- AdvertorialPerempuan Tangguh, Bekasi Makin Keren: Wiwiek Hargono Ajak Perempuan Jadi Pilar Keluarga dan Pembangunan
- AdvertorialTri Adhianto Hadiri Pemaparan Desain PSEL Bekasi, Dorong Percepatan Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik
- BeritaPolres Nganjuk Hadiri Tasyakuran, Komitmen Dukung Pemugaran Makam dan Museum Marsinah
- BeritaMantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo Resmi Bebas Bersyarat
- BeritaMenteri LH Tegaskan: Pemilahan Sampah Wajib 100% di Tingkat Kelurahan
- HukumPenangkapan Sebelum Laporan Polisi, Kuasa Hukum Sebut Kasus Wartawan Amir Cacat Hukum Total

Proyek Galangan Kapal di Pesisir Durai Disorot : Reklamasi Tanpa Izin, Ekosistem Laut Terancam, Nelayan dan Warga Jadi Korban
Karimun, Pembangunan galangan kapal di pesisir Durai, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, kembali menuai sorotan tajam. Proyek yang digadang-gadang sebagai bagian dari pengembangan industri maritim ini justru diduga melanggar aturan. Aktivitas reklamasi di lokasi disebut belum mengantongi izin resmi, dan perusahaan terindikasi tidak membayar retribusi daerah. Dugaan ini menimbulkan kerugian berlapis, mulai dari rusaknya lingkungan pesisir, berkurangnya pendapatan daerah, hingga dampak langsung bagi masyarakat lokal.
Awal Usaha: Penimbunan Tanah Urug Picu Pencemaran Laut
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sebelum memulai pembangunan galangan kapal, perusahaan lebih dulu melakukan usaha tanah urug untuk penimbunan lahan. Aktivitas tersebut memicu persoalan serius: setiap kali hujan turun, air bercampur tanah urug mengalir ke laut, sehingga perairan di sekitar pesisir Durai berubah keruh kekuningan.
Fenomena ini bukan sekadar masalah estetika, tetapi langsung berdampak pada ekosistem laut dan aktivitas nelayan. Kondisi laut yang keruh membuat ikan menjauh, terumbu karang rusak, dan nelayan setempat kehilangan sumber mata pencaharian.
“Kalau hujan, air laut jadi kuning. Ikan-ikan susah ditangkap. Nelayan di sini sangat terganggu, padahal kami hidup hanya bergantung pada laut,” keluh seorang warga pesisir.
Jalan Rusak, Warga Jadi Korban
Selain pencemaran laut, kerugian masyarakat juga terlihat dari kondisi infrastruktur darat. Truk-truk bermuatan material timbunan dan peralatan galangan melintas setiap hari, mengakibatkan jalan desa cepat hancur.
“Jalan kami sekarang rusak, berlubang di sana-sini. Truk-truk besar dari proyek galangan kapal ini setiap hari lewat, tapi tak ada perbaikan dari pihak perusahaan,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Kerusakan jalan bukan sekadar soal kenyamanan, tetapi juga menghambat mobilitas masyarakat dan meningkatkan risiko kecelakaan.
Izin yang Dimiliki Perusahaan
Berdasarkan penelusuran dokumen, perusahaan galangan kapal di Durai ini memang telah memiliki sejumlah izin dasar, antara lain:
- Akte perusahaan
- Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Darat
Namun, izin-izin tersebut belum cukup untuk menjalankan reklamasi dan pembangunan galangan kapal di wilayah pesisir.
Izin yang Belum Dimiliki / Belum Diurus
Fakta lapangan menunjukkan, perusahaan belum memiliki kelengkapan dokumen krusial yang diwajibkan oleh regulasi, di antaranya:
- PKKPR Laut
- Izin Reklamasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
- PBG/IMB (Persetujuan Bangunan Gedung / Izin Mendirikan Bangunan)
- Izin Galian C (pemanfaatan material timbunan)
- IUI – Izin Usaha Industri
- Izin Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil
Tanpa dokumen-dokumen ini, aktivitas reklamasi dan pembangunan galangan kapal dapat dikategorikan sebagai ilegal serta berpotensi menimbulkan sanksi hukum.
Sorotan Projo Kepri: Aturan Dilanggar, Pendapatan Daerah Bocor
Proyek ini juga mendapat kritik keras dari Dado Herdiansyah, Sekretaris DPD Projo Kepri. Ia menegaskan bahwa reklamasi dan pembangunan industri maritim tidak bisa dilakukan sembarangan.
“Setiap kegiatan reklamasi dan pembangunan industri maritim harus mematuhi aturan dan membayar retribusi daerah. Jika diabaikan, bukan hanya masyarakat dan lingkungan pesisir yang dirugikan, tapi juga pendapatan daerah untuk pembangunan,” tegas Dado.
Menurutnya, praktik semacam ini menambah daftar panjang dugaan pelanggaran di pulau-pulau kecil yang selama ini dijadikan lokasi industri dan pertambangan tanpa kelengkapan dokumen perizinan. Celah lemahnya pengawasan akibat jarak pulau yang jauh dari pusat pemerintahan kerap dimanfaatkan pengusaha untuk menghindari kewajiban hukum.
Ancaman Ekologis dan Hukum
Aktivitas reklamasi tanpa izin berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem pesisir, menurunkan kualitas air, mengganggu biota laut, hingga membatasi akses masyarakat terhadap laut. Kerugian ekologis ini bersifat jangka panjang dan sulit dipulihkan.
Dasar hukum yang jelas sebenarnya sudah ada, antara lain:
- UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
- Peraturan Menteri KKP No. 25 Tahun 2019 tentang Reklamasi
- PP No. 96 Tahun 2021 yang turut mengatur penggunaan material timbunan untuk kegiatan reklamasi
- Permen KP No. 10 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya
Namun lemahnya implementasi di lapangan membuat aturan ini seolah tidak berarti.
Desakan Investigasi dan Penegakan Hukum
Aktivis lingkungan dan masyarakat setempat mendesak pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum untuk turun tangan melakukan investigasi mendalam. Penegakan aturan dinilai penting agar praktik pembangunan tanpa izin tidak terus merugikan masyarakat dan negara.
Pemerintah daerah diminta segera menindaklanjuti laporan keluhan masyarakat, sebab persoalan ini bukan hanya menyangkut Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga menyangkut keberlangsungan ekosistem pulau-pulau kecil di masa depan.
Selain itu, aparat penegak hukum didesak untuk segera memanggil pihak perusahaan dan mengusut tuntas dugaan pelanggaran izin reklamasi, pengabaian kewajiban retribusi daerah, pencemaran laut akibat tanah urug, serta kerusakan jalan yang ditimbulkan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan belum memberikan klarifikasi resmi atas berbagai tudingan tersebut.
Clara T S
24 Apr 2026
DAIRI//vokalpublika.comKomitmen membangun keluarga yang tangguh dan berkualitas terus diperkuat oleh Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Dairi. Hal ini ditandai dengan kehadiran Ketua TP PKK Kabupaten Dairi, Rita Puspita Vickner Sinaga, dalam kegiatan pembinaan PKK di Desa Bulu Duri, Kecamatan Lae Parira, Jumat (24/4/2026). Desa tersebut merupakan desa binaan dalam program Pola …
Clara T S
24 Apr 2026
BANGKINANG//vokalpublika.com Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memberikan apresiasi atas langkah Abdul Somad yang secara sukarela mengalihmediakan sertipikat tanahnya dari bentuk analog menjadi Sertipikat Elektronik. Langkah ini dinilai sebagai bentuk dukungan nyata terhadap transformasi digital layanan pertanahan di Indonesia. Menurut Menteri Nusron, implementasi Sertipikat Elektronik merupakan bagian penting dari modernisasi …
Clara T S
24 Apr 2026
PALANGKARAYA /vokalpublika com Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, meninjau langsung pelayanan di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Kamis (23/4/2026). Kunjungan ini dilakukan untuk memastikan kualitas layanan pertanahan berjalan optimal, cepat, nyaman, serta semakin memudahkan masyarakat. Dalam arahannya kepada jajaran Kantah Kota Palangkaraya, Wamen Ossy menekankan …
Clara T S
23 Apr 2026
JAKARTA /vokalpublika.comKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mendorong transformasi Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional menjadi institusi pendidikan vokasi berbasis sekolah kedinasan dengan skema ikatan dinas. Langkah ini dinilai strategis untuk memperkuat kualitas sumber daya manusia (SDM) di bidang pertanahan dan tata ruang yang profesional, berintegritas, dan siap kerja sejak awal. Permintaan dukungan tersebut disampaikan Sekretaris …
Clara T S
23 Apr 2026
MEDAN//vokalpublika.comKomitmen mempererat kolaborasi lintas wilayah dalam mendorong pembangunan berkelanjutan kembali ditegaskan Bupati Dairi, Vickner Sinaga, saat menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Sumatera Utara Tahun 2027. Kegiatan strategis ini digelar di Hotel Santika Premiere Dyandra, Rabu (22/4/2026). Forum perencanaan tahunan tersebut dibuka langsung oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Muhammad …
Clara T S
22 Apr 2026
BLITAR//vokalpublika.com Program reforma agraria yang dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terbukti membawa perubahan nyata bagi masyarakat, khususnya petani perempuan di Desa Soso, Kabupaten Blitar. Kepastian hukum atas tanah tidak hanya menghadirkan rasa aman, tetapi juga membuka peluang peningkatan kesejahteraan keluarga. Bagi Patma (55), petani perempuan di desa tersebut, perjalanan mendapatkan hak …
17 Sep 2025 4.911 views
Humbang Hasundutan, vokalpublika.com – Jadi Pertanyaan di tengah-tengah masyarakat pasalnya tiba-tiba 4 (empat) Kepala Dinas Dan 1 (satu) Asisten di pemerintahan Bupati Humbang Hasundutan Dr Oloan Paniaran Nababan SH, MH. Secara kompak mengundurkan diri. Dari Pantauan awak media ke 4 (empat) Kepala Dinas dan 1 (satu) Asisten yang mengundurkan diri yaitu, Frans Judika Pasaribu Kadis …
07 Oct 2025 3.929 views
Humbang Hasundutan, vokalpublika.com, – Wakil Bupati (Wabup) Humbang Hasundutan (Humbahas) Yunita Rebeka Marbun kaget karena Ajudannya Fricilia Damanik yang selama ini menemaninya saat bertugas, tiba-tiba dimutasi oleh bupati Humbahas Oloan Paniaran Nababan tanpa alasan, pernyataan ini diungkapkan saat Wabup Yunita Rebeka Marbun turut mengantarkan Fricilia Damanik ke tempat kerja baru di Kantor Kelurahan Pasar Doloksanggul, …
05 Aug 2025 3.336 views
Bulukumba, Vokalpublika.com -Aksi protes tidak biasa mengguncang Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba pada Selasa (5/8). Sejumlah warga bersama keluarga korban kecelakaan lalu lintas melakukan aksi simbolik dengan menggantungkan celana dalam dan bra di pagar kantor Kejari. Aksi ini merupakan bentuk kekecewaan mendalam terhadap penanganan perkara yang dinilai jauh dari rasa keadilan. Perkara kecelakaan maut tersebut …
05 Aug 2025 3.281 views
Bulukumba,Vokalpublika.com – Ratusan warga yang tergabung dalam aksi unjuk rasa melampiaskan kekecewaan mereka terhadap Kejaksaan Negeri Bulukumba dengan melempari kantor kejaksaan menggunakan telur dan kotoran sapi. Selasa, 5 Agustus 2025. Aksi ini merupakan bentuk protes atas penanganan perkara kecelakaan lalu lintas yang dinilai tidak adil dan tidak transparan. Perkara kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada …
22 May 2025 2.722 views
Tanjungpinang, 22 Mei 2025 – Kasus penyelundupan narkotika kembali mengguncang perairan Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Dalam dua pekan terakhir, aparat gabungan berhasil menggagalkan dua aksi penyelundupan sabu-sabu dengan total berat hampir 4 ton dari dua kapal berbeda di wilayah laut Karimun. Kapal pertama, berbendera Thailand, diamankan TNI AL pada 13 Mei 2025 di Selat Durian, …
14 May 2025 2.651 views
KARIMUN – DPC PROJO Kabupaten Karimun menyoroti langkah PT Anva Gemilang Bersama (AGB) yang meminta Pemerintah Kabupaten Karimun menerbitkan surat edaran resmi terkait jadwal pembuangan sampah. Permintaan tersebut dinilai tidak semestinya datang dari pihak ketiga yang hanya berperan sebagai pelaksana teknis. Sebelumnya, Manajer Operasional PT AGB menyampaikan kepada media bahwa pihaknya mengusulkan agar warga membuang …
28 Jul 2025 2.236 views
Nias Selatan, VokalPublika.com – Dugaan korupsi Dana Desa di Desa Caritas Sogawunasi, Kecamatan Lolomatua, Kabupaten Nias Selatan kembali mencuat. Kepala Desa (Kades) Faona Lala Giawa kini menjadi sorotan setelah warga melaporkan adanya penyimpangan pengelolaan dana dari tahun 2020 hingga 2024. Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa bantuan seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), …