Home » Uncategorized » Proyek Galangan Kapal di Pesisir Durai Disorot : Reklamasi Tanpa Izin, Ekosistem Laut Terancam, Nelayan dan Warga Jadi Korban

Proyek Galangan Kapal di Pesisir Durai Disorot : Reklamasi Tanpa Izin, Ekosistem Laut Terancam, Nelayan dan Warga Jadi Korban

admin 19 Sep 2025 216

Karimun, Pembangunan galangan kapal di pesisir Durai, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, kembali menuai sorotan tajam. Proyek yang digadang-gadang sebagai bagian dari pengembangan industri maritim ini justru diduga melanggar aturan. Aktivitas reklamasi di lokasi disebut belum mengantongi izin resmi, dan perusahaan terindikasi tidak membayar retribusi daerah. Dugaan ini menimbulkan kerugian berlapis, mulai dari rusaknya lingkungan pesisir, berkurangnya pendapatan daerah, hingga dampak langsung bagi masyarakat lokal.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Awal Usaha: Penimbunan Tanah Urug Picu Pencemaran Laut

Informasi yang dihimpun menyebutkan, sebelum memulai pembangunan galangan kapal, perusahaan lebih dulu melakukan usaha tanah urug untuk penimbunan lahan. Aktivitas tersebut memicu persoalan serius: setiap kali hujan turun, air bercampur tanah urug mengalir ke laut, sehingga perairan di sekitar pesisir Durai berubah keruh kekuningan.

Fenomena ini bukan sekadar masalah estetika, tetapi langsung berdampak pada ekosistem laut dan aktivitas nelayan. Kondisi laut yang keruh membuat ikan menjauh, terumbu karang rusak, dan nelayan setempat kehilangan sumber mata pencaharian.
“Kalau hujan, air laut jadi kuning. Ikan-ikan susah ditangkap. Nelayan di sini sangat terganggu, padahal kami hidup hanya bergantung pada laut,” keluh seorang warga pesisir.

Jalan Rusak, Warga Jadi Korban

Selain pencemaran laut, kerugian masyarakat juga terlihat dari kondisi infrastruktur darat. Truk-truk bermuatan material timbunan dan peralatan galangan melintas setiap hari, mengakibatkan jalan desa cepat hancur.
“Jalan kami sekarang rusak, berlubang di sana-sini. Truk-truk besar dari proyek galangan kapal ini setiap hari lewat, tapi tak ada perbaikan dari pihak perusahaan,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Baca juga:  Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi Terima Sosialisasi Layanan Payroll dan Produk Perbankan BNI, Tingkatkan Literasi Keuangan Pegawai

Kerusakan jalan bukan sekadar soal kenyamanan, tetapi juga menghambat mobilitas masyarakat dan meningkatkan risiko kecelakaan.

Izin yang Dimiliki Perusahaan
Berdasarkan penelusuran dokumen, perusahaan galangan kapal di Durai ini memang telah memiliki sejumlah izin dasar, antara lain:

  1. Akte perusahaan
  2. Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  4. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Darat

Namun, izin-izin tersebut belum cukup untuk menjalankan reklamasi dan pembangunan galangan kapal di wilayah pesisir.

Izin yang Belum Dimiliki / Belum Diurus

Fakta lapangan menunjukkan, perusahaan belum memiliki kelengkapan dokumen krusial yang diwajibkan oleh regulasi, di antaranya:

  1. PKKPR Laut
  2. Izin Reklamasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan
  3. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
  4. PBG/IMB (Persetujuan Bangunan Gedung / Izin Mendirikan Bangunan)
  5. Izin Galian C (pemanfaatan material timbunan)
  6. IUI – Izin Usaha Industri
  7. Izin Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil
Baca juga:  Bupati Dairi Vickner Sinaga Kunjungi Rumah Duka Korban Hanyut di Lae Simbelin, Beri Penguatan Moril kepada Keluarga

Tanpa dokumen-dokumen ini, aktivitas reklamasi dan pembangunan galangan kapal dapat dikategorikan sebagai ilegal serta berpotensi menimbulkan sanksi hukum.

Sorotan Projo Kepri: Aturan Dilanggar, Pendapatan Daerah Bocor

Proyek ini juga mendapat kritik keras dari Dado Herdiansyah, Sekretaris DPD Projo Kepri. Ia menegaskan bahwa reklamasi dan pembangunan industri maritim tidak bisa dilakukan sembarangan.
“Setiap kegiatan reklamasi dan pembangunan industri maritim harus mematuhi aturan dan membayar retribusi daerah. Jika diabaikan, bukan hanya masyarakat dan lingkungan pesisir yang dirugikan, tapi juga pendapatan daerah untuk pembangunan,” tegas Dado.

Menurutnya, praktik semacam ini menambah daftar panjang dugaan pelanggaran di pulau-pulau kecil yang selama ini dijadikan lokasi industri dan pertambangan tanpa kelengkapan dokumen perizinan. Celah lemahnya pengawasan akibat jarak pulau yang jauh dari pusat pemerintahan kerap dimanfaatkan pengusaha untuk menghindari kewajiban hukum.

Ancaman Ekologis dan Hukum
Aktivitas reklamasi tanpa izin berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem pesisir, menurunkan kualitas air, mengganggu biota laut, hingga membatasi akses masyarakat terhadap laut. Kerugian ekologis ini bersifat jangka panjang dan sulit dipulihkan.

Dasar hukum yang jelas sebenarnya sudah ada, antara lain:

  • UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
  • Peraturan Menteri KKP No. 25 Tahun 2019 tentang Reklamasi
  • PP No. 96 Tahun 2021 yang turut mengatur penggunaan material timbunan untuk kegiatan reklamasi
  • Permen KP No. 10 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya
Baca juga:  Lucu! Kades Tumbal Ngaku Gak Tahu Ada Proyek Banprov Diwilayahnya, Baru Hitungan Hari Aspal Sudah Subur Rumput, Papan Informasi Dipaku di Pepohonan!

Namun lemahnya implementasi di lapangan membuat aturan ini seolah tidak berarti.

Desakan Investigasi dan Penegakan Hukum

Aktivis lingkungan dan masyarakat setempat mendesak pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum untuk turun tangan melakukan investigasi mendalam. Penegakan aturan dinilai penting agar praktik pembangunan tanpa izin tidak terus merugikan masyarakat dan negara.

Pemerintah daerah diminta segera menindaklanjuti laporan keluhan masyarakat, sebab persoalan ini bukan hanya menyangkut Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga menyangkut keberlangsungan ekosistem pulau-pulau kecil di masa depan.

Selain itu, aparat penegak hukum didesak untuk segera memanggil pihak perusahaan dan mengusut tuntas dugaan pelanggaran izin reklamasi, pengabaian kewajiban retribusi daerah, pencemaran laut akibat tanah urug, serta kerusakan jalan yang ditimbulkan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan belum memberikan klarifikasi resmi atas berbagai tudingan tersebut.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Temui Bupati Vickner, Parsidikalang Dorong Penguatan Wadah Mahasiswa Dairi di Perantauan

Clara T S

08 Sep 2026

DAIRI — vokalpublika.comUpaya membangun wadah komunikasi dan kebersamaan mahasiswa asal Dairi yang menempuh pendidikan di perantauan mendapat perhatian dari Bupati Dairi, Vickner Sinaga. ADVERTISEMENT Hal tersebut disampaikan saat Bupati Vickner menerima audiensi Persatuan Mahasiswa/i Rantau Sidikalang dan Sekitarnya (Parsidikalang) di Pendopo Bupati Dairi, Jumat (4/9/2026). Parsidikalang merupakan komunitas yang dibentuk sebagai ruang komunikasi, silaturahmi, sekaligus …

Bupati Dairi Instruksikan Jajaran Tingkatkan Kewaspadaan, Hujan Deras dan Angin Kencang Rusak Sekolah serta Rumah Warga

Clara T S

08 Sep 2026

DAIRI — vokalpublika.comBupati Dairi, Vickner Sinaga, menginstruksikan seluruh jajaran pemerintah daerah, khususnya di tingkat kecamatan, untuk meningkatkan kewaspadaan dan respons cepat terhadap potensi bencana menyusul hujan deras disertai angin kencang yang melanda Dusun Buluh Mengkal, Desa Rante Besi, Kecamatan Gunung Sitember, Kabupaten Dairi, Sabtu (5/9/2026). ADVERTISEMENT Cuaca ekstrem yang terjadi sekitar pukul 16.00 WIB tersebut …

Wabup Dairi Terima Audiensi LMP MBG, Perkuat Sinergi Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis

Clara T S

08 Sep 2026

DAIRI —vokalpublika.com ADVERTISEMENT Wakil Bupati Dairi, Wahyu Daniel Sagala, menerima audiensi pengurus Lembaga Masyarakat Peduli Makan Bergizi Gratis (LMP MBG) Kabupaten Dairi di ruang kerja Wakil Bupati Dairi, Senin (7/9/2026). Audiensi tersebut dihadiri Ketua LMP MBG Kabupaten Dairi, Rudi Yanto Kudadiri, Sekretaris Vickram Berutu, dan Bendahara Candra Karina Angkat. Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan …

Festival Lomba Cipta Lagu Pakpak Berakhir, Sedekia Padang Raih Juara I

Clara T S

08 Sep 2026

SIDIKALANG — vokalpublika.comFestival Lomba Cipta Lagu Pakpak yang digelar Pengurus Besar Lembaga Kebudayaan Pakpak (PB LKP) Dairi resmi berakhir. Lagu berjudul Rama Rama Roh Karah Pintu ciptaan Sedekia Padang, yang dinyanyikan Jannes Siburian, berhasil meraih juara pertama sekaligus menjadi karya dengan nilai tertinggi dalam festival yang memperebutkan Piala Bupati Dairi tersebut. ADVERTISEMENT Malam penutupan festival …

TPID Dairi Sidak Pasar Sidikalang, Pastikan Stok Bahan Pokok Aman dan Harga Stabil

Clara T S

08 Sep 2026

DAIRI — vokalpublika.comTim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Dairi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pusat Pasar Sidikalang, Senin (7/9/2026). Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan ketersediaan bahan kebutuhan pokok sekaligus memantau perkembangan harga di tingkat pedagang. ADVERTISEMENT Sidak dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Dairi, Charles Bantjin, bersama Wakapolres Dairi Kompol Hadi Sucipto dan sejumlah perwakilan unsur …

Sri Sultan Hamengkubuwono X: Indonesia Butuh Insan Pertanahan yang Mampu Baca Peta Sekaligus Memahami Manusia

Clara T S

07 Sep 2026

SLEMAN — vokalpublika.comGubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengkubuwono X, menegaskan Indonesia membutuhkan insan pertanahan yang tidak hanya cakap membaca peta dan menguasai teknologi, tetapi juga mampu memahami manusia, sejarah, serta kebudayaan yang hidup di balik setiap bidang tanah. ADVERTISEMENT Pesan tersebut disampaikan Sri Sultan kepada para wisudawan dan wisudawati Politeknik Agraria STPN dalam …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x