Home » Uncategorized » Proyek Galangan Kapal di Pesisir Durai Disorot : Reklamasi Tanpa Izin, Ekosistem Laut Terancam, Nelayan dan Warga Jadi Korban

Proyek Galangan Kapal di Pesisir Durai Disorot : Reklamasi Tanpa Izin, Ekosistem Laut Terancam, Nelayan dan Warga Jadi Korban

admin 19 Sep 2025 134

Karimun, Pembangunan galangan kapal di pesisir Durai, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, kembali menuai sorotan tajam. Proyek yang digadang-gadang sebagai bagian dari pengembangan industri maritim ini justru diduga melanggar aturan. Aktivitas reklamasi di lokasi disebut belum mengantongi izin resmi, dan perusahaan terindikasi tidak membayar retribusi daerah. Dugaan ini menimbulkan kerugian berlapis, mulai dari rusaknya lingkungan pesisir, berkurangnya pendapatan daerah, hingga dampak langsung bagi masyarakat lokal.

Awal Usaha: Penimbunan Tanah Urug Picu Pencemaran Laut

Informasi yang dihimpun menyebutkan, sebelum memulai pembangunan galangan kapal, perusahaan lebih dulu melakukan usaha tanah urug untuk penimbunan lahan. Aktivitas tersebut memicu persoalan serius: setiap kali hujan turun, air bercampur tanah urug mengalir ke laut, sehingga perairan di sekitar pesisir Durai berubah keruh kekuningan.

Fenomena ini bukan sekadar masalah estetika, tetapi langsung berdampak pada ekosistem laut dan aktivitas nelayan. Kondisi laut yang keruh membuat ikan menjauh, terumbu karang rusak, dan nelayan setempat kehilangan sumber mata pencaharian.
“Kalau hujan, air laut jadi kuning. Ikan-ikan susah ditangkap. Nelayan di sini sangat terganggu, padahal kami hidup hanya bergantung pada laut,” keluh seorang warga pesisir.

Jalan Rusak, Warga Jadi Korban

Selain pencemaran laut, kerugian masyarakat juga terlihat dari kondisi infrastruktur darat. Truk-truk bermuatan material timbunan dan peralatan galangan melintas setiap hari, mengakibatkan jalan desa cepat hancur.
“Jalan kami sekarang rusak, berlubang di sana-sini. Truk-truk besar dari proyek galangan kapal ini setiap hari lewat, tapi tak ada perbaikan dari pihak perusahaan,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Baca juga:  Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan, Semangat Pemkab Dairi Terus Bergerak Meski Penuh Tantangan

Kerusakan jalan bukan sekadar soal kenyamanan, tetapi juga menghambat mobilitas masyarakat dan meningkatkan risiko kecelakaan.

Izin yang Dimiliki Perusahaan
Berdasarkan penelusuran dokumen, perusahaan galangan kapal di Durai ini memang telah memiliki sejumlah izin dasar, antara lain:

  1. Akte perusahaan
  2. Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  4. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Darat

Namun, izin-izin tersebut belum cukup untuk menjalankan reklamasi dan pembangunan galangan kapal di wilayah pesisir.

Izin yang Belum Dimiliki / Belum Diurus

Fakta lapangan menunjukkan, perusahaan belum memiliki kelengkapan dokumen krusial yang diwajibkan oleh regulasi, di antaranya:

  1. PKKPR Laut
  2. Izin Reklamasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan
  3. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
  4. PBG/IMB (Persetujuan Bangunan Gedung / Izin Mendirikan Bangunan)
  5. Izin Galian C (pemanfaatan material timbunan)
  6. IUI – Izin Usaha Industri
  7. Izin Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil
Baca juga:  Oknum Peratin Penggawa Lima Ilir Diduga Selewengkan Dana Desa 2023

Tanpa dokumen-dokumen ini, aktivitas reklamasi dan pembangunan galangan kapal dapat dikategorikan sebagai ilegal serta berpotensi menimbulkan sanksi hukum.

Sorotan Projo Kepri: Aturan Dilanggar, Pendapatan Daerah Bocor

Proyek ini juga mendapat kritik keras dari Dado Herdiansyah, Sekretaris DPD Projo Kepri. Ia menegaskan bahwa reklamasi dan pembangunan industri maritim tidak bisa dilakukan sembarangan.
“Setiap kegiatan reklamasi dan pembangunan industri maritim harus mematuhi aturan dan membayar retribusi daerah. Jika diabaikan, bukan hanya masyarakat dan lingkungan pesisir yang dirugikan, tapi juga pendapatan daerah untuk pembangunan,” tegas Dado.

Menurutnya, praktik semacam ini menambah daftar panjang dugaan pelanggaran di pulau-pulau kecil yang selama ini dijadikan lokasi industri dan pertambangan tanpa kelengkapan dokumen perizinan. Celah lemahnya pengawasan akibat jarak pulau yang jauh dari pusat pemerintahan kerap dimanfaatkan pengusaha untuk menghindari kewajiban hukum.

Ancaman Ekologis dan Hukum
Aktivitas reklamasi tanpa izin berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem pesisir, menurunkan kualitas air, mengganggu biota laut, hingga membatasi akses masyarakat terhadap laut. Kerugian ekologis ini bersifat jangka panjang dan sulit dipulihkan.

Dasar hukum yang jelas sebenarnya sudah ada, antara lain:

  • UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
  • Peraturan Menteri KKP No. 25 Tahun 2019 tentang Reklamasi
  • PP No. 96 Tahun 2021 yang turut mengatur penggunaan material timbunan untuk kegiatan reklamasi
  • Permen KP No. 10 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya
Baca juga:  Akhir Perjuangan Panjang, Sertipikat Tanah Mbah Tupon Kembali ke Tangan yang Berhak

Namun lemahnya implementasi di lapangan membuat aturan ini seolah tidak berarti.

Desakan Investigasi dan Penegakan Hukum

Aktivis lingkungan dan masyarakat setempat mendesak pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum untuk turun tangan melakukan investigasi mendalam. Penegakan aturan dinilai penting agar praktik pembangunan tanpa izin tidak terus merugikan masyarakat dan negara.

Pemerintah daerah diminta segera menindaklanjuti laporan keluhan masyarakat, sebab persoalan ini bukan hanya menyangkut Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga menyangkut keberlangsungan ekosistem pulau-pulau kecil di masa depan.

Selain itu, aparat penegak hukum didesak untuk segera memanggil pihak perusahaan dan mengusut tuntas dugaan pelanggaran izin reklamasi, pengabaian kewajiban retribusi daerah, pencemaran laut akibat tanah urug, serta kerusakan jalan yang ditimbulkan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan belum memberikan klarifikasi resmi atas berbagai tudingan tersebut.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Slider Foto Otomatis
Related post
Ketua TP PKK Dairi Perkuat Ketahanan Keluarga melalui Pembinaan PAAR di Desa Bulu Duri

Clara T S

24 Apr 2026

DAIRI//vokalpublika.comKomitmen membangun keluarga yang tangguh dan berkualitas terus diperkuat oleh Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Dairi. Hal ini ditandai dengan kehadiran Ketua TP PKK Kabupaten Dairi, Rita Puspita Vickner Sinaga, dalam kegiatan pembinaan PKK di Desa Bulu Duri, Kecamatan Lae Parira, Jumat (24/4/2026). Desa tersebut merupakan desa binaan dalam program Pola …

Apresiasi Langkah UAS Alihmedia ke Sertipikat Elektronik, Menteri Nusron: Jamin Keamanan dan Kemudahan di Masa Depan

Clara T S

24 Apr 2026

BANGKINANG//vokalpublika.com Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memberikan apresiasi atas langkah Abdul Somad yang secara sukarela mengalihmediakan sertipikat tanahnya dari bentuk analog menjadi Sertipikat Elektronik. Langkah ini dinilai sebagai bentuk dukungan nyata terhadap transformasi digital layanan pertanahan di Indonesia. Menurut Menteri Nusron, implementasi Sertipikat Elektronik merupakan bagian penting dari modernisasi …

Wamen Ossy Tinjau Kantah Kota Palangkaraya, Pastikan Layanan Pertanahan Kian Cepat dan Ramah Masyarakat

Clara T S

24 Apr 2026

PALANGKARAYA /vokalpublika com Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, meninjau langsung pelayanan di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Kamis (23/4/2026). Kunjungan ini dilakukan untuk memastikan kualitas layanan pertanahan berjalan optimal, cepat, nyaman, serta semakin memudahkan masyarakat. Dalam arahannya kepada jajaran Kantah Kota Palangkaraya, Wamen Ossy menekankan …

Transformasi STPN Jadi Sekolah Kedinasan, ATR/BPN Minta Dukungan DPR RI Perkuat SDM Pertanahan

Clara T S

23 Apr 2026

JAKARTA /vokalpublika.comKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mendorong transformasi Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional menjadi institusi pendidikan vokasi berbasis sekolah kedinasan dengan skema ikatan dinas. Langkah ini dinilai strategis untuk memperkuat kualitas sumber daya manusia (SDM) di bidang pertanahan dan tata ruang yang profesional, berintegritas, dan siap kerja sejak awal. Permintaan dukungan tersebut disampaikan Sekretaris …

Bupati Dairi Perkuat Sinergi Pembangunan di Musrenbang RKPD Sumut 2027

Clara T S

23 Apr 2026

MEDAN//vokalpublika.comKomitmen mempererat kolaborasi lintas wilayah dalam mendorong pembangunan berkelanjutan kembali ditegaskan Bupati Dairi, Vickner Sinaga, saat menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Sumatera Utara Tahun 2027. Kegiatan strategis ini digelar di Hotel Santika Premiere Dyandra, Rabu (22/4/2026). Forum perencanaan tahunan tersebut dibuka langsung oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Muhammad …

Reforma Agraria di Desa Soso: Petani Perempuan Bangkit, Dari Konflik Lahan Menuju Kesejahteraan

Clara T S

22 Apr 2026

BLITAR//vokalpublika.com Program reforma agraria yang dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terbukti membawa perubahan nyata bagi masyarakat, khususnya petani perempuan di Desa Soso, Kabupaten Blitar. Kepastian hukum atas tanah tidak hanya menghadirkan rasa aman, tetapi juga membuka peluang peningkatan kesejahteraan keluarga. Bagi Patma (55), petani perempuan di desa tersebut, perjalanan mendapatkan hak …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x