Home » Berita » ormas adat (BNUI) demo duduki PT. Hasjrat Abadi Milik Tersangka Stella Mokoginta, ’ dan memberikan karangan bunga (krans) RIP keadilan

ormas adat (BNUI) demo duduki PT. Hasjrat Abadi Milik Tersangka Stella Mokoginta, ’ dan memberikan karangan bunga (krans) RIP keadilan

Redaksi 24 Sep 2025 296

Sulawesi Utara,Vokalpublika.com
Pada hari Rabu 24 September 2025
Ribuan Ormas Adat Brigade Nusa Utara (BNUI) mendatangi kantor PT. Hasjrat Abadi yang terletak di jalan Sudirman Kota,

Kehadiran Ormas BNUI menuntut ganti rugi atas hak hak yang telah merugikan Prof Ing. serta menuntut permasalahan dari pemilik PT.Hasjrat Abadi yaitu Stella Mokoginta. Stella Diduga melakukan pemalsuhan dokumen bersama 9 orang Tersangka lainnya, berdasarkan laporan polisi LP/541/XII/2020/Sulut/SPKT tertanggal 7 Desember 2020. namun hingga saat ini pihak Kepolisihan Polda Sulut belum juga melakukan penahanan, meski kasus ini sudah hampir 8 Tahun.

Dalam Orasi, Stenly Sendouw SH mengatakan, Dirinya tidak akan tingal diam, ketika melihat seorang Abdi Negara ditindas oleh Oknum-oknum Mafia Tanah dan Mafia Hukum, ” Saya disini atas nama rakyat. memperjuangkan apa yang menjadi hak rakyat. apalagi yang saya bantu ini seorang Profesor yang setenga hidupnya memberikan pengabdian kepada Negara. namun tidak ada rasa keadilan yang diterima wanita paruh baya ini, meski sudah mengemis kepada Presiden dan Kapolri tidak pernah diperhatikan.

Baca juga:  Ratusan Warga Desa Tunggul Pandean Menunggu Kehadiran Bupati Terkait Penolakan Pembangunan Gardu Induk PLN

untuk itu Atas nama Rakyat, saya bertekat membantu permasalahan ini agar secepatnya selesai. jika ada yang berani melawan, silakan! kita siap hadapi, ” Tegas Sendouw
Lanjutnya, jika dalam waktu dekat tidak ada penyelesaian, kami akan duduki Hasjrat Abadi dan kediaman Stella Mokoginta,” tambahnya.

Sendouw juga memberikan ucapan terima kasih kepada pihak kepolisihan dan TNI yang telah senantiasa menjaga aksi demo dari Ormas BNUI.

Sementara itu, Orasi yang sama diutarakan oleh Aktifis yang juga Kooordinator Lapangan dalam Aksi Demo Jhon Pade mengutuk keras perbuatan Owner Hasjrat Abadi Stella Mokoginta yang sudah ditetapkan tersangka, namun masih berkeliaran. Jhon Pade juga menyinggung, jangan jangan ada Jendral yang membeckup kasus ini, sehingga sampai hari ini masih mengendap-endap baik di Polda Sulut melainkan Mabes Polri.
“Kami minta agar secepatnya menyelesaikan permasalahan ini, Stella Mokoginta Cs harus menganti rugi serta mengembalikan apa yang menjadi hak dari Prof Ing Mokohinta,” ,

Baca juga:  BUPATI OKU SELATAN PIMPIN RAPAT PERSIAPAN SRGF VII DAN FDR XXIV TAHUN 2025

Hasil pantauan Redaksi media ini, Usai menduduki Kantor PT. Hasjrat Abadi, rombangan aksi demo langsung menuju ke rumah Stella Mokoginta yang berada di Paal Dua Kota Manado, disana Masa kembali melakukan aksi orasi sama halnya saat berada di Kantor Hasjrat. tak hanya melakukan orasi, Ketua Ormas BNUI sontok mengeluarkan karangan bunga dengan tulisan ‘RIP Keadilan’ sebagai tanda kekesalan atas kepastihan hukum yang tak kunjung usai.

Usai dari kediaman peribadi Stella Mokoginta, Masa menuju ke Kantor Wilayah BPN/ATR yang terletak di Jalan 17 Agustus Kota Manado.
Ribuan masa pun lanhsung melakukan aksi, terlihat Kepala Kantor BPN/ATR langsung menerima dan mendengar langsung aspirasi dari peserta aksi.
Tak lama kemedian, Kakanwil langsung memangil Ketua Ormas BNUI beserta beberapa anggota kedalam ruangan, disana ada beberapa penyampaian yang dilayangkan oleh Ormas BNUI terkait masalah tanah di Sulut.
salah satunya Tersangka Oknum pegawai BPN Kota Kotamobagu yang jelas jelas membantu Mafia Tanah Stella Mokoginta Cs, diprpmosikan menjadi Kepala BPN di Wilayah Halmahera.
Budi Tarigan salah satu petinggi BPN yang menerima Ormas BNUI, mengatakan, terkait masalah Oknum pegawai BPN yang sudah ditetaplan tersangka itu sementara berproses, ” Jadi oknum pegawai BPN yang suda berstatus Tersangka telah dibahas ke Kementerian melalui Biro Kepegawaian. dan itu nantinya akan diperiksa secara atministratif. percaya saja kepada Kementerian, karena itu semua sementara berproses. kita selalu menghormati proses hukum,” Jelas Tarigan.

Baca juga:  Pentingnya "Persetujuan Bangunan Gedung"(PBG) dan "Sertifikat Laik Fungsi"(SLF) Dalam Proses Pembangunan/Kontruksi Bangunan Gedung.

Perlu juga di ketahui, sejauh ini Kasus Prof Ing Mokoginta sementara bergulir di Mabes Polri. dan dari Prof Ing sendiri bersama Ormas Adat BNUI telah menyurati ke DPR RI, Tinggal menunggu kepastian hukum apa yang nantinya akan di terima.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Slider Foto Otomatis
Related post
Respons Cepat Keluhan Warga, PT Praba Mas Hill Realisasikan Pengaspalan Jalan Kalipancur

Alwi Assagaf

29 Apr 2026

SEMARANG, Vokalpublika.com – PT Praba Mas Hill menunjukkan komitmen nyata terhadap tanggung jawab sosial dengan melakukan percepatan perbaikan infrastruktur jalan di wilayah Kalipancur. Langkah ini diambil sebagai respons cepat atas keluhan masyarakat terkait kondisi jalan yang menghambat mobilitas. ​Saat ini, pengerjaan telah memasuki tahap pengaspalan setelah sebelumnya dilakukan persiapan teknis di lapangan. Perbaikan ini bertujuan …

DUA OKNUM POLISI KEHUTANAN (POLHUT) UPTD LAMPUNG UTARA RESMI DILAPORKAN ATAS DUGAAN PEMERASAN

Redaksi

28 Apr 2026

Lampung Utara – VokalPublikaDua oknum Polisi Kehutanan (Polhut) dari UPTD Lampung Utara berinisial Y.P dan H.R resmi dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana pemerasan terhadap seorang warga yang tergabung dalam kelompok tani (Gapoktan) Tunas Mandiri, Desa Tanjung Beringin. Korban berinisial S.H melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Raja pada 15 April 2026. Laporan …

Kundhi Usulkan Anggaran Operasional RT/RW Masuk APBD Pemalang: Demi Gerakkan Akar Rumput

Alwi Assagaf

28 Apr 2026

PEMALANG – Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang, Heru Kundhimiarso, mengusulkan alokasi anggaran operasional khusus bagi pengurus RT dan RW di seluruh Kabupaten Pemalang. Usulan ini disampaikan dalam Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Kelurahan Pelutan, Selasa (28/4). Kundhi menjelaskan bahwa anggaran operasional ini berbeda dengan dana insentif tahunan senilai Rp500 ribu yang selama ini diterima ketua …

Pimpin Sertijab, Kapolres Pemalang Tekankan Akselerasi Adaptasi Kamtibmas bagi Pejabat Baru

Alwi Assagaf

28 Apr 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com — Kapolres Pemalang, AKBP Rendy Setia Permana, memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab) Kasat Lantas dan Kapolsek Taman di halaman Mapolres Pemalang, Selasa (28/4/2026). ​Dalam rotasi ini, jabatan Kasat Lantas Polres Pemalang resmi beralih dari AKP Arief Wiranto kepada AKP Fitriyanto. Sementara itu, posisi Kapolsek Taman kini dijabat oleh Iptu Widi Triyatno, menggantikan …

Polres Gresik Amankan Tersangka Penipuan Rekrutmen ASN Modus Jual Beli SK Palsu

Redaksi

28 Apr 2026

GRESIK,vokalpublika.com– Satreskrim Polres Gresik Polda Jatim berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan pemalsuan Surat Keputusan (SK) pengangkatan ASN yang merugikan banyak korban hingga miliaran rupiah. Dalam pengungkapan tersebut, Polisi menetapkan tersangka berinisial AN (46), warga Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. Kasus ini terungkap setelah pada 6 April 2026 terdapat sembilan orang datang ke salah satu Organisasi …

Heboh Penemuan Jenazah Wanita Sudah Membusuk di Dalam Rumah

Redaksi

28 Apr 2026

SURABAYA, vokalpublika.com– Seorang perempuan ditemukan meninggal dunia di dalam rumah di Jalan Karang Asem V A No.5, Kecamatan Tambaksari, Selasa (28/4/2026). Korban diketahui bernama Anita Siligar Suwarno (43), warga Bunguran 61, Kelurahan Bongkaran, Kecamatan Pabean Cantian, Surabaya. Pelapor adalah Herman Siligar Suwarno (51), keluarga korban. Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di dalam kamar rumahnya. …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x