Home » Hukum » Permintaan Uang Tutup Mulut Terbongkar, Agus Diduga Bekingi Situs Judi Online

Permintaan Uang Tutup Mulut Terbongkar, Agus Diduga Bekingi Situs Judi Online

admin 11 Jun 2025 72

Jakarta, Vokal Publika – Dugaan praktik beking situs judi online kembali mencuat ke publik setelah seorang pria bernama Muhrijan alias Agus dilaporkan meminta uang sebesar Rp 1,4 miliar kepada mantan pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika, Denden Imadudin Soleh. Uang itu disebut sebagai “uang tutup mulut” agar Agus tidak membocorkan praktik ilegal yang melibatkan dirinya.

Dilansir dari Kompas.com, praktik pemerasan itu terungkap dalam penyelidikan aparat penegak hukum terhadap jaringan pelindung situs-situs judi online yang semakin meresahkan masyarakat. Agus disebut-sebut memiliki kedekatan dengan sejumlah pelaku usaha ilegal di bidang perjudian digital.

“Permintaan uang ini dilakukan agar praktik beking situs judi tidak terbongkar dan tidak diproses lebih lanjut,” tulis Kompas.com dalam laporannya pada Selasa (11/6/2025).

Kasus ini semakin menyita perhatian publik karena melibatkan sosok internal dari kementerian yang sebelumnya bertanggung jawab dalam pengawasan konten digital. Meski begitu, Denden disebut berposisi sebagai pihak yang ditekan oleh Agus dan bukan sebagai pelaku utama.

Baca juga:  Pasca Razia Pekat Satpol PP Pemalang, Tempat Karaoke Liar dan 'Lokalisasi Calam' Kembali Beroperasi

Hingga berita ini diturunkan, pihak berwenang belum mengungkapkan secara rinci apakah ada keterlibatan pejabat aktif lainnya. Proses hukum masih terus berjalan dan publik menanti transparansi dari aparat penegak hukum maupun Kementerian Komunikasi dan Informatika Digital (Komdigi).

Kasus ini menjadi alarm keras terhadap praktik penyalahgunaan kewenangan dan pentingnya pengawasan terhadap sistem pelaporan serta pengendalian situs-situs digital ilegal yang hingga kini masih marak.

Catatan Redaksi:

Berita ini mengacu pada laporan asli dari Kompas.com berjudul “Praktik Beking Situs Judol Terbongkar, Agus Minta Uang Tutup Mulut Rp 1,4 Miliar”, tayang pada 11 Juni 2025.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Related post
Pasca Razia Pekat Satpol PP Pemalang, Tempat Karaoke Liar dan ‘Lokalisasi Calam’ Kembali Beroperasi

Alwi Assagaf

05 Oct 2025

Pemalang, Vokalpublika.com – Jawa Tengah – Tempat karaoke liar dan ‘Lokalisasi Calam’ yang berada di depan Terminal Induk Pemalang, kembali beroperasi pasca dilakukan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Pemalang hanya berselang hitungan hari. Operasi ini dilakukan pada 1 Oktober 2025, namun tampaknya tidak memberikan efek jera bagi pengelola tempat-tempat bisnis …

Serasa Hukum Tak Lagi Bertaring di Jepara, Proyek Gardu Induk PLN Tetap Berjalan Meski Belum Ada Solusi

Alwi Assagaf

05 Oct 2025

Jepara, Vokalpublika.com – Aroma ketidakadilan dan lemahnya penegakan hukum kembali menyeruak di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Pasalnya, proyek pembangunan Gardu Induk PLN di Desa Tunggul Pandean, Kecamatan Nalumsari, yang tengah menjadi polemik antara warga dengan pihak pengembang, masih terus berjalan seperti biasa, meski belum ada keputusan hukum maupun solusi resmi dari pemerintah daerah 04/10/2025. Pantauan …

Apresiasi Tole Gondrong Warga Pelutan Untuk Satpol PP Pemalang Penegakkan Peraturan Daerah Terkait Prostitusi dan Peredaran Mihol di Calam

Alwi Assagaf

03 Oct 2025

Pemalang, Vokalpublika.com — Warga Jalan Nusa Indah, RT 05/07, Kelurahan Pelutan, Kecamatan Pemalang, memberi apresiasi dan sangat berterimakasih atas sikap responsif dari Satuan Polisi Pamong Praja dalam menegakkan peraturan daerah (Perda) penanggulangan pelacuran dan peredaran minuman beralkohol di lokasi yang disinyalir sebagai sarang prostitusi, yakni di depan Terminal Induk atau yang lebih popular disebut Calam. …

Tekan Penyebaran HIV AIDS, Angkatan Muda Ka’bah Dorong Pemkab Pemalang Segera Bongkar Sarang ‘Prostitusi Calam’

Alwi Assagaf

02 Oct 2025

Pemalang, Vokalpublika.com – Peraturan Daerah (Perda) Pemalang yang mengatur tentang prostitusi adalah Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2019 tentang penanggulangan pelacuran di Kabupaten Pemalang. Peraturan tersebut sangat tegas, mengatur berbagai aspek terkait penanggulangan praktik pelacuran di wilayah Kabupaten Pemalang.  Dengan dasar perda tersebut, Nur Rizqi Habibi Angkatan Muda Ka’bah turut mendesak pemda untuk …

Gerakan Mahasiswa Pemalang Raya : SATPOL PP Penuh Drama dan Sandiwara Atasi Prostitusi Calam, Diduga Ada Cepu dan Terima Uang Setoran

Alwi Assagaf

02 Oct 2025

Pemalang, Vokalpublika.com – Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Kabupaten Pemalang akhir-akhir ini gencar lakukan oprasi Pekat (Penyakit Masyarakat) di sekitaran komplek Terminal Induk Kota Pemalang, Kamis 2 Oktober 2025. Kegiatan tersebut dilakukan lantaran banyaknya desakan dari ormas, organisasi keagamaan dan berbagai elemen masyarakat lainnya, komplek yang dikenal dengan nama Calam ini, diduga sebagai tempat …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x