dilantiknya DPC BKAG perioda 2026-2031 di …

Bupati Dairi Serahkan Surat Tugas Plt Kepala Sekolah Kepada 3 Sekolah

Clara T S

09 Jun 2026

Dairi – vokalpublika.com ADVERTISEMENT Bupati Dairi Vickner Sinaga menyerahkan Surat Tugas kepada Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah untuk 3 Sekolah, Jumat (5/6/2026) di Pendopo Bupati. 3 sekolah tersebut adalah TK Negeri Pembina Sopo Butar, sebagai Plt Kepala Sekolah yakni Mardianto Sinaga, SD Negeri Sitinjo I sebagai Plt Kepala Sekolah yakni Rosme Idawati Sihombing, SMP Negeri …

Sambut 17 Jemaah Haji, Jajaran Pemkab Dairi Berharap Jadi Teladan Moral dan Spiritual

Clara T S

09 Jun 2026

DAIRI –vokalpublika.com ADVERTISEMENT Wakil Bupati Dairi, Wahyu Daniel Sagala, menyambut hangat kepulangan 17 orang jemaah haji rombongan Kabupaten Dairi pada Sabtu (06/06/2026) di Balai Budaya Sidikalang. Acara penyambutan ini turut dihadiri oleh Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Dairi, Ny. Lintong Vickner Sinaga, beserta unsur Forkopimda dan tokoh masyarakat setempat. Dalam sambutannya, …

Apel Gabungan ASN, Staf Ahli Bupati Dairi Tekankan Disiplin dan Integritas ASN

Clara T S

09 Jun 2026

DAIRI /vokalpublika com ADVERTISEMENT Staf Ahli Bupati Dairi Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Erwin Sitorus, menegaskan pentingnya disiplin, integritas, serta peningkatan kualitas pelayanan publik saat memimpin apel gabungan ASN di halaman Kantor Bupati Dairi, Senin (8/6/2026). Erwin mengatakan disiplin ASN tidak hanya sebatas kehadiran, tetapi juga harus diwujudkan melalui tanggung jawab, produktivitas, dan kepatuhan terhadap …

Serah Terima Jabatan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi Berlangsung Khidmat, Perkuat Komitmen Pelayanan kepada Masyarakat

Clara T S

08 Jun 2026

Sidikalang –vokalpublika.comKantor Pertanahan Kabupaten Dairi melaksanakan kegiatan Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kepala Kantor dalam suasana khidmat dan penuh kekeluargaan. Kegiatan ini merupakan bagian dari dinamika organisasi dalam rangka menjaga kesinambungan kepemimpinan serta memperkuat kinerja institusi dalam memberikan pelayanan pertanahan yang berkualitas kepada masyarakat. ADVERTISEMENT Acara yang berlangsung di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi tersebut dihadiri …

Wamen ATR/BPN: Latsarmil Komcad Perkuat Karakter, Disiplin, dan Integritas ASN dalam Melayani Masyarakat

Clara T S

08 Jun 2026

JAKARTA//vokalpublika.comWakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menegaskan bahwa Pelatihan Dasar Militer (Latsarmil) Komponen Cadangan (Komcad) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak hanya membentuk kesiapsiagaan bela negara, tetapi juga memperkuat karakter, disiplin, integritas, serta semangat pelayanan publik. ADVERTISEMENT Hal tersebut disampaikan Wamen Ossy saat menghadiri Upacara Penutupan …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x